Blogger Tips and Tricks

Selasa, 15 Maret 2016

Membuat Surat Kuasa (Simulasi Sidang)



LAW OFFICE ADVOKAT .....nama kantor.....
Jl. .................... Surabaya Selatan
Telp. ..................

SURAT KUASA

Yang bertandatangan di bawah ini :

............, usia ..........., beragama Islam, beralamat di Jalan ..........., Kelurahan........, Kecamatan ......, Surabaya Selatan, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa;

Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

.........,S.H., advokat pada kantor hukum ........., beralamat di Jalan ........, Surabaya Selatan, Selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

--------------------------------------------------KHUSUS ----------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa sebagai Penggugat untuk menggugat ....... yang bertempat tinggal di Jalan ....... Kelurahan .... Kecamatan ..... sebagai TERGUGAT. Dalam perkara perdata waris atas sebidang tanah yang merupakan warisan dari orang tua Para PENGGUGATdan TERGUGAT yang kini dikuasai oleh TERGUGAT sepenuhnya.
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
-    Dapat mewakili di depan dan menghadap di depan Pejabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau Pejabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada permasalahannya dengan perkara tersebut diatas.
-     Dapat memberikan keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan/pengaduan/gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan, dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim, membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-    Dapat mempergunakan kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-     Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini.

Surabaya, .......
Penerima Kuasa                                                                      Pemberi Kuasa


..........., S.H                                                                               ....................

Contoh Surat Gugatan


Dalam mata kuliah simulasi sidang peradilan agama, para mahasiswa wajib membuat contoh surat gugatan. berikut ini hasil membuat contoh surat gugatan.. semoga bermanfaat !!! 

Surabaya,.....................................

Nomor             : ....../G/WRS/bulan/tahun
Hal                  : GUGATAN WARIS

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota ..........
Di Surabaya

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini kami :

..................S.H., advokat pada kantor hukum ...namakantorhukum......, beralamat di Jalan ..........., Surabaya Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal ................ (terlampir) bertindak untuk dan atas nama :

.....nama...., usia 40 tahun, beragama Islam, beralamat di Jalan ......................, Kelurahan........... , Kecamatan ..........., Surabaya Selatan,
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :

....nama.........., usia....... beragama islam, beralamat di Jalan .........................., Kelurahan .................. Kecamatan ........... .
Yang selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut :

1.     Bahwa telah terjadi perkawinan, orang tua dari Para Penggugat dan Tergugat bernama ......... bin ....... dengan ............ binti .........., dari perkawinan tersebut telah dikaruniai ... (....) orang anak masing-masing bernama.........binti........., ........binti........
2.     Bahwa pada tahun ........, .....namaayah........ telah meninggal dunia karena sakit sedangkan .....namaibu..... meninggal dunia pada tahun 2013 karena kecelakaan di Jember.
3.     Bahwa selama masa hidup almarhum ...namaayah.... dengan almarhumah ......namaibu.... lebih banyak berkumpul bersama Tergugat sampai meninggal dunia.
4.     Bahwa almarhum ....namaayah..... meninggal dunia dan mempunyai harta peninggalan sebagai berikut :
1.     Sebidang tanah seluas 3 Ha, Sertifikat Hak milik No. 000 Tanggal ........... Surat ukur No....../kel/tahun Tanggal ......... An. ....namaayah.... terletak di Jalan ...... Nomor: 3 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan ...... Kecamatan .... Kota .... Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara             : Jalan ......
Selatan          : Rumah .....
Timur            : Rumah .....
Barat             : Rumah .... 
Saat ini tanah tersebut sepenuhnya ada di dalam kekuasaan Tergugat.
5.     Bahwa setelah almarhumah ...namaayah.... meninggal dunia harta peninggalannya sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) di atas telah diambil alih dan dikuasai oleh Tergugat sendiri sampai sekarang.
6.     Bahwa Para Penggugat berulang kali mendatangi Tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak para Penggugat secara baik-baik, tetapi Tergugat tidak mengindahkan.
7.     Bahwa terdapat tanda-tanda dari Tergugat yang ingin memiliki dan menguasai sendiri harta peninggalan seperti yang telah disebutkan diatas tanpa memikirkan Penggugat yang juga memiliki hak atas harta peninggalan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

Primair
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menetapkan harta peninggalan tersebut pada poin 4 (empat) sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris;
3.      Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum ...namaayah...;
4.      Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris almarhum .... namaayah.... menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
5.      Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
6.      Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.


Subsidier
Jika pengadilan memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.

Hormat kami,


Kuasa Hukum