Blogger Tips and Tricks

Kamis, 12 Juni 2014

Pemikiran ekonomi islam Sayyed Mahmud Taleghani



2.1 Sayyed Mahmud Taleghani
2.1.1 Sejarah Sayyed Mahmud Taleghani
Sayyid Mahmud Taleghani dilahirkan di desa Golyard, distrik Taligan, Iran Utara. Dia merupakan salah satu Teolog reformis Muslim dan merupakan salah satu senior Syi’ah Ulama dari Iran. Taleghani adalah seorang pemimpin kontemporer dari revolusi Iran, dan pemimpin syi’ah Iran dalam gerakan perlawanan terhadap pro barat. Ia telah digambarkan sebagai salah satu wakil dari kumpulan ulama syi’ah yang memadukan antara syi’ah dengan marxis, dengan harapan agar dapat bersaing dengan gerakan-gerakan pendukung kaum muda selama tahun 1960-an sampai pada tahun 1970-an. Beliau memiliki pengaruh besar di Iran dengan memberikan pengajaran dan penafsiran ayat-ayat Al Qur’an. Sehingga sebagian besar Revolusioner Muslim adalah Murid-murid nya.
Dengan dasar yang beliau peroleh dari Masjid Hidayah, ia berupaya memberikan pemahaman yag benar tentang Islam melalui penyegaran penafsiran Al Qur’an, sementara pada waktu yang sama, ia membicarakan isu – isu sosial, politik, dan ekonomi dari perspektif Islam. Secara umum, tulisan – tulisannya mengambarkan pemikiran syiah mainstream, tetapi berbeda dalam hal penerapannya. Dengan mengutip Al Qur’an , hadis , ucapan imam syiah dan para mujtahidun terkemuka, pemikiran Taleghani selalu merefleksikan keinginan dan kepercayaannya pada keadilan ekonomi dan kebebasan sosio – ekonomi.
Taleghani mengemukan Islam sebagai alternatif, khususnya mengenai kepemilikan dan sistem ekonomi. Taleghani meninggal dunia pada bulan September 1979. Ia senantiasa dikenang sebagai seorang ahli dan pemimpin yang luar biasa, banyak terjadi emosi dan konflik sebelum dan selama pemakaman, dan  banyak terjadi perubahan untuk moderasi dan pemikiran progresif dalam revolusi.

2.1.2 Pemikiran Ekonomi Taleghani
            Manusia mengemban peranan sentral di dalam pemikiran ekonomi. Karakter manusia, menurut Taleghani memiliki dua aspek yakni prinsip internal mencakup keinginannya akan harta, dan dorongan eksternal (yang berubah-ubah) disebabkan oleh kondisi lingkungan dan ekonomi. Oleh karena keinginan akan kekayaan merupakan insting alamiah. Maka taleghani menyatakan bahwa ekonomi Islam berhubungan dengan melihat dan menyatakan batas-batas keinginan. Ekonomi Islam meliputi pelatihan etika, penilaian intelektual, serta mencakup ajaran-ajaran agama dan social.
Dengan demikian, etika dan pendidikan serta pelatihan etika yang intensif menjadi amat penting agar dapat diwujudkan keseimbangan antara hasrat berkorban dan hawa nafsu. sehinga manusia dapat mencapai perbaikan materiil maupun spiritual. Didalam kerangka spiritual ini mengenai keberadaan dan tujuan manusia ini, Taleghani menekankan pentingnya peranan intelektualitas di semua aspek upaya manusia, termsuk dalam bidang ekonomi.

2.1.2.1 Karakteristik Sistem Ekonomi Islam
Sesudah menjelaskan pendekatan dan asumsi-asumsi dasarnya, selanjutnya Taleghani membahas karakteristik sistem ekonomi Islam menurut pemikirannya. Ada tiga isu besar yang dapat kita lihat.

1.        Hak Memiliki Harta
Ini adalah persoalan yang paling pokok yang dibahas oleh Taleghani. Manusia, sebagai khalifah Allah SWT. Dimuka bumi, diamanahi oleh-Nya untuk mengelola bumi dengan hak untuk memiliki yang terbatas dn tersebut, bersyarat. Pembatasan tersebut, menurut Taleghani (1983: 133), diatur menurut tiga tingkatan yaitu:
(a) melalui keimanan dan hati nurani seseorang ( tingkat individual),
(b) melalui aturan hukum dan
(c) melalui campur tangan pemerintah.
Prinsip dasar mengenai hak milik yang terbatas dan bersyarat mendorong Taleghani merumuskan aturan dasar mengenai kepemilikan.
a.       Tanah dan sumber daya alam tidak boleh dimiliki oleh siapapun juga (individu maupun masyarakat). Hanya wali kaum Muslimin (imam dan wali-e amr), yang telah memiliki kotmimen kepada kesejahteraan publik, yang memiliki hak untuk menyelia bumi dan sumber-sumbernya. Namun tampaknya ia berlawanan dengan pendapatnya sendiri ketika ia menyatakan (1983: 137) bahwa “sumber daya alam dalam bentuk aslinya adalah milik publik  dan tidak memiliki pemilik khusus baik individu maupun Negara”. Di tempat lain (1983: 133), ia sampaikan pendapatnya yang ketiga dengan menyatakan bahwa “tanah dan sumber daya alam lainnya adalah milik public dan berada di bawah penyeliaan, atau dimiliki oleh, Imam ataupun pemerintah Islam”. Pandangan yang terlihat racun tersebut diperparah oleh penggunaan istilah-istilah imam, wali-e amr, hakim (1983: 131) dan wali/pemerintah Islam.
b.      Individu dapat memiliki hak atas tanah dan sumber daya lain secara terbatas atau bersyarat, melalui kerja.
c.       Individu maupun kelompok khusus dalam masyarakat tidak boleh memiliki sumber daya alam (anfal[1] dan fay[2]).
d.      Uang dan mata uang, yang merupakan alat tukar dan standar nilai, tidak boleh beredar hanya disebagaian kecil orang (kaya) saja.
e.      Aset likuid dan kekayaan dikenakan zakat dan khums.
f.        Wali kaum Muslimin (Imam, para pemegang kekuasaan atau wakilnya)
g.         Laba dan kekayaan yang diperoleh dengan cara-cara illegal (bunga, judi, lotere) demikian pula harta yang diperoleh dari memperdagangkan barang-barang yang terlarang (haram) atau yang berbahaya, tidak dapat dimiliki.
h.         Anak-anak serta orang gila tidak punya hak memiliki kekayaan atas namanya sendiri.
i.           Islam melarang pengeluaran mubadzir dan yang merugikan.

        Tanah yang tidak ada pemiliknya, misalnya tanah taklukkan, haruslah di distribusikan antara kaum muslimi dan penduduk setempat dibahwa pengawasan imam. Ditempat lain (1983: 94) ia golongkan tanah taklukan itu sebagai fay’. Tak dapat di elakan kalau kita berfikir bahwa gagasan  Taleghani mengenai tanah ternyata tidak begitu jelas. Jadi, kesimpulan mengenai pandangan Taleghani terhadap tanah dan kepemilikan adalah sebagai berikut:
a.       Semua tanah dan sumber daya alam adalah kekayaan public yang diamanakan oleh Allah Swt. Kepada manusia secara keseluruhan Negara dan individu hanya dapat mempunyai dan menggunakan tanah, tidak memilikinya (perbedaan antara mempunyai dan memiliki – possession dan ownersip – tidak diterangkan dengan jelas.
b.      Negara adalah wakil kekalifahan manusia dan diamanahi untuk menyelia penggunaan maupun distribusi hak ‘kepemilikan’ yang terbatas dan bersyarat itu.
c.       Negara dapat memberikan hak ‘kepemilikan’ yang terbatas dan bersyarat itu kepada individu dengan memperhatikan kerja dan pengarapannya ( hal penting yang tidak diterangkan adalah, jika terdapat persaingan antara individu atas sebidang tanah, siapa yang harus menetapkan dan bagaimana ditetapkan mengenai siapa yang menang).
d.      Dengan menerima hak tersebut, individu memiliki prioritas dan hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan tanah maupun sumber daya alam ‘ miliknya’ itu.
e.       Individu berhak memiliki hasil kerjanya, tetapi Negara dapat membebaninya dengan pajak (zakat, khums, kharaj).
f.        Semua hak ‘kepemilikannya’ itu berhenti jika kerja juga berhenti, atau jika kesejahteraan public terancam ( Negara yang memutuskan hal ini).

2.    Pengambilan Keputusan dan Alokasi Sumber Peranan Negara
        Negara diamanahi untuk menjamin bahwa keadilan (qisth) berlangsung disemua bidang kehidupan. Hal ini dilakukan Negara dengan memikul tanggung jawab sebagai wali atau penyelia kesejahteran public. Menurut Taleghani (1983: 133) Negara memiliki kekuasaan untuk membatasi atau mengurangi hak-hak individu dalam menggunakan dan memiliki sesuatu demi menegakkan keadilan dan kesamaan demi kepentingan bersama. Tugas negaralah untuk mengawasi kepentingan para petani (kaum miskin, berkekurangan, dan tertindas) dengan melaksanakan terapi ‘sederhana’ (1983: 138-9).
a.       Distribusikan tanah yang tak digunakan dan tak digarap, secara geratis, kepad mereka yang mau menggarapnya. Negara harus menyediakan irigrasi, benih, dan pupuk agar memungkinkan para petani ‘memiliki’ tanah itu serta menerima pendapatan dari hasil kerja mereka.
b.      Batasi kepemilikan tanah dan beri petani hak untuk memiliki hasil panen mereka bukan sekedar menjadi pekerja yang baik bagi pemilik tanah.
c.       Jangan lagi member dukungan kepada para tuan tanah feudal yang memeras orang-orang miskin
d.      Pungut pajak dalam bentuk/zakat dan khraj dari produk-produk tertentu dan dari para penggarap, dan belanjakan pajak itu untuk membantu para petani dalam rangka menghidupkan tanah berikutnya.
        Sebagai tambahan, Negara juga diamanahi untuk menjamin bahwa kesejahteraan public dan “kemajuan agama, itelektualitas dan ilmu pengetahuan tidak terancam oleh produksi maipun konsumsi barang-barang yang berbahaya (harmful) “(1983: 143). Selain pernyataan yang yang sifatnya umum ini, Taleghani tidak menyatakan apapun mengenahi produksi barang-barang modal, demikian juga di dalam industry secara keseluruhan. Namun, dengan melihat pandangannya yang lain, kita dapat menganggap bahwa ia ingin melihat Negara memainkan peranan yang besar disemua sektor dalam perekonomian.

3.      Pelarangan Riba dan Implementasi Zakat
        Selain kepemilikan harta (dan kebebasan), persoalan uang dan peredarannya juga dipandang oleh Taleghani sebagai salah satu masalah sentral dalam ekonomi (1983: 102). Selain pelarangan penimbunan (hoarding) uang, dibahasnya pula masalah riba. Didalam ilmu ekonomi, sebagaiman naqvi, Taleghani melihat ribah sebagai sesuatu “pertambahan harta secara otomatis tanpa adanya produktivitas tenaga kerja (apapun definisinya)” (1983: 107). Definisi ini tidak hanya mencakup bunga uang (seperti yang diperaktikan oleh orang dimasa hidup Nabi Saw.) melainkan juga transaksi yang dibayar dimuka dan transaksi kredit. Secara umum, dapat kita katakan bahwa riba adalah perolehan haram sebagai sesuatu larangan yang dinyatakan secara eksplisit oleh Al-Qur’an, maka riba haruslah di implementasikan didalam sistem ekonomi islam tidak seperti Mannan, Siddiqi, dan Kahf yang membatasi analisis ,mereka pada bunga perbangkan saja, maka sebagaimana naqvi, Taleghani cenderung menetapkan lingkup yang lebih luas untuk riba, yakni setiap perolehan yang melibatkan eksploitasi. Meskipun demikian, Taleghani tidak membahas pengganti bunga (didalam intermediasi vinansial).
        Zakat, bersama-sama dengan khums (seperlima), kharaj (pajak tanah) dan khaffarat (pajak berupa denda), dipandang oleh Taleghani tidak hanya sebagai kewajiban agama, melainkan juga sebagai alat untuk memelihara kerja sama, distribusi yang adil dan untuk memenuhi permintaan public (1983: 117). Zakat didefinisikan sebagai bagian tetap ‘produk tanah’, binatang piaraan, uang tunai dan mata uang asing serta logam mulia.

2.1.2.2 Distribusi dan Produksi
        Didasarkan pada dan dalam hubungannya dengan, pandangannya mengenai kepemilikan harta, Taleghani selanjutnya membicarakan distribusi. Ia tidak membedakan proses distribusi produk (distribusi pasca-produksi) dan produksi dan distribusi sumber daya alam. Bagi Taleghsni (1982: 134), produksi “tidak terbatas dalam sumber daya alam dan penyiapan produk akhir, (melainkan juga) meliputi semua penggunaan berikutnya serta distribusinya kepada mereka yang membutuhkan”.
        Mengingat hal itu, pembatasan ‘hak kepemilikan’ hanya pada sumber daya alam saja ternyata memainkan peranan yang amat penting didalam mencapai keadialan ekonomi. Jika kita mulai dengan benar, menurut Taleghani, “masalah ekonomi yang muncul dari hubungan ekonomi akan berkurang banyak” (1983: 136). Ia mencelah system kapitalisme yang tidak berupaya member penyelesaian yang memuaskan pada masalah distribusi awal. Oleh karena itu melihat semua tanah dan sumber daya alam sebagi pemilik umum, maka menjadi tugas pemerintah untuk mendistribusikannya kepada para individu menurut kemauan mereka bekerja dan menurut kebutuhan mereka. Dengan itu, Taleghani menyatakan bahwa kerja dan kebutuhan merupakan dasar penetapan kepemilikan harta, dan demikian pula, keduanya menjadi dasar bagi hak distributive (distributive rights). Namun demikian, Taleghani dengan cepat menginggatkan kita bahwa hak turunan itu, baginya merupakan cirri khas system ekonomi islam, bukan merupakan dasar bagi kepemilikan mutlak. Kepemilikan mutlak hanyalah atas produk hasil kerja saja (1983:135). Dengan kata lain, orang hanya memiliki ‘buah dari kerjanya sendiri saja’.
        Taleghani mengakui tanah, tenaga kerja, modal, dan entrepreneurship sebagai factor produksi. Setiap factor produksi berhak mendapat imbalan jika memang berkontribusi didalam proses produksi ( bagaimana imbalan itu ditetapkan, tidaklah ia bahas sama sekali). Bahkan ‘makelar’ pun harus pula diberi imbalan (1983:134). Posisi khusus diberikannya kepada ‘in’tial agets’, yakni mereka yang pertama kali menggarap sumber daya alam seperti petani dan menyebut mereka itu sebagai ‘pemilik’ asli (1983:137). Sumber daya alam yang digarap itu ia sebut modal primer, dan para ‘in’tial agets’ memiliki ‘hak senioritas dan hak untuk menetapkan orang lain ( pekerja dan pemilik peralatan) sebagai pengikut mereka’. Menurut Taleghani (1983:155), jika para ‘in’tial agets’ memperoleh laba, maka (para pemilik) peralatan dan tenaga kerja umpahan hanya memperoleh imbalan tetap bagi kontribusi mereka.
        Selain kerja, kebutuhan juga dipandang sebagai dasar resmi bagi distributive rights. Dalam hal ini, Negara bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan kaum miskin baik dengan cara mendistribusikan intial resources maupun redistribusi melalui zakat ataupun pajak-pajak lainnya.
        Ia tidak membahas struktur pasar, sekalipun ia ada menyebut bahwa kekuatan pasar kapitalisme tidak ada didalam system ekonomi islam meskipun perusahaan ada, motif mereka bukanlah maksinisasi laba belaka dan produksi mereka akan mencerminkan kebutuhan masyarakat. Taleghani mengusulkan adanya pasar yang ‘terpimpin’ dimana negara memainkan peranan penting sebagai pelindung dan regulator kegiatan ekonomi, yang berpartisipasi secara langsung (khususnya dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan dasar.


[1] Anfal – yakni tanah yang asalnya dimiliki oleh seluruh kaum Muslimin. Dengan izin Imam, hak memiliki itu dapat diberikan kepada seseorang melalui kerja.
[2] Fay’ – yakni  tanah yang dimiliki oleh  Imam dan berada dalam kekuasaannya. Tanah tersebut digarap baik untuk ‘keperluan pribadi’-nya maupun untuk kepentingan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar