Blogger Tips and Tricks

Selasa, 15 Maret 2016

Membuat Surat Kuasa (Simulasi Sidang)



LAW OFFICE ADVOKAT .....nama kantor.....
Jl. .................... Surabaya Selatan
Telp. ..................

SURAT KUASA

Yang bertandatangan di bawah ini :

............, usia ..........., beragama Islam, beralamat di Jalan ..........., Kelurahan........, Kecamatan ......, Surabaya Selatan, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa;

Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

.........,S.H., advokat pada kantor hukum ........., beralamat di Jalan ........, Surabaya Selatan, Selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

--------------------------------------------------KHUSUS ----------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa sebagai Penggugat untuk menggugat ....... yang bertempat tinggal di Jalan ....... Kelurahan .... Kecamatan ..... sebagai TERGUGAT. Dalam perkara perdata waris atas sebidang tanah yang merupakan warisan dari orang tua Para PENGGUGATdan TERGUGAT yang kini dikuasai oleh TERGUGAT sepenuhnya.
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
-    Dapat mewakili di depan dan menghadap di depan Pejabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau Pejabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada permasalahannya dengan perkara tersebut diatas.
-     Dapat memberikan keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan/pengaduan/gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan, dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim, membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-    Dapat mempergunakan kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-     Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini.

Surabaya, .......
Penerima Kuasa                                                                      Pemberi Kuasa


..........., S.H                                                                               ....................

Tidak ada komentar:

Posting Komentar