Blogger Tips and Tricks

Kamis, 07 November 2013

Antara Bunga Bank dan Riba, Perbedaan Bunga bank dan Riba


A. Pengertian Bunga Bank
Bunga bank adalah suatu imbalan dari sebuah usaha yang dilakukan oleh bank.  Imbalan tersebut dalam prakteknya terkesan mengekploitasi nasabah, khususnya dalam sistem kredit karena setiap pinjaman kredit pasti disertai dengan persentase bunga. Para ulama yang memakai pendekatan tektual, memahami bunga bank dari aspek legal-formal dan secara deduktif, berdasarkan larangan bunga terhadap larangan riba[1] yang diambil dari teks (nash), dan tidak perlu dikaitkan dengan aspek moral dalam pengharamannya.
Menurut Wahbah Zuhayil bahwa bunga bank adalah riba nasi’ah[2] karena merupakan kelebihan atau tambahan yang dipungut dengan tidak disertai imbalan, melainkan semata-mata karena penundaan tenggang waktu pembayaran. Dengan demikian akhirnya  mereka menyimpulkan bahwa  antara riba dengan bunga bank memiliki konteks dan esensi yang  berbeda.  Riba dianggap kelebihan yang diambil dari pinjaman yang ditujukan untuk keperluan konsumtif, sedangkan bank adalah kelebihan atas pinjaman yang ditujukan dalam rangka, kebutuhan produktif. 
Pada sisi lain, transaksi tersebut merupakan kerja sama timbal balik antara bank dengan masyarakat, yang telah membuahkan suatu kekuatan untuk menunjang kegiatan serta perkembangan ekonomi. Dari sisi ini, masyarakat yang menyediakan dana dengan imbalan bunga, menyimpan harta/dananya di bank, dan oleh pihak bank disalurkan kepada pihak lain, baik perseorangan maupun badan usaha, dengan memungut jasa pemakaian dana yang juga disebut bunga. Dengan demikian, bunga yang ditarik oleh bank dari pemakaian jasa disini merupakan ongkos dan administrasi. Terdapat dua alasan, mengapa bank perlu membayar bunga kepada penyimpan dana :
1. Dengan menyimpan uangnya di bank, penabung telah mengorbankan kesempatan atas keuntungan yang mungkin diperoleh dari pemakaian dana tersebut
2. Dengan menyimpan uangnya di bank, penabung telah mengorbankan kesempatan pemakaian dana untuk keperluan konsumsi. Salah satu prinsip ekonomi modern adalah “ nilai uang sekarang lebih berharga daripada nilainya di masa yang akan dating”. Dalam hal tabungan berjangka, penabung mengorbankan sebagian likuiditasnya, seperti berjaga-jaga menghadapai kepentingan tidak terduga.

B.   Antara bunga bank dan riba
       Dalam perekonomian modern, pada dasarnya bank adalah lembaga perantara dan penyalur dana antara pihak yang berkelebihan dengan pihak yang berkekurangan dana. Dengan begitu bank berperan melancarkan transaksi perdagangan dan pembayaran. Banyak sekali berkembang bank – bank konvensional dan bunga bank adalah salah satu aspek yang memeperankan peran sangat penting dalam kegiatan usahanya. Bunga bank tersebut berkaitan langsung dengan produk jasa bank seperti, deposito, giro, tabungan, dan lainnya.
       Bunga disini dipandang sebagai sewa atau harga dari uang. Misalnya, A meminjam dana sebesar Rp. 10.000.- dari Bank XY. Pada akhir tahun, Si A harus mengembalikan sebesar Rp. 10.100.-. selisih antara uang pokok dan jumlah yang harus dikembalikan, yaitu Rp. 100.- adalah bunga. Bunga tersebut termasuk riba nasiah. Dari rumusan tersebut konsep bunga dan riba adalah sama, karena dalam kedua konsep tersebut ada unsure kesamaan yaitu penambahan pembayaran atas hutang.
       Beberapa pandangan tokoh Islam kontemporer di atas cukup untuk menggambarkan dua paradigma hukum Islam mengenai bunga bank :
       Pertama, Paradigma tekstual yang memahami bunga bank secara induktif. Paradigma ini berpegang pada konsep setiap hutang-piutang yang disertai tambahan (bunga) adalah riba. Dilihat melalui pendekatan yang berpijak pada teori al- qiyas[3] yang bersandar pada ‘illat jali  (‘illat yang jelas).. Ciri pokok kasus yang dicari dalam metode ini disebut ‘illat. Dapat diambil kesimpulan bahwa antara riba dan bunga bank keduanya disatukan oleh illat yang jelas sama berupa“tambahan” atau bunga, sehingga memberikan sebuah keputusan hukum bahwa bunga bank adalah sama dengan riba yang diharamkan
Kedua, Paradigma kontekstual yang memahami bunga bank secara deduktif. Sesungguhnya paradigma deduktif ini berpijak pada teori al-istihsan. Menurut bahasa istihsan berarti “menilai baik”. Yang dimaksud adalah, menilai baik atas sesuatu yang tidak dibicarakan secara eksplisit dalam nash. Hal ini dilakukan karena adanya pertimbangan bahwa bila sesuatu “diputuskan” melalui qiyas atau dalil tertentu, hasilnya akan bertentangan dengan prinsip umum penetapan suatu peraturan. Istihsan juga diartikan sebagai “ berpaling dari satu qiyas ke qiyas lain “, dengan tujuan memperoleh “ketetapan” yang lebih sesuai dengan maksud Syari’. Menurut Imam Malik, sebagaimana dikutip al-Syatibi, istihsan adalah mengamalkan salah satu di antara dua dalil yang lebih kuat ; atau mengambil maslahat hal yang bersifat khusus dengan meninggalkan dalil yang bersifat umum. Nampaknya, istihsan dapat disebut juga sebagai “pintu darurat” yang akan dibuka ketika suatu masalah tidak terjawab dengan qiyas atau dalil lain[4].


[1] Riba ialah tambah, tumbuh dan subur. Riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak, seperti yang diisyarakat dalam al Qur’an. (Wirdyaningsih, Bank dan Asuransi Islam di Indonesia (Jakarta : Kencana, 2009) hal. 8). Riba dibagi menjadi 2 yaitu :
(a)     Riba fadl yaitu menukar sesuatu barang dengan barang yang sejenis dengan dilebihkan ketika pengembaliaannya.
(b)     Riba nasiah yaitu kelebihan pembayaran karena diakhirkannya pembayaran.
[2] Riba nasiah adalah jual beli sesuatu yang di dalamnya di mungkinkan terjadinya kelebihan pembayaran barang yang dipertukarkan, diperjualbelikan atau dihutangkan karena diakhirkan waktu pembayarannya baik yang sejenis maupun tidak. (Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah. (Jakarta : PT Grafindo Persada, 2009) hal. 279)
[3] Metode al-qiyas (analogi) digunakan untuk mengidentifikasi dan mencari kesamaan ciri pokok  kasus yang mansus dengan yang gairu mansus
[4] Pencetus konsep istihsan adalah Imam Abu Hanifah. Imam Syafi’I merasa yakin bahwa qiyas  dapat menyelesaikan semua persoalan yang tidak disebut secara eksplisit oleh nash. Oleh karena itu beliau tidak menggunakan istihsan, bahkan mengatakan barangsiapa beristihsan berarti menciptakan syari’at baru di luar al-Qur’an dan as-Sunnah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar