Blogger Tips and Tricks

Kamis, 12 Juni 2014

Pemikiran ekonomi islam Baqr As Sadr



2.2 Baqr As Sadr
        Asy-syahid Muhammad Baqir As-Sadr dilahirkan di Kadhimiyeh, Baghdad pada 1935. Sabagai keturunan dari sebuah keluarga sarjana dan intelektual Islam Syi’a yang termasyur, wajar saja Sadr mengikuti langkah kaki mereka. Ia memilih untuk menuntut pengajaran Islam Tradisional. Di hauzah atau sekolah Tradisional di Iraq, dan disitu ia belajar Fiqh, ushul dan Teologi. Ia amat menonjol dalam prestasi intelektualnya, sehingga pada umur 20 tahun telah memperoleh derajat mujtahid mutlaq, dan selanjutnyameningkat lagi ke tingkat otoritas tertinggi marja (otoritas pembeda). Otoritas intelektual dan spiritual di dalam tradisi Islam tersebut juga terwujud didalam tulisan-tulisan Sadr, dan didalam karyanya Iqtishaduna (Ekonomi Kita) ia menunjukkan metodologi ‘pernyataan tegas yang independen, tapi memenuhi syarat’.
        Seperti Taleghani, ia adalah seorang ’alim yang aktif. Secara terus menerus ia menyarakan pandangan - pandangannya mengenai kondisi kaum Muslimin dan membicarakan keinginan untuk merdeka, tidak saja kekangan politik, namun juga dari ‘pemikira dan gagasan’ kondisi di Iraq mendorongnya untuk mendirikan Hizb ad-Da’wah Al-Islamiyah (Partai Dakwah Islam), yakni sebuah partai yang menyatukan para pimpinan agama dan kaum muda, yang terutama sekali dimaksudkan untuk melawan gelombang sosialisme Ba’ats yang mengambil kekuasaaan politik pada 1958. Karyanya falsafatuna (filsafat kita) dan kemudian Iqtishaduna, memberikan suatu kritik komparatif terhadap kapitalisme maupun sosialisme, dan pada saat yang sama menggambarkan pandangan –dunia Islam bersama dengan garis-garis besar system Ekonomi.
        Diseluruh tulisannya, ia berusaha untuk membangkitkan kembali tradisi Islam bagi kaum Muslimin modern, terutama kaum mudanya. Secara luas ia mengutip keterangan Al-Qur’an, Hadits, dan para imam Syi’ah, yang seluruh itu mencerminkan latar belakang hukum tradisionalnya. Namun demikian, sering kali pula ia mengutip penafsiran atau membuat penafsiran sendiri mengenai masalah dan situasi kontemporer. Usaha yang dituangkannya didalam Iqtishaduna sedikit banyak menyuarakan suatu filsafat ekonomi kepada koleksi hukum legal, dan hal itu mencerminkan kemampuannya memberi kehidupan kepada hukum-hukum yang tampak mubazir.
        Ditulis pada 1960- an, Iqtishaduna haruslah dipandang sebagai sebuah analisis komprehensif dan perbandingan system ekonomi dari perspektif Islam, dan itu masih dipakai sebagai referensi para ahli ditahun 90-an. Ditahun 1982, setelah bekerja bertahun-tahun, pemerintah Iran menerjemakan karyanya itu kedalam bahasa Inggris. Dekade  terakhir dari kehidupannya merupakan suatu periode penganiayaan oleh rezim Ba’ats di Iraq. Karena takut akan pengaruhnya pada masa, dan sudah memenjarakan dan menyiksannya, rezim Ba’ats menjatuhkan hukuman mati kepadanya pada 8 april 1980.
           
2.2.1 Karakteristik Sistem Ekonomi Islam
1.      Hubungan Kepemilikan
Seperti yang telah disebutkan di depan, Sadr menyebut bahwa sistem ekonomi Islam memiliki bermacam-macam bentuk kepemilikan. Ia menerangkan bentuk-bentuk kepemilikan tersebut menurut beberapa sub judul berikut ini.
a.    Kepemilkan swasta;
b.    Kepemilkan bersama
(i)        kepemilkan oleh publik,
(ii)  kepemilkan oleh negara.
Baginya, kepemilkan swata atau pribadi hanyalah terbatas pada hal memakai, prioritas untuk menggunakan dan hak untuk melarang orang lain dalam menggunakan sesuatu yang menjadi miliknya saja. Tidak ada hal seperti ‘kepemilkan’ aktual bagi seseorang individu. Dalam hubungan ini, pandangan Sdr sama dengan pandangan taleghani, yang membuat perbedaan antara memiliki (yang hanya ada pada Allah Swt. Saja) dan mempunyai (yang dapat diberikan terhadap individu).
Perbedaan antara kepemilkan oleh publik dan negara terutama sekali terletak ada cara menggunaan barang yang bersangkutan. Jika ‘kepemilkan oleh publik’ harus digunakan untuk kepentingan seluruh anggota masyarakat (rumah sakit, sekolah, dan sebagainya), maka kepemilikan oleh negara dapat digunakan tidak hanya bagi kebaikan semua orang, melainkan juga untuk suatu bagian tertentu dari masyarakat, jika negara memang menetapkan demikan.

2.    Pengambilan Keputsan, Alokasi Sumber dan Kesejahteraan Publik: Peranan Negara
Fakta bahwa kepemilikan oleh negara mendominasi sistem ekonomi Islamnya Sadr menunjukkan betapa pentingnya peranan negara. Negara yang diwakili oleh wali-e amr memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menegakkan keadilan. Hal itu dapat dicapai melalui beberapa fungsi :
a.    Distribusi sumber daya alam kepada para individu didasarkan pada kemauan dan kapasitas kerja mereka.
b.    Implementasi aturan agam dan hukum terhadap penggunaan sumber.
c.    Menjamin keseimbangan sosial.
Fungsi negara yang ketiga itu amat penting karena adanya konflik yang mungkin muncul karena adanya perbedaan kapasitas yang bersifat alamiah antar individu (intelektual maupun fisik). Oleh karena adanya perbedaan tersebut, maka pendapatan akan berbeda pula dan hal ini dapat mengarah pada terbentukanya ‘kelas ekonomi’. Negara lebih diharapkan untuk dapat memberikan jaminan terciptanya standard of living yang seimbang bagi semua orang daripada distribusi pendapatan yang merata. Dalam hubungan ini, negara diamanahi untuk mewujudkan jaminan sosial bagi semua orang. Menurut Sadr, hal ini dapat dicapai dengan mempromosikan persaudaraan (melalui pendidikan) di antara anggota masyarakat dan dengan kebijakan pengeluaran publik, misalnya melalui investasi di sektor publik tertentu yang diarahkan pada pemberian bantuan kepada kaum miskin, serta melalui regulasi kegiatan ekonomi untuk menjamin tegaknya kejujuran dan praktik – praktik yang bebas dari eksploitasi.
Pentingnya menjamin keseimbang sosial dan keamanan bagi semua orang didasarkan pada  Negara, karena telah mendapat amanah berupa kepemilikan , menjadi terikat pada tugas penjamin itu dengan cara menolong mereka yang tidak dapat menolong diri mereka sendiri.

3.    Pelarangan Riba dan Implementasi Zakat
Cukup aneh bahwa ternyata Sadr tidak membahas riba seperti yang barangkali orang harapkan. Lagi pula, penafsirannya terhadap riba hanyalah terbatas pada pembahasan mengenai bunga dan modal uang. Naqvi dan Taleghani menyajikan pembahasan yang lebih kemprehensif dalam satu persoalan ini.
Adapun mengenai imolementasi zakat, Sadr memandangnya sebgai kewajiban negara. Bersama dengan zakat, ia juga membahas khums (yang sebagaimana zakat juga merupakan fixed taxes), Fay’ dan Anfal, demikian juga pajak - pajak lain yang dapat dipungut dan dibelanjakan untuk maksud-maksud pengentasan kemiskinan dan untuk menciptakan ‘keseimbangan sosial’ yang telah disebutkan di depan. Namun, satu hal menarik yang dilakukan Sadr adalah perhatiannya yang eksklusif terhadap kemiskinan relatif. Sekalipun kita setuju bahwa kemiskinan relatif adalah sebuah konsep penting, khususnya didalam target’keseimbangan sosial’ sadr, argumen untuk menentukan tingkat kemiskinan absolut atau seperti yang dinyatakan, tingkat kemiskinan’tetap’(fixed), tidak akan mengarah ke suatu keseimbangan livingstandards antara si kaya dan si miskin-adalah lemah.

2.2.2 Distribusi
Distribusi (bersama dengan hak kepemilikan) menempati sebagian besar pemikiran ekonomi Sadr. Hampir sepertiga dari bukunya Iqtisshaduna dipakai untuk membahas distribusi dan hak kepemilikan. Sadr membagi pembahasannya menjadi dua bagian, yakni distribusi sebelum produksi (pre-production distribution) dan sesudah produksi (post-production distribution). Sebagai seorang ‘ahli hukum tradisional’ ,penjelasan Sadr yang terinci mengenai hal itu didasarkan pada ajaran atau hukum yang berhubungan dengan kepemilikan dan distributive rights.

1.        Pre-Production Distribution
Sub bab ini terutama sekali membahas distribusi tanah dan sumber daya alam lain. Yang diistilahkan kekayaan primer (primary wealth), modal primer [primari capital], menurut Teleghani. Seperti para ahli yang lain, Sadr mencela kapitalisme karena mengabaikan isu ini, yang menurutnya menentukan produksi (sampai batas tertentu) dan dengan sendirinya juga menentukan post-production distribution. Dalam membahas ‘status kepemilikan’ sumber daya alam, Sadr membagi sumber daya alam menjadi empat katagori, yakni tanah, bahan mentah (sumber daya alam) di dalam tanah, air dan sumber daya lain (produk laut, sungai, buah-buahan).
       Ada beberapa hal yang perlu disebutkan:
a.         Kepemilikan oleh negara adalah jenis kepimilikan yang paling sering, meskipun hak pakali dapat diperoleh dari negara.
b.        Kepemilikan swasta hanta diizinkan di dalam sejumlah kecil keadaan:
1)        Tanah yang digarap di wilayahnya penduduk yang menerima islam secara sukarela (melalui dakwah).
2)        Jika ditetapkan di dalam perjanjian.
3)        Mineral tersembunyi yang memerlukan usaha untuk mendapatkannya, dan hanya sejauh minerl yang digali saja serta di seluas area pertambangan saja.
4)        Sumber daya lain, yakni melalui kerja atau tenaga kerja orang seperti penangkapan burung, penebangan kayu, dan sebagainya.
c.         Kepemilikan swasta hanyalah terbatas pada hak pakai, prioritas pengguna dan hak untuk mencegah orang lain memakai barang yang sedang dimiliki oleh negara lain.
d.        Untuk mineral dan air, individu diperkenankan untuk’menggunakan apa yang mereka perlukan’.

2.        Post-Production Distribution
Sadr mengawali pembicaraan dengan menyatakan bahwa islam tidak mengganggap semua faktor produksi (aaupun pemilikanya) itu sama sederajat, yakni ‘orang yang melakukan produksi (pekerja) adalah ‘pemilik’ rill dari barang yang dihasilkan’/ selanjutnya pekerja itu bertanggung jawab untuk membayar uang kempensasi bagi faktor produksi lain yang digunakan di dalam proses produksi. Sadr merasa bahwa pandangan ini telah meletakkan manusia sebagai majikan, bukan budak produksi \. Melanjutkan argumen ini, Sadr menyatakan bahwa seorang kapitalis tidak diperbolehkan  untuk’memiliki’ produk pekerjaan yang ia upah. Dengan kata lain.’tenaga kerja ekonomi’ langsung merupakan syarat perlu bagi kepemilikan produk.
Pandangan mengenai kekayaan primer muncul ketika ia memberikan ‘kepemilikan’kepada pihak pertama yang menggarap sumber daya alam – misalnya orang yang menghidupkan tanah mati –untuk memilikinya dalam pengertian memiliki prioritas dan hak untuk mencegah orang lain menggunakannya . selanjutnya, jika ia ingin mengupah orang untuk menggarap tanah itu, ia masih tetap ‘memiliki’ tanah tersebut karena’tenaga kerja awal’yang ia kerjakan ketika menghidupkan tanah mati tersebut. Di lain pihak,pekerja memiliki produk tanah itu karena memang dialah yang mengerjakan, dan membayar kompensasi kepada pemilik tanah joka kepemilikan atas tanah itu masih ada. Kompensasi tersebut dapat terbetuk sewa tetap atau bagi hasil (jika ‘pemilik’ tanah menyediakan benih/pupuk atau peralatan).
Namun Sadr membedakan antara mengerjaka sumber daya alam milik orang lain (seperti conoh diatas) dan bekerja pada ‘produk pekerja’ milik orang lain, misalnya pekerja yang memintal benang dari wool milik seorang penggembala dalam hal ini,produk (benang) milik penggembala dan pekerja itulah yang akan menerima kompensasi dengan pandangan mengenai pekerja prioritas itu, Sadr kemudian menulis daftar imbalan bagi masing-masing faktor produksi.
a.         Tenaga kerja-upah atau bagi laba
b.        Tanah –sewa (atau bagi hasil tanaman)
c.         Modal uang-bagi laba
d.        Alat/modal fisik –upah/kompensasi
            Ketenaga kerja diberi pilihan antara imbalan tetap (upah) dan imbalan variabel (bagian laba). Sewa tanah hanya diperbolehkan jika ‘pemilik’ tanah telah menanamkan tenaganya sejak awal, misalnya tenaga menghidupkan tanah mati. Sadr juga mempertahankan pendangan umum yang memperbolehkan transaksi seperti mudharabah, muzara’ah, musaqat, al-jualah. Namun yang terlarang adalah ‘membeli murah dan menjual mahal’ tanpa adanya kontrobusi atau kerja bagi suatu produk, atau mengambil sewa tanah dan kemudian menyewakannya kepada orang lain lebih murah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar