Blogger Tips and Tricks

Kamis, 27 November 2014

Pengajuan Hak Asuh Anak di Pengadilan Agama



Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :
(1) Dalam hal orangtua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orangtua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Pasal 31 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga menyatakan :
Salah satu orangtua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 :
Dalam hal terjadinya perceraian:
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
c. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”
Selanjutnya disebutkan pula dalam Pasal 156 KHI sebagai berikut:
“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a. anak yang belum mummayiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
1. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
2. ayah;
3. wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
4. saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
5. wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
b. anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;
c. apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
d. semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
e. bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d);
f. pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.”

Syarat pengajuan gugatan hak asuh anak :
1.      Menyerahkan surat permohonan
2.      Menyerahkan fotocopi kutipan akta nikah/ akta cerai
3.      Menyerahkan fotocopi akta kelahiran anak
4.      Membayar biaya perkara

Proses pengajuan gugatan hak asuh anak
- mengajukan gugatan tertulis atau lisan kepada pengadilan agama
       Contoh isi petitum surat gugatan :
(1)     mengabulkan gugatan penggugat
(2)     menetapkan secara hukum anak atas nama ...... berada di bawah asuhan dan pemeliharaan penggugat, atau menetapkan secara hukum penggugat yang berhak untuk mengasuh dan memelihara anak atas nama ............ bin / binti...............
(3)     menghukum tergugat untuk menyerahkan anak atas nama ........ bin/ binti ..........
- gugatan diajukan kepada pengadilan agama :
a.  diajukan pengadilan di wilayah tempat tinggal si tergugat
b.  bila tidak diketahui tempat kediaman tergugat, maka gugatan diajukan di pengadilan agama di wilayah pengadilan penggugat
- membayar biaya perkara
- diberi nomor registrasi oleh panitera
- panitera menentukan majelis hakim
- penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan

Tahap persidangan :
1.    Sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak
2.    Jika tidak berhasil, selanjutnya melakukan mediasi
3.    Jika mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan
4.    Dilanjutkan jawab – menjawab (replik – duplik)
5.    Pembuktian
6.    Mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik)

Putusan[1] :
-   apabila gugatan dikabulkan, apabila penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama
-   apabila gugatan ditolak, penggugat tidak dapat mengajukan banding.
-   gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.



[1] http://pengacarasemarang.blogspot.com/2011/05/prosedur-tata-cara-pengajuan-perkara-di.html

16 komentar:

  1. Maaf ibu bapak gimana cara mengurus hak asu anak sedangkan KK anak2 saya masuk ke ayahnya smuanya... Minta tolong dikasih jalan kluar soalnya selama ini gak pernah dikasih nafkah makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf hnya berbagi pengalaman saya... kmaren anak saya juga masuk kk ayahnya, padhal dia tinggal dg saya... utk memasukkan anak k kk saya saya butuh surat pernyataan dr ayahnya kalau dia menyerahkan anak k saya.... alhamdulillah skrang anak saya masuk kk saya..

      Hapus
  2. Tolong yg paham dgn masalah ibu diatas dijawab pahala bagi anda

    BalasHapus
  3. mohon penjelasanya klo anak ikut mantan istri dan slama ini tidak diberi nafkah oleh ayahnya itu hukumnya bagaimana ,trus sekarang mantan suami minta bukti hak asuh anak

    BalasHapus
  4. mohon penjelasanya klo anak ikut mantan istri dan slama ini tidak diberi nafkah oleh ayahnya itu hukumnya bagaimana ,trus sekarang mantan suami minta bukti hak asuh anak

    BalasHapus
  5. Kalau boleh tanya .berapa ya kalau urus hak asuh anak dengan jasa pengacara?
    Tolong kasih saran ?trims

    BalasHapus
  6. hak asuh anak terima beres berapa yaa ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk daerah kab.malang ada jasa pengacara berkisar 6-10jt beres

      Hapus
  7. Jikaa anak belum mempunyai akte dikarna kan kk ayah nyaa masih tercantum dengan istri lamaa, apakah bisaa menjalankan gugatan hak anak jatuh kepada istri?

    BalasHapus
  8. Istri saya murtad,
    Saya ingin mengambil hak aauh anak saya gimana yaa.
    Kn syarat ny harus pakai fotocopy akte lahir anak saya,tp saya ga di kasih sama istri saya.
    Dia bilang kalo mau cerai silahkan,kalo mau ambil hak asuh anak ga bisa.mangkany saya ga si kasih akte lahir anak saya.
    Anak2 saya pasti di ajak murtad semua.karna keluarga istri saya nasrani semua
    Tolong di jawab,
    Terimakasih,,,

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Saya bercerai th 2010... skrg sy mau membuat surat hak asuh anak bgmn y caranya karna anak sdh masuk kk saya... tetapi sy tdk pernah tahu keberadaan mantan suami dn tdk pernah membiayai anak sampai skrg.. biaya perkara ny brp y klo sy urus sendiri... makasih

    BalasHapus
  11. Bertanya : apabila ada kesepakat mengenai hak asuh, mau diberikan kepada ayah, apakah perjanjian hak asuh dibuat di notaris atau di pengadilan (kasus perceraian sudah putusan)

    BalasHapus
  12. Balasan
    1. Saya cerai 2006 saya mau urus hak asuh anak tapi KK dan KTp saya msh ikut org tua saya dan saya blm buat akte anak saya gmna ngurusnya tolong infonya

      Hapus