Blogger Tips and Tricks

Minggu, 04 November 2012

Pembangunan Negara

BAB I
            PENDAHULUAN          


A.     Latar Belakang

Pembangunan Negara adalah kegiatan atau proses yang dilakukan oleh manusia secara sadar dn teru-menerus untuk meningkatkan kualitas kehidupannya. TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 menjelaskan bahwa pembangunan merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Pada intinya, pembangunan adalah usaha terarah untuk mengubah situasi masyarakat ke arah yang lebih baik dengan sasarannya kesejahteraan lahir batin, kebutuhan dasar terpenuhi untuk perkembangan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat umumnya. Dan pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar, tujuan dan pedoman pembangunan nasional.

Landasan Pembangunan Nasional :
Pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia berdasarkan :
a. Landasan Idiil                             : Pancasila
b. Landasan Strukturil                     : UUD 1945
c. Landasan Operasional                 : GBHN (Garis Besar Haluan Negara)
d. Landasan Konstitusional             : Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
  
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan jelas tujuan pembangunan Negara Indonesia, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan  ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan,   perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Menurut GBHN tahun 1999-2004 tujuan pembangunan nasional adalah “Mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan social, melindungi hak asasi manusia, menegakkan supremasi hukum tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab, berakhlaq mulia, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera dalam kurun waktu lima tahun ke depan.”  Untuk mewujudkan tujuan nasional itu, bangsa Indonesia melaksanaan pembangunan nasional.

Pembangunan nasional mengandung makna dan hakikat, yaitu: pembangunan nasional adalah pemangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan manusia Indonesia seluruhnya, dengan Pancasila sebagai dasa, tujuan, dan pedomannya. Pembangunan nasional ini dilaksanakan dari, oleh dan untuk rakyat Indonesia yang dilakukan merata di seluruh tanah air yang hasilnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial.

Pembagunan nasional meliputi semua aspek kehidupan bangsa, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pembangunan nasional ini dilaksanakan oleh masyarakat dan pemerintah. Kegiatan masyarakat dan pemerintah saling menunjang dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.

Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.


B.     Rumusan Masalah

·        Apa saja yang menjadi dasar pembangunan Negara?
·        Apa saja yang menjadi landasan pembangunan Negara?
·        Apa saja yang menjadi konsep dasar pembangunan Negara?
·        Bagaimana makna, tujuan dan visi misi dalam pembangunan Negara?

C.     Tujuan
Mengetahui konsep dasar tentang pembangunan Negara, dan makna, tujuan serta visi misi dalam pembangunan Negara.

BAB II
PEMBAHASAN
A.     Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
B.     Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1)      Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
2)      Pembangunan adalah  merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3)      Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4)     Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.

C.           Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.

Pancasila sebagai dasar dan pedoman pembangunan nasional karena mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai sila-sila Pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok negara. Dan ini terlihat dari kenyataan obyektif bahwa pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Dalam mewujudkan tujuan negara melalui pembangunan nasional yang merupakan tujuan seluruh warganya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat manusia “monopluralis” yang unsurnya meliputi : kodrat manusia yaitu rokhani (jiwa) dan raga, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan YME. Kedudukan Pancasila sebagai dasar dan pedoman pembangunan nasional harus mmperlihatkan konsep berikut ini :
  • Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa
  • Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional
  • Pancasila merupakan arah pembangunan nasioanl
  • Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
  • Pancasila merupakan moral pembangunan

D.           Visi dan Misi Pembangunan Nasional

a.       Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
b.      Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1)      Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
2)      Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)      Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4)      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)      Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)      Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan  terhadap pengaruh globalisasi.
7)      Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8)     Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9)     Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10)   Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11)   Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12)    Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.

Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.

E.           Pancasila Sebagai Dasar Pembangunan Negara

Dewasa ini pembangunan di Indonesia mengalami kemerosotan yang amat drastis dari berbagai aspek. Hal ini dibuktikan dengan kasus-kasus yang banyak terjadi di Indonesia antara lain korupsi, yang merupakan salah satu contoh kemerosotan pada aspek humanisasi; melemahnya kurs rupiah terhadap mata uang dollar pada aspek emansipasi; dan kemiskinan yang tidak teratasi. Kemerosotan ini disebabkan oleh kemunduran sumber daya manusia di berbagai aspek, baik sektor pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan politik. Sumber daya manusia di Indonesia seperti kehilangan jati diri mereka.

Dibalik kemorosotan dan kemiskinan sikap yang dihadapi, sebenarnya Indonesia memiliki sebuah harta yang merupakan sebuah kunci emas sebagai pengontrol dan senjata ampuh bagi bangsa Indonesia dalam perang besar menghadapi perkembangan dan perubahan zaman yang tidak dapat dihentikan. Seiring berjalannya waktu, ilmu pengetahuan akan semakin maju, manusia akan berangsur-angsur berubah, baik dalam sikap dan gaya hidup. Saat sebuah bangsa tidak sanggup menghadapi arus raksasa yang mematikan itu, maka sebuah bangsa akan hancur. Mereka akan termakan oleh kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Kepercayaan mereka akan musnah dan hanya akan menjadi sejarah atau mungkin tidak lagi dikenali. Dalam hal ini, Pancasila merupakan sebuah tameng sekaligus pedang emas milik bangsa Indonesia, sehingga bangsa Indonesia dapat bertahan dari serangan arus perkembangan zaman tersebut.

Ketangguhan Pancasila tidak diragukan lagi. Pancasila bahkan bukan sebuah pedang bermata dua yang dapat menghancurkan Indonesia. Hanya saja, saat bangsa Indonesia sebagai pemilik dari Pancasila itu sendiri mulai melupakan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi mereka, maka pengaruh dan peran Pancasila yang dahsyat itu tidak akan dapat melindungi bangsa ini lagi.

Pancasila memiliki lima buah sila yang memiliki arti khusus dan mendalam sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Sila pertama yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini mengemukakan tentang hubungan manusia, terutama bangsa Indonesia dengan Tuhan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Wilayah Indonesia yang terbentang luas dari Sabang sampai Merauke dihuni oleh berbagai suku dan agama. Agama sendiri merupakan sebuah kepercayaan masing-masing individu yang tentu saja tidak dapat dipengaruhi secara langsung oleh faktor-faktor dari luar. Saat seseorang telah mengakui sebuah agama sebagai sesuatu yang ia percaya serta sebagai tuntunan dan pedoman hidup baginya, maka faktor luar yang ingin mempengaruhi individu tersebut dari segi agama malah akan dianggap sebagai sebuah faktor negatif. Sesuatu yang kurang sejalan bertemu, maka akan terjadi konflik. Saat kedua belah pihak tidak ada yang mengalah dan tidak memiliki sikap saling menghormati dan bertoleransi, maka konflik itu akan menjadi besar dan menimbulkan sebuah perpecahan. Untuk menghindari terjadinya keretakan dalam persatuan dan kesatuan bangsa, Pancasila memiliki andil besar. Pancasila mengakui adanya pluralisme bangsa Indonesia tidak terkecuali agamanya. Pluralisme ini sendiri merupakan sesuatu yang sudah ada dalam diri bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Pada sila pertama inilah, hal yang kita kenal dengan toleransi dan saling menghormati diajarkan kepada kita. Pemerintah juga telah menjamin keamanan dan hak-hak warga negaranya untuk memeluk agama tertentu dan menjalankan agamanya itu dengan baik dan benar sambil menghormati agama lain.

Sila kedua Pancasila yang berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab” merupakan cerminan dari bangsa Indonesia yang mengakui hak-hak asasi manusia yang melekat dalam setiap diri individu. Bangsa Indonesia terkenal dengan adat gotong royong merupakan salah satu nilai praksis dari sila kedua ini. Semua manusia sama dan perbedaan bukanlah sebuah masalah besar yang dapat menghancurkan persatuan negara ini. Semua suku bangsa yang ada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan individu yang beradab. Mereka memiliki sikap-sikap dan aturan-aturan yang mereka taati masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat. Sudah tentu, apa yang mereka lakukan adalah baik, sehingga bangsa Indonesia dapat hidup dalam persatuan walaupun mereka berasal dari berbagai suku bangsa.

Sila ketiga Pancasila yang berbunyi, “Persatuan Indonesia” mencerminkan pluralisme bangsa Indonesia yang kaya akan budaya dan bahasa. Latar belakang suku bangsa yang beraneka ragam merupakan salah satu ciri dan kebanggaan bangsa Indonesia. Tapi hal ini merupakan pedang bermata dua, saat suku-suku itu tidak lagi memiliki sesuatu yang dapat diperjuangkan bersama. Pancasila merupakan tonggak utama dan saka guru dari sebuah bangunan megah yang dikenal dengan bangsa Indonesia dan bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sila keempat Pancasila yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sebuah kelompok tanpa pemimpin tidak akan meraih sebuah kesepakatan dan kesamaan pemikiran. Setiap orang memiliki pendapat masing-masing dan setiap orang akan mempertahankan pendapatnya tersebut. Dalam keadaan seperti inilah, seorang pemimpin bertugas menjadi penengah dalam pengambilan keputusan. Sama seperti Indonesia yang memiliki pemimpin dalam menjalani kehidupan bernegara baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Indonesia yang mengakui adanya demokrasi di mana rakyat adalah raja, dan negara adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemimpin adalah rakyat, rakyat yang memilih, dan semua itu kepentingan rakyat. Dalam menjalankan pemerintahan Indoesia, rakyat menempatkan wakil-wakilnya sebagai pemimpin bangsa dan wakil dari rakyat dalam mengambil keputusan demi kelangsungan hidup negara. Pemimpin dan wakil-wakil yang terpilih seharusnya merupakan orang-orang yang bijaksana dan telah siap mengabdikan dirinya demi kepentingan bangsa dan negaranya.

Sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31 telah menyebutkan tentang persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Setiap individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghidupan yang layak, persamaan derajat di mata hukum, dan persamaan hak dalam mendapatkan pendidikan. Mereka juga mendapatkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang bertanggung jawab.

Melihat kembali uraian sila-sila Pancasila, kita dapat menyimpulkan bahwa Pancasila pada dasarnya adalah acuan seluruh warga negara indonesia dalam bertindak dan berpikir. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan warganya. Pemerintah, sebagai komponen warga negara yang menduduki jabatan sebagai penguasa dan penyelenggara negara, merupakan pihak yang memiliki andil besar terhadap pelaksana pembangunan. Namun, nilai-nilai Pancasila sekarang ini justru memudar. Sehingga pembangunan di Indonesia terhambat. Pancasila sangat penting dalam mendukung peningkatan dan pemberdayaan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Sumber daya manusia merupakan kunci pembangunan. Jika Sumber daya manusia unggul maka segala aspek kehidupan akan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya, karena Sumber daya manusia unggul mencerminkan manusia yang berjati diri sebagai pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila.

F.            Hubungan Pembangunan Nasional dengan UUD 1945

UUD merupakan dasar landasan konstitusional pembangunan nasional sehingga sekaligus merupakan pedoman dan penuntun bagi penyelenggaraan pembangunan nasional. Dalam UUD 1945 tersebut mengandung system perencanaan pembangunan Negara, diantaranya:

§         Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
§        Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
§        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
§        Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
§        Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
§        Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
§        Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
§        Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :

Dengan ini sudah jelas bahwa Pancasila dan UUD merupakan dasar dari sebuah keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia. Hampir semua masalah kenegaraan sebenarnya dapat diselesaikan dengan menelaah kembali makna sebenarnya dari Pancasila dan UUD. Saat setiap individu sebagai bagian dari bangsa dan negara Indonesia dapat mengamalkan Pancasila dan UUD dengan baik dan benar, niscaya bangsa Indonesia akan menjadi sebuah bangsa yang kuat, bangsa yang diakui di mata internasional, dan bangsa yang stabil yang tidak dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor negatif dari luar serta menjadi sebuah bangsa yang memiliki negara kesatuan yang utuh dan kuat di berbagai bidang kehidupan.
Pancasila dan UUD merupakan landasan pembangunan dasar yang seringkali dijadikan acuan untuk suatu permasalahan dalam pembangunan Negara. Maka dari itu semoga bangsa ini dapat mengamalkan pancasila dan UUD dengan sebaik mungkin dan seefektif mungkin agar tidak terjadi yang tidak kita inginkan untuk bangsa ini.  

DAFTAR PUSTAKA
Layct C.,Gerda,Yufi,Erika,Ofe,Humam SMA Negeri 1 Yogyakarta