Blogger Tips and Tricks

Kamis, 16 Oktober 2014

Putusan Pengadilan



2.1 Pengertian Putusan
Arti putusan menurut Soeparmono, adalah pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman yang diberi wewenang untuk itu yang diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk menyelesaikan suatu perkara[1].
Dalam pengadilan Agama, Putusan yaitu keputusan pengadilan atas perkara gugatan berdasarkan adanya suatu sengketa atau perselisihan, dalam arti putusan merupakan produk pengadilan dalam perkara-perkara contentiosa. Karena adanya 2 (dua) pihak yang belwanan dalam perkara (penggugat dan tergugat)[2].
Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H.,  Putusan hakim adalah : “suatu pernyataan yang oleh hakim, sebagai pejabat yang diberi wewenang itu, diucapkan dipersidangan dan bertujuan mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antara para pihak”[3].
Putusan itu dituntut untuk suatu keadilan dan yang dipentingkan dan menentukan  adalah fakta atau peristiwanya, peraturan hukum adalah suatu alat. maka dalam putusan hakim yang perlu diperhatikan adalah pertimbangan hukumnya. sehingga mempunyai alasan yang objektif dan memiliki kekuatan hukum.  agar putusan tersebut tidak dapat diubah  lagi[4].

2.2 Asas Putusan                                 
1. Memuat dasar alasan yang jelas dan rincian
Alasan hukum yang menjadi pertimbangan bertitik tolak pada :
a.       pasal – pasal tertentu, perundang – undangan
b.      hukum kebiasaan
c.       yurisprudensi
d.      dokrin hukum
2. Wajib mengadili seluruh bagian gugatan
Dalam mengadili suatu perkara hakim wajib mengadili semua bagian dari tuntutan, tidak boleh hanya memeriksa sebagian saja, dan mengabaikan gugatan yang selebihnya[5].
3. Tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan  
Putusan tidak boleh mengabulkan melebihi apa yang di tuntut[6]. Larangan ini disebut ultra petitum partium. Hakim yang melakukan dianggap telah melampui wewenang untuk mengadili. Apabila putusan itu mengandung ultra petitum partium maka, putusan tersebut dinyatakan cacat meskipun dengan alasan apapun.
4. Diucapkan di muka umum
a. prinsip keterbukaan untuk umum bersifat imperatif
Melalui prinsip terbuka untuk umum, dianggap memiliki efek pencegah terjadinya terjadinya proses peradilan yang berat sebelah atau dikripsiminatif. Dimaksudkan agar hakim lebih berhati – hati dalam melaksanakan putusan.
b. akibat hukum atas pelanggaran asas keterbukaan
Ketentuan pasal 20 UU No. 4 Tahun 2004 menyatakan :
Semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Berdasarkan pasal 19 ayat 2 jo Pasal pasal 20 UU No. 4 Thun 2004 di atas pelanggaran atas prisip keterbukaan dimaksud mengakibatkan putusan yang dijtuhkan[7] :
- tidak sah, atau
- tidak memiliki kekuatan hukum

2.3 Bentuk Putusan
Pengadilan dalam mengambil suatu putusan diawali dengan uraian mengenai asas yang mesti ditegakkan, agar putusan yang dijatuhkan tidak mengandung cacat. Asas tersebut dijelaskan dalam Pasal 178 HIR , Pasal 189 RGB, dan Pasal 19 UU No. 4 Tahun 2004. Menurut ketentuan undang undang ini, setiap putusan harus memuat hal – hal sebagai berikut[8]:
 1) Kepala Putusan
Suatu putusan haruslan mempunyai kepala pada bagian atas putusan yang berbunyi “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 4 (1) UU No. 14 / 1970 kepala putusan ini memberi kekuatan eksekutorial pada putusan apabila tidak dibubuhkan maka hakim tidak dapat melaksanakan putusan tersebut
2) Identitas pihak yang berperkara 
Didalam putusan harus dimuat identitas dari pihak: nama, alamat, pekerjaan dan sebagainya, serta nama kuasanya apabila yang bersangkutan menguasakan kepada orang lain[9].
3) Pertimbangan atau alasan-alasan
Pertimbangan atau alasan putusan hakim terdiri atas dua bagian yaitu pertimbangan tentang duduk perkara dan pertimbangan tentang hukumnya.
Pasal 184 HIR/195 RBG/23 UU No 14/1970 menentukan bahwa setiap putusan dalam perkara perdata harus memuat ringkasan gugatan dan jawaban dengan jelas, alasan dan dasar putusan, pasal-pasal serta hukum tidak tertulis, pokok perkara, biaya perkara serta hadir tidaknya pihak-pihak yang berperkara pada waktu putusan diucapkan.
Adanya alasan sebagai dasar daripada putusan menyebabkan putusan mempunyai nilai objektif dan mempunyai wibawa[10].

4) Amar atau diktum putusan
Dalam amar dimuat suatu pernyataan hukum, penetapan suatu hak, lenyap atau timbulnya keadaan hukum dan isi putusan yang berupa pembebanan suatu prestasi tertentu. Dalam diktum itu ditetapkan siapa yang berhak atau siapa yang benar atau pokok perselisihan.
 5) Mencantumkan Biaya Perkara
Pencantuman biaya perkara dalam putusan diatur dalam pasal 184 ayat (1) H.I.R dan pasal 187 R.Bg., bahkan dalam 183 ayat (1) H.I.R. dan pasal 194 R.Bg. dinyatakan bahwa banyaknya biaya perkara yang dijatuhkan kepada pihak yang berperkara.

2.4 Mencari dan Menemukan Hukum
1. Pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara
Asas ini diatur pasal 16 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004, pengadilan dilarang atau tidak boleh menolak untuk :
-  memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan dengan dalih tidak ada hukum yang mengatur atau kurang jelas
-  apabila ada ketidak jelasan hukumnya, hakim wajib memeriksa dan mengadilinya berpedoman pada pasal 28 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004. Hakim sebagi penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat.
2. Prinsip Curia Navit Jus
Prinsip ini dalam mencaridan menemukan hukum, hakim dianggap mengetahui semua hukum. Dalam ketentuan UU No. 4 Tahun 2004 dikatakan hakim sebagai organ pengadilan :
-  dianggap memahami hukum
-   harus memberikan pelayanan setiap pencari keadilan
-  apabila hakim dalam memberi pelayanan menyelesaikan sengketa, tidak menemukan hukum tertulis maka, hakim wajib menggali hukum tidak tertulis sebagai memutuskan perkara.
-  hakim harus bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat dan Negara.  
3. Mencari dan menemukan hukum objektif dari sumber hukum yang dibenarkan
Sumber hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara adalah[11]:
- UUD RI 1945
- ketetapan MPR
- Perundang - undangan dan peraturan - peraturan pelaksanaan - hukum tidak tertulis
- traktat
- yurisprudensi
- ilmu pengetahuan
- dokrin / ajaran para ahlib

2.5 Otonomi Kebebasan Hakim Menjatuhkan Putusan:
Pengadilan merupakan tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan. Sistem penegakan hukum yang resmi di forum badan peradilan yakni pada pengadilan negeri[12]. Kekuasaan pengadilan menyelesaikan dan memutuskan perkara,  merupakan fungsi konstitusional, sesuai dengan distribusi atau alokasi kekuasaan yang digarikan pasal 24 undang – undang dasar 1945. Dalam melaksanakan fungsi otonomi kebebasan hakim mengadili perkara,  ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.
 
2.5.1. Pengadilan sebagai katup penekan
Pengadilan berfungsi dan berperan  sebagai katup penekan. Peradilan sebagai peradilan kekuasaan kehakiman adalah penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan atas setiap pelanggaran hukum, meliputi: 
- tindakan pelanggaran konstitusi
- pelanggaran ketertiban umum
- pelanggaran kebiasaan
- pelanggaran terhadap kepatutan
- pelanggaran terhadap kepentingan umum.
Pelanggaran apapun bentuknya harus diadili dan dihukum.  Asal putusan yang diambil tidak sewenang - wenang maupun melampui batas kewenangan atau menyalah gunakan wewenang. Tujuan menjatuhkan hukuman sebagai katup penekan:
1. tindakan edukatif kepada pelaku atau anggota masyarakat.
2. merupakan tindakan korektif kepada pelaku.
3. merupakan tindakan preventif,  terutama kepada masyarakat dan pelaku
4. merupakan tindakan represif bagi pelaku.

2.5.2. Pengadilan sebagai pelaksana penegak hukum  
Pengadilan sebagai pelaksana penegak hukum, memiliki 2 fungsi pokok, yakni:
a.     Sebagai penjaga kemerdekaan anggota masyarakat
Hakim berfungsi sebagai pembela dan menjamin perlindungan HAM para pihak yang bersengketa, individu, kelompok, meningkatkan kualitas perlindungan HAM dalam segi penegakan hukum dan kehidupan.

b.  Sebagai wali masyarakat
Hakim dalam peradilan ini berfungsi harus berperan dan bertindak sebagai wali dan bapak yang berbudi luhur kepada setiap masyarakat yang mencari keadilan. maka hakim harus tegas melaksanakan proses penyelesaian sesuai dengan yang dituntut hukum berdasarkan :
- perlakuan sama di depan hukun
- perlindungan yang sama oleh hukum.

2.5.3. Kebebasan tidak bersifat mutlak
Dalam hal ini dibahas dalam pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 alinea pertama berbunyi :   
Kekuasaan kehakiman mengandung pengertian bebas dari capur tangan pihak ekstra yudisial, kecuali yang disebut dalam UUD Negara RI Tahun 1945.
Dapat diartikan bahwa kekuasaan kehakiman, bebas dari campur tangan penguasa eksekutif maupun legislatif dan segala paksaan, direktiva dan rekomendasi dari siapapun harus ditolak. Namun dalam kebebasan relatif menerapkan hukum yang diatur dalam pasal 1 UU No. 4 Tahun 2004 menjelaskan bahwa : kebebasan dalam melaksanakan wewenang judicial bersifat tidak mutlak karena tugas hakim adalah menengakkan hukum dan keadilan berdasar pancasila sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat indonesia. Ini berarti mengenai penerapan hukum yang dijadikan pertimbangan putusan, kebebasan hakim tidak mutlak, tetapi bersifat relatif.

2.5.4. Secara fundamental tidak  demokratis
Hakim dalam menjatuhkan putusan,  berkedudukan:
a. secara fundamental tidak demokratis
b. saat hakim pengambil keputusan: 
- tidak membutuhkan akses dari siapa pun
- tidak memerlukan negosiasi dengan pihak mana pun dan
- tidak perlu minta kompromi dari siapa dan kekuasaan manapun.
Berarti hakim tidak memerlukan pendapat, saran dan pemggarisan dari pihak mana pun. Putusan dijatuhkan semata - mata berdasarkan nurani sendiri sesui dengan ketentuan hukum uang berlaku berdasarkan fakta - fakta yang ditemukan dalam persidangan.

2.5.5. Hakim memiliki imunitas personal yang total
Hakim tidak hanya diberi kebebasan  bertindak tidak demokratis, tetapi juga memiliki hak imunitas yang total. hak imunitas merupakan konsekuensi dari kebebasan kekuasaan kehakiman  dengan acuan: 
1. salah atau benar putusan yang dijatuhkan, harus dianggap benar dan adil apabila keputusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. apabila prinsip ini tidak ditegakkan maka akan berakibat runtuh sandi negara hukum maupun dasar penegakan kepastian hukum.
2. hakim tidak  dapat dituntut dan dipersalahkan atas pelaksanaan melaksanakan fungsi dan kewenangan peradilan:
- bahkan jika hakim telah melampaui batas wewenang
     - meskipun hakim keliru menerapkan hukum.
- hakim melanggar hukum beracara sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Jika prinsip imunitas tidak ditegakkan secara keras, akan kacau sistem peradilan, karena kebebasan mengugat kekuasaan kehakiman. Jika ada kekeliruan dalam sebuah putusan maka, para pihak yang berperkara dapat mengajukan banding atau kasasi, sebagai koreksi atas putusan sebelumnya. hakim tersebut dapat dikualifikasikan melakukan tindakan tidak profesional. karena kualifikasi tadi, hakim dapat dikenakan sanksi administatif:
a. cabut jabatan hakim secara permanen, atau
b. cabut haknya untuk bersidang dan memeriksa dan mengadili perkara dalam jangka waktu tertentu.
Maka dari itu eksistensi hak imunitas yang dapat melindungi hakim dari pertanggung jawaban perdata adalah yang bersih dan tidak dinodai oleh tindakan suap dan pemerasan.

2.5.6. Putusan hakim disamakan dengan  putusan tuhan
Maka dari itu, putusan yang dijatuhkan harus benar benar melalui proses peradilan yang jujur dengan pertimbangan yang didasarkan pada keadilan berdasarkan moral bukan hanya keadilan undang - undang apabila putusan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap:
-  Siapapun tidak ada yang berhak dan berkuasa untuk mengubahnya. yang dapat merubahnya hanya sebatas grasi dan melalui peninjauan kembali.
-  Maka wajib dan mesti dilaksanakan baik secara sukarela maupun dengan paksa melalui eksekusi tanpa menghiraukan putusan itu kejam atau tidak menyenangkan.

Namun jika putusan yang dijatuhkan pengadilan tersebut cacat antara lain: 
a. putusan yang dijatuhkan kacau dan tidak sistematis mengakibatkan tidak efisiennya putusan tersebut.
b. sistem peradilan yang tidak efisien mengakibatkan penyelesaian yang sangat lama dan lambat.
c. untuk memperoleh putusan,  harus membayar biaya mahal.
d. putusan yang dijatuhkan bersifat abstrak dan tidak konkret.
e. putusan sering membingungkan, tidak sesuai dengan kesimpulan  yang diambik tidak rasional dan non yuridis.
f. proses pemeriksaan sering mengandung perlakuan tidak fair,  mengabaikan kepentingan kaum miskin dan mengutamakan kepentingan orang kaya.

2.6 Macam – Macam Putusan
2.6.1 Putusan dari aspek kehadiran para pihak
 1.    Putusan gugur
Adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir, meskipun telah dipanggil sedangkan tergugat hadir dan mohon putusan. Putusan gugur dijatuhkan pada sidang pertama atau sesudahnya sebelum tahapan pembacaan gugatan/permohonan. Putusan gugur dapat dijatuhkan apabila telah dipenuhi syarat :
a.  Penggugat/pemohon telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b.  Penggugat/pemohon ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c.  Tergugat/termohon hadir dalam sidang
d.  Tergugat/termohon mohon keputusan
Dalam putusan gugur, penggugat/pemohon dihukum membayar biaya perkara. Tahapan putusan ini dapat dimintakan banding atau diajukan perkara baru lagi.
2.  Putusan Verstek
Adalah putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara resmi, sedang penggugat hadir dan mohon putusan. Putusan verstek dapat dijatuhkan dalam sidang pertama atau sesudahnya, sesudah tahapan pembacaan gugatan sebelum tahapan jawaban tergugat, sepanjang tergugat/para tergugat semuanya belum hadir dalam sidang padahal telah dipanggil dengan resmi dan patut. Putusan verstek dapat dijatuhkan apabila memenuhi syarat :
a.  Tergugat telah dipanggil resmi dan patut untuk hadir dalam sidang hari itu
b.  Tergugat ternyata tidak hadir dalam sidang tersebut, dan tidak pula mewakilkan orang lain untuk hadir, serta ketidak hadirannya itu karena suatu halangan yang sah
c.  Tergugat tidak mengajukan tangkisan/eksepsi mengenai kewenangan
d.  Penggugat hadir dalam sidang
e.  Penggugat mohon keputusan
Dalam hal tergugat lebih dari seorang dan tidak hadir semua, maka dapat pula diputus verstek. Putusan verstek hanya bernilai secara formil surat gugatan dan belum menilai secara materiil kebenaran dalil-dalil tergugat. Apabila gugatan itu beralasan dan tidak melawan hak maka putusan verstek berupa mengabulkan gugatan penggugat, sedang mengenai dalil-dalil gugat, oleh karena dibantah maka harus dianggap benar dan tidak perlu dibuktikan kecuali dalam perkara perceraian.
Apabila gugatan itu tidak beralasan dan atau melawan hak maka putusan verstek dapat berupa tidak menerima gugatan penggugat dengan verstek, maka tergugat dapat melakukan perlawanan (verzet). Tergugat tidak boleh mengajukan banding sebelum ia menggunakan hak verzetnya lebih dahulu, kecuali jika penggugat yang banding. Apabila penggugat mengajukan banding, maka tergugat tidak boleh mengajukan verzet, melainkan ia berhak pula mengajukan banding.
Apabila tergugat mengajukan verzet, maka putusan verstek menjadi mentah dan pemeriksaan dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Perlawanan (verzet berkedudukan sebagai jawaban tergugat). Apabila perlawanan ini diterima dan dibenarkan oleh hakim berdasarkan hasil pemeriksaan/pembuktian dalam sidang, maka hakim akan membatalkan putusan verstek dan menolak gugatan penggugat.
Tetapi bila perlawanan itu tidak diterima oleh hakim, maka dalam putusan akhir akan menguatkan verstek. Terhadap putusan akhir ini dapat dimintakan banding.  Putusan verstek yang tidak diajukan verzet dan tidak pula dimintakan banding, dengan sendirinya menjadi putusan akhir yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3.   Putusan kontradiktoir
Adalah putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu atau para pihak. Dalam pemeriksaan/putusan kontradiktoir disyaratkan bahwa baik penggugat maupun tergugat pernah hadir dalam sidang. Terhadap putusan kontradiktoir dapat dimintakan banding.

2.6.2 Putusan ditinjau dari saat penjatuhannya
2.6.2.1 Putusan Sela
Adalah putusan yang diadakan sebelum hakim memutuskan perkara yaitu memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara[13]. Putusan sela tidak mengakhiri pemeriksaan, tetapi akan berpengaruh terhadap arah dan jalannya pemeriksaan. Putusan ini dibuat seperti putusan biasa, tetapi tidak dibuat secara terpisah, melainkan ditulis dalam berita acara persidangan saja, harus diucapkan di depan sidang terbuka untuk umum serta ditanda tangani oleh majelis hakim dan panitera yang turut bersidang.
Putusan sela selalu tunduk pada putusan akhir karena tidak berdiri sendiri dan akhirnya dipertimbangkan pula pada putusan akhir. Hakim tidak terikat pada putusan sela, bahkan hakim dapat merubahnya sesuai dengan keyakinannya. Putusan sela tidak dapat dimintakan banding kecuali bersama-sama dengan putusan akhir.

2.6.2.2  Putusan Akhir,
Adalah putusan yang mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua tahapan pemeriksaan. Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap akhir dari tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu :
1.  putusan gugur
2.  putusan verstek yang tidak diajukan verzet
3.  putusan tidak menerima
4.  putusan yang menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa
    Semua putusan akhir dapat dimintakan akhir, kecuali bila undang-undang menentukan lain.

2.6.3 Putusan jika dilihat dari isinya
Jika dilihat dari isinya terhadap gugatan/perkara, putusan hakim dibagi sebagai berikut:
1.    Putusan tidak menerima
Yaitu putusan yang menyatakan bahwa hakim tidak menerima gugatan penggugat/permohonan pemohon atau dengan kata lain gugatan penggugat/pemohonan pemohon tidak diterima karena gugatan/permohonan tidak memenuhi syarat hukum baik secara formil maupun materiil.
Dalam hal terjadi eksepsi yang dibenarkan oleh hakim, maka hakim selalu menjatuhkan putusan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima atau tidak menerima gugatan penggugat.
        Meskipun tidak ada eksepsi, maka hakim karena jabatannya dapat memutuskan gugatan penggugat tidak diterima jika ternyata tidak memenuhi syarat hukum tersebut, atau terdapat hal-hal yang dijadikan alasan eksepsi.
      Putusan tidak menerima dapat dijatuhkan setelah tahap jawaban, kecuali dalam hal verstek yang gugatannya ternyata tidak beralasan dan atau melawan hak sehingga dapat dijatuhkan sebelum tahap jawaban. Putusan tidak menerima belum menilai pokok perkara (dalil gugat) melainkan baru menilai syarat-syarat gugatan saja. Apabila syarat gugat tidak terpenuhi maka gugatan pokok (dalil gugat) tidak dapat diperiksa.
Putusan ini berlaku sebagai putusan akhir. Terhadap putusan ini, tergugat dapat mengajukan banding atau mengajukan perkara baru, demikian pula pihak tergugat.

2.    Putusan menolak gugatan penggugat
Yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan dimana ternyata dalil-dalil gugat tidak terbukti. Dalam memeriksa pokok gugatan (dalil gugat) maka hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah syarat-syarat gugat telah terpenuhi, agar pokok gugatan dapat diperiksa dan diadili.

3.    Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak/tidak menerima selebihnya.
Putusan ini merupakan putusan akhir. Dalam kasus ini, dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memenuhi syarat sehingga  :
  • Dalil gugat yang terbukti maka tuntutannya dikabulkan
  • Dalil gugat yang tidak terbukti makan tuntutannya ditolak
  • Dalil gugat yang tidak memenuhi syarat maka diputus dengan tidak diterima

4.    Putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
Putusan ini dijatuhkan apabila syarat-syarat gugat telah terpenuhi dan seluruh dalil-dalil tergugat yang mendukung petitum ternyata terbukti. Untuk mengabulkan suatu petitum harus didukung dalil gugat. Satu petitum mungkin didukung oleh beberapa dalil gugat. Apabila diantara dalil-dalil gugat itu ada sudah ada satu dalil gugat yang dapat dibuktikan maka telah cukup untuk dibuktikan, meskipun mungkin dalil-dalil gugat yang lain tidak terbukti. Prinsipnya, setiap petitum harus didukung oleh dalil gugat

2.6.4 Putusan dari aspek sifatnya
Sedangkan jika dilihat dari segi sifatnya terhadap akibat hukum yang ditimbulkan, maka putusan dibagi sebagai berikut :
1.    Putusan Diklatoir
Yaitu putusan yang hanya menyatakan suatu keadaan tertentu sebagai keadaan yang sah menurut hukum[14]. Semua perkara voluntair diselesaikan dengan putusan diklatoir dalam bentuk penetapan atau beschiking. Putusan diklatoir biasanya berbunyi menyatakan.
Putusan ini tidak memerlukan eksekusi. Putusan ini tidak merubah atau menciptakan suatu hukum baru, melainkan hanya memberikan kepastian hukum semata terhadap keadaan yang telah ada

2. Putusan Konstitutif
Yaitu suatu putusan yang menciptakan/menimbulkan keadaan hukum baru[15], berbeda dengan keadaan hukum sebelumnya. Putusan konstitutif selalu berkenaan dengan status hukum seseorang atau hubungan keperdataan satu sama lain
Putusan konstitutif tidak memerlukan eksekusi, diterangkan dalam bentuk putusan. Putusan konstitutif biasanya berbunyi menetapkan atau memakai kalimat lain bersifat aktif dan bertalian langsung dengan pokok perkara, misalnya memutuskan perkawinan, dan sebagainya
3.  Putusan Kondemnatoir
Yaitu putusan yang bersifat menghukum kepada salah satu pihak untuk melakukan sesuatu, atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lawan, untuk memenuhi prestasi[16]. Putusan kondemnatoir selaku berbunyi “menghukum” dan memerlukan eksekusi. Apabila pihak terhukum tidak mau melaksanakan isi putusan dengan suka rela, maka atas permohonan tergugat, putusan dapat dilakukan dengan paksa oleh pengadilan yang memutusnya
Putusan dapat dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali dalam hal vitvoer baar bijvoorraad, yaitu putusan yang dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (putusan serta merta). Putusan kondemnatoir dapat berupa pengukuman untuk :
1.  menyerahkan suatu barang
2.  membayar sejumlah uang
3.  melakukan suatu perbuatan tertentu
4.  menghentikan suatu perbuatan/keadaan
5.  mengosongkan tanah/rumah


[1] Soeparmono. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. (Bandung: Mandar Maju, 2005), 146
[2] Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
[3] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, (Yogyakarta :  Liberty ,1993), 174.
[4] Nur Rasaid. Hukum Acara Perdata. (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), 48
[5] Soeroso. Praktik Hukum Acara Perdata, Tata Cara Dan Proses Persidangan. (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), 81
[6] Soeroso, Ibid
[7] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata : tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 804
[8] http://zofyanthespiritoflife.blogspot.com/2014/03/susunan-dan-isi-putusan-pengadilan.html
[9] Riduan Syahrani. Buku materi Dasar Hukum Acara Perdata. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), 120
[10] Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. ( Yogyakarta:Liberti, 1949), 160
[11] Soeparmono. Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi. (Bandung: Mandar maju, 2005), 140
[12] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata : tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 853
[13]  Nur Rasaid. Hukum Acara Perdata. (Jakarta: Sinar Grafika, 1996), 49

[14] Riduan Syahrani. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000), 125
[15] Riduan Syahrani. Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata. (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000), 125
[16] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar