Blogger Tips and Tricks

Minggu, 07 Juni 2015

ETIKA PROFESI HUKUM : Manusia, Etika, Moral, Agama dan Hukum



2.1 Manusia
2.1.1 Pengertian Manusia
Manusia adalah salah satu makhluk yang diciptakan Tuhan dengan memiliki karateristik yang khas.  manusia memiliki potensi kehidupan yang terdiri dari kebutuhan jasmani dan naluriah. Kebutuhan Jasmani merupakan kebutuhan yang paling mendasar,  merupakan hasil dari kerja struktur organ tubuh manusia.
Naluri pada manusia terdiri dari: 
a.       Naluri beragama
b.      Naluri mempertahankan diri
c.       Naluri melangsungkan keturunan
 Kebutuhan Naluri jika tidak terpenuhi tidak sampai mengakibatkan kematian akan tetapi hanya menimbulkan perasaan gelisah saja pada diri manusia. Naluri beragama, penampakannya mendorong manusia untuk mensucikan sesuatu yang mereka anggap sebai wujud dari Sang pencipta, maka dari itu dalam diri manusia ada kecenderungan untuk beribadah kepada Tuhan, perasaan kurang,  lemah,  dan membutuhkan kepada yang lainnya[1].
Sedangkan akal bagi kehidupan manusia tidak termasuk dalam potensi kehidupan sebab, manusia masih dapat hidup meskipun akalnya hilang. Namun, akal merupakan kelebihan yang diberikan kepada manusia, agar mampu membedakan mana perbuatan yang baik dan buruk, mana yang seharusnya dilakukan mana yang tidak boleh dilakukan.
Manusia disebut juga individu sebagai satuan terkecil dan terbatas. Individu merupakan seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan - peranan yang khas di dalam lingkungan sosialnya melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola  tingkah laku spesifik tentang dirinya.

2.2 Etika
2.2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari kata ethos dari Yunani, namun seiring perkembangan etika atau ethics berkembang menjadi sebuah bidang kajian filsafat atau ilmu pengetahuan tentang  moral atau moralitas[2]. Sehingga etika adalah suatu penyelidikan atau pengkajian secara sistematis tentang baik buruknya perilaku.
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksudkan dengan etika adalah :
a.       Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral[3].
b.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq
c.       Niat mengenal benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Istilah etika menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan dengan tujuan untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain. Dalam bahasa Indonesia perkataan etika lazim juga disebut susila atau kesusilaan yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu dari kata su yang artinya indah dan kata indah yang artinya kelakuan. Jadi kesusilaan mengandung arti kelakuaan yang baik yang berwujud kaidah, norma (peraturan hidup kemasyaratan)[4].
Sedangkan dalam bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan bagian dari akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal- hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan syariah[5].

2.2.2 Fungsi Etika
Fungsi utama dari etika yang disebutkan oleh Magnis Suseno yaitu, untuk membantu mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan. Pengertian demikian perlu dicari dengan alasan:
a.         kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga di bidang moral, sehingga kita binggung harus mengikuti moralitas yang mana.
b.        Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang akibatnya menentang pandangan – pandangan tradisional.
c.         Adanya perbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup, yang masing – masing ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup,
d.        Etika juga diperlukan oleh kaum agama yang di  satu pihak menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan, di lain pihak sekaligus mau berpartisipasi tanpa takut – takut dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah.
Etika tidak dapat menggantikan agama, akan tetapi agama sendiri memerlukan keterampilan etika agar dapat memberikan orientasi dan bukan sekedar indoktrinasi. Alasan yang melatar belakanginya adalah[6] :
(1)   etika dapat membantu dalam menggali rasionalisme dari moralitas agama,
(2)   etika membantu dalam menginterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan
(3)   etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah – masalah baru dalam kehidupan manusia.
(4)   Etika dapat membantu mengadakan dialog antar agama karena etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional belaka.

2.3 Moral
2.3.1 Pengertian Moral
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata :moral” memiliki arti (1) ajaran tentang baik dan  buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, susila; (2) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdiisiplin, isi hati ata keadaan perasaan.[7]
Pada prinsipnya moral merupakan alat penuntun, pedoman sekaligus alat kontrol yang paling ampuh dalam mengarahkan kehidupan manusia. Seorang manusia yang tidak memfungsikan dengan sempurna moral yang telah ada dalam diri manusia tepatnya berada dalam hati, maka manusia tersebut akan menjadi manusia yang akan selalu melakukan perbuatan- perbuatan atau tindakan- tindakan yang sesat. Dengan demikian manusia tersebut tellah merendahkan martabatnya sendiri.[8]

2.3.2 Faktor Penentu Moralitas
            Dalam tataran terminologi agama dan filsafat, orang yang memiliki moral yang baik, sering diistilahkan dengan kata masih memiliki “moralitas” yang baik. Moralittas dibagi menjadi dua bagian yakni;
1.      Moralitas dapat bersifat intrinsik, berasal dari diri manusia itu sendiri sehingga perbuatan manusia itu baik atau buruk terlepas atau tidak dipengaruhi oeleh peraturan hukum yangg ada. Moralitas instrinsik ini esensinya tedapat dalam perbuatan diri manusia itu sendiri.
2.      Moralitas yangg bersifat ekstrinssik penilaiannya didasarkan pada peraturan hhukum yang berlaku, baik yang bersifat perintah ataupun larangan. Moralitas yang bersifat ekstrinsik ini merupakan realitas bahwa manusia itu berkaitan dengan nilai- nilai dan norma- norma yang diberlakukan dalam kehidupan bersama.[9]
Ada tiga faktor yang menjadi penentu moralitas perbuatan manusia, yaitu;
1.      Motivasi
Motivasi adalah hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi motivasi itu dikehendaki secara sadar sehingga menentukan kadar moralitas perbuatan.
2.      Tuujuan akhir
Tujuan akhir adalah diwujudkannya perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Moralitas perbuatannya ada dalam kehendak perbuatan itu menjadi objek perhatian kehendak, artinya memang dikehendaki oleh pelakunyya.
3.      Lingkungan perbuatan
Unsur lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara eksidental mengelilingi atau mewwarnaai perbuatan tersebut.[10]
Moralitas merupakan fakta sosial yang khas, dan dalam semua bentuknya tidam dapat hidup kecuali dalam masyarakat, dalam arti pasti hidup dalam konteks sosial. Moral memiliki tiga unsur yaitu[11],
a.       disiplin, , tindakan susila adalah penyesuaian dengan aturan - aturan yang ada. Bersikap dan bertindak susila adalah sama dengan mengikuti dan tunduk patuh pada aturan - aturan.  Disiplin berubah sesuai dengan sifat alamiah manusia, yang berubah menurut waktu dalam arti lebih aktif.  Maka, moral harus cukup fleksibel untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi di masyakat.
b.      keterikatan pada kelompok, karena tindakan moral hanyalah tindakan yang ditujukan kepada kepentingan dan kedaiman kehidupan bersama.
c.       otonomi kehendak manusia.  mencangkup pengertian moral sangat penting artinya sebagai

2.4 Agama
2.4.1 Pengertian Agama
Agama merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia. Masing - masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang diangapnya sebagai sebuah kebenaran. Agama yang telah menjadi dasar manusia ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia tersebut[12]
Agama juga diyakini tidak hanya berbicara soal ritual semata melainkan juga berbicara tentanv nilai - nilai yang dikonkretkan dalam kehidupan sosial. Masing - masing penganut agama menyakini bahwa ajaran dan nilai - nilai yang dianutnya harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Akhlak Islami cakupannya sangatlah luas, yaitu menyangkut etos, etis, moral, dan estetika.
a.       Etos; yang mengaatur hubungan seseorang dengan Khaliknya, al-ma’bud bi haq serta kelengkapan uluuhiyah dan rubbubiyah, seperti terhadap rasul- rasul Allah, Kitab-Nya, dan sebagainya.
b.      Etis; yang mengatur sikap seseorang terhadap dirinya dan terhadap sesmanya dalam kehidupan sehari- harinya.
c.       Moral; yang mengatur hubungan dengan sesamanya, tetapi berlainan jenis dan/ atau yang menyangkut kehormatan tiap pribadi.
d.      Estetika; rasa keindahan yang mendorong seseorang untuk meningkatkan keadaan dirinya serta lingkungannya agar lebih indah dan menuju kesempurnaan.

2.5 Hukum
2.5.1 Pengertian Hukum      
Hukum dalam arti Penguasa (undang - undang, keputusan, hakim dan lainnya)
Hukum diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintahan,  melalui badan - badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti: undang - undang dasar, undang - undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri - menteri dan peraturan daerah. (25-26)
Hukum dalam arti para petugas adalah orang atau masyarakat melihat hukum dalam wujud para petugas yang berusaha menegakkan atau mengamankan hukum. para petugas yang berseragam, dan bisa bertindak terhadap orang - orang yang melakukan tindakan - tindakan yang  warga masyarakat.
Hukum dalam arti sikap tindak yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum dalam arti sistem kaidah berikut ini beberapa uraian hukum sebagai sistem kaidah:
a)  Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah - kaidah hukum secara hirarki
b) Susuna. kaidah - kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi:
1. Kaidah - kaidah individual dari badan - badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
2. Kaidah - kaidah umum di dalam undang - undang hukum atau hukum kebiasaan
3. Kaidah - kaidah konstitusi
c) Sahnya kaidah - kaidah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah - kaidah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
intinya terletak pada suatu  sistem yang jelas tahapan - tahapan dalam derajat kaidah dari yang bawah sampai yang tertinggi. dalam masyarakat dikenal juga kaidah - kaidah tentang:  kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan, dan kaidah agama dan kepercayaan.

2.6 Korelasi antara Manusia, Etika, Moral, Agama dan Hukum
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan manusia lainnya. Sebagai dasar penataan hubungan dengan manusia lain itu diperlukan aturan yang merupakan cerminan dari sistem nilai. Aturan dalam bentuk konkret yang bersumber pada sistem nilai disebut dengan norma hukum. Sistem nilai menjadi dasar kesadaran masyarakat untuk mematuhi norma hukum yang diciptakan[15].
Sebagai manusia yang hidup dalam lingkungan Negara, mempunyai kewajiban mematuhi, melaksanakan apa yang telah diatur dalam hukum Negara sebagai tata aturan dalam bernegara. Agama juga menyarakan melaksanakan kewajiban yang telah diatur Negara dalam hidup di masyarakat dan bernegara.
Menurut paradigma simbiotik yang dirumuskan oleh para ahli, mengatakan bahwa dalam hal ini,  agama memerlukan negara untuk berkembang, sebalikya negara juga memerlukan agama, karena dengan agama, negara berkembang dalam bimbingan etika dan moral - spiritual. Karena sifatnya simbiotik,  maka hukum agama masih mempunyai peluang untuk mewarnai hukum - hukum negara, dalam masalah tertentu tidak menutup kemungkinan hukum agama dijadikan sebagai hukum negara.



[1] Tim Reviewer MKD Sunan Ampel. IAD-ISD-IBD. (Surabaya: Sunan Ampel Press, 2014), 8

[2] Dawam Rahardjo. Etika Ekonomi dan Manajemen. (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1990),  3
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (Jakarta: 1991), hlm. 271.
[4] C. S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Pokok – Pokok Etika Profesi Hukum. (Jakarta: Pradnya Paramita, 1997), 1
[5] Suhrawardi K. Lubis. Etika Profesi Hukum, (Jakarta: 1994), hlm. 1.
[6] Ibid, 2
[7] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (Jakarta: 1991), hlm. 665.
[8] Supriadi, S.H., M.Hum., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: 2006), hlm 12.
[9] Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Hukum, (Semarang: 2003), hlm. 7.
[10] Supriadi, S.H., M.Hum., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: 2006), hlm. 14
[11] Djuretna A. Imam Muhni. Moral dan Religi Menurut Emile Durkheim dan Henri Bergson. (Yogyakarta: Knisius, 1994), 39
[12] Tim Reviewer MKD 2014 UIN Sunan Ampel. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi. (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014), 373-374.
[13] Supriadi, S.H., M.Hum., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: 2006), 1
[14] C. S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Pokok – Pokok Etika Profesi Hukum. (Jakarta: Pradnya Paramita, 1997), 1
[15] Ibid, 4

Arbitrase menurut Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999




Pengertian Arbitrase 
Arbitrase adalah suatu lembaga atau badan yang dipilih oleh para pihak untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut memberikan pendapat yang mnegikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau peniliaian ahli.
Penyelesaian Perkara di Arbitrase :
Yang dimaksud dengan arbitrase dan hukum mana yang menguasainya, bagaimana prosesnya, dapat dijelaskan sebagai berikut:
-          terjadi sengketa / ketidak sepahaman
-          antara dua orang atau kelompok atau lebih
-          sengketa atau ketidak sepahaman diserahkan kepada pihak ketiga yang profesional yang sepakati bersama, melalui penyederhanaan hukum dan prosedur untuk penyelesaian
-          dilakukan dengan pendapat melaui hukum yang disepakati bersama oleh para pihak
-          putusan sebelumnya disepakati dan mengikat dan dapat dilaksanakan.
Jenis perkara yang dapat diselesaikan di Arbitrase :
-  Sengketa di bidang perdagangan
-  Mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan – peraturan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Syarat penyelesaian perkara di Arbitrase :
- Para pihak telah menyetujui penyelesaian perkara dilakukan di Arbitrase
- memberikan surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase yang memuat :
  • Nama dan alamat para pihak
  • Penunjukan atau perjanjian arbitrase
  • Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa
  • Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut
  • Cara penyelesaian dan dikehendaki
Sifat Arbitrase
Pemeriksaan sengketa di arbitrase dilakukan secara tertutup
Tempat Penyelesaian Arbitrase :
-   Tempat ditentukan oleh Arbiter atau majelis arbiter
-   Atau tempat dapat ditentukan oleh para pihak.
-   Atau ditempat tertentu di luar tempat arbitrase diadakan ( apabila diperlukan untuk arbiter mendegarkan keterangan saksi atau mengadakan pertemuan yang dianggap perlu )
-   Dapat mengadakan pemeriksaaan setempat atas barang yang dipersengketakan.
Putusan Arbitrase :
-  Bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap
-  Putusan tersebut sama dengan putusan pengadilan
-  Tidak bisa dimintakan banding, kasasi ataupun Peninjauan kembali
- Perkara yang telah diputus oleh lembaga arbitrase tidak bisa diperkara kembali di pengadilan .
-  Bisa dibatalkan putusan tersebut apabila diduga mengandung unsur :
®    Dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan diketahui palsu atau tidak sah
®    Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihak.
®    Dokumen yang menentukan dan disembunyikan oleh pihak lawan.
Jenis Arbitrase :
- Arbitrase Voluntair (ad hoc) (Arbitrase yang disepakati oleh para pihak )
- Arbitrase Konstitusional ( Arbitrase yang berbentuk lembaga BANI, BASYARNAS, SIAC, ICC, ILAC )
Kelebihan Arbitrase :
Kelebihan dari forum ini adalah prosesnya yang lebih cepat dari pengadilan, tidak begitu formal dan fleksibel, para pihak diberi kesempatan memilih hakim yang mereka anggap netral dan dapat memenuhi harapan mereka baik dari segi keahlian atau pengetahuna di bidang tertentu, faktor kerahasiaan dijaga dan tidak akan mempublikasikan perkara tersebut.
Pengertian Arbiter
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau ditunjuk Penbgadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan terhadap sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Syarat Arbiter :
  1. Cakap melakukan tindakan hukum
  2. Beumur paling rendah 35 tahun
  3. Tidak mempunyai hubungan saudara dengan pihak yang berperkara
  4. Tidak memiliki kepentingan financial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
  5. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 15 tahun.
Pemilihan Arbiter :
-    Para pihak dapat menunjuk seorang arbiter yang
-     Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam pemilihan arbiter, maka arbiter dapat ditunjuk oleh Majelis Arbitrase.
-    Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut.
Hak ingkar :
-        Seorang dapat dituntut ingkar apabila ada bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya dan akan berpihak dalam mengambil keputusan
-        Tuntutan tersebut juga dapat diajukan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Tugas Arbiter berkahir karena :
- putusan mengenai sengketa telah diambil
- jangka waktu yang ditetntukan para pihak telah lampau
- para pihak telah sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbitrase.
Alasan yang tidak mempengaruhi berakhirnya Arbitrase
- meninggalnya salah satu pihak
- jangka waktu ditunda paling lama 60 hari sejak meninggalnya salah satu pihak
- arbiter meninggal, dikabulkan tuntutan ingkar atau pemberhentian seorang atau lebih arbiter, maka para pihak harus mengangkat arbiter