Blogger Tips and Tricks

Jumat, 27 September 2013

Pengertian Pernikahan menurut Islam



  Pengertian :
Secara bahasa kata nikah berarti “bergabung” (ضم), “hubungan kelamin” (وطء) dan juga berarti “akad” (عقد) Adanya dua kemungkinan arti ini karena kata nikah yang terdapat dalam Al-Qur’an memang mengandung dua arti tersebut.[1] Kata nikah yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 230:
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù ‘@ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ߉÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry— ¼çnuŽöxî 3
“Jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain.”

Ayat diatas mengandung arti hubungan kelamin dan bukan hanya sekedar akad karena ada petunjuk dari hadits nabi bahwa setelah akad nikah dengan laki-laki kedua perempuan itu belum boleh dinikahi oleh mantan suaminya kecuali suami yang kedua telah merasakan nikmatnya hubungan kelamin dengan perempuan tersebut.

Sedangkan menurut Abu Yahya Zakariyah Al-Anshari mendefinisikan : “Nikah menurut syara’ ialah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafadz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya.”

Sedangkan menurut hukum islam terdapat beberapa definisi, diantaranya : “Perkawinan menurut syara’ yaitu  akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.”

Dari dua pengertian diatas dibuat hanya melihat dari satu segi saja, yaitu kebolehan hukum dengan hubungan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang semula dilarang menjadi halal.[2] Dari beberapa pendapat mengenai pengertian perkawinan tersebut banyak beberapa pendapat yang satu sama lain berbeda. Tetapi perbedaan tersebut sebenarnya bukan untuk memperlihatkan pertentangan yang sungguh-sungguh antara pendapat satu dengan pendapat lainnya. Perbedaan tersebut hanya keinginan perumus untuk memasukkan unsur-unsur yang sebanyak-banyaknya dalam merumuskan pengertian perkawinan di pihak yang lain.

1.2  Pengertian Pernikahan menurut Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam

Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 1 tentang perkawinan menyatakan : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.”

Dasar-Dasar Perkawinan :[3]

Pasal 2
Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.

Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
 
3.1 Kesimpulan
·         Perkawinan menurut syara’ yaitu akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.

·         Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.”

·         Perkawinan menurut kompilasi hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.
   
DAFTAR PUSTAKA

§  Syarifuddin, Amir.2006. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
§  Gani Abdullah, Abdul.1994. Pengantar Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Gema Insani Press
§  Muhd Idris, Ramulyo.2002. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara



[1] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,(Jakarta : Prenada Media.2006). Hal : 36
[2] Ghazali Abd. Rahman, Fiqih Munakahat, Kencana. Hal : 9
[3] Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Gema Insani Press). Hal :78

Senin, 23 September 2013

Akad Kafalah dalam perbankan Syariah



Kafalah secara etimologi disebut juga dhamman (Jaminan). Namun seiring dengan perkembangan kafalah lebih identik dengan kafalah al wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak. Dalam istilah fiqih, kafalah diartikan menanggung atau penganggungan terhadap sesuatu, yaitu sebuah akad yang mengandung perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih.
Akad kafalah adalah sebuah perjanjian pemberian jaminan, baik berupa jaminan diri atau harta (maal), yang diberikan oleh pihak penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makhful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makhful anhu ashill) / pihak yang ditanggung. Seperti dalam firman Allah SWT QS. Yusuf [12]: 72, yang artinya :
“Mereka menjawab : 'Kami kehilangan alat takar, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan sebarat) beban unta dan aku jamin itu'."
 Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa, Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.”
Adapun Rukun-rukun kafalah itu ada 5 yaitu: 
1. shighat, 
2. kafil (pihak penjamin), 
3. makhful lahu (pihak kedua/pemberi pinjaman), 
4. makhful anhu/ashill (pihak yang ditanggung), 
5. makhful bih (obyek pinjaman).  
Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Produk kafalah diberikan oleh bank syariah dalam bentuk bank garansi. Yaitu, jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
Bank garansi merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan bank garansi sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan nasabah bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh nasabah bank.
Hal ini dalam di jumpai pada penggunaan kartu kredit yang dirasa lebih efisien, aman, dan praktis untuk bertransaksi, yang dapat juga disebut sebagai alat untuk melakukan akad kafalah. Dengan kartu kredit tersebut nasabah dapat penggunakan uang yang dipinjamkan bank untuk transaksi atau untuk memenuhi kewajibannya kepada orang lain. Tetapi banyak pertentangan yang terjadi dikalangan masyarakat muslim, ada sebagian kalangan menyatakan bahwa kartu kredit itu haram, karena di dalam kartu kredit tersebut ada unsur riba yang bertentangan dengan syariat islam. Tapi sebagian yang lain menyatakan bahwa kartu kredit itu halal mutlak dan tidak ada unsur riba.
Sebenarnya, transaksi antara pihak yang mengeluarkan kartu kredit dan pengguna kartu kredit adalah transaksi kafalah. Dalam hal ini perbankan bertindak sebagai kafil (pihak penjamin), pengguna kartu adalah sebagai yang tertanggung (makhful anhu), sedangkan kartu kredit adalah bukti dari kafalah. Pihak penjamin berkewajiban membayar seluruh hutang-hutang pengguna dalm setiap dalam setiap transaksinya dengan para makhful lahu (pihak yang pemberi hutang) yang telah ditunjuk oleh pihak penjamin. Transaksi ini oleh para fuqaha disebut dengan “dhomman ma lam yajib” (jaminan pada sesuatu yang bukan kewajibannya), bagi mayoritas ulama hal ini dibolehkan.  
Hal ini disebut juga dengan tanjiz, yaitu kafil yang menanggung hutang si makhful anhu/ashill, ketika kafalah itu terjadi, maka Ia mengikuti hutang tersebut apakah pembayarannya segera atau diberi tempo atau dicicil, kecuali si kafil mengisyaratkan agar penagihan ditunda sampai waktu tertentu, maka hal itu sah.
Hanya saja, transaksi dalam bentuk ini menyisakan beberapa masalah, diantaranya bahwa transaksi kafalah di dalam syariat Islam tidak berorientasi kepada profit, tetapi hanya bantuan belaka. Sedang transaksi kafalah dalam kartu kredit bertujuan untuk mendapatkan keuntungan di balik bantuan yang diberikan kepada para pengguna kartu.
Keuntungan tersebut di dapat dari biaya administrasi atau upah dari jasa pengambilan uang dari para nasabah dengan mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank boleh mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan selama ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kerdit tertentu.
Jadi, dengan adanya kartu kredit yang menggunakan akad kafalah bil ujrah, ada rasa aman bagi pihak-pihak yang melakukan transkasti ekspor impor dalam hubungan internasional. Ia juga dapat memperlancar dan mempermudah transaksi penagihan dokumen maupun pembayaran kerana semua transaksi pembayaran, pembelian, atau akseptasi dokumen dapat melalui bank. Selain itu baik antara ekportir maupun importer dapat focus pada bisnis mereka dan proses pengadaan barang-barang impor mereka.
Kendala yang di hadapi seperti masalah nasabah yang menghilang atau tidak memenuhi kewajibannya. Strategi bank dalam hal ini adalah dengan memonitoring nasabahnya ketika importer hendak mamastikan bahwa ia dapat menggunakan akad kafalah bil ujrah tentunya ia harus memulai menandatangi suatu perjanjian yang berisi hak-hak dan kewajiban importer dalam keterkaitannya dengan fasilitas pembukaan jaminan kartu kredit oleh bank yang menjamin terlaksananya pembelian, pembayaran tagihan, akseptasi dokumen-dokumen transaksi mereka lewat komitmen yang diberikan oleh bank. Apabila dokumen yang disayaratkan telah diterima dan dilengkapi dengan selamabat-lambatnya tujuh hari setelah 7 hari kerja maka Bank yang tadinya telah berkomitmen dengan pembayaran atas tagihan importer harus melakukan pembayaran.
Hukum Kafalah (menanggung seseorang) adalah boleh apabila orang yang ditanggung memiliki tanggung jawab atas hak Adami (menyangkut hak manusia).Misalnya menanggung orang yang mendapat hukuman Qishas. Hukuman itu merupakan tanggung jawab yang hampir sama dengan tanggung jawab atas harta benda. Maksud menanggung disini adalah, menanggung orangnya agar tidak melarikan diri menghindari hukuman, bukan menanggung hukuman atas orang itu.
Menanggung orang yang dihukum, akibat dosa terhadap hak Allah SWT yaitu hudud tidaklah sah.Hudud adalah sanksi terhadap suatu kemaksiyatan yang telah ditetapkan kadarnya oleh syara’ guna mencegah kemaksiyatan yang serupa.Misalnya, dihukum karena berzina, homoseksual, menuduh berzina, meminum khamar, murtad, pembegal, dan mencuri.Bahkan kita diperintahkan untuk menghalangi perbuatan-perbuatan tersebut serta memberantasnya sekuat tenaga. Nabi Saw., bersabda :
“Tidak ada kafalah dalam had” (HR. Al-Baihaqi)[1][12]
Jika orang yang ditanggung (yang akan dihukum) meninggal dunia, orang yang menanggung tidak dikenai hukuman hudud , seperti apa yang sedianya akan dijatuhkan kepada orang yang ditanggung. Ia tidak harus menggantikannya sebagaimana kalau menanggung harta benda
Akibat – akibat hukum kafalah, apabila orang yang ditanggung tidak ada (pergi atau menghilang), maka kafil berkewajiban menjamin sepenuhnya. Dan ia tidak dapat keluar dari kafalah, kecuali dengan jalan memenuhi hutang yang menjadi beban ashill (orang yang ditanggung). Atau dengan jalan, bahwa orang memberikan pinjaman (hutang) menyatakan bebas untuk kafil, atau ia mengundurkan diri dari kafalah. Ia berhak mengundurkan diri, karena memang itu haknya.
Adapun manfaat dari kafalah adalah terciptanya kesejahteraan dan kenyamanan sesama manusia tatkala melakukan transaksi perdagangan atau dalam transaksi perbankan, pihak yang dijamin (makhful anhu) dapat menyelesaikan usaha bisnisnya yang ditanggung oleh pihak penjamin (kafil), Pihak yang menjamin (bank), dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.




Jumat, 13 September 2013

Tentang Kata: Pengertian, Makna, Bentuk, penggunaan Kamus



I.       Pengertian Kata
Pengertian Kata secara sederhana adalah sekumpulan huruf yang mempunyai arti, namun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bahasa yang diucapkan atau dituliskan yang merupakan perwujudan kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa.
Kata juga dapat diartikan sebagai sederetan huruf yang diapit dua spasi dan mempunyai arti. Kata merupakan satuan terkecil yang dapat dinyatakan dalam bentuk bebas.

II.          Makna Kata
Makna kata (Semantik) memiliki pengertian yang sangatlah beragam. Mansoer Pateda (2001:79) mengatakan bahwa istilah makna merupakan kata-kata dan istilah yang membingungkan. Makna tersebut selalu menyatu pada tuturan maupun kalimat.
A.    Jenis Makna Kata
1.      Makna Leksikal adalah makna kata secara lepas, tanpa kaitan dengan kata lainnya dalam sebuah struktur.
                  Contoh : rumah, makan
2.      Makna Gramatikal adalah makna batu yang timbul akibat terjadinya proses gramatikal (pengimbuhan, pengulangan, pemajemukan).
                  Contoh : Berumah, makanan
3.  Makna Idiomatik : makna kata yang tidak mengandung makna leksikal dan gramatikal tapi mengandung makna denotasi dan konotasi
Contoh dari idiom adalah bentuk membanting tulang dengan makna ’bekerja keras’, meja hijau dengan makna ’pengadilan’.

B.     Relasi Makna
Relasi Makna adalah hubungan semantik yang terdapat antara satuan bahasa yang satu dengan satuan bahasa yang lain. Macam-macam relasi makna : 
1.   Sinonim : Kesamaan makna.  
Contoh : benar = betul 
2.   Antonim : Kebalikan Makna (Lawan Kata)
Contoh : hidup x mati
3.   Polisemi : mempunyai makna lebih dari satu 
Contoh : kata kepala : 1. kepala adalah bagian tubuh bagian atas
                                    2. kepala yang menyatakan pimpinan
4.   Homonim : bentuk tulisan, cara baca sama, tapi maknanya beda
Contoh : Diah bisa1 terkena bisa2 ular itu. 
Bisa 1 bermakna dapat
Bisa 2 bermakna racun
5.   Homofon : mempunyai kesamaan bunyi, tapi bentuk ejaannya dan makna yang berbeda.
Contoh : Bang = sebutan orang laki – laki
               Bank = tempat penyimpanan dan pengkreditan uang
6.   Homograf : memiliki ejaan yang sama, tetapi ucapan dan makna beda
Contoh : Apel : buah
               Apel  : rapat, pertemuan
7.   Hiponim : kata yang masih umum
Contoh : buah apel
8.   Hipernim :   kata yang khusus
Contoh : buah apel merah 

C.     Perubahan Makna
1.      Perluasan (generalisasi) : perubahan makna dari yang khusus menjadi yang lebih umum.
Contoh : Bapak = panggilan untuk orang laki-laki yang lebih tua
2.      Penyempitan (Spesalisasi) : perubahan makna dari yang umum menjadi yang lebih khusus
Contoh : Sarjana = lulusan perguruan tinggi
3.      Peninggian Makna (Ameliorasi) : perubahan makna menjadi makna yang leih tinggi atau halus
Contoh : Putra : kedudukannya  lebih tinggi dari anak 
4.      Penurunan makna (Peyorasi) : perubahan makna menjadi yang lebih rendah atau kasar 
Contoh : Bini : panggilan yang lebih rendah dari istri
5.      Persamaan (Asosiasi) : perubahan makna akibat persamaan makna lama dengan makna yang baru
Contoh : Bunga = gadis yang cantik
               Amplop = uang sogok
6.      Pertukaran (Sinestesia) : perubahan makna karena pertukaran tanggapan dua indra sekaligus
Contoh : Wajahnya manis sekali. Wajahnya : indra pengelihatan
                                                      Manis sekali : indra pengecap  
  
III.    Diksi (Pemilihan Kata)
Diksi dapat diartikan sebagai pilihan kata, gaya bahasa, ungkapan – ungkapan pengarang untuk mengungkapkan sebuah cerita.
Diksi syarat-syarat untuk menghasilkan cerita yang menarik, sebagai berikut :
a.       Ketetapan dalam pemilihan kata dalam menyampaikan gagasan
b.      Pengarang harus memiliki kemampuan dalam membedakan secara tepat makna, sesuai dengan gagasan yang ingin disampaikan dan kemampuan menemukan bentuk yang sesuai dengan situasi dan nilai rasa pembaca.
c.       Menguasai berbagai macam kosakata dan mampu memanfaatkan kata-kata tersebut menjadi kalimat yang jelas, efektif dan efisien.

IV.       Macam-macam dan Penggunaan Kamus
Penggunaan Kamus diantaranya digunakan untuk :
2.      Memberikan informasi mengenai makna kata, ejaan dan ucapan
3.      memberikan informasi tentang penggunaan baca formal dan non-formal, ungkapan kata asing yang ada kesamaan dengan bahasa Indonesia, kata ganti diri, singkatan dan obsesi.

Macam Kamus :
(1)   Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi Kedu. 1993. Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. XXXIII, 1277 halaman; 26 cm
Sehubungan dengan paparan sekilas tentang kamus umum, pengajar sudah dapat memberikan gambaran tentang kosakata yang dicakup dalam kamus umum.
Contoh :
(2)   Kamus Pendidikan Pengajaran dan Umum. 1994. Oleh Salinan dan Sudarsono. Jakarta: Rineka Cipta. VI. 283 halaman; 21 cm.
Kamus ini telah memuat bidang pendidikan dan pengajaran. Berkaitan dengan itu, penulis kamus ini telah menyajikan istilah-istilah yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran dan umum. Istilah-istilah yang tersaji itu disusun dengan system alfabetis yang didefinisikan secarasingkat dan padat. Selain itu, istilah yang tercangkup dalam kamus ini terdiri atas singkatan, akronim, dan kata yang berkaitan dengan bahasa daerah, Indonesia, dan asing.
Kamus pendidikan pengajaran dan umum kita pakai sebagai rujukan apaila siswa menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan masalah pendidikan pengajaran dan umum. Hal ini jangan sampai terjadi masalah pendidikan kita kaitkan dengan masalah umum.
(3)   Kamus Antologi. 1985. Ariyono Suyono dan Aminuddin Siregar. Jakarta: Akademika Presindo. VI, 454 halaman; 21 cm
Kamus yang terdiri dari 3200 entri istilah ini cangkupannya cukup luas yakni, pertanian, agama, sejarah dan politik. Beberapa tokoh antropologi juga termuat dalam buku ini. Istilah yang digunakan meliputi berbagai bahasa dari beragama golongan etnis. Di samping itu, tokoh-tokoh seperti tokoh antropologi, tokoh politik, dan tokoh sejarahjuga terdapat dalam kamus ini. Kamus ini disusun berdasarkan kata demi kata, sedangkan istilah yang berasal dari bahasa inggris atau bahasa asing lainnya diletakkan dalam tanda kurung. 
(4)   Kamus Istilah Sastra. 1990. Panuti Sudjiman. Jakarta: UI Prees. XIII. 94 halaman; 23 cm.
Istilah yang terhimpun lebih kurang 1000 entri istilah dalam pengkajian prosa, puisi, drama, teori, sejarah, dan kritik sastra. Dalam hal drama, istilah yang berkenaan dengan pementasan tidak disertakan. Beberpa istilah Filologi tercakup dalam kamus ini dengan pertimbangan bahwa filologi ditampilkan dengan sastra lama. Sejumlah istilah linguistik yang relevan juga dimuat. Istilah yang ditampilkan dalam urutan abjad. Jika sebuah istilah memiliki sinonim, batasan atau uraian singkat mengikuti istilah yang memiliki sinonim, batasan menurut abjad muncul lebih dahulu. Sinonim dan antonim jika dianggap perlu, dicatat untuk memudahkan rujuk silang, misalnya, aliterasi, dan uraian.  
(5)   Kamus Pariwisata dan Perhotelan. 1992. Kodhyat dan Ramini. Jakarta: Grasindo. XI, 145 halaman; 21 cm
Kamus ini memuat istilah dari singkatan yang digunakan dalam dunia parawisata dan perhotelan berisi lebih kurang 1.500 entri disusun dengan system alphabet dan tiap-tiap entri diberi makna singkat dan padat serta apabila ada padanannya dalam bahasa Indonesia, diletakkan dalam kurung. Kamus ini diperuntukkan bagi siswa SMP, siswa SMEA jurusan perjalanan wisata, mahasiswa akademi perhotelan, dan orang yang berkecimpung di dalam dunia pariwisatadan perhotelan. Di samping itu, terdapat petunjuk pemakaian secara singkat., daftar pustaka, dan daftar tipe pesawat terbang dan kode perusahaan penerbangan   
(6)   Kamus Pertanian. 1993. Sjamsoe’oed Sadjad, Jakarta: Grasindo. XIII, 173 halaman; 21 cm
Aspek yang dibicarakan dalam kamus ini meliputi budidaya tanaman, sosial-ekonomi-politik pertanian, dan biologi-biokimia. Teknologi pertanian yang dikhususkan dalam istilah yang berhubungan dengan pengelolaan tanaman. Kamus ini terdiri dari 1350 entri yang susunannya berdasarkan KBB, tetapi penyusunannya merupakan perpaduan antara penulisan kamus dan glosari dengan penekanan lebih memberikan suatu pengertian terhadap istilah. Istilah yang dikumpulkan dalam kamus ini berupa nomina, verba, adjektiva, proses, serapan bahasa asing, karena sama pembaca adalajh sekolah menengah atau perguruan tinggi, maka pengertian yang diberikan bersifat sederhana dan umum. 
(7)   Kamus istilah lingkungan. 1994. Imam Hendargo Ismoyo dan Rijaluzzaman. Penyunting. Jakarta: Bina Reka Pariwara. 206 halaman; 21 cm
Kamus ini merupakan rangkuman istilah yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan., istilah baku dari beberapa disiplin ilmu pengetahuan serta dari beberapa sumber lain. Batasan istilah baku yang termuat dalam lingkup disiplin pengetahuan lingkungan tampaknya memang cenderung begitu luas, mengingat pengetahuan lingkungan mencangkup disiplin seperi biologi, geografi, ekonomi, dan kimia. Di samping itu, setiap tema didefinisikan secara jelas. Kamus ini terdiri dari 1.132 entri dan ada beberapa entri yang disertai dengan istilah asingnya. Ada beberapa pula yang istilah (di dalam tanda kurung) yang menjelaskan bahwa kata tersebut dipakai dalam bidang umbuhan. Kamus ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya kalangan mahasiswa, birokrat, pengusaha, dan lembaga swadaya masyarakat dalam upaya meningkatkan pengetahuan dalam bidang lingkungan hidup.

V.          Bentuk – Bentuk Kata
1.      Kata asal atau kata dasar :
Adalah kata yang belum pernah mengalami perubahan dalam bentuk apapun misalnya, perubahan penambahan, pengulangan digabungkan ataupun dirubah.
Contoh : Buku, Rumah
Kata asal yang mengalami morfologi sesuai dengan kebutuhan dan keadaan misalnya: perbukuan, buku-buku dan lainnya.
Bentuk kata dasar yang ditinjau dari jumlah suku katanya:  
a.       Kata dasar bersuku satu contoh : Bom, Hal
b.      Kata dasar bersuku dua contoh : Ba-ik, Be-nar
c.       Kata dasar bersuku tiga contoh : Ba-ha-ya, Ca-ha-ya
d.      Kata dasar bersuku empat contoh : Pi-ra-mi-da
2.      Kata Jadian atau kata turunan : adalah kata yang sudah mengalami perubahan kata berupa pengulangan, pengimbuhan, kata sisipan. 
Contoh : Berumah, perumahan
Kata jadian ini dapat berupa :
(a). Kata Ulang
Akibat perulangan kata dasar
Contoh : rumah-rumah        
(b). Kata Berimbuhan
Kata dasar yang mendapat imbuhan.
Contoh : menggambar, mendapat imbuhan meng- dari kata dasar gambar.
(c). Kata Majemuk
Gabungan dua kata atau lebih yang membuat satu kesatuan arti kata majemuk, gabungan kata  tersebut membentuk arti kata baru.
Contoh : Sapu tangan
Sapu adalah alat untuk membersihkan lantai
Tangan adalah anggota tubuh untuk meraba
Sapu Tangan adalah kain yang digunakan tangan untuk membersihkan