Blogger Tips and Tricks

Sabtu, 04 Oktober 2014

Etika dalam Ekonomi Islam



2.1 Ekonomi Islam
Kegiatan ekonomi sudah tiap hari kita rasakan. Tapi sistem ekonomi yang berkembang saat ini masih belum bisa mengentaskan persoalan bangsa dari kemiskinan yang banyak terjadi di banyak Negara Indonesia dan Negara berkembang lainnya. Sistem ekonomi saat ini sering terjadi penyuapan, pengemasan yang tidak baik, penekanan pelanggan, kenaikan harga yang tidak wajar. Segala hal yang berkaitan dengan beberapa permasalahan di atas, yang berkaitan dengan etika dan hukum, termasuk membangun ketidak percayaan di kalangan para konsumen.
Kegagalan sistem ekonomi yang dianut oleh Negara berkembang di dunia. Maka ekonomi islam mulai berkembang sebagai harapan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi manusia. Ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang tujuan utamanya adalah mewujudkan keadilan dan kesejahteraan secara merata. Islam mewajibkan setiap muslim bekerja yang didasarkan iman, etika kerja dan akhlak Islam[1].
Ekonomi Islam menghindarkan diri dari setiap perilaku asusila. Produk ekonomi Islam melarang membuat produk – produk yang lebih banyak mudharatnya dan melarang menunda – nunda kewajiban membayar gaji atau hutang[2].

2.1.1 Pengertian Etika 
Etika sebagai ajaran baik buruk, atau ajaran moral khususnya dalam perilaku dan tindakan – tindakan ekonomi bersumber dari ajaran agama. Islam menekankan empat sifat sekaligus, yaitu[3]:
1.      kesatuan
2.      keseimbangan
3.      kebebasan
4.      tanggung jawab
Etika memiliki dua pengertian. Pertama, etika sebagaimana moralitas, berisikan nilai dan norma – norma konkret yamng menjadi pedoman dan pegangan hidup manusia. Kedua, etika sebagai refleksi kritis dan rasional.
Penggabungan etika dan ekonomi dapat berarti memaksakan norma – norma agama bagi dunia ekonomi, kode etik profesi bisnis, merevisi sistem dan hukum ekonomi, meningkatkan ketrampilan memenuhi tuntutan – tuntutan etika pihak – pihak luar untuk mencari aman dan sebagainya.

2.1.2 Perintah Allah tentang beretika ketika melakukan ekonomi
A.  Ayat tentang berekonomi dengan modal kepercayaan
QS. Al Baqarah (2) : 283
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (283)
Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[4] (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

QS. Al Mu’minun (23) : 8 dan 11
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ (8) وَالَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَوَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ (9) أُولَئِكَ هُمُ الْوَارِثُونَ (10) الَّذِينَ يَرِثُونَ الْفِرْدَوْسَ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (11)
Artinya : Orang-orang yang memelihara amanat – amanat yang dipikulnya dan janji – janji dan orang-orang yang memelihara sembahyangnya. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi, (yaitu orang – orang yang mewarisi surga Firdaus dan kekal di dalamnya).

B. Ayat tentang keadilan dan jujur
       QS. An Nahl (16) : 92
وَلَا تَكُونُوا كَالَّتِي نَقَضَتْ غَزْلَهَا مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ أَنْكَاثًا تَتَّخِذُونَ أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ أَنْ تَكُونَ أُمَّةٌ هِيَ أَرْبَى مِنْ أُمَّةٍ إِنَّمَا يَبْلُوكُمُ اللَّهُ بِهِ وَلَيُبَيِّنَنَّ لَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَا كُنْتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ (92)
Artinya : Dan janganlah kamu seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya yang sudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai berai kembali, kamu menjadikan sumpah (perjanjian) mu sebagai alat penipu di antaramu, disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak jumlahnya dari golongan yang lain[5]. Sesungguhnya Allah hanya menguji kamu dengan hal itu. Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepadamu apa yang dahulu kamu perselisihkan itu.

       QS. An Nahl (16) : 94
وَلَا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلًا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (94)
Artinya : Dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan Allah; dan bagimu azab yang besar.

2.2 Etika bisnis yang diajarkan Rasulullah SAW
Etika yang diajarkan Rasulullah sesuai dengan prinsip manajemen modern yakni kepuasaan pelanggan, pelayanan yang unggul, kemampuan, efisien, transparan dan persaingan yang sehat dan kompetitif. Dengan dijuluki Al amin, Beliau adalah orang yang sangat dipercaya karena bersih dari segala kejahatan. Beliau menggunakan sistem bagi hasil bagi orang yang menitipkan barang atau modal kepada beliau.
Kepercayan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW di dalam berbisnis, sesuai dengan prinsip kemaslahatan. Maka dari itu, adanya ekonomi syariah yang diberlakukan dengan tujuan maqasid syariah adalah untuk memberikan kemaslahatan kepada manusia di dalam dunia dan akhirat. Rasulullah sering mengingatkan para pedagang agar bertakwa kepada Allah, berbuat baik, dan jujur.
Berapapun keuntungan dari berdagang atau berbisnis tidaklah ada artinya dibandingkan hidayah dari Allah[6]. Bahkan Allah meperingatkan bahayanya memiliki rezeki yang banyak dapat menyebabkan seseorang melampui batas (lupa diri). Seorang pebisnis tidak boleh mengurangi timbangan, tidak boleh mempromosikan dengan bohong, tidak boleh mencampurbarang yang baik dan barang yang jelek.

2.2.1 Etika berekonomi menurut Hadist
1.  JUJUR
       Hadits di atas menjelaskan bahwasannya dalam berjual beli ada tawar- menawar selama belum berpisah. Dan menerangkan tentang etika kedua orang yang bertransaksi agar sama-sama jujur tidak merugikan salah satu pihak. Serta menjelaskan bahwa dalam berbisnis yang dicari bukan hanya profit saja melainkan menyertakan keberkahan juga, karena dengan berkahnya bisnis yang kita jalankan maka hidup kita akan ikut berkah dan diridho Allah sehingga kita mencapai hidup yang sejahtera.

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ رَفَعَهُ إِلَى حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
(Hadist Bukhari – 1937) Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Qatadah dari Shalih Abu AL Khalil dari 'Abdullah bin Al Harits yang dinisbatkannya kepada Hakim bin Hizam radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar (pilihan untuk melangsungkan atau membatalkan jual beli) selama keduanya belum berpisah", Atau sabda Beliau: "hingga keduanya berpisah. Jika keduanya jujur dan menampakkan dagangannya maka keduanya diberkahi dalam jual belinya dan bila menyembunyikan dan berdusta maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya".

2.  AMANAH
        حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَمْزَةَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ صَالِحٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَخْبَرَهُ قَالَ أَخْبَرَنِي أَبُو سُفْيَانَ أَنَّ هِرَقْلَ قَالَ لَهُ سَأَلْتُكَ مَاذَا يَأْمُرُكُمْ فَزَعَمْتَ أَنَّهُ أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالصِّدْقِ وَالْعَفَافِ وَالْوَفَاءِ بِالْعَهْدِ وَأَدَاءِ الْأَمَانَةِ قَالَ وَهَذِهِ صِفَةُ نَبِيٍّ
(Hadist Bukhari – 2484) Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Hamzah telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Sa'ad dari Shalih dari Ibnu Syihab dari 'Ubaidulloih bin 'Abdullah bahwa 'Abdullah bin 'Abbas radliallahu 'anhuma mengabarkannya berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Sufyan bahwa Raja Heraklius berkata kepadanya: "Aku telah bertanya kepadamu apa yang dia perintahkan kepada kalian, lalu kamu menjawab bahwa dia memerintahkan kalian untuk shalat, bershadaqah (zakat), menjauhkan diri dari berbuat buruk, menunaikan janji dan melaksankan amanah". Lalu dia berkata; "Ini adalah diantara sifat-sifat seorang Nabi".

3. MURAH HATI
       “Sesungguhnya sebaik-baik penghasilan ialah penghasilan para pedagang yang mana apabila berbicara tidak bohong, apabila diberi amanah tidak khianat, apabila berjanji tidak mengingkarinya, apabila membeli tidak mencela, apabila menjual tidak berlebihan (dalam menaikkan harga), apabila berhutang tidak menunda-nunda pelunasan dan apabila menagih hutang tidak memperberat orang yang sedang kesulitan.” (Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam Syu’abul Iman, Bab Hifzhu Al-Lisan IV/221).
       Dari hadits diatas termasuk etika bisnis adalah bermurah hati pada konsumen, dengan sikap murah hati kita dapat menarik konsumen lebih banyak, mereka merasa dihargai, merasa dihormati, merasa nyaman , terciptanya sebuah kepuasan bisnis dan komunikasi yang baik.

2.3 Etika dalam ekonomi islam menurut pemikir Muslim
Ajaran tentang kepercayaan yang merupakan turunan dari hadist tentang cara seseorang memandang, berbicara, berprilaku, dan bekerja. berkaitan dengan aksi seseorang dan disandarkan kepada ajaran ekonomi islam bersumber dari teks al qur' an,  hadist,  sejarah kehidupan Rasulullah SAW.
Berbagai macam bahasan dalam ekonomi islam bermuara pada satu titik, yaitu untuk menjaga kepercayaan masing masing pelaku ekonomi. Ali bin abi thalib dalam bukunya Nahjul Balaghah,  bahwa sebuah bisnis akan sukses apabila sumber daya manusia yang terlibat dalam bisnis tersebut kompeten. dalam ekonomi islam selalu mengedepankan beberapa aturan yang bermuara pada keadilan[7].
Berikut pandangan para ekonom Muslim tentang beberapa hal sebagai embrio ajaran tentang etika dalam ekonomi islam:
1.    Perdagangan internasional, regional dan bahasan tentang uang.
Pendapat ibn khaldun tentang perdagangan internasional mencangkup pembahasan uang dan harga, produksi, distribusi, formasi kapita dan perkembangan, properti, populasi, pertanian,  dan lain sebagainya. Hasil pemikiran ibn khaldun dan al ghazaly bertujuan untuk menyebarkan keadilan bagi para pelaku bisnis.  Segala pemikirannya bermuara pada ajaran islam yang menimbulkan kemaslahatan bagi manusia. Dalam dunia bisnis,  uang merupakan tujuan utama seorang berbisnis. Tapi ada satu hal yang membedakan bisnis syariah dan konvensional yaitu, keberkahan dalam uang tersebut.

2.    Keseimbangan dan Keadilan
Keseimbangan dan keadilan, berarti bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi. Kepemilikan individu yang tak terbatas, sebagaimana dalam sistem kapitalis, tidak dibenarkan. Dalam Islam, Harta mempunyai fungsi sosial yang kental, sehingga perlu diberdayakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Jika prinsip keadilan dan keseimbangan berjalan seiring, maka bisa dipastikan pengembangan ekonomi Islam akan semakin mengalami peningkatan dan kemajuan yang signifikan.






[1] Yan Orgianus. Moralitas Islam dalam Ekonomi dan Bisnis. (Bandung : Penerbit Marja, 2012), 136
[2]  Yan Orgianus. Moralitas Islam dalam Ekonomi dan Bisnis. (Bandung : Penerbit Marja, 2012), 198
[3]  Veithzal Rivai dan Andi Buchari. 2013. Islamics Economics, (Jakarta : PT. Bumi Aksara),  234
[4] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.
[5] Kaum muslimin yang jumlahnya masih sedikit itu telah mengadakan perjanjian yang kuat dengan Nabi di waktu mereka melihat orang-orang Quraisy berjumlah banyak dan berpengalaman cukup, lalu timbullah keinginan mereka untuk membatalkan perjanjian dengan Nabi Muhammad s.a.w. itu. Maka perbuatan yang demikian itu dilarang oleh Allah s.w.t.
[6] Yan Orgianus. Moralitas Islam dalam Ekonomi dan Bisnis. (Bandung : Penerbit Marja, 2012), 138

[7] Ika Yunia Fauzia. Etika bisnis dalam islam. (Jakarta: Prenada Media Group, 2012), 35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar