Sebagaimana diatur
dalam Pasal 30 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :
(1) Dalam hal orangtua sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan
pengawasan atau kuasa asuh orangtua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau
pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui
penetapan pengadilan.
Pasal 31 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga menyatakan :
Pasal 31 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga menyatakan :
Salah satu orangtua,
saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan
permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang
pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila
terdapat alasan yang kuat untuk itu.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 :
Dalam hal terjadinya
perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara
ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”
Selanjutnya disebutkan pula dalam Pasal 156 KHI sebagai berikut:
“Akibat putusnya perkawinan
karena perceraian ialah:
a. anak
yang belum mummayiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal
dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari
ibu;
2. ayah;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari
ayah;
4. saudara perempuan dari anak yang
bersangkutan;
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis
samping dari ayah.
b. anak
yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau
ibunya;
c. apabila
pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani
anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas
permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan
Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak
hadhanah pula;
d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi
tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak
tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
e. bilamana
terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama
memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d);
f. pengadilan dapat pula dengan mengingat
kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak
yang tidak turut padanya.”
Syarat
pengajuan gugatan hak asuh anak :
1. Menyerahkan
surat permohonan
2. Menyerahkan
fotocopi kutipan akta nikah/ akta cerai
3. Menyerahkan
fotocopi akta kelahiran anak
4. Membayar
biaya perkara
Proses
pengajuan gugatan hak asuh anak
-
mengajukan gugatan tertulis atau lisan kepada pengadilan agama
Contoh isi
petitum surat gugatan :
(1) mengabulkan
gugatan penggugat
(2) menetapkan
secara hukum anak atas nama ...... berada di bawah asuhan dan pemeliharaan
penggugat, atau menetapkan secara hukum penggugat yang berhak untuk mengasuh
dan memelihara anak atas nama ............ bin / binti...............
(3) menghukum
tergugat untuk menyerahkan anak atas nama ........ bin/ binti ..........
-
gugatan diajukan kepada pengadilan agama :
a.
diajukan pengadilan di wilayah tempat
tinggal si tergugat
b.
bila tidak diketahui tempat kediaman
tergugat, maka gugatan diajukan di pengadilan agama di wilayah pengadilan penggugat
-
membayar biaya perkara
-
diberi nomor registrasi oleh panitera
-
panitera menentukan majelis hakim
-
penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri
persidangan
Tahap
persidangan :
1. Sidang
pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak
2. Jika
tidak berhasil, selanjutnya melakukan mediasi
3. Jika
mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan membacakan
surat gugatan
4. Dilanjutkan
jawab – menjawab (replik – duplik)
5. Pembuktian
6. Mengajukan
gugatan rekonvensi (gugat balik)
Putusan[1] :
-
apabila gugatan dikabulkan, apabila
penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama
-
apabila gugatan ditolak, penggugat
tidak dapat mengajukan banding.
-
gugatan tidak diterima. Penggugat dapat
mengajukan permohonan baru.
Maaf ibu bapak gimana cara mengurus hak asu anak sedangkan KK anak2 saya masuk ke ayahnya smuanya... Minta tolong dikasih jalan kluar soalnya selama ini gak pernah dikasih nafkah makasih
BalasHapusMohon maaf hnya berbagi pengalaman saya... kmaren anak saya juga masuk kk ayahnya, padhal dia tinggal dg saya... utk memasukkan anak k kk saya saya butuh surat pernyataan dr ayahnya kalau dia menyerahkan anak k saya.... alhamdulillah skrang anak saya masuk kk saya..
HapusAnak usia berapa?
HapusTolong yg paham dgn masalah ibu diatas dijawab pahala bagi anda
BalasHapusmohon penjelasanya klo anak ikut mantan istri dan slama ini tidak diberi nafkah oleh ayahnya itu hukumnya bagaimana ,trus sekarang mantan suami minta bukti hak asuh anak
BalasHapusmohon penjelasanya klo anak ikut mantan istri dan slama ini tidak diberi nafkah oleh ayahnya itu hukumnya bagaimana ,trus sekarang mantan suami minta bukti hak asuh anak
BalasHapusKalau boleh tanya .berapa ya kalau urus hak asuh anak dengan jasa pengacara?
BalasHapusTolong kasih saran ?trims
hak asuh anak terima beres berapa yaa ??
BalasHapusUntuk daerah kab.malang ada jasa pengacara berkisar 6-10jt beres
HapusJikaa anak belum mempunyai akte dikarna kan kk ayah nyaa masih tercantum dengan istri lamaa, apakah bisaa menjalankan gugatan hak anak jatuh kepada istri?
BalasHapusIstri saya murtad,
BalasHapusSaya ingin mengambil hak aauh anak saya gimana yaa.
Kn syarat ny harus pakai fotocopy akte lahir anak saya,tp saya ga di kasih sama istri saya.
Dia bilang kalo mau cerai silahkan,kalo mau ambil hak asuh anak ga bisa.mangkany saya ga si kasih akte lahir anak saya.
Anak2 saya pasti di ajak murtad semua.karna keluarga istri saya nasrani semua
Tolong di jawab,
Terimakasih,,,
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSaya bercerai th 2010... skrg sy mau membuat surat hak asuh anak bgmn y caranya karna anak sdh masuk kk saya... tetapi sy tdk pernah tahu keberadaan mantan suami dn tdk pernah membiayai anak sampai skrg.. biaya perkara ny brp y klo sy urus sendiri... makasih
BalasHapusBertanya : apabila ada kesepakat mengenai hak asuh, mau diberikan kepada ayah, apakah perjanjian hak asuh dibuat di notaris atau di pengadilan (kasus perceraian sudah putusan)
BalasHapusKalau di kota Berapa ya?
BalasHapusSaya cerai 2006 saya mau urus hak asuh anak tapi KK dan KTp saya msh ikut org tua saya dan saya blm buat akte anak saya gmna ngurusnya tolong infonya
Hapus