Blogger Tips and Tricks

Jumat, 04 April 2014

ASAS IJBARI DALAM HUKUM WARIS



2.2 Asas Ijbari
            Asas Ijbari dalam hukum kewarisan islam mengandung arti bahwa peralihan harta tersebut terjadi dengan sendirinya menurut ketentuan Allah tanpa tergantung kepada kehendak dari pewaris ataupun permintaan dari ahli warisnya, sehingga tidak ada kekuasaan manusia yang dapat mengubahnya. Hal ini tercantum dalam surah An Nisa’ ayat 11, 12 dan ayat 176[1].

2.2.1 Asas Ijbari menurut Hukum Islam
Asas Ijbari menurut hukum islam adalah peralihan harta warisan secara otomatis atau berlaku dengan sendirinya kepada ahli warisnya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kehendak ahli waris atau pewaris.[2] Ahli waris langsung menerima kenyataan pindahnya harta si meninggal dunia kepadanya sesuai dengan jumlah yang telah di tentukan.
Asas ijbari dapat dilihat dari berbagai segi, yakni:Pertama, segi peralihan harta. Mengandung arti bahwa hartaorang yang mati itu beralih dengan sendirinya, bukan dialihkan siapa-siapa kecuali oleh Allah SWT. Oleh karena itu, kewarisan dalam Islam diartikan dengan “peralihan harta”, bukan “pengalihan harta”, karena pada peralihan berarti beralih dengan sendirinya, sedangkan pada pengalihan tampak ada usaha dari seseorang. Ketentuan asas ijbari ini dapat dilihat antara lain dalam ketentuan QS. An-Nisaa’: 7:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”(QS. An-Nisaa’: 7)
Ayat diatas menjelaskan bahwa bagi seseorang laki-laki maupun perempuan ada nasib dari harta peninggalan orang tua dan karib kerabatnya. Kata nasib dalam ayat tersebut dapat berarti saham, bagian, atau jatuh dari harta peninggalan si pewaris.
Kedua, segi jumlah harta yang beralih. Bentuk ijbari dari segi jumlah berarti bahwa bagian atau hak ahli waris dalam harta warisan sudah jelas ditentukan oleh Allah, sehingga pewaris maupun ahli waris tidak mempunyai hak untuk menambah atau mengurangi apa yang telah ditentukan itu. Setiap pihak terikat kepada apa yang telah ditentukan itu[3].
Ketiga, segi kepada siapa harta itu beralih. Bentuk ijbari dari penerima peralihan harta itu berarti bahwa mereka yang berhak atas harta peninggalan itu sudah ditentukan secara pasti, sehingga tidak ada suatu kekuasaan manusia pun dapat mengubahnya dengan cara memasukkan orang lain atau mengeluarkan orang yang berhak.

2.2.2 Asas Ijbari menurut KHI
Asas Ijbari dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan pada pasal 171 bagian c, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris
Hal ini menjelaskan bahwa apabila si pewaris meninggal dan meninggalkan harta waris, maka yang berhak menerima harta warisan tersebut adalah para ahli waris tanpa harus meminta ijin kepada orang lain.Dengan perkataan lain, dengan adanya kematian si pewaris secara otomatis hartanya beralih kepada ahli warisnya, tanpa terkecuali apakah ahli warisnya suka menerima atau tidak (Demikian juga halnya bagi si pewaris).

2.3 Perbedaan Asas Ijbari dan Asas Individual
Dari Pembahasan di atas dapat antara asas ijbari dan asas individual hampir memiliki pengertian yang sama, namun ada beberapa perbedaan antara asas ijbari dan asas individual diantaranya:
Asas individual adalah asas yang menjelaskan bahwa seorang ahli waris mempunyai hak yang sama atas bagian harta pusaka atau harta warisan yanjg telah ditentukan tanpa ada ikatan dengan ahli waris yang lain. Jadi, setiap ahli waris mendapat bagiannya masing – masing. Sedangkan Asas Ijbari menjelaskan jika ada seorang yang meninggal dan meninggalkan harta pusaka atau harta warisan, maka harta tersebut akan secara otomatis beralih kepada ahli warisnya tanpa meminta ijin kepada orang lain, karena telah ada pada ketentuan Allah.
 Ada pula persamaan  dari kedua asas di atas yaitu: Kedua asas tersebut sama – sama telah ditentukan langsung oleh Allah, yang ada pada firman Allah pada Surah An Nisa’. Pada Asas individual telah terdapat bagian – bagian yang merupakan hak seorang ahli waris untuk memiliki harta warisan tersebut selama tidak terhalang hukum. Hal ini tertulis pada firman Allah surah An Nisa’ ayat 7. 
Sedangkan pada asas ijbari, pada firman Allah menjelaskan peralihan harta pusaka atau harta waris seseorang yang telah meninggal secara langsung atau otomatis beralih kepada ahli warisnya yang mempunyai hubungan darah dengan orang yang meninggalkan harta pusaka atau harta warisan tersebut. Hal ini tercantum dalam surah An – Nisa ayat 11, 12 dan ayat 176.


[1] Abdul Wahid dan Muhibbin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), 23
[2]Zainuddin Ali, ibid, hlm. 53
[3]Amir Syarifuddin. Hukum Kewarisan Islam. (Jakarta: Prenada Media, 2004), 19

Tidak ada komentar:

Posting Komentar