2.1 Pengertian Tindak Pidana Ekonomi
Tindak pidana ekonomi
(TPE) dalam arti sempit dapat didefinisikan sebagai tindak pidana yang secara
yuridis diatur dalam UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Peradilan tindak pidana ekonomi.
Tindak pidana di bidang
ekonomi dapat diartikan perbuatan pelanggaran terhadap setiap hak, kewajiban /
keharusan atau larangan sebagai ketentuan – ketentuan dari peraturan –
peraturan hukum yang memuat kebijaksanaan negara di bidang ekonomi untuk
mencapai tujuan nasional[2].
2.1.1
Pengertian Tindak Pidana Ekonomi secara sempit
Menurut arti sempit
tindak pidana ekonomi, ruang lingkup dari tindak pidana ekonomi terbatas pada perbuatan –
perbuatan yang dilarang dan diancam pidana oleh pasal 1 undang - undang undang No. 1 Tahun 1961 yang dapat terbagi
atas 3 macam[3] :
1.
Tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 1 sub 1e
Undang – undang yang mengatur beberapa sektor di bidang
ekonomi sebagai sumber hukum pidana ekonomi, menyatakan ketentuan pidana
a.
pelanggaran di bidang devisa
b.
pelanggaran terhadap prosedur impor, ekspor
c.
pelanggaran izin usaha
d.
pelanggaran pelayaran nahkoda
e.
pelanggaran ketentuan ekspor kapuk,
f.
pelanggaran ketentuan ekspor minyak,
g.
pelanggaran ketentuan ekspor ubi – ubian
2. tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal 1 sub 2 e.
Ditetapkan beberapa perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan
tindak pidana sebagai tindak pidana ekonomi:
a.
pasal 26, dengan sengaja tidak memenuhi tuntutan pegawai pengusut berdasarkan
suatu ketentuan dalam undang – undang
b.
pasal 32, dengan sengaja berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan
dengan :
1.
suatu hukuman tambahan sebagai tercantum dalam pasal 7 sub s, b, dan c
2.
suatu tindakan tata tertib sebagai tercantum dalam pasal 8
3.
suatu peraturan termaksud dalam pasal 10
4.
suatu tindakan tata tertib sementara atau menghindari hukuman tambahan / t indakan
tata tertib sementara seperti tersebut diatas.
c.
pasal 33, dengan sengaja baik sendiri maupun perantara orang lain menarik
bagian – bagian kekayaan untuk dihindarkan dari :
-
Tagihan – tagihan
-
pelaksanaan suatu hukuman atau tindakan tata tertib sementara, yang dijatuhkan
berdasarkan undang – undang
-
tindak pidana ekonomi berdasarkan pasal
1 sub 3e
3.
Pelanggaran sesuatu ketentuan :
a.
Dalam undang – undang lain
b.
Berdasarkan undang – undang lain.
Perbuatan – perbuatan yang diuraikan sebagai perbuatan tindak
pidana dalam arti sempit penentuannya tergantung dalam arah politik pemerintah.
Hal itu berarti bisa berubah – ubah sesuai dengan perkembangan yang terjadi
secara nasional, regional dan internasional sehingga wajar apabila peraturan –
peraturan di bidang ekonomi sering berubah – ubah dan sulit untuk
mengindenfikasikan peraturan – peraturan mana yang masih berlaku atau peraturan
mana yang sudah tidak berlaku.
2.1.2
Pengertian Tindak Pidana Ekonomi secara luas
Tindak pidana ekonomi
dalam arti luas adalah perbuatan pelanggaran terhadap ketentuan - ketentuan
dari peraturan - perbuatan di bidang ekonomi. pelanggaran diancam dgn hukuman
yang tidak termuat dalam undang - undang darurat No. 7 Tahun 1955[4].
Dalam arti luas, TPE
didefinisikan sebagai semua tindak pidana diluar UU darurat no 7 tahun 1955
yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat berpengaruh negatif
terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan negara yang sehat.
2.2
Karateristik Tindak Pidana Ekonomi
Edmund Kick mengemukakan
3 karateristik tindak pidana ekonomi yaitu: pertama,
Pelaku menggunakan modus operandi yang sangat sulit dibedakan antara modus
operandi dan modus ekonomi pada umumnya. Kedua,
pidana ini biasanya melibatkan pengusaha – pengusaha sukses dibidangnya. Ketiga, Tindak pidana ini memerlukan
penanganan atau pengendalian secara khusus dari aparatur penegak hukum.
2.3
Tujuan Tindak Pidana Ekonomi
Tujuan pemidanaan dalam
tindak pidana ekonomi adalah untuk mencapai pulihnya keseimbangan sosial
ekonomi dan dengan demikian pula mengamankan dan pembangunan untuk
kesejahteraan rakyat banyak[5].
2.4 Tipe Tindak Pidana Ekonomi
2.4.1
Property crimes
Adalah Perbuatan yang
mengancam harta benda / kekayaan seseorang atau Negara (act that threathen
property held by private persons or by the state). Property crime ini meliputi
objek yang dikuasai individu / perseorangan dan juga dikuasai oleh negara.
Tindakan –tindakan tersebut sebagai berikut[6]:
- Tindakan pemalsuan
- Tindakan penipuan dan merusak
- Tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrumen
yang tercatat atau dokumentasi
- Tindakan mengeluarkan cek kosong
- Menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari
pencurian dan kartu kredit yang ditanggukan
- Praktik usaha yang curang
- Tindakan penyuapan dalam usaha
- Tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu dengan
cara tidak jujur atau curang
- Tindakan penipuan terhadap kreditur beriktikad
baik
- Pernyataan bangkrut dengan tujuan penipuan
- Perolehan deposito dari lembaga keuangan yang
sedang pailit
- Melindungi dokumen dari aset yang dikuasai
- Penyalahgunaan aset yang dikuasai
2.4.2
Regulatory crimes
Adalah Perbuatan yang
melanggar aturan-aturan pemerintah (action that violate government regulations)
yang berkaitan dengan usaha dibidang perdagangan atau pelanggaran ketentuan –
ketentuan mengenai standarisasi dalam dunia usaha. Misalnya, pelanggaran atau
larangan perdagangan marijuana illegal atau penyelenggaraan pelacuran atau
peraturan tentang lisensi, Pemalsuan kewajiban pembuatan laporan dari aktivitas
usaha di bidang perdagangan, larangan monopoli di dalam dunia usaha serta
kegiatan usaha yang berlatar belakang politik[7].
2.4.3
Tax Crime
Adalah pelanggaran
mengenai pertanggungjawaban atau pelanggaran syarat-suarat yang berhubungan
dengan pembuatan laporan menurut undang-undang pajak (violations of the
liability or reporting requirements of the tax laws). Misalnya, penyeludupan
dan penggelapan pajak oleh para pengusaha atau pejabat atau konglomerat hitam[8].
2.5
Ruang Lingkup Tindak Pidana Ekonomi
Ruang lingkup economic crimes
sangat luas, mencakup berbagai macam tindak pidana. Economic crimes meliputi :
2.5.1
Penyelundupan
(smuggling)
Penyelundupan diartikan pemasukan
barang secara gelap untuk menghindari bea masuk atau karena menyelundupkan
barang-barang terlarang[9].
Dalam keppres Nomor 73 Tahun 1967 Tanggal 27 Mei 1967 yang mengatakan :
“Perbuatan
penyelundupan adalah tindak pidana yang berhubungan dengan pengeluaran barang
atau uang dari Indonesia ke luar negeri (ekspor) atau pemasukan barang atau
uang dari luar negeri ke Indonesia (impor).”
Andi Hamzah mengemukakan bahwa: “Tindak
pidana penyelundupan ialah semua perbuatan yang melanggar ordonansi bea dan
diancam pidana”.
Pada umumnya perbuatan
penyelundupan dapat berbentuk fisik atau administratif. Perbuatan penyelendupan
berbentuk fisik seperti, tidak mempergunakan dokumen yang meliputi barangnya,
bertujuan menghindarkan diri dari segala kewajiban – kewajiban ataupun larangan
ditetapkan dalam OB serta reglement – reglement lampirannya dan peraturan –
peraturan sebagai peraturan pelaksana dari OB serta reglement – reglement
lampirannya[10]. Dalam
bidang impor dan ekspor perbuatannya dilakukan diluar pelabuhan dimana tidak
ada petugas BEA CUKAI. Contoh : pemasukan / pengeluaran barang di tempat –
tempat / pantai di Indonesia dengan tanpa dokumen yang melindungi[11].
Perbuatan penyelundupan
berbentuk administratif seperti perbuatan yang dilakukan seakan – akan barang
dilindungi dokumen, namun ternyata dokumen tersebut tidak sesuai dengan
barangnya.
Dalam memberi hal ini
pemerintah memberi wewenang kepada jaksa untuk melakukan pengusutan dan
pemeriksan perkara penyeludupan terhadap warga sipil atau angkatan bersenjata
yang diduga melakukan perbuatan tersebut[12].
Penutupan / penyelesaian hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
dari presiden[13].
2.5.2
Tindak
Pidana Di Bidang Perbankan (Banking Crimes),
Tindak pidana di bidang perbankan merupakan White Collar
Crime. White Collar Crime dikelompokkan dalam[14]
:
1.
kejahatan yang dilakukan oleh kalangan profesi dalam
melakukan pekerjaannya
2.
kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah atau
aparatnya, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak warga
negara.
Tindak pidana di bidang perbankan dibagi dalam 2 kelompok
tindak pidana, pembagian tersebut didasarkan pada perbedaan perlakuan peraturan
terhadap perbuatan - perbuatan yang telah melanggar hukum yang sehubungan
dengan kejadian kegiatan yang menjalankan usaha bank:
a.
Tindak pidana perbankan yang terdiri atas perbuatan – perbuatan terhadap
ketentuan Undang – Undang 14 Tahun 1967
tentang pokok perbankan, pelanggaran mana yang dilarang, diancam
dengan undang – undang itu. Jenis tindak
pidana perbankan terdiri atas perbuatan yang melanggar ketentuan dalam
undang – undang No. 14 Tahun 1967 tentang pokok perbankan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam undang – undang[15]:
(1) Tindak pidana yang menyangkut izin usaha
diatur dalam pasal 38
(2)
Tindak pidana yang menyangkut larangan dan kewajiban pemberian keterangan
mengenai keadaan keuangan nasabah diatur dalam pasal 39, 32, 37
dihukum dengan sanksi administratif pasal 40
dihukum dengan sanksi administratif pasal 40
Hal ini seperti yang
tercamtum dalam Undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan. UU No. 7 Tahun 1992 menjelaskan barang siapa[16]
:
(a) menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan bank
(b) membuat
atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses
laporan, ataupun dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau
rekening suatu bank.
(c) Menghilangkan
atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam
pembukuan atau dalam laporan, ataupun dalam dokumen atau laporan kegiatan
usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
(d) Mengubah,
mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu
pencatatan dalam pembukuan atu dalam laporan ataupun dokumen atau laporan
usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank atau dengan sengaja mengubah,
mngaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut.
Anatomi criminal
banking ini biasanya yang paling populer adalah money laundering (Pencucian
Uang) dan window dressing atau dalam
undang – undang perbankan sendiri telah ditentukan misalnya melakukan kegiatan
perbankan tanpa ijin, berhubungan dengan rahasia bank, kewajiban memberi
keterangan kepada bank indonesia, dan memberikan keterangan yang tidak benar[17].
b.
Tindak pidana di bidang perbankan lainnya yang terdiri atas perbuatan yang
berhubungan dengan kegiatan usaha pokok bank, terhadap perbuatan mana yang
dapat diberlakukan peraturan - peraturan pidana di luar undang – undang
No. 14 Tahun 1967:
- KUHP
- KUHP
- undang - undang
No. 3 Tahun 1971
- undang – undang
No. 11 PNPS Tahun 1963
-
uu no. 32 th 1964 tentang lalu lintas devisa[18].
Tindak
pidana di luar undang – undang No. 14 Tahun 1967:
a. kejahatan
di bidang lalu lintas pembayaran giral dan peredaran uang
pemalsuan warkat bank KUHPidana pasal 263 ayat 1, 264 ayat 1,
pemalsuan alat lalu lintas pembayaran giral, seperti cek, wesel, giro bilyet dan warkat bank dilakukan dengan cara[19]:
pemalsuan warkat bank KUHPidana pasal 263 ayat 1, 264 ayat 1,
pemalsuan alat lalu lintas pembayaran giral, seperti cek, wesel, giro bilyet dan warkat bank dilakukan dengan cara[19]:
- surat perintah
pemindah bukuan
- surat perintah
pembayaran
- surat pemindah
bukuan
- pemalsuan surat
lain
- pemalsuan dokumen
impot dan ekspor
- pemalsuan bank
garansi
B.
Tindak Pidana Perkreditan
KUHPidana pasal 378 mengajukan permohonan kredit kepada bank
dengan menggunakan berbagai jenis surat surat bukti yang diwajibkan dalam
petmintaan kredit yang sedang / telah diajukan dalam bentuk surat / sertifikat
namun ternyata di palsukan, sertifikat tanah palsu, sertifikat tanah atas nama
orang lain tanpa izin, bpkb palsu, surat berharga lainnya yang dipalsukan.
2.5.3
Tindak
Pidana Di Bidang Perniagaan (Commercial Crimes),
Kejahatan di bidang
perniagaan sering bergandengan dengan kejahatan lain seperti kejahatan
terorganisasikan. Kerugian yang ditimbulkan juga kadang sangat besar dan sulit
dilacak karena kecanggihan dan biasanya bersifat transnasional. Kebutuhan akan
penanaman modal negara – negara itu menjadi peluang baik bagi pencurian uang
dalam bentuk penanaman modal yang sesungguhnya berasal dari uang hasil
kejahatan misalnya penjualan obat[20].
Dalam semua kejahatan
yang bersifat transnasional ini diperlukan adanya kerjasama antar negara baik
dalam bentuk penyidikan bersama maupun bentuk ekstradisi para penjahatnya ia
memerlukan keahlian khusus bagi para penegak hukum baik dalam arti hukumnya
maupun tekniknya.
2.5.4
Kejahatan Computer (Computer Crime),
Sesuai
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE) Pasal 1 angka 1 bahwa :
“Informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, poto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic
mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka,
Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau
dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”
Data adalah fakta atau informasi
yang khususnya telah diberikan melalui komputer. Sedangkan dunia cyber
adalah adalah dunia maya yang tercipta dalam hubungan jaringan antar komputer
yang sekarang ini lebih kerap dijumpai dalam internet.
Dalam pasal 3 UU No. 11 Tahun 2008
Asas – asas ITE, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad
baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan
Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.
mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari
masyarakat informasi dunia;
b.
mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.
meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan
publik;
d.
membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum
bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
2.5.5
Tindak
Pidana Lingkungan Hidup (Environmental Crime),
Tindak pidana
lingkungan hidup diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut UU No. 32 Tahun 2009, pengertian
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu
sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup yang lain. 25
Pada ketentuan pasal UU
No. 32 Tahun 2009 yang mengatur kewajiban bagi setiap usaha dan/atau kegiatan
yang berdampak penting untuk melengkapi diri dengan dokumen analisis mengenai
dampak lingkungan (AMDAL). Ketentuan pasal 69 ayat (1) UU NO. 32 Tahun 2009
menegaskan larangan setiap orang untuk tidak[21]:
a. melakukan
perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. Memasukkan
B3 yang dilarang menurut peraturan perundang – undangan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
c. Memasukkan
limbah yang berasal dari luar wilayah NKRI ke media lingkungan hidup NKRI
d. Memasukkan
limbah B3 ke dalam wilayah NKRI
e. Membuang
limbah ke media lingkungan hidup
f. Membuang
B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup
g. Melepaskan
produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan
peraturan perundang – undangan lingkungan.
Ketentuan pidana
lingkungan hidup ini diatur pada pasal 98 sampai pasal 119 UU No. 32 Tahun
2009.
2.5.6
Tindak
Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual,
Pengaturan
atas tindak pidana HAKI tercantum pada 3 undang – undang, yaitu :
- Undang – undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- Undang – undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang – undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
(1) Tindak Pidana dalam Hak Paten
Tindak Pidana Sengaja dan Tanpa Hak Dalam Hal Paten-Produk Membuat,
Menggunakan, Dan Lain-lainnya Produk yang Diberi Paten dan Dalam Hal
Paten-Proses Menggunakan Proses Produksi yang Diberi Paten. Ketentuan
perlindungan hukum pemegang paten secara administratif terdapat dalam pasal 16
UU No. 14 Tahun 2001 yang berbunyi :
(1) Pemegang paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal
paten-produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten;
b. Dalam hal
paten-proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Dalam hal paten-proses, dilarang
terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata
dihasilkan dari penggunaan paten-paten yang dimilikinya.
(3) Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) apabila pemakaian paten
tersebut untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis
sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang paten.
Pelanggaran terhadap pasal 16 tidak
diancam sanksi administratif, melainkan oleh pasal 130 diberikan sanksi pidana
sehingga menjadi tindak pidana. Pasal 130 merumuskan sebagai berikut :
Barang siapa dengan sengaja dan
tanpa hak melanggar hak pemenang paten dengan melakukan salah satu tindakan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah)
Unsur –
unsur pidana :
1)
Kesalahan : dengan sengaja,
Tindak pidana ini merupakan tindak pidana dolus. Secara tegas dicantumkan unsur kesalahan bentuk kesengajaan.
Apabila dicantumkan unsur sengaja seperti ini, ada dua hal yang perlu dipahami,
yakni tentang arti “sengaja” dan tentang “kemana unsur sengaja itu ditujukan” atau
diarahkan. Berdasarkan dua hal ini, maka dengan sengaja dalam rumusan tindak
pidana Pasal 130 jo Pasal 16 (1) a, artinya pembuat menghendaki melakukan
perbuatan membuat, menggunakan dan sebagainya. Ia juga mengerti bahwa
perbuatannya melanggar hak paten yang dilakukan terhadap suatu produk paten hak
orang lain. Demikianlah sengaja dalam hubungannya dengan unsur-unsur lainnya
dan harus dibuktikan, dibahas/diulas dalam surat tuntutan jaksa karena
pembuktian yang demikian sangat masuk akal.
2)
Melawan
Hukum : tanpa hak
Pertama,paten bukan
miliknya tetapi milik orang lain. Jaksa harus membuktikan bahwa suatu produk
yang diberi paten yang dijual terdakwa atau digunakan dan lain-lain adalah
bukan haknya tetapi hak orang lain. Kedua,
perbuatan seperti membuat, menggunakan, menjual produk yang diberi paten “tanpa
persetujuan” pemegang paten.pemegang paten memiliki hak eksklusif yaitu hak
yang hanya diberikan kepada pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna
melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk
itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan paten
tersebut tanpa persetujuan pemegang paten.
3)
Perbuatan (dalam hal paten-produk) :
Membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan,
menyediakan untuk dijual, menyediakan untuk disewakan, menyediakan untuk
diserahkan.
(2) Tindak
Pidana dalam Hak Cipta
Pasal 72 UU No. 19 Tahun 2002 menentukan pula bentuk
perbuatan pelanggaran hak cipta sebagai delik undang-undang (wet delict) yang
dibagi tiga kelompok, yakni :
(1)
Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau
memberi izin untuk itu. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain
melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu
setiap ciptaan yang bertentangan dengan kebijak-sanaan pemerintah di bidang
pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan dan ketertiban umum;
(2)
Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan
atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran
ini antara lain penjualan buku dan vcd bajakan;
(3)
Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan
komersial suatu program komputer.
Dari ketentuan Pasal 72 tersebut, ada dua golongan
pelaku pelanggaran hak cipta yang dapat diancam dengan sanksi pidana. Pertama,
pelaku utama adalah perseorangan maupun badan hukum yang dengan sengaja
melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang. Termasuk pelaku
utama ini adalah penerbit, pembajak, penjiplak dan pencetak.
Kedua, pelaku pembantu adalah pihak-pihak yang
menyiarkan, memamerkan atau menjual kepada umum setiap ciptaan yang
diketahuinya melanggar hak cipta atau melanggar larangan undang-undang hak
cipta. Termasuk pelaku pembantu ini adalah penyiar, penyelenggara pameran,
penjual dan pengedar yang menyewakan setiap ciptaan hasil kejahatan/pelanggaran
hak cipta atau larangan yang diatur oleh undang-undang.
Kedua golongan pelaku pelanggaran hak cipta di atas,
dapat diancam dengan sanksi pidana oleh ketentuan UU No. 19 tahun 2002.
Pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk niat meraih keuntungan
sebesar-besanya, baik secara pribadi, kelompok maupun badan usaha yang sangat
merugikan bagi kepentingan para pencipta.
2.5.7
Tindak Pidana Korupsi,
Definisi tentang tindak
pidana korupsi sangatlah luas seperti yang tercantum undang – undang No. 31
Tahun 1991 sebagian dari pengertian tersebut yaitu[22]:
- setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
- setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1991 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Ada 3 fenomena yang
tercangkup dalam istilah korupsi, yaitu bribery (penyuapan), extration
(pemerasan) dan nepotism (nepotisme). Diindentifikasi anatomi kejahatan korupsi[23]:
- korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu
orang
- korupsi pada umumnya melibatkan kerahasiaan
- korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan
timbal balik yang tidak selalu berupa uang
- perbuatan terselubung dibalik pembenaran hukum
- pelaku biasanya mempunyai pengaruh yang kuat baik
status ekonomi maupun status politik yang tinggi.
- mengandung unsur tipu muslihat
- mengandung unsur penghianatan kepercayaan
- perbuatan tersebut melanggar norma, tugas dan
pertanggung jawaban dalam tatanan masyarakat.
Adapun sanksi hukum
yang dapat dikenakan kepada pelaku Tipikor berupa pidana penjara dan pidana
denda. Yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1991 jo No. 20 Tahun 2001.
2.5.8
Tindak
Pidana Di Bidang Perpajakan,
Pengertian pajak adalah
konstribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapatkan
imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar –
besarnya kemakmuran rakyat.
Unsur tindak pidana
perpajakan adalah:
- siapa saja, baik
orang pribadi maupun badan
- melakukan perbuatan
yang melanggar kewajiban perpajakan
- menimbulkan kerugian
pada pendapatan negara
Menurut pasal 1 ayat
(2) UU No. 28 Tahun 2007, wajib pajak
adalah orang atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemugutan
pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan perpajakan.
Pada pasal 38 UU No. 28
Tahun 2007 dijelaskan wajib pajak yang melanggar kewajiban perpajakan, dan
menyangkut tindak pidana di bidang perpajakan, dikenakan sanksi pidana[24].
2.5.9
Tindak
Pidana di Bidang Ketenagakerjaan
Dalam UU No. 13 Tahun
2003 yang dimaksud dengan ketenagakerjaan adalah sesuatu yang berhubungan
dengan pengawasan atas lalu lintas segala hal yang berhubungan dengan tenaga
kerja pada waktu sebelum, selama dan setelah masa kerja. Definisi tenaga kerja
adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang
dan/atau jasa baik untuk memnuhin kebutuhan sehari – hari maupun untuk
masyarakat.
Penegakan hukum atas
ketentuan pidana di bidang ketenagakerjaan ditandai oleh sanksi hukum bagi
pelaku tindak pidana di bidang ketenagakerjaan berupa pidana penjara dan/atau
pidana denda[25].
[1]
http://ardynofian.wordpress.com/2012/06/03/uu-tentang-tindak-pidana-ekonomi/
[2] Moch. Anwar. Hukum Pidana di
Bidang Ekonomi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990)
[3] Ibid, 17 - 18
[4] Moch. Anwar. Hukum Pidana di
Bidang Ekonomi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990),
[5] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana
Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
[6] Edi Setiadi dan Rena Yulia.
Hukum Pidana Ekonomi. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)
[7] Edi Setiadi dan Rena Yulia.
Hukum Pidana Ekonomi. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010),
[8] Ibid
[9] Laden Marpaung. Pemberantasan dan
Pencegahan Tindak Pidana Ekonomi. (Jakarta: Sinar Grafika),
[10] Moch. Anwar. Hukum Pidana di
Bidang Ekonomi (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1990)
[11]Baruddin Lopa. Pembahasan Tindak Pidana Penyeludupan. (Jakarta: Pradnya
Paramita, 1990),
[12] Andi Hamzah. Hukum Pidana
Ekonomi. (jakarta: Erlangga, 1996), 85 - 86
[13] Keputusan
Presiden RI No. 73 Tahun 1975
[14] Neni Sri Imaniyati. Pengantar
Hukum Perbankan Indonesia. (Bandung: Refika Aditama, 2010),
[15] Moch. Anwar.Tindak Pidana Di
Bidang Perbankan. (Bandung: Alumni, 1980)
[16] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana
Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),
[17] Edi Setiadi dan Rena Yulia.
Hukum Pidana Ekonomi. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010),
[18] Moch. Anwar.Tindak Pidana Di
Bidang Perbankan. (Bandung: Alumni, 1980),
[19] Ibid, 60
[20] Andi Hamzah. Hukum Pidana
Ekonomi. (jakarta: Erlangga, 1996)
[21] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana
Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
[22] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana
Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
[23] Edi Setiadi dan Rena Yulia.
Hukum Pidana Ekonomi. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010),
[24] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana
Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),
[25] Aziz Syamsuddin. Tindak Pidana
Khusus. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011),