Blogger Tips and Tricks

Selasa, 15 Maret 2016

Membuat Surat Kuasa (Simulasi Sidang)



LAW OFFICE ADVOKAT .....nama kantor.....
Jl. .................... Surabaya Selatan
Telp. ..................

SURAT KUASA

Yang bertandatangan di bawah ini :

............, usia ..........., beragama Islam, beralamat di Jalan ..........., Kelurahan........, Kecamatan ......, Surabaya Selatan, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa;

Pemberi Kuasa menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:

.........,S.H., advokat pada kantor hukum ........., beralamat di Jalan ........, Surabaya Selatan, Selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

--------------------------------------------------KHUSUS ----------------------------------------------
Bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan Pemberi Kuasa sebagai Penggugat untuk menggugat ....... yang bertempat tinggal di Jalan ....... Kelurahan .... Kecamatan ..... sebagai TERGUGAT. Dalam perkara perdata waris atas sebidang tanah yang merupakan warisan dari orang tua Para PENGGUGATdan TERGUGAT yang kini dikuasai oleh TERGUGAT sepenuhnya.
Dan selanjutnya Penerima Kuasa;
-    Dapat mewakili di depan dan menghadap di depan Pejabat/Instansi Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan, dan/atau Pejabat/Instansi Pemerintah/Swasta lainnya yang ada permasalahannya dengan perkara tersebut diatas.
-     Dapat memberikan keterangan secara lisan/tertulis, mengajukan serta menandatangani segala surat-surat, permohonan/pengaduan/gugatan, bantahan, perlawanan, jawaban-jawaban, kesimpulan, memori-memori, akta, berita acara, mengajukan dan meminta didengar saksi-saksi dan lain-lain alat bukti, menyangkal saksi lawan, dan menolak pembuktian lainnya, meminta menjalankan segala keputusan/penetapan Hakim, membalas segala perlawanan atas segala hal yang merugikan. Dan pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan hak penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk mempertahankan kepentingan hukum Pemberi Kuasa berkenaan dengan permasalahan tersebut diatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-    Dapat mempergunakan kuasa ini dalam tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
-     Diberikan hak untuk melimpahkan kuasa ini (subtitusi) kepada orang lain baik seluruh maupun sebagian dalam hal tertentu dan menarik kembali kuasa ini.

Surabaya, .......
Penerima Kuasa                                                                      Pemberi Kuasa


..........., S.H                                                                               ....................

Contoh Surat Gugatan


Dalam mata kuliah simulasi sidang peradilan agama, para mahasiswa wajib membuat contoh surat gugatan. berikut ini hasil membuat contoh surat gugatan.. semoga bermanfaat !!! 

Surabaya,.....................................

Nomor             : ....../G/WRS/bulan/tahun
Hal                  : GUGATAN WARIS

Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Kota ..........
Di Surabaya

Dengan hormat, yang bertanda tangan di bawah ini kami :

..................S.H., advokat pada kantor hukum ...namakantorhukum......, beralamat di Jalan ..........., Surabaya Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal ................ (terlampir) bertindak untuk dan atas nama :

.....nama...., usia 40 tahun, beragama Islam, beralamat di Jalan ......................, Kelurahan........... , Kecamatan ..........., Surabaya Selatan,
Yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :

....nama.........., usia....... beragama islam, beralamat di Jalan .........................., Kelurahan .................. Kecamatan ........... .
Yang selanjutnya disebut sebagai  TERGUGAT.

Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut :

1.     Bahwa telah terjadi perkawinan, orang tua dari Para Penggugat dan Tergugat bernama ......... bin ....... dengan ............ binti .........., dari perkawinan tersebut telah dikaruniai ... (....) orang anak masing-masing bernama.........binti........., ........binti........
2.     Bahwa pada tahun ........, .....namaayah........ telah meninggal dunia karena sakit sedangkan .....namaibu..... meninggal dunia pada tahun 2013 karena kecelakaan di Jember.
3.     Bahwa selama masa hidup almarhum ...namaayah.... dengan almarhumah ......namaibu.... lebih banyak berkumpul bersama Tergugat sampai meninggal dunia.
4.     Bahwa almarhum ....namaayah..... meninggal dunia dan mempunyai harta peninggalan sebagai berikut :
1.     Sebidang tanah seluas 3 Ha, Sertifikat Hak milik No. 000 Tanggal ........... Surat ukur No....../kel/tahun Tanggal ......... An. ....namaayah.... terletak di Jalan ...... Nomor: 3 Rt. 05 Rw. 06 Kelurahan ...... Kecamatan .... Kota .... Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara             : Jalan ......
Selatan          : Rumah .....
Timur            : Rumah .....
Barat             : Rumah .... 
Saat ini tanah tersebut sepenuhnya ada di dalam kekuasaan Tergugat.
5.     Bahwa setelah almarhumah ...namaayah.... meninggal dunia harta peninggalannya sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) di atas telah diambil alih dan dikuasai oleh Tergugat sendiri sampai sekarang.
6.     Bahwa Para Penggugat berulang kali mendatangi Tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak para Penggugat secara baik-baik, tetapi Tergugat tidak mengindahkan.
7.     Bahwa terdapat tanda-tanda dari Tergugat yang ingin memiliki dan menguasai sendiri harta peninggalan seperti yang telah disebutkan diatas tanpa memikirkan Penggugat yang juga memiliki hak atas harta peninggalan tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memberikan putusan sebagai berikut :

Primair
1.      Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menetapkan harta peninggalan tersebut pada poin 4 (empat) sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris;
3.      Menetapkan Para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum ...namaayah...;
4.      Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris almarhum .... namaayah.... menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
5.      Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
6.      Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.


Subsidier
Jika pengadilan memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.

Hormat kami,


Kuasa Hukum

Minggu, 07 Juni 2015

ETIKA PROFESI HUKUM : Manusia, Etika, Moral, Agama dan Hukum



2.1 Manusia
2.1.1 Pengertian Manusia
Manusia adalah salah satu makhluk yang diciptakan Tuhan dengan memiliki karateristik yang khas.  manusia memiliki potensi kehidupan yang terdiri dari kebutuhan jasmani dan naluriah. Kebutuhan Jasmani merupakan kebutuhan yang paling mendasar,  merupakan hasil dari kerja struktur organ tubuh manusia.
Naluri pada manusia terdiri dari: 
a.       Naluri beragama
b.      Naluri mempertahankan diri
c.       Naluri melangsungkan keturunan
 Kebutuhan Naluri jika tidak terpenuhi tidak sampai mengakibatkan kematian akan tetapi hanya menimbulkan perasaan gelisah saja pada diri manusia. Naluri beragama, penampakannya mendorong manusia untuk mensucikan sesuatu yang mereka anggap sebai wujud dari Sang pencipta, maka dari itu dalam diri manusia ada kecenderungan untuk beribadah kepada Tuhan, perasaan kurang,  lemah,  dan membutuhkan kepada yang lainnya[1].
Sedangkan akal bagi kehidupan manusia tidak termasuk dalam potensi kehidupan sebab, manusia masih dapat hidup meskipun akalnya hilang. Namun, akal merupakan kelebihan yang diberikan kepada manusia, agar mampu membedakan mana perbuatan yang baik dan buruk, mana yang seharusnya dilakukan mana yang tidak boleh dilakukan.
Manusia disebut juga individu sebagai satuan terkecil dan terbatas. Individu merupakan seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan - peranan yang khas di dalam lingkungan sosialnya melainkan juga mempunyai kepribadian serta pola  tingkah laku spesifik tentang dirinya.

2.2 Etika
2.2.1 Pengertian Etika
Etika berasal dari kata ethos dari Yunani, namun seiring perkembangan etika atau ethics berkembang menjadi sebuah bidang kajian filsafat atau ilmu pengetahuan tentang  moral atau moralitas[2]. Sehingga etika adalah suatu penyelidikan atau pengkajian secara sistematis tentang baik buruknya perilaku.
          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksudkan dengan etika adalah :
a.       Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral[3].
b.      Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq
c.       Niat mengenal benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
Istilah etika menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan dengan tujuan untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain. Dalam bahasa Indonesia perkataan etika lazim juga disebut susila atau kesusilaan yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu dari kata su yang artinya indah dan kata indah yang artinya kelakuan. Jadi kesusilaan mengandung arti kelakuaan yang baik yang berwujud kaidah, norma (peraturan hidup kemasyaratan)[4].
Sedangkan dalam bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan bagian dari akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal- hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan syariah[5].

2.2.2 Fungsi Etika
Fungsi utama dari etika yang disebutkan oleh Magnis Suseno yaitu, untuk membantu mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan. Pengertian demikian perlu dicari dengan alasan:
a.         kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga di bidang moral, sehingga kita binggung harus mengikuti moralitas yang mana.
b.        Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat yang akibatnya menentang pandangan – pandangan tradisional.
c.         Adanya perbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup, yang masing – masing ajarannya sendiri tentang bagaimana manusia harus hidup,
d.        Etika juga diperlukan oleh kaum agama yang di  satu pihak menemukan dasar kemantapan mereka dalam iman kepercayaan, di lain pihak sekaligus mau berpartisipasi tanpa takut – takut dengan tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang berubah.
Etika tidak dapat menggantikan agama, akan tetapi agama sendiri memerlukan keterampilan etika agar dapat memberikan orientasi dan bukan sekedar indoktrinasi. Alasan yang melatar belakanginya adalah[6] :
(1)   etika dapat membantu dalam menggali rasionalisme dari moralitas agama,
(2)   etika membantu dalam menginterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan
(3)   etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah – masalah baru dalam kehidupan manusia.
(4)   Etika dapat membantu mengadakan dialog antar agama karena etika mendasarkan diri pada argumentasi rasional belaka.

2.3 Moral
2.3.1 Pengertian Moral
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata :moral” memiliki arti (1) ajaran tentang baik dan  buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti, susila; (2) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdiisiplin, isi hati ata keadaan perasaan.[7]
Pada prinsipnya moral merupakan alat penuntun, pedoman sekaligus alat kontrol yang paling ampuh dalam mengarahkan kehidupan manusia. Seorang manusia yang tidak memfungsikan dengan sempurna moral yang telah ada dalam diri manusia tepatnya berada dalam hati, maka manusia tersebut akan menjadi manusia yang akan selalu melakukan perbuatan- perbuatan atau tindakan- tindakan yang sesat. Dengan demikian manusia tersebut tellah merendahkan martabatnya sendiri.[8]

2.3.2 Faktor Penentu Moralitas
            Dalam tataran terminologi agama dan filsafat, orang yang memiliki moral yang baik, sering diistilahkan dengan kata masih memiliki “moralitas” yang baik. Moralittas dibagi menjadi dua bagian yakni;
1.      Moralitas dapat bersifat intrinsik, berasal dari diri manusia itu sendiri sehingga perbuatan manusia itu baik atau buruk terlepas atau tidak dipengaruhi oeleh peraturan hukum yangg ada. Moralitas instrinsik ini esensinya tedapat dalam perbuatan diri manusia itu sendiri.
2.      Moralitas yangg bersifat ekstrinssik penilaiannya didasarkan pada peraturan hhukum yang berlaku, baik yang bersifat perintah ataupun larangan. Moralitas yang bersifat ekstrinsik ini merupakan realitas bahwa manusia itu berkaitan dengan nilai- nilai dan norma- norma yang diberlakukan dalam kehidupan bersama.[9]
Ada tiga faktor yang menjadi penentu moralitas perbuatan manusia, yaitu;
1.      Motivasi
Motivasi adalah hal yang diinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang hendak dituju. Jadi motivasi itu dikehendaki secara sadar sehingga menentukan kadar moralitas perbuatan.
2.      Tuujuan akhir
Tujuan akhir adalah diwujudkannya perbuatan yang dikehendaki secara bebas. Moralitas perbuatannya ada dalam kehendak perbuatan itu menjadi objek perhatian kehendak, artinya memang dikehendaki oleh pelakunyya.
3.      Lingkungan perbuatan
Unsur lingkungan perbuatan adalah segala sesuatu yang secara eksidental mengelilingi atau mewwarnaai perbuatan tersebut.[10]
Moralitas merupakan fakta sosial yang khas, dan dalam semua bentuknya tidam dapat hidup kecuali dalam masyarakat, dalam arti pasti hidup dalam konteks sosial. Moral memiliki tiga unsur yaitu[11],
a.       disiplin, , tindakan susila adalah penyesuaian dengan aturan - aturan yang ada. Bersikap dan bertindak susila adalah sama dengan mengikuti dan tunduk patuh pada aturan - aturan.  Disiplin berubah sesuai dengan sifat alamiah manusia, yang berubah menurut waktu dalam arti lebih aktif.  Maka, moral harus cukup fleksibel untuk mengantisipasi perkembangan yang terjadi di masyakat.
b.      keterikatan pada kelompok, karena tindakan moral hanyalah tindakan yang ditujukan kepada kepentingan dan kedaiman kehidupan bersama.
c.       otonomi kehendak manusia.  mencangkup pengertian moral sangat penting artinya sebagai

2.4 Agama
2.4.1 Pengertian Agama
Agama merupakan realitas yang berada di sekeliling manusia. Masing - masing manusia memiliki kepercayaan tersendiri akan agama yang diangapnya sebagai sebuah kebenaran. Agama yang telah menjadi dasar manusia ini tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial manusia tersebut[12]
Agama juga diyakini tidak hanya berbicara soal ritual semata melainkan juga berbicara tentanv nilai - nilai yang dikonkretkan dalam kehidupan sosial. Masing - masing penganut agama menyakini bahwa ajaran dan nilai - nilai yang dianutnya harus ditegakkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Akhlak Islami cakupannya sangatlah luas, yaitu menyangkut etos, etis, moral, dan estetika.
a.       Etos; yang mengaatur hubungan seseorang dengan Khaliknya, al-ma’bud bi haq serta kelengkapan uluuhiyah dan rubbubiyah, seperti terhadap rasul- rasul Allah, Kitab-Nya, dan sebagainya.
b.      Etis; yang mengatur sikap seseorang terhadap dirinya dan terhadap sesmanya dalam kehidupan sehari- harinya.
c.       Moral; yang mengatur hubungan dengan sesamanya, tetapi berlainan jenis dan/ atau yang menyangkut kehormatan tiap pribadi.
d.      Estetika; rasa keindahan yang mendorong seseorang untuk meningkatkan keadaan dirinya serta lingkungannya agar lebih indah dan menuju kesempurnaan.

2.5 Hukum
2.5.1 Pengertian Hukum      
Hukum dalam arti Penguasa (undang - undang, keputusan, hakim dan lainnya)
Hukum diartikan sebagai seperangkat peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintahan,  melalui badan - badan yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti: undang - undang dasar, undang - undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan menteri - menteri dan peraturan daerah. (25-26)
Hukum dalam arti para petugas adalah orang atau masyarakat melihat hukum dalam wujud para petugas yang berusaha menegakkan atau mengamankan hukum. para petugas yang berseragam, dan bisa bertindak terhadap orang - orang yang melakukan tindakan - tindakan yang  warga masyarakat.
Hukum dalam arti sikap tindak yaitu hukum sebagai perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur. Hukum dalam arti sistem kaidah berikut ini beberapa uraian hukum sebagai sistem kaidah:
a)  Suatu tata kaidah hukum yang merupakan sistem kaidah - kaidah hukum secara hirarki
b) Susuna. kaidah - kaidah hukum yang sangat disederhanakan dari tingkat bawah ke atas meliputi:
1. Kaidah - kaidah individual dari badan - badan pelaksana hukum terutama pengadilan.
2. Kaidah - kaidah umum di dalam undang - undang hukum atau hukum kebiasaan
3. Kaidah - kaidah konstitusi
c) Sahnya kaidah - kaidah hukum dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaidah - kaidah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
intinya terletak pada suatu  sistem yang jelas tahapan - tahapan dalam derajat kaidah dari yang bawah sampai yang tertinggi. dalam masyarakat dikenal juga kaidah - kaidah tentang:  kaidah kesopanan, kaidah kesusilaan, dan kaidah agama dan kepercayaan.

2.6 Korelasi antara Manusia, Etika, Moral, Agama dan Hukum
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan manusia lainnya. Sebagai dasar penataan hubungan dengan manusia lain itu diperlukan aturan yang merupakan cerminan dari sistem nilai. Aturan dalam bentuk konkret yang bersumber pada sistem nilai disebut dengan norma hukum. Sistem nilai menjadi dasar kesadaran masyarakat untuk mematuhi norma hukum yang diciptakan[15].
Sebagai manusia yang hidup dalam lingkungan Negara, mempunyai kewajiban mematuhi, melaksanakan apa yang telah diatur dalam hukum Negara sebagai tata aturan dalam bernegara. Agama juga menyarakan melaksanakan kewajiban yang telah diatur Negara dalam hidup di masyarakat dan bernegara.
Menurut paradigma simbiotik yang dirumuskan oleh para ahli, mengatakan bahwa dalam hal ini,  agama memerlukan negara untuk berkembang, sebalikya negara juga memerlukan agama, karena dengan agama, negara berkembang dalam bimbingan etika dan moral - spiritual. Karena sifatnya simbiotik,  maka hukum agama masih mempunyai peluang untuk mewarnai hukum - hukum negara, dalam masalah tertentu tidak menutup kemungkinan hukum agama dijadikan sebagai hukum negara.



[1] Tim Reviewer MKD Sunan Ampel. IAD-ISD-IBD. (Surabaya: Sunan Ampel Press, 2014), 8

[2] Dawam Rahardjo. Etika Ekonomi dan Manajemen. (Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1990),  3
[3] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (Jakarta: 1991), hlm. 271.
[4] C. S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Pokok – Pokok Etika Profesi Hukum. (Jakarta: Pradnya Paramita, 1997), 1
[5] Suhrawardi K. Lubis. Etika Profesi Hukum, (Jakarta: 1994), hlm. 1.
[6] Ibid, 2
[7] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, (Jakarta: 1991), hlm. 665.
[8] Supriadi, S.H., M.Hum., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: 2006), hlm 12.
[9] Liliana Tedjosaputro, Etika Profesi Hukum, (Semarang: 2003), hlm. 7.
[10] Supriadi, S.H., M.Hum., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: 2006), hlm. 14
[11] Djuretna A. Imam Muhni. Moral dan Religi Menurut Emile Durkheim dan Henri Bergson. (Yogyakarta: Knisius, 1994), 39
[12] Tim Reviewer MKD 2014 UIN Sunan Ampel. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila Sebagai Pemandu Reformasi. (Surabaya: UIN Sunan Ampel Press, 2014), 373-374.
[13] Supriadi, S.H., M.Hum., Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, (Jakarta: 2006), 1
[14] C. S. T. Kansil dan Christine S.T. Kansil. Pokok – Pokok Etika Profesi Hukum. (Jakarta: Pradnya Paramita, 1997), 1
[15] Ibid, 4