Blogger Tips and Tricks

Rabu, 14 Januari 2015

Hukum Adat dalam Lingkungan Hukum



Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat, dari sembilan belas daerah lingkungan hukum di Indonesia sistem hukum adat dibagi dalam tiga kelompok[1]:
2.2.1   Hukum adat mengenai tata negara (tata susunan rakyat).
Hukum adat ini mengatur tentang susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan – persekutuan hukum serta susunan dan lingkungan kerja alat – alat perlengkapan, jabatan – jabatan dan pejabatnya pejabat – pejabat dalam hukum adat
a.       Penghulu – punghulu Andhiko, yaitu sebuah kepala dari famili – famili (sebagai laki – laki tertua dari ranting tertua) bersama – sama, atas persamaan kedudukan memegang pemerintahan dalam satu nagari, bawahan penghulu Andiko ada penghulu suku[2].
b.      Kepala adat, yang memerintah atas suku disebut penghulu suku. Menyelenggarakan pemerintahan, kesejahteraan dan keamanan di dalam suku. Kumpulan penghulu suku dari empat klan, dipimpin oleh salah satu penghulu suku disebut pucuk nagari.
c.       Manti, pejabat yang membantu penghulu suku dalam mengurusi pemerintahan dalam negeri
d.      Dubalang, pejabat yang membantu penghulu suku dalam mengurusi masalah kepolisian
e.       Malim, pejabat yang mengurusi masalah agama bersama dengan penghulu suku.
Selain itu, sebuah nagari disyaratkan memenuhi perwakilan paling sedikitempat klan, yang penting bahwa setiap nagari mempunyai empat tanda yang merupakan lembaga, yaitu :
1.      Harus mempunyai sebuah balai (tempat musyawarah)
2.      Harus mempunyai sebuah tapian (tempat mandi)
3.      Harus mempunyai tempat gelanggang (tempat seluruh rakyat berkumpul)
4.      Harus mempunyai tempat masjid (tempat beribadah)
Kalau keempat tanda atau syarat tersebut sudah ada barulah dikatakan sebuah masyarakat hukum mitu merupakan sebuah nagari yang sudah berdiri sendiri. Empat ketentuan umum mengenai masalah – masalah alat – alat perlengkapan dan  tugasnya, yaitu[3]:
·         bahwa pemerintah di dalam sesuatu persekutuan hukum di Indonesia menurut hukum adat tata negara selalu di dalam tangan seseorang pemuka atau kepala desa atau kepala negeri atau kepala negurai. Diantara pembesar tersebut terdapat seorang atau dua orang yang derajatnya lebih tinggi, jadi dalam pemerintah masyarakat adat, dia memegang tampuk pemerintahan sedangkan yang lain sebagai pembantunya.
·         boleh dikatakan di setiap tempat, putusan – putusan yang terpenting mengenai perkara umum ditetapkan dengan suatu rapat oleh semua warga persekutuandi bawah kepepimpinan kepalanya. Dalam rapat demikian, warga persekutuan terkemuka biasanya lebih banyak bersuara dan berpengaruh.
·         mengenai hal – hal penting, kepala – kepala persekutuan termasuk pembantu –pembantunya bermusyawarah dengan warganya atau warga – warga terkemuka, sehingga dalam para pembesar dapat dikatakan bertindak dengan pengeruh, atas nama dan sesuai dengan pendapat umum persekutuan itu.
·         Dalam pengangkatan seorang kepala adat dan pembantu – pembantunya unsur turun menurun hampir dimana – mana menjadi suatu ciri khas. Dalam hal ini seorang ahli waris jabatan adalah yang berhak, tetapi apabila dia karena alasan apapun dinaggap tidak cakap, diapun dilalui dan diganti ahli waris yang cakap (ahli waris yang disertai pemilihan).

2.2.2   Hukum adat mengenai warga
Hukum adat mengenai warga ini terdiri dari :
a.    Hukum pertalian sanak (perkawinan, waris)
1)      Perkawinan Adat
Ada 3 bentuk perkawinan yang bertahap satu sama lain:
a)    Kawin bertandang
Kawin bertandang ini didasarkan pada prinsip eksogami yaitu: dalam arti positif eksogami adalah suatu sistem perkawinan, dimana seseorang harus kawin dengan anggota klan yang lain. Dalam arti negatif eksogami adalah suatu sistem perkawinan, dimana seseorang dilarang atau tidak boleh kawin dengan anggota se- iklan.
Prinsip eksogami ini berhubungan erat dengan sistem keturunan ibu yaitu suatu cara yang unik untuk mempertahankan garis keturunan ibu. Dalam keadaan demikian suami adalah orang yang bertamu, ia tidak berhak atas anak, tak berhak atas harta benda istrinya dan bersangkut paut dengan rumah tangga.
b)   Kawin menetap
Kawin menetap merupakan suatu perkembangan dari bentuk perkawinan pertama. Bersifat sama seperti prinsip eksogami seperti di atas. Walaupun bermula dengan segala – segalanya dari pihak perempuan dengan modal kekayaan istri, dengan bantuan langsung atau tak langsung dari suami, mereka membina harta bersama dan jika suasana terus baik, dapatlah lambat laun harta bersama itu sebagian dari hak suami, kelak mungkin di hibahkan kepada anak, dan sebagian kemenakandisebut dengan Harta Suarang.
c)    Kawin bebas
Tahap perkawinan ini sebagai kelanjutan pertumbuhan perkawinan tahap dua. Kawin bebas berarti bahwa perpindahan secara fisik, meninggalkan rumah gadang, meninggalkan dusun dan pergi ke kota, merantau, biasanya ke pesisir. Secara sosiologis perpindahan atau perantauan merupakan faktor kuat dalam menimbulkan perubahan sosial atau pergeseran sosial. Orang hidup bebas, sedikit banyak telah terlepas dari ikatan klan asal tunduk pada peraturan – peraturan umum yang merupakan suatu pergaulan dan tata tertib sosial yang ada.
d)   Kawin jujur  
Kawin bebas ialah suatu sistem kekeluargaan dengan para anggota masyarakat, hukum yang menarik garis keturunan laki – laki atau bapak. Kawin jujur mengandung tiga segi pengertian (makna):
§  yuridis                         : perubahan status
§  sosial (politis)             : mempererat hubungan antar klan, hubungan                                           kekeluargaan dan menghilangkan permusuhan
§  ekonomis                     : adanya pertukaran barang
beberapa variasi dalam melaksanakan kawin jujur, variasi tersebut adalah :
- kawin jujur ada kalanya tidak dilangsungkan / tidak dilakukan dan merupakan penyimpangan, pelanggaran adat, illegal
- kawin jujur, dimana penjujurannya ditangguhkan, baik dihutangkan meupun digadaikan
2)      Waris Adat
b.    Hukum tanah (hak ulayat tanah, transaksi – transaksi tanah)
c.    Hukum perhutangan (hak – hak atasan, transaksi – transaksi tentang benda selain tanah dan jasa)
2.2.3        Hukum adat mengenai delik  (hukum pidana)
Memuat peraturan – peraturan tentang pelbagai delik dan reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidana itu. Tiap – tiap perbuatan atau situasi yang tidak selaras atau yang memperkosa terhadap keselamatan masyarakat, golongan, famili atau keselamatan sesama anggota masyarakat, dapat merupakan pelanggaran hukum atau suatu perbuatan yang tadinya tidak merupakan delik adat, pada suatu waktu dapat dianggap oleh hakim I (kepala adat) sebagai perbuatan menentang tata tertib di  dalam masyarakat, sehingga dianggap perlu seketika menentukan reaksi adat, guna memulihkan hukum adat tersebut.
Dikutip dari buku Van  Vollenhoven, ada beberapa jenis delik tertentu yang merupakan delik paling berat ialah pelanggaran atas keselamatan antara dunia lahir dan dunia gaib[4] :
a.    Perbuatan penghianatan
b.    Membuka rahasia masyarakat atau sekongkol dengan golongan musuh, reaksi adat adalah hukuman mati hal ini dikenal hukum adat suku – suku Dayak, Buru, Timor, beberapa pulau di Maluku.
c.    Perbuatan mengadakan pembakaran, memusnahkan rumah – rumah. Orang yang melakukan, dikeluarkan dari persekutuan, dapat dibunuh atau dibuang seumur hidup.
d.   Perbuatan menghina secara pribadi terhadap kepala adat
e.    Perbuatan sihir atau tenung, tidak jarang perbuatan itu dihukum dengan hukuman mati, dicekik, atau dibenamkan dalam air.
f.     Incest, yang berarti 4 macam[5] :
1)      Suatu hubungan seksual antara dua orang yang menurut hukum adat tidak boleh melakukan perkawinan, karena pelanggaran eksogami
2)      Pelanggaran terhadap hubungan darah yang terlalu dekat menurut ukuran hukum adat
3)      Suatu hubungan seksual antara dua orang, yang berlainan kasta, misalnya: wanita brahmana kawin dengan pria sudra (Bali)
4)      Hubungan sumbang antara orang tua dan anaknya, sungguh pun jarang terjadi, tetapi kadangkala terdapat di dalam masyarakat. 
g.    Hamil di luar perkawinan, menurut Lublink Weddik, istilah mengadakan hubungan seksual di luar perkawinan dan kemudian hamil adalah bergumbulan, yang dikatagorikan menjadi 4 macam, yaitu[6] :
1)      Bujang dan gadis bergumbulan kemudian hamil
2)      Janda bergumbulan kemudian hamil
3)      Laki – laki bergumbulan dengan gadis (janda) tidak hamil
4)      Hamil gelap
Atas delik ini, rapat desa menjatuhkan hukuman denda dan membasuh desa, hal ini sudah menjadi kebiasaan, meskipun menurut adat, perempuan itu harus dibunuh atau dalam hal lain menghukum dengan denda dan penguguran bayi.
h.    Melarikan seorang perempuan[7], delik ini dianggap delik yang berat karena dapat mengakibatkan timbulnya delik lain, yaitu sebagai akibat dilarikannya seorang perempuan itu. Antara keluarga terjadi saling berbunuhan, karena tidak lain keluarga perempuan menanggung malu oleh perbuatan laki – laki tersebut.
i.      Perbuatan zina, merupakan delik berat karena melanggar kehormatan keluarga dan kepentingan hukum dan merusak kesucian masyarakat. Laki – laki yang melakukan dapat segera dibunuh. Suami yang membunuh harus membayar uang denda kepada pihak yang dibunuh.
j.      Pembunuhan, dalam hukum adat sebagai suatu pelanggaran / perusakan terhadap keselamatan dan keseimbangan masyarakat, dapat diberikan seberat – beratnya. Menurut KUHP si pembunuh itu harus mendapat hukuman, pihak keluarga si pembunuh harus melakukan daya upaya dengan jalan membayar denda berupa hewan besar sebagai pembasuh desa, sebab tanpa perbuatan ini, suatu kutukan akan terjadi terus menerus. 
k.    Pemenggalan kepala
l.      Delik harta benda
Dibedakan dalam benda yang termasuk barang biasa dengan benda yang termasuk barang pusaka. Agar jika terjadi pencurian dapat diketahui besar kecil nilainya.   
Hukum adat merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia. Masyarakat itu sendiri selalu berkembang, dengan tipe yang mudah berubah dan elastis. Yang berperan dalam melaksanakan sistem hukum adat ialah pengemuka adat[8]. Pengemuka adat sebagai pemimpin yang disegani, besar pengaruhnya dalam pengaruh masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.

2.2.3.1  Perbedaan antara Hukum Pidana Adat dengan Hukum Pidana dalam KUHP
Garis – garis besar perbedaan antara hukum pidana adat dengan hukum pidana dalam KUHP,  yaitu:
1.      Dalam KUHPidana, yang hanya dapat dipidana seorang manusia, sedang dalam hukum pidana adat persekutuan hukum umumnya dapat dibebani tanggung jawab pidana, sebuah kampung penjahat wajib membayar denda kepada suku atau famili yang dirugikan.
2.      Dalam KUHPidana, seorang dapat dipidana karena sengaja atau khilaf artinya orang tersebut bertanggung jawab karena kesalahan, menurut Van Vollenhoven di dalam hukum adat tidak perlu cara pembuktian yang demikian, yaitu tentang adanya unsur kesengajaan dan kekhilafan.
3.      Dalam KUHP tiap – tiap delik yang menentang kepentingan negara atau kepentingan umum adalah soal perseorangan atau tanggung jawab perorangan tetapi menurut hukum adat, delik – delik yang menyangkut kepentingan umum atau seluruh desa seseorang, di dalam hal menjadi persoalan bagi seseorang yang berbuat dan golongan / famili karena menyangkut kepentingan desa.
4.      KUHP tidak membedakan orang yang satu dengan yang lain, sebagaimana telah kita ketahui di dalam sistem hukum adat, besar atau kecil kepentingan hukum seseorang sebagai individu, tergantung pada kedudukan atau fungsinya di dalam masyarakat.
5.      KUHP melarang orang bertindak sendiri dalam menengakkan hukum (melarang main hakim sendiri) segala delik diserahkan pada negara, sedangkan dalam hukum adat seseorang yang terkena boleh bertindak sebagai hakim. Contoh : dalam kasus melarikan seorang gadis, keluarga / pihak yang merasa terkena malu boleh bertindak menegakkan hukum.



[1] Abdoel Djamali. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006)
[2] Bushar Muhammad. Pokok – Pokok Hukum Adat. (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2004)
[3] Ibid
[4] Supomo. Bab – Bab Tentang Hukum Adat. (Jakarta, Pradnya Paramita, 1987),
[5] Bushar Muhammad. Pokok – Pokok Hukum Adat. (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2004)
[6] Bushar Muhammad. Pokok – Pokok Hukum Adat. (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2004)
[7] Ibid
[8] Abdoel Djamali. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006)

sifat dan karateristik hukum adat, perbandingan hukum adat dan hukum nasional



Sifat dan Karateristik Hukum Adat
Hukum yang terbentuk melalui kebiasaan masyarakat ada dua yaitu, hukum adat dan hkum kebiasaan. Berbeda dengan sifat / karateristik perundang – undangan dan yurisprudensi, hukum adat dan hukum kebiasaan mempunyai sifat / karateristik tersendiri yaitu[1]:
1.    Bersifat dinamis artinya, hukum adat dan hukum kebiasaan berkembang sesuai dengan perkembangan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat, tidak bersifat statis sebagaimana peraturan perundang – undangan
2.    Berlakunya bersifat lokal artinya, hukum adat dan hukum kebiasaan tidak berlaku secara nasional (berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia), melainkan berlaku secara lokal (pada suatu tempat tertentu), dan dipertahankan berlakunya oleh masyarakat hukum adat setempat.
3.    Apabila suatu ketentuan dalam hukum adat dan hukum kebiasaan diatur dalam peraturan perundang – undangan, maka ketentuan hukum adat dan hukum kebiasaan itu menjadi tidak berlaku.
4.    Apabila ketentuan hukum adat dan hukum kebiasaan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, maka ketentu hukum adat dan hukum kebiasaan itu menjadi tidak berlaku. 

Perbandingan Antara Sistem Hukum Adat dan Hukum Nasional
Dalam Hukum Adat,
·         peraturan – peraturan hukum adat dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian – kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti. Hukum adat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elatis[1].
·         Seseorang atau pihak yang dirugikan akibat kejahatan pelaku boleh menjadi penegak hukum.
·         Apabila seseorang melakuakan kejahatan maka yang menanggung adalah satu desa atau kampung tempat pelaku tinggal. Maka pelaku harus membayar denda berupa hewan sebagai pembasuh desa, jika tidak maka desa tersebut akan terkena kutukan terus menerus.
·         Dalam hukum adat masih dikenal perkawinan dari keturunan ibu dan dari keturunan bapak.
Dalam hukum nasional atau undang – undang,
·         sulit diubah secara cepat mengikuti situasi sosial tertentu. Karena dalam perubahannya masih diperlukan alat pengubahnya. Perubahan harus melalui perangkat alat – alat perlengkapan negara yang yang berwenang untuk itu dengan membuat perundangan baru.
·         Perkara yang terjadi diserahkan pada aparatur negara, tidak boleh main hakim sendiri.
·         Apabila seseorang melakukan kejahatan, yang menanggung adalah pelaku itu sendiri.
Dalam hukum nasional tidak berlaku keturunan ibu atau bapak.


[1] Abdoel Djamali. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), 73

[1] Muhammad Bakri. Pengantar Hukum Indonesia, Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi. (Malang, Universitas Brawijaya Press, 2011),  216