Jl. .................... Surabaya Selatan
Telp. ..................
SURAT
KUASA
Yang
bertandatangan di bawah ini :
............, usia
..........., beragama Islam, beralamat di Jalan ..........., Kelurahan........,
Kecamatan ......, Surabaya Selatan, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman
hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, selanjutnya sebagai Pemberi
Kuasa;
Pemberi Kuasa
menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
.........,S.H.,
advokat pada kantor hukum ........., beralamat di Jalan ........, Surabaya
Selatan, Selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
--------------------------------------------------KHUSUS ----------------------------------------------
Bertindak untuk
dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa sebagai Penggugat untuk menggugat
....... yang bertempat tinggal di Jalan ....... Kelurahan .... Kecamatan .....
sebagai TERGUGAT. Dalam perkara perdata waris atas sebidang tanah yang
merupakan warisan dari orang tua Para PENGGUGATdan TERGUGAT yang
kini dikuasai oleh TERGUGAT sepenuhnya.
Dan selanjutnya
Penerima Kuasa;
- Dapat mewakili di depan dan
menghadap di depan Pejabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau
Pejabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada permasalahannya dengan
perkara tersebut diatas.
- Dapat memberikan
keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala
surat-surat, permohonan/pengaduan/gugatan, bantahan, perlawanan,
jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan
meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan,
dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan
Hakim, membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada
pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu
yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa
berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Dapat mempergunakan kuasa ini
dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
- Diberikan hak untuk
melimpahkan kuasa ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun
sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini.
Surabaya, .......
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
..........., S.H ....................