BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pembangunan Negara adalah kegiatan atau proses yang dilakukan oleh
manusia secara sadar dn teru-menerus untuk meningkatkan kualitas kehidupannya.
TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 menjelaskan bahwa
pembangunan merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan, berdasarkan kemampuan nasional dan
memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan
tantangan perkembangan global.
Pada intinya, pembangunan adalah usaha terarah untuk mengubah situasi
masyarakat ke arah yang lebih baik dengan sasarannya kesejahteraan lahir batin,
kebutuhan dasar terpenuhi untuk perkembangan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh
masyarakat umumnya. Dan pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar, tujuan dan
pedoman pembangunan nasional.
Landasan Pembangunan Nasional :
Pelaksanaan pembangunan nasional di Indonesia berdasarkan :
a. Landasan Idiil :
Pancasila
b. Landasan Strukturil :
UUD 1945
c. Landasan Operasional :
GBHN (Garis Besar Haluan Negara)
d. Landasan Konstitusional : Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan jelas tujuan
pembangunan Negara Indonesia, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Menurut GBHN tahun 1999-2004 tujuan pembangunan nasional adalah
“Mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan social, melindungi hak asasi
manusia, menegakkan supremasi hukum tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab,
berakhlaq mulia, mandiri, bebas, maju, dan sejahtera dalam kurun waktu lima tahun ke depan.” Untuk mewujudkan tujuan nasional itu, bangsa Indonesia
melaksanaan pembangunan nasional.
Pembangunan nasional mengandung makna dan hakikat, yaitu: pembangunan
nasional adalah pemangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan manusia Indonesia seluruhnya, dengan
Pancasila sebagai dasa, tujuan, dan pedomannya. Pembangunan nasional ini
dilaksanakan dari, oleh dan untuk rakyat Indonesia yang dilakukan merata di
seluruh tanah air yang hasilnya benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh rakyat
sebagai perbaikan tingkat hidup yang berkeadilan sosial.
Pembagunan
nasional meliputi semua aspek kehidupan bangsa, politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pertahanan keamanan. Pembangunan nasional ini dilaksanakan oleh
masyarakat dan pemerintah. Kegiatan masyarakat dan pemerintah saling menunjang
dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa
seluruh rakyat Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia
serta membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan
sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran,
kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang
mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian
Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan
pengamamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan
dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
B.
Rumusan Masalah
·
Apa saja yang menjadi dasar pembangunan Negara?
·
Apa saja yang menjadi landasan pembangunan
Negara?
·
Apa saja yang menjadi konsep dasar pembangunan
Negara?
·
Bagaimana makna, tujuan dan visi misi dalam
pembangunan Negara?
C.
Tujuan
Mengetahui konsep dasar tentang pembangunan Negara, dan makna, tujuan
serta visi misi dalam pembangunan Negara.
BAB II
A.
Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah upaya untuk
meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang
sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan
negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan
nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang
berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara
untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek
kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan
keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan
berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka
mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih
maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan
kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia
Hakikat pembangunan nasional adalah
pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini
berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1)
Ada
keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh
kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya
manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang,
unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian
yang seimbang.
2)
Pembangunan adalah merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah
tanah air.
3)
Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus
berkepribadian Indonesia dan
menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4) Pembangunan
dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku
utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing,
serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan
Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu
kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
C.
Tujuan
Pembangunan Nasional
Pembangunan
nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu : melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita
bangsa sebagaimana tercantum dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
Pancasila sebagai dasar dan pedoman
pembangunan nasional karena mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala
aspek pembangunan nasional kita harus berdasar pada hakikat nilai sila-sila
Pancasila yang didasari oleh ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok
negara. Dan ini terlihat dari kenyataan obyektif bahwa pancasila dasar negara
dan negara adalah organisasi (persekutuan hidup) manusia. Dalam mewujudkan
tujuan negara melalui pembangunan nasional yang merupakan tujuan seluruh
warganya maka dikembalikanlah pada dasar hakikat manusia “monopluralis” yang
unsurnya meliputi : kodrat manusia yaitu rokhani (jiwa)
dan raga, sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi
berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan YME. Kedudukan Pancasila sebagai dasar
dan pedoman pembangunan nasional harus mmperlihatkan konsep berikut ini :
- Pancasila harus menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa
- Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional
- Pancasila merupakan arah pembangunan nasioanl
- Pancasila merupakan etos pembangunan nasional
- Pancasila merupakan moral pembangunan
D.
Visi dan Misi
Pembangunan Nasional
a.
Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang
damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah
negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat,
mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran
hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos
kerja yang tinggi dan disiplin.
b.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia
masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1)
Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa
dan bernegara.
2)
Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
3)
Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk
mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam
kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan
damai.
4) Penjaminan kondisi aman,
damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)
Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak
asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)
Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan
berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
7)
Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama
pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya
alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan
berwawasan lingkungan.
8) Perwujudan
otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan
dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9) Perwujudan
kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang
layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar,
yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi
melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan
nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif,
inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab,
berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka
mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan politik luar negeri yang
berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam
menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal
yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan
rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan
visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.
E.
Pancasila Sebagai Dasar Pembangunan Negara
Dewasa ini pembangunan di Indonesia
mengalami kemerosotan yang amat drastis dari berbagai aspek. Hal ini dibuktikan
dengan kasus-kasus yang banyak terjadi di Indonesia antara lain korupsi, yang
merupakan salah satu contoh kemerosotan pada aspek humanisasi; melemahnya kurs
rupiah terhadap mata uang dollar pada aspek emansipasi; dan kemiskinan yang
tidak teratasi. Kemerosotan ini disebabkan oleh kemunduran sumber daya manusia
di berbagai aspek, baik sektor pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan politik.
Sumber daya manusia di Indonesia
seperti kehilangan jati diri mereka.
Dibalik kemorosotan dan kemiskinan sikap yang dihadapi, sebenarnya Indonesia memiliki sebuah harta yang merupakan
sebuah kunci emas sebagai pengontrol dan senjata ampuh bagi bangsa Indonesia
dalam perang besar menghadapi perkembangan dan perubahan zaman yang tidak dapat
dihentikan. Seiring berjalannya waktu, ilmu pengetahuan akan semakin maju,
manusia akan berangsur-angsur berubah, baik dalam sikap dan gaya hidup. Saat sebuah bangsa tidak sanggup
menghadapi arus raksasa yang mematikan itu, maka sebuah bangsa akan hancur.
Mereka akan termakan oleh kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Kepercayaan
mereka akan musnah dan hanya akan menjadi sejarah atau mungkin tidak lagi
dikenali. Dalam hal ini, Pancasila merupakan sebuah tameng sekaligus pedang
emas milik bangsa Indonesia,
sehingga bangsa Indonesia
dapat bertahan dari serangan arus perkembangan zaman tersebut.
Ketangguhan Pancasila tidak diragukan lagi. Pancasila bahkan bukan sebuah
pedang bermata dua yang dapat menghancurkan Indonesia. Hanya saja, saat bangsa Indonesia
sebagai pemilik dari Pancasila itu sendiri mulai melupakan Pancasila sebagai
dasar negara dan ideologi mereka, maka pengaruh dan peran Pancasila yang
dahsyat itu tidak akan dapat melindungi bangsa ini lagi.
Pancasila memiliki lima buah sila yang
memiliki arti khusus dan mendalam sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Sila pertama yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini mengemukakan
tentang hubungan manusia, terutama bangsa Indonesia dengan Tuhan. Sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Wilayah Indonesia yang terbentang luas dari
Sabang sampai Merauke dihuni oleh berbagai suku dan agama. Agama sendiri
merupakan sebuah kepercayaan masing-masing individu yang tentu saja tidak dapat
dipengaruhi secara langsung oleh faktor-faktor dari luar. Saat seseorang telah
mengakui sebuah agama sebagai sesuatu yang ia percaya serta sebagai tuntunan
dan pedoman hidup baginya, maka faktor luar yang ingin mempengaruhi individu
tersebut dari segi agama malah akan dianggap sebagai sebuah faktor negatif.
Sesuatu yang kurang sejalan bertemu, maka akan terjadi konflik. Saat kedua
belah pihak tidak ada yang mengalah dan tidak memiliki sikap saling menghormati
dan bertoleransi, maka konflik itu akan menjadi besar dan menimbulkan sebuah
perpecahan. Untuk menghindari terjadinya keretakan dalam persatuan dan kesatuan
bangsa, Pancasila memiliki andil besar. Pancasila mengakui adanya pluralisme
bangsa Indonesia
tidak terkecuali agamanya. Pluralisme ini sendiri merupakan sesuatu yang sudah
ada dalam diri bangsa Indonesia
sejak zaman dahulu. Pada sila pertama inilah, hal yang kita kenal dengan
toleransi dan saling menghormati diajarkan kepada kita. Pemerintah juga telah
menjamin keamanan dan hak-hak warga negaranya untuk memeluk agama tertentu dan
menjalankan agamanya itu dengan baik dan benar sambil menghormati agama lain.
Sila kedua Pancasila yang berbunyi, “Kemanusiaan yang adil dan beradab”
merupakan cerminan dari bangsa Indonesia
yang mengakui hak-hak asasi manusia yang melekat dalam setiap diri individu.
Bangsa Indonesia
terkenal dengan adat gotong royong merupakan salah satu nilai praksis dari sila
kedua ini. Semua manusia sama dan perbedaan bukanlah sebuah masalah besar yang
dapat menghancurkan persatuan negara ini. Semua suku bangsa yang ada di dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia
merupakan individu yang beradab. Mereka memiliki sikap-sikap dan aturan-aturan
yang mereka taati masing-masing dalam kehidupan bermasyarakat. Sudah tentu, apa
yang mereka lakukan adalah baik, sehingga bangsa Indonesia dapat hidup dalam
persatuan walaupun mereka berasal dari berbagai suku bangsa.
Sila ketiga Pancasila yang berbunyi, “Persatuan Indonesia” mencerminkan pluralisme bangsa Indonesia
yang kaya akan budaya dan bahasa. Latar belakang suku bangsa yang beraneka
ragam merupakan salah satu ciri dan kebanggaan bangsa Indonesia. Tapi hal ini merupakan
pedang bermata dua, saat suku-suku itu tidak lagi memiliki sesuatu yang dapat
diperjuangkan bersama. Pancasila merupakan tonggak utama dan saka guru dari
sebuah bangunan megah yang dikenal dengan bangsa Indonesia
dan bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sila keempat Pancasila yang berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Sebuah kelompok tanpa pemimpin
tidak akan meraih sebuah kesepakatan dan kesamaan pemikiran. Setiap orang
memiliki pendapat masing-masing dan setiap orang akan mempertahankan
pendapatnya tersebut. Dalam keadaan seperti inilah, seorang pemimpin bertugas
menjadi penengah dalam pengambilan keputusan. Sama seperti Indonesia yang memiliki pemimpin
dalam menjalani kehidupan bernegara baik dalam lingkup nasional maupun
internasional. Indonesia
yang mengakui adanya demokrasi di mana rakyat adalah raja, dan negara adalah
dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Pemimpin adalah rakyat, rakyat yang
memilih, dan semua itu kepentingan rakyat. Dalam menjalankan pemerintahan
Indoesia, rakyat menempatkan wakil-wakilnya sebagai pemimpin bangsa dan wakil
dari rakyat dalam mengambil keputusan demi kelangsungan hidup negara. Pemimpin
dan wakil-wakil yang terpilih seharusnya merupakan orang-orang yang bijaksana
dan telah siap mengabdikan dirinya demi kepentingan bangsa dan negaranya.
Sila kelima Pancasila yang berbunyi, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31 telah menyebutkan tentang
persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Setiap
individu memiliki hak yang sama untuk mendapatkan penghidupan yang layak,
persamaan derajat di mata hukum, dan persamaan hak dalam mendapatkan
pendidikan. Mereka juga mendapatkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat yang
bertanggung jawab.
Melihat kembali uraian sila-sila Pancasila, kita dapat menyimpulkan bahwa
Pancasila pada dasarnya adalah acuan seluruh warga negara indonesia dalam bertindak dan
berpikir. Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan
warganya. Pemerintah, sebagai komponen warga negara yang menduduki jabatan
sebagai penguasa dan penyelenggara negara, merupakan pihak yang memiliki andil
besar terhadap pelaksana pembangunan. Namun, nilai-nilai Pancasila sekarang ini
justru memudar. Sehingga pembangunan di Indonesia terhambat. Pancasila
sangat penting dalam mendukung peningkatan dan pemberdayaan kualitas sumber
daya manusia di Indonesia.
Sumber daya manusia merupakan kunci pembangunan. Jika Sumber daya manusia
unggul maka segala aspek kehidupan akan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,
karena Sumber daya manusia unggul mencerminkan manusia yang berjati diri
sebagai pengamalan terhadap nilai-nilai Pancasila.
F.
Hubungan Pembangunan Nasional dengan UUD 1945
UUD merupakan dasar landasan konstitusional
pembangunan nasional sehingga sekaligus merupakan pedoman dan penuntun bagi
penyelenggaraan pembangunan nasional. Dalam UUD 1945 tersebut mengandung system
perencanaan pembangunan Negara, diantaranya:
§
Rencana Pembangunan
Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan
untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007.
§
Rencana Pembangunan Jangka
Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk
periode 5 (lima)
tahun.
§
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga
untuk periode 5 (lima)
tahun.
§
Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Renstra-SKPD,
adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
§
Rencana Pembangunan
Tahunan Nasional, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen
perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
§
Rencana Pembangunan
Tahunan Daerah, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah
dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
§
Rencana Pembangunan
Tahunan Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga
(Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1
(satu) tahun.
§
Rencana Pembangunan
Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Rencana Kerja Satuan Kerja
Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan satuan kerja
perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Dengan ini sudah jelas bahwa Pancasila dan UUD merupakan dasar dari
sebuah keutuhan dan persatuan bangsa Indonesia. Hampir semua masalah
kenegaraan sebenarnya dapat diselesaikan dengan menelaah kembali makna
sebenarnya dari Pancasila dan UUD. Saat setiap individu sebagai bagian dari
bangsa dan negara Indonesia dapat mengamalkan Pancasila dan UUD dengan baik dan
benar, niscaya bangsa Indonesia akan menjadi sebuah bangsa yang kuat, bangsa
yang diakui di mata internasional, dan bangsa yang stabil yang tidak dapat
dipengaruhi oleh faktor-faktor negatif dari luar serta menjadi sebuah bangsa
yang memiliki negara kesatuan yang utuh dan kuat di berbagai bidang kehidupan.
Pancasila dan UUD merupakan landasan pembangunan dasar yang seringkali
dijadikan acuan untuk suatu permasalahan dalam pembangunan Negara. Maka dari
itu semoga bangsa ini dapat mengamalkan pancasila dan UUD dengan sebaik mungkin
dan seefektif mungkin agar tidak terjadi yang tidak kita inginkan untuk bangsa
ini.
DAFTAR PUSTAKA
Layct
C.,Gerda,Yufi,Erika,Ofe,Humam SMA Negeri 1 Yogyakarta