Blogger Tips and Tricks

Selasa, 25 Februari 2014

Landasan kekuatan dan Teori Keberlakuan Kaidah Hukum



A. Landasan kekuatan yang mengikat hukum
Untuk membentuk suatu peraturan perundang – undangan diperlukan landasan, karena landasan ini memberikan pengarahan terhadap prilaku manusia di dalam masy. Landasan hukum merupakan pokok pikiran yang bersifat umum yang menjadi latar belakang dari peraturan hukum yang konkrit. Dalam setiap landasan hukum melihat suatu cita-cita yang hendak di capai, oleh karena itu, landasan hukum merupakan jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masy nya.
Menurut Eikema Hommes, landasan hukum tidak boleh dianggap sebagai norma – norma hukum yang konkrit, akan tetapi perlu dipandang sebagai dasar – dasar umum atau petunjuk bagi hukum yang berlaku. Landasan – landasan hukum yang diperlukan bagi pembentukan peraturan perundang – undang dapat dibedakan kedalam :
1. Landasan hukum yang menentukan politik hukum
2. Landasan hukum yang menyangkut proses pembentukan peraturan perundang – undangan
3. Landasan hukum yang menyangkut aspek – aspek formal atau struktual atau organisatoris dari tata hukum nasional
4. Landasan hukum yang menentukan cirri dan jiwa tata hukum nasional
5. Landasan hukum yang menyangkut subtansi dan peraturan perundang – undangan.  
Landasan Hukum yang bukan universal dipengaruhi oleh waktu dan tempat, maka aalandasan hukum pada suatu Negara tidak sama dengan Negara lain.landasan hukum itu mengandung nilai – nilai dan tuntutan – tuntutan etik, karenanya landasan hukum merupakan jembatan antara peraturan – peraturan hukum (positif) dengan cita-cita sosial dan pandangan etik masyarakat. Melalui landasan hukum ini peraturan –peraturan hukum berubah sifatnya menjadi bagian- bagian dari suatu tatanan etik. karena adanya ikatan internal antara landasan – landasan  hukum, maka hukum merupakan suatu sistem, yaitu sistem hukum.
·         Pandangan Positivisme
1. Tata hukum suatu Negara berlaku bukan karena mempunyai dasar, dalam kehidupan sosial, maupun dalam jiwa bangsa, dan juga bukan berdasarkan hukum alam, namun mendapat
·         Pandangan Hukum Alam / Kodrat
1. Kekuatan utamanya tidak hanya berlaku pada nilai moralitas tapi juga pencapaian nilai untuk keadilan bagi masyarakat.
2. merupakan ideal – ideal yang menuntut perkembangan hukum dan pelaksanaannya
3. Metode untuk menentukan hukum yang sempurna
4. Isi dari hukum yang sempurna, dapat dideduksikan melalui akal
5. kondisi yang harus ada bagi kehadiran hukum
6. Memberikan dasar terhadap pengakuan hak – hak dasar manusia dalam kehidupan Negara
7. merupakan ide dasar tentang hakikat hukum dan keadilan sebagai tujuan hukum 

Positivitas Hukum
Yang dimaksud dengan positivitas kaidah hukum adalah hal ditetapkannya kaidah dalam sebuah aturan hukum oleh pengemban kewenangan hukum yang berwenang (bevoedge rechtsautoritet). Hukum positif adalah terjemahan dari “ius positum” dalam bahasa latin, yang secara harafiah berarti “hukum yang ditetapkan” (gested recht). Jadi hukum positif adalah hukum yang ditetapkan oleh manusia.
Beberapa penulis mengidentikan, jika mereka sedang mempersoalkan kaidah hukum mereka berkeyakinan bahwa hukum positif per-definisi adalah hukum yang berlaku, sebab hukum positif itu dibuat oleh orang yang berwenang untuk itu.
Terhadap pengidentikan dua sifat kaidah hukum ini terdapat tiga keberatan :
1. Keberatan pertama bersifat teori hukum. Jika orang mengidentifikasikan positivitas dan keberlakuan kaidah hukum, maka orang mendasarkan keberlakuan pada sesuatu yang bersifat faktual. Yakni pada fakta ditetapkannya kaidah hukum dan aturan hukum dengan tindakan faktual para pengemban kewenangan hukum.(Sesuatu yang normatif dilandaskan pada sesuatu yang faktual). Peralihan yang demikian itu oleh banyak teoritikus hukum dipandang salah.
2. Keberatan kedua adalah bahwa orang pada pengidentikan tersebut bertolak dari suatu pengertian keberlakuan yang terlalu sempit.
3.  Keberatan ketiga adalah bahwa orang juga dapat berbicara tentang keberlakuan kaidah hukum yang tidak termasuk dalam hukum positif, sebab tidak semua hukum ditetapkan oleh pejabat hukum yang berwenang.

Keberlakuan Kaidah Hukum
Orang dapat menyatakan pendapat tentang hukum dalam arti empiris, normative dan evaluatif. Peristilahan yang sama juga digunakan pada pembedaan berbagai jenis keberlakuan hukum. Dalam teori hukum, pembagian tiga dalam keberlakuan empiris, normatif dan evaluatif paling sering dilakukan.
Aulis Aarnio dalam artikelnya membagi keberlakuan hukum sebagai berikut: Systemic Validity, Factual validity dan axio logical validity.
Ulrich Klug, membedakan jenis jenis keberlakuan sebagai berikut :
1. Keberlakuan Yuridis; positivitas suatu kaidah hukum.
2. Keberlakuan Etis ; hal ini aka nada jika jika sebuah kaidah hukum mempunyai sifat mewajibkan.
3. Keberlakuan Ideal; jika suatu kaidah bertumpu pada kaidah moral yang lebih tinggi.
4. Keberlakuan Riil; keberlakuan ini ada jika para teralamat kaidah berperilaku dengan mengacu pada kaidah hukum itu.
5. Keberlakuan Ontologis; akan tidak memiliki keberlakuan jika dipositifkan oleh pembuat undang-undang yang tidak berpegangan pada tuntutan tuntutan fundamental.
6. Keberlakuan Sosio Relatif; kaidah hukum yang tidak memiliki keberlakuan yuridis, etis dan riil.
7. Keberlakuan Dekoratif; yang hanya memiliki fungsi lambang
8. Keberlakuan Estetis ; ada jika suatu kaidah hukum memiliki elegansi tertentu
9. Keberlakuan Logikal; kaidah hukum yang secara internal tidak bertentangan.

Keberlakuan Faktual atau Empiris Kaidah Hukum
Orang mengatakan bahwa kaidah hukum berlaku secara faktual atau efektif, jika para warga masyarakat, untuk siapa kaidah hukum itu berlaku, mematuhi kaidah hukum tersebut. Dengan demikian, keberlakuan faktual dapat ditetapkan dengan bersarankan penelitian empiris tentang perilaku para warga masyarakat.
Keberlakuan Normatif atau Formal Kaidah Hukum
Orang berbicara tentang keberlakuan normative suatu kaidah hukum, jika kaidah itu merupakan bagian dari suatu sistem kaidah tertentu yang didalamnya kaidah-kaidah hukum itu saling menunjuk yang satu terhadap yang lain. Sistem kaidah hukum yang demikian itu terdiri dari atas suatu keseluruhan hirarki kaidah hukum khusus yang bertumpu pada kaidah kaidah umum.
Keberlakuan Evaluatif Kaidah Hukum
Kita berbicara tentang keberlakuan efaluatif suatu kaidah hukum, jika kaidah hukum itu berdasarkan isinya dipandang bernilai.