Blogger Tips and Tricks

Senin, 28 Oktober 2013

Hukum Keluarga Menurut BW atau KHUPerdata



BAB II 
PENDAHULUAN  
1.1  Latar Belakang 

Hukum keluarga sebagai keseluruhan ketentuan yang mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan, keadaan tak hadir). Kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keluhuran yang sama. Kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suaminya). Hukum keluarga diatur dalam KUH Perdata Buku I BAB 4-18. Selain itu juga diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagai hukum khusus dari KUH Perdata.

1.2  Penelitian terdahulu
Hukum keluarga dimulai pada abad ke – 19. Sebelumnya hukum orang dan hukum keluarga ada di berbagai buku fikih. Seorang ahli hukum Islam di Mesir yaitu, Muhammad Qudri Pasya, memisahkan hukum keluarga menjadi suatu kajian yaitu, al-ahwal al-syakhsiyah dalam buku yang berjudul al-ahkam al-Syariyyahfi al-ahwal al-Syakhsiyyah (hukum syari’at/agama dalam hal keluarga). Hukum keluarga ini meliputi hukum perkawinan, perceraian, wasiat, ahliyyah (kecakapan bertindak hukum), harta warisan dan hibah. Buku ini telah dijadikan sebagai bahan rujukan hakim untuk memutuskan berbagai masalah pribadi dan keluarga di pengadilan.
Penerapan hukum keluarga di Kerajaan Turki Usmani dimulai sejak al-ahwal al-syakhshiyyah dikodifikasikan pada tahun 1917, yang diberi nama Qanun Huquq al-A’ilah al-Usmaniy (undang-undang hak keluarga di Turki Usmani). Hukum tersebut berlaku untuk seluruh wilayah kerajaan Turki Usmani, kecuali Mesir yang diberi otonomi penuh pada tahun 1805 dan memerdekakan diri dari kekuasaan Turki pada tahun 1873. Keistimewaan Qanun Huquq al-A’ilah al-Usmaniy ini adalah bahwa hukum yang terkandung di dalamnya tidak lagi terikat pada Mazhab Hanafi (mazhab resmi Negara), tetapi merupakan gabungan dari pendapat-pendapat terkuat dari 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’iy dan Hambali). Selain itu, dalam beberapa hal ditemukan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.
Dalam perkembangan lebih lanjut, uraian al-ahwal al-syakhshiyyah telah lebih sistematis dan lebih mudah dipahami, karena telah diklasifikasikan dalam tiga bagian besar, yaitu:
·         Ketentuan hukum mengenai kedudukan seseorang di depan hukum, yaitu tentang ahliyyah serta wewenang yang bisa dipikulnya. Di samping itu, juga diuraikan hal-hal yang dapat menghilangkan ahliyyah itu sendiri.
·         Ketentuan hukum yang menyangkut tata cara berkeluarga.
·         Ketentuan hukum yang menyangkut harta bersama dalam hubungan dengan masalah warisan.
Di Indonesia, persoalan al-ahwal al-syakhshiyyah telah dikodifikasikan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan berdasarkan Inpres No. 1/1991 dan Kep. Menteri agama No. 154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Secara garis besarnya, KHI dibagi menjadi tiga bagian (disebut dengan istilah Buku) yang mengatur tiga persoalan utama, yaitu Buku I tentang perkawinan dan berbagai aspeknya, Buku II tentang pembagian harta warisan, dan Buku III tentang hukum perwakafan.
            

BAB II
RUMUSAN MASALAH
2.1 Rumusan Masalah
       1.  Bagaimana awal mula adanya hukum keluarga ?
       2.  Apa pengertian dari hukum keluarga ?
       3.  Darimana saja sumber hukum keluarga itu ?
       4.  Bagaimana ritual/ tradisi hukum keluarga yang berkembang dalam hukum adat ?

2.2 Batasan Masalah
       Karena cangkupan dari hukum keluarga ini cukup luas, kami membatasi penulisan makalah kami ini pada pelaksanaan dan undang – undang pada hukum keluarga modern dan hukum keluarga adat.

BAB III
LANDASAN TEORI DAN DATA
3.1  Kerangka Pemikiran
3.1.1 Pengertian Hukum Keluarga
Ali Affandi mengatakan bahwa hukum keluarga diartikan sebagai “Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir)”[1]
Ada dua pokok kajian dalam definisi hukum keluarga yang dikemukakan oleh Ali Affandi, yaitu mengatur hubungan hukum yang berkaitan (1) kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat pada beberapa pada beberapa orang yang mempunyai leluhur sama, dan (2) perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suami).
Tahir Mahmoud, sebagaimana yang dikutip oleh Harian Kompas, tertanggal 12 Oktober 2000 mengartikan : “Hukum keluarga sebagai prinsip-prinsip hukum yang diterapkan berdasarkan ketaatan beragama berkaitan dengan hal-hal yang secara umum diyakini memiliki aspek religius menyangkut peraturan keluarga, perkawinan, perceraian, hubungan dalam keluarga, kewajiban  dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian, dan lain-lain.”[2]
Definisi yang terakhir ini mengkaji dua hal, yaitu tentang prinsip hukum dan ruang lingkupnya. Prinsip hukum berdasarkan ketaatan beragama. Ruang lingkup kajian hukum keluarga meliputi peraturan keluarga, kewajiban dalam rumah tangga, warisan, pemberian mas kawin, perwalian, dan lain – lain.

 3.1.2    Sumber Hukum Keluarga
Sumber hukum keluarga dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum keluarga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : (1) hukum keluarga tertulis, yaitu kaidah – kaidah hukum yang bersumber dari UU, yurisprudensi, dan traktat. (2) hukum keluarga tidak tertulis, yaitu kaidah – kaidah hukum keluarga yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat (hukum adat). Sumber hukum keluarga tertulis, dikemukakan berikut ini :
1.      Kitab undang – undang hukum perdata (KUHPerdata)
2.      Peraturan perkawinan campuran Stb. 1898 Nomor 158
3.      Indonesia, Kristen, jawa, minahasa, dan Ambon, Stb. 1933 Nomor 74
4.      UU Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk (beragama Islam)
5.      UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
6.      PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
7.      PP  Nomor 10 Tahun 1983, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hukum keluarga tidak tertulis, hukum yang dianut adalah hukum yang berada di kehidupan masyarakat sekitar daerah tempat tinggalnya Menurut Soejono Soekanto mengatakan bahwa, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen).[3] 
Syekh Jalaluddin[4] menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis di belakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada di belakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.[5]
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

3.1.3 Bagian – Bagian dalam Hukum Keluarga
Hukum Keluarga juga dapat merujuk pada kontrak pernikahan dalam iman Islam, yang meliputi penyisihan laki-laki untuk menikahi hingga empat istri, dalam keadaan tertentu. Hukum kekeluargaan mengatur tentang :
  1. Keturunan
  2. Kekuasaan orang tua  
  3. Perwalian
  4. Pendewasaan
  5. Pengampuan
  6. Orang hilang

Hukum keluarga memuat rangkaian peraturan hukum yang timbul dari pergaulan hidup kekeluargaan. Yang termasuk dalam hukum keluarga antara lain :
1.      Keturunan (KUHPerdata 42 sampai 44). Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini menjelaskan bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan tidak sah adalah anak yang tidak sah. Pasal 55 dijelaskan bahwa asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik yang dikeluarkan oleh penjabat berwenang.
2.      Kekuasaan orang tua (KUHPerdata 45 dan seterusnya). Setiap anak wajib hormat dan patuh kepada orang tuanya, sebaliknya orang tua wajib memelihara dan memberi bimbingan anak-anaknya yang belum cukup umur (belum 21 tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin) sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Kekuasaan orang tua berhenti apabila:
a.       Anak tersebut telah dewasa (sudah 21 tahun).
b.      Perkawinan orang tua putus.
c.       Kekuasaan orang tua dipecat oleh hakim, misalnya karena pendidikannya buruk sekali.
d.      Kelakuan si anak luar biasa nakalnya hingga orang tuanya tidak berdaya lagi.
3.      Perwalian. Anak yatim piatu atau anak yang belum cukup umur dan tidak dalam kekuasaan orang tua memerlukan pemeliharaan dan bimbingan, karena itu harus ditunjuk wali yaitu orang atau perkumpulan yang akan menyelenggarakan keperluan hidup anak tersebut. Pasal 51 menyatakan bahwa :
a.       Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan dua orang saksi.
b.      Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak atau orang lain yang telah dewasa, berfikir sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik.
c.       Wali wajib mengurus anak yang di bawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormatinya agama dan kepercayaan anak itu.
d.      Wali wajib membuat daftar harta benda yang berada di bawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan harta benda anak itu.
e.       Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
4.      Pengampuan. Orang yang sudah dewasa akan tetapi sakit ingatan, pemboros, lemah daya, atau tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri dengan semestinya, disebabkan kelakuan burukdi luar batas atau mengganggu keamanan, memerlukan pengampunan. Oleh sebab itu, dibutuhkan Kurator; biasanya suami jadi pengampun atas istrinya atau sebaliknya, akan tetapi mungkin juga Hakim mengangkat orang lain atau perkumpulan sedangkan sebagai Pengampu Pengawas ialah Balai Harta Peninggalan.
Satu bagian yang amat penting di dalam Hukum Kekeluargaan adalah Hukum Perkawinan. Hukum Perkawinan ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita dengan maksud hidup bersama untuk waktu yang lama menurut peraturan yang ditetapkan dalam undang-undang. Kebanyakan isi peraturan mengenai pergaulan hidup suami dan istri diatur dalam norma keagamaan, kesusilaan atau kesopanan. Hukum Perkawinan di bagi dalam dua bagian :
a.       Hukum perkawinan
Hukum perkawinan adalah keseluruhan peraturan – peraturan yang berhubungan dengan suatu perkawinan. Ketentuan secara rinci terdapat pada Undang – undang Nomor 1 tahun 1974 yang dilaksankan oleh Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, yang mengatur perkawinan, akibat perkawinan dan perkawinan campuran

b.      Hukum kekayaan
Hukum Kekayaan dalam Perkawinan adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan harta kekayaan suami dan istri di dalam perkawinan.

Didalam kita mempelajari Hukum Perkawinan ini ada beberapa asas yang harus diperhatikan, yaitu:
       I.            Perkawinan didasarkan pada asas monogami (pasal 27 BW). Penegasan ini tercantum pada dalam pasal 27 BW yang berbunyi : Dalam waktu yang sama seorang lelaki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya seorang suami.
    II.            Undang–undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungannya perdata (pasal 26 BW). Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan di muka petugas Kantor Pencatatan Sipil. Perkawinan adalah suatu persetujuan antara seorang lelaki dan seorang perempuan di dalam bidang hukum keluarga.
 III.            Menurut pasal 28 asas perkawinan menghendaki adanya kebebasan kata sepakat antara kedua calon suami istri. Dengan demikian jelaslah kalau perkawinan itu adalah suatu persetujuan. Tapi persetujuan ini berbeda dengan persetujuan sebagai yang termuat di dalam Buku III.
 IV.            Perkawinan supaya dianggap sah, harus memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki oleh undang-undang.

4.1      Perbandingan Teori
Dalam bab ini kami akan menguraikan perbandingan teori antara aturan hukum keluarga tertulis, (seperti yang tertulis dalam KUHPerdata) dan aturan hukum keluarga yang tidak tertulis (seperti hukum adat yang ada pada masyarakat).

Perbandingan
Hukum Keluarga Tertulis
(KUHPerdata)
Hukum Keluarga Tidak Tertulis
(Hukum Adat)
Kedudukan anak
UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 42-43 bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
Pasal 55 bahwa asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh penjabat yang berwenang.
Menurut hukum adat, anak kandung yang sah adalah anak yang dilahirkan dari perkawinan ayah dan ibunya yang sah, walaupun mungkin terjadi perkawinan itu setelah ibunya hamil lebih dulu.
UU No. 1 Tahun 1974 dalam pasal 47 (1) bahwa anak yang belum pernah melangsungkan pernikahan ada di bawah kekuasaan orang tuanya
Pasal 50 (1) yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua berada di bawah kekuasaan wali 
Dalam hukum adat lembaga perwalian itu pada dasarnya tidak ada dan semua anak yang belum pernah menikah dan dapat berdiri sendiri tetap berada di bawah kekuasaan orang tua dan kerabat yang struktur kemasyarakatan adatnya masing – masing.
Kedudukan orang tua
Pasal 49 bahwa salah satu atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak untuk waktu tertentu atas permintaan orang tua, atau saudara kandung yang telah dewasa dengan keputusan pengadilan dalam hal melalaikan kewajibannya terhadap anak, atau berkelakuan buruk.
Dalam hukum adat tidak mengenal hukum pencabutan kekuasaan ini.
Dalam pasal 47 ayat (2) orang tua mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan  
Menurut hukum adat, yang mewakili adalah disesuaikan dengan susunan kekerabatannya.
Perkawinan
Dalam bab XIV mengatur dasar perkawinan, syarat, pencegahan, batalnya, perjanjian, hak dan kewajiban, harta benda, dan ketentuan lain dalam perkawinan.
Dalam hukum adat hanya mengatur cara peminangan, upacara-upacara perkawinan dan ketentuan lain dalam ruang lingkup hukum perkawinan adat.
  

BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1. Hukum keluarga dimulai pada abad ke – 19. Sebelumnya hukum orang dan hukum keluarga ada di berbagai buku fikih. Penerapan hukum keluarga di Kerajaan Turki Usmani dimulai sejak al-ahwal al-syakhshiyyah dikodifikasikan pada tahun 1917, yang diberi nama Qanun Huquq al-A’ilah al-Usmaniy (undang-undang hak keluarga di Turki Usmani). Hukum tersebut berlaku untuk seluruh wilayah kerajaan Turki Usmani, kecuali Mesir yang diberi otonomi penuh pada tahun 1805 dan memerdekakan diri dari kekuasaan Turki pada tahun 1873. Keistimewaan Qanun Huquq al-A’ilah al-Usmaniy ini adalah bahwa hukum yang terkandung di dalamnya tidak lagi terikat pada Mazhab Hanafi (mazhab resmi Negara), tetapi merupakan gabungan dari pendapat-pendapat terkuat dari 4 mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’iy dan Hambali). Selain itu, dalam beberapa hal ditemukan beberapa perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika masyarakat.
Di Indonesia, persoalan al-ahwal al-syakhshiyyah telah dikodifikasikan melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang ditetapkan berdasarkan Inpres No. 1/1991 dan Kep. Menteri agama No. 154/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Secara garis besarnya, KHI dibagi menjadi tiga bagian (disebut dengan istilah Buku) yang mengatur tiga persoalan utama, yaitu Buku I tentang perkawinan dan berbagai aspeknya, Buku II tentang pembagian harta warisan, dan Buku III tentang hukum perwakafan.
2. Ali Affandi mengatakan bahwa hukum keluarga diartikan sebagai “Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir)” Ada dua pokok kajian dalam definisi hukum keluarga yang dikemukakan oleh Ali Affandi, yaitu mengatur hubungan hukum yang berkaitan (1) kekeluargaan sedarah adalah pertalian keluarga yang terdapat pada beberapa pada beberapa orang yang mempunyai leluhur sama, dan (2) perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang dengan keluarga sedarah dari istri (suami).
3. Sumber hukum keluarga diperoleh dari : (1) hukum keluarga tertulis, yaitu kaidah – kaidah hukum yang bersumber dari UU, yurisprudensi, dan traktat. (2) hukum keluarga tidak tertulis, yaitu kaidah – kaidah hukum keluarga yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam kehidupan masyarakat (hukum adat)
 4. Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.
Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidak hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut. Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.


DAFTAR PUSTAKA

Djamali, Abdoel R. 1984.  Pengantar hukum Indonesia.  Jakarta : PT Grafindo Persada.
Djamali, Abdoel R. 1993.  Pengantar hukum Indonesia. Jakarta : PT Grafindo Persada.
Djamali, Abdoel R. 2008. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo Indonesia.
            Halim, A Ridwan. 2007. Pengantar Hukum Indonesia dalam Tanya Jawab jilid 1. Bogor: Ghalia Indonesia.
            Hadikusuma, Hilman. 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju
            Sudiyat, Imam. 1981. Hukum Adat Sketsa Asas. Yogyakarta: Liberty
            Suhardana, F.X. 2001. Hukum Perdata I. Jakarta: PT Grafindo Pustaka.
Wulandari, Dewi. 2012. Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar. Bandung : Refika Aditama
           



[1]  Affandi, 1986: 93
[2] (Kompas, 2000:28)  http://makalahpendidikandanhukum.blogspot.com/2010/11/hukum-keluarga.html

[3] H. Noor Ipansyah Jastan, S.H. dan Indah Ramadhansyah. Hukum Adat. Hal. 15.
[4] Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani. Safinatul Hukaam Fi Tahlisil Khasam (Bahtera Segala Hakim dalam Menyelesaikan Segala Orang Berkesumat/Bersengketa
[5] Ter Haar. 1930. Peradilan Lanraad berdasarkan Hukum Tak Tertulis. Dalam pidato Dies Natalies.