Blogger Tips and Tricks

Jumat, 19 September 2014

SUMBER - SUMBER HUKUM PIDANA ISLAM

2.2 Sumber Hukum Pidana Islam
2.2.1 Sumber Pertama : Al Qur’an
Al Qur’an mengatur hukum yang berkaitan dengan kepercayaan dan ibadah kepada Allah yang bersifat vertikal dan hukum – hukum yang berkaitan dengan interaksi kemanusiaan yang bersifat horizontal[1]. Al Qur’an sebagai sumber dari segala sumber hukum menjadi ide dasar lahirnya hukum dan peraturan yang berhubungan dengan kehidupan sosial kemasyaratan, termasuk persoalan yang memelurkan ijtihad para ulama.
Beberapa firman Allah dalam Al Qur’an yang menyatakan bahwa Al Qur’an sumber utama bagi ketentuan hukum:
QS. An Nisa ayat 105 :
إنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا (١٠٥)
Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.
Ayat diatas menjelaskan bahwa Allah telah menurunkan sebuah kitab yaitu Al qur’an yang di dalamnya mengandung kebenaran (hukum) untuk mengadili manusia yang melakukan kejahatan dan melarang manusia untuk menjadi pembela orang – orang yang berkhianat. Ayat – ayat hukum yang terdapat dalam Al Qur’an terdiri atas ayat – ayat yang memerintah, melarang, menganjurkan, dan memberikan pilihan untuk umat manusia[2].

Berikut ini contoh ayat – ayat Al Qur’an tentang hukum pidana islam:
1.      Q.S. Al-Maidah: 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (٣٨)
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

2. Q.S. An-Nur: 4
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ (٤)
Artinya :Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.”

2.2.2 Sumber Kedua : As Sunnah
Sunnah sering disamakan dengan hadist, artinya semua perkataan, perbuatan dan taqrir[3] yang disandarkan kepada Nabi Muhammad. Seperti contoh, Ketika Khalid bin Walid memakan daging biawak, Rasulullah SAW membiarkannya, hal ini mengisyaratkan bahwa Nabi tidak mengharamkannya, ini yang disebut dengan taqrir Nabi SAW.
Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua didasarkan pada ayat – ayat Allah berikut ini: 
QS. An Nisa : 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا (59)
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Dalam kajian ushul fiqh, As Sunnah merupakan metode untuk menjelaskan Al Qur’an. Oleh karena itu fungsi dari As Sunnah adalah penjelas, penafsir, penguat, penambah, dan pengkhususan berbagai hukum yang terdapat dalam Al Qur’an yang masih global atau masih multitafsir dan ada pula yang masih bermakna samar. As Sunnah disebut sebagai sumber hukum yang kedua karena alasan berikut[4]:
1.   Allah SWT menetapkan Nabi Muhammad SAW sebagai Nabi dan Rasul terakhir
2.   Allah SWT menetapkan bahwa Rasulullah SAW menmbawa risalah – risalah Nya
3.   Allah SWT menetapkan bahwa Rasulullah SAW terbebas dari kesalahan ketika berkaitan dengan kerasulannya. Rasulullah SAW di mashum () sehingga apap pun yang disampaikan bukan berasal dari hawa nafsunya, melainkan sebagai wahyu yang dikaruniakan oleh Allah SWT
4.   Al Qur’an memberikan penjelasan bahwa hak untuk menjelaskan makna – makna Al Qur’an kepada umat manusia berada di tangan Rasulullah SAW. Seperti dalam QS. Al Maidah ayat 67 dan QS. An Nahl ayat 44 :

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ (67)
Artinya : Orang-orang Yahudi berkata: "Tangan Allah terbelenggu[5], sebenarnya tangan merekalah yang dibelenggu[6] dan merekalah yang dila'nat disebabkan apa yang telah mereka katakan itu. (Tidak demikian), tetapi kedua-dua tangan Allah terbuka; Dia menafkahkan sebagaimana Dia kehendaki. Dan Al Quran yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu sungguh-sungguh akan menambah kedurhakaan dan kekafiran bagi kebanyakan di antara mereka. Dan Kami telah timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka sampai hari kiamat. Setiap mereka menyalakan api peperangan Allah memadamkannya dan mereka berbuat kerusakan dimuka bumi dan Allah tidak menyukai orang-orang yang membuat kerusakan. (Al Maidah : 67)

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ (44)
Artinya : keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka [7] dan supaya mereka memikirkan, (An Nahl : 44)

Dibawah ini contoh hadist Nabi mengenai hukum pidana islam :
a.     Hadits Tentang pencurian
لعنَاللهُ السَّرقَ يسرِقُ الْبَيضَةَ فتقطَعُ يدهُ ويسْرِقَ الْحبلَ فتقطَعُ يدهُ
Artinya :“Allah menguntuk pencuri telur tetap harus dipotong tangannya dan yang mencuri tali juga dipotong tangannya”.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أتاَكُم وَأَمْرُكُم جَمِيعَّ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْيُفَرِّقَ جَماَعَتَكُمْ فَاقُتُلُوهُ
Artinya : Saya mendengar Rasulullah saw, bersabda: Barang siapa yang datang kepada kamu sekalian, sedangkan kamu telah sepakat kepada seorang pemimpin, untuk memecah belah kelompok kalian maka bunuhlah dia.”

b.     Hadits tentang larangan berzina. Hadits nabi saw :
وعن أنس بن ملكِ رَضِيَ اللهَ عَنْهُ قال: أوَّلُ لعانٍ كانَ فِي الإِسلاَمِ أنَّ شريكَ بنَ سحماءَ قذَفَهُ هلالُ بْنُ أميةً بأمرتهِ, فقاَلَ النَّبِيِّ صَلَّي اللهَ عَلَيهِ وَسَلَّمَ: اْلبَيَّنَةَ وإلاَّ فحدَّ فِي ظَهرِكَ (أخرجه أبو يعلى ورجال ثقات)
Artinya : Dari anas ibn Malik r.a ia berkata : Li’an pertama yang terjadi dalam Islam ialah bahwa syarik ibn Sahman dituduh oleh Hilal bin Umayyah berzina dengan istrinya. Maka nabi berkata kepada Hilal: Ajukanlah saksi apabila tidak ada maka engkau akan kena hukuman had”. (Hadits diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan perawi yang dipercaya).

2.2.3 Sumber Ketiga : Ijtihad sebagai metode penggalian hukum islam
            Ijtihad atau Ar Ra’yu atau penalaran adalah sumber ajaran islam. Penggunaan akal (penalaran) manusia dalam menafsirkan ayat – ayat Al Qur’an dan As Sunnah yang masih bersifat umum. Metode ijtihad sangatlah bermacam – macam. Mulai dari Ijma’ atau yang lebih dikenal dengan kesepakatan para ulama. Qiyas, Istishan, Mashlahah Mursalah, Saddudz Dzariah, Urf. 

2.2.3.1 Ijma’
            Ijma’ artinya kesepatan terhadap sesuatu. Secara terminologis, ijma’adalah kesepakatan semua mujtahid dari ijma’ umat Muhammad terhadap hukum syara’ dalam suatu masa setelah beliau wafat[8]. Terjadinya ijma’ disebabkan oleh hal berikut:
1.      Pernah terjadi dan hal itu diakui secara mutawatir
2.      Pada masa awal Islam, para mujtahid masih sedikit dan terbatas sehingga memungkinkan bagi mereka untuk melakukan ijma’ dan menetapkan ketetapan hukum. Akan tetapi, ijma’ yang diakui ulama ushul fiqh hanya ijma’ sahabat karena jumlah sahabat yang sedikit pada zamanya. Karena sahabat adalah orang yang bertemu dan bergaul dengan Nabi dan banyak menyaksikan sebab turunnya ayat AlQur’an.
                        Ijma’ pada zaman sekarang yang dilakukan ormas islam, sekelompok umat Muhammad yang diam dalam suatu institusi tertentu, disebut dengan fatwa.

2.2.3.2 Qiyas
            Qiyas (analogi) merupakan salah satu teknik berpikir. Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu perkara yang belum ada ketetapan hukumnya dengan suatu perkara yang sudah ada ketentuan hukumnya yang sering juga disebut illat[9]. Namun menurut sebagian fuqaha’, Qiyas tidak bisa di pakai untuk semua hukum-hukum syara’, sebab meskipun termasuk dalam satu jenis namun sebenarnya terdapat perbedaan satu sama lain. Apa yang terdapat pada sebagaiannya bukan berarti boleh di terapkan pada lainnya sebab, boleh jadi masing-masing mempunyai ciri khas tersendiri.
Ulama ushul fiqh mengatakan bahwa rukun qiyas terdiri dari :
1.      ashl atau pokok, yaitu peristiwa yang sudah ada nashnya dijadikan tempat menganalogikan
2.      far’u (cabang), yaitu peristiwa yang tidak ada nashnya, yang akan dipersamakan hukumnya dengan ashl yang disebut maqis dan musyabah (yang dianalogikan dan diserupakan)
3.      hukum ashl yaitu hukum syara’ yang telah ditentukan oleh nash.
Ulama Hanafi sepakat dengan jumhur yang mengatakan bahwa qiyas berlaku secara sah bagi ketentuan-ketentuan pidana ta’zir, tapi mereka tidak sepakat mengenai penerapan qiyas dalam ketentuan hudud dan  kaffarat. Sebagi contoh mereka tidak menarik analogi antara kata-kata hinaan (sabb) dan tuduhan fitnah (qazf) disamping tidak memperluas ketentuan tentang had zina dengan analogi kepada pidana seksual lainnya. Hal ini menurut mereka bisa dipidana dengan ta’zir tetapi tidak pada hudud. Alasan utama mereka adalah bahwa Qiyas ditentukan atas dasar ‘illat yang identifikasinya tentang hudud tergolong langkah spekulasi dan nonvaliditas. Ada sebuah hadits yang menyatakan
“ Hindarilah hudud dalam kasus yang meragukan, apabila ada cara lain maka perjelaslah cara itu bagi soal-soal pidana, jika hakim membuat kesalahan karena memberikan pengampunan maka hal itu lebih baik daripada menghukum tanpa kesalahan”.  Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa adanya keraguan dalam menentukan ‘illat (kausa hukum) pidana had mencegah perluasan analogisnya kepada ketentuan serupa.

2.2.3.3 Istishan
Istishan adalah mengecualikan hukum suatu peristiwa dari hukum peristiwa lain yang sejenis dan memberikan kepadanya hukum yang lain yang sejenisnya. Contoh Istishan bin Nash : Hukum jual-beli al-salam. Yaitu menjual sesuatu yang telah jelas sifatnya namun belum ada dzatnya saat akad, dengan harga yang dibayar dimuka. Model ini tentu saja berbeda dengan model jual-beli yang umum ditetapkan oleh Syariat, yaitu yang mempersyaratkan adanya barang pada saat akad terjadi. Hanya saja, model jual beli ini dibolehkan berdasarkan sebuah hadits Nabi saw yang pada saat datang ke Madinah menemukan penduduknya melakukan hal ini pada buah untuk masa satu atau dua tahun. Maka beliau berkata:
“Barang siapa yang melakukan (jual-beli) al-salaf, maka hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan yang jelas (dan) untuk jangka waktu yang jelas pula.” (HR. Al-Bukhari no. 2085 dan Muslim no. 3010)

2.2.3.4 Maslahah Mursalah
Marsalah Mursalah adalah penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan (kebaikan, kepentingan) yang tidak ada ketentuannya dari syara’ baik ketentuan umum maupun khusus.
Seperti contoh : pemberian upah minimum bagi pekerja. Tidak ada nash yang menunjukkan hukum masalah tentang kepentingan pemberian upah para pekerja. Tetapi pekerja, karyawan supermarket, dan lainnya berhak mendapatkan upah yang layak untuk mencukupi kebutuhan kehidupan mereka sehari – hari. Ini dilakukan untuk kemaslahatan kehidupannya. 
Contoh lainnya adalah rambu – rambu lalu lintas, demi menghindari kerusakan, seperti kecelakaan meski dalam nash atau sunnah Rasul tidak ada perintah tentang rambu – rambu. Ini dilakukan untuk kemaslahatan orang yang mengendarai kendaraan agar terhindar dari kecelakaan dan kejadian lain yang bisa terjadi akibat tidak adanya aturan yang menghidari kejadian tersebut.

2.2.3.5 Sadduz Zari’ah
           Sadduz Zari’ah ialah menghambat / menutup sesuatu yang menjadi jalan kerusakan untuk menolak kerusakan. Contoh kasus paling menonjol adalah transaksi-transaksi jual beli berjangka atau kredit (buyu’ al-ajal). Dalam kasus jual beli transaksi berjangka, misalnya sebuah showroom menjual mobil secara kredit selama 2 tahun dengan harga Rp. 200 juta kepada seorang konsumen. Namun jika, mobil itu dibeli secara tunai dengan harga Rp. 100 juta.
Transaksi seperti inilah yang oleh mazhab Maliki dan Hambali dilarang karena terdapat unsur riba yang sangat kentara. Transaksi jual beli tersebut adalah penjualan mobil secara kredit seharga Rp. 200 juta dan secara tunai seharga Rp. 100 juta. 
Sementara bagi mazhab Hanafi, transaksi semacam itu juga dilarang. Namun mereka menolak menggunakan sadd adz-dzari’ah dalam pelarangan tersebut. Transaksi kedua yang dilakukan si konsumen dengan pihak showroom adalah transaksi yang tidak sah (fasid). Perbedaan dua harga itu juga mengandung unsur riba.

2.2.3.6 Urf
Urf adalah kebiasaan yang turun menurun tetapi tidak bertentangan dengan ajaran islam. Contohnya jual beli di pasar yang tanpa mengucapkan ijab kabul. Urf yang di dalamnya terdapat unsur manfaat dan tidak ada unsur mudharahnya; atau unsur manfaatnya lebih besar dari unsur mudharahnya. Kebiasaan dalam bentuk ini diterima sepenuhnya dalam hukum Islam. Sebagai contoh hukum diyat yang harus dibayarkan oleh pelaku pembunuhan kepada pihak keluarga yang dibunuh. Ketentuan ini berlaku dalam masyarakat Arab pra Islam. Setelah Islam datang lalu ditetapkanlah ketentuan tersebut sebagai bagian dari syari’at Islam.


[1] Mustofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani. Hukum Pidana Islam. (Bandung: Pustaka Setia, 2013), 116
[2] Muatofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani . Hukum Pidana Islam. (Bandung: Pustaka Setia), 119
[3] Taqrir Nabi adalah perbuatanNabi yang menyetujui perbuatan yang dilakukan oleh sahabat.
[4] Muatofa Hasan dan Beni Ahmad Saebani . Hukum Pidana Islam. (Bandung: Pustaka Setia), 133
[5] Maksudnya ialah kikir.
[6] Kalimat-kalimat ini adalah kutukan dari Allah terhadap orang-orang Yahudi berarti bahwa mereka akan terbelenggu di bawah kekuasaan bangsa-bangsa lain selama di dunia dan akan disiksa dengan belenggu neraka di akhirat kelak.
[7] Yakni: perintah-perintah, larangan-larangan, aturan dan lain-lain yang terdapat dalam Al Quran.
[8] Abdul Wahab Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh. (Jakarta: Pustaka Amani, 2003). 54
[9] Zainuddin Ali. Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 16