Sifat dan Karateristik Hukum Adat
Hukum yang terbentuk
melalui kebiasaan masyarakat ada dua yaitu, hukum adat dan hkum kebiasaan.
Berbeda dengan sifat / karateristik perundang – undangan dan yurisprudensi,
hukum adat dan hukum kebiasaan mempunyai sifat / karateristik tersendiri yaitu[1]:
1. Bersifat
dinamis artinya, hukum adat dan hukum kebiasaan berkembang sesuai dengan
perkembangan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat, tidak bersifat statis
sebagaimana peraturan perundang – undangan
2. Berlakunya
bersifat lokal artinya, hukum adat dan hukum kebiasaan tidak berlaku secara
nasional (berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia), melainkan berlaku
secara lokal (pada suatu tempat tertentu), dan dipertahankan berlakunya oleh
masyarakat hukum adat setempat.
3. Apabila
suatu ketentuan dalam hukum adat dan hukum kebiasaan diatur dalam peraturan
perundang – undangan, maka ketentuan hukum adat dan hukum kebiasaan itu menjadi
tidak berlaku.
4. Apabila
ketentuan hukum adat dan hukum kebiasaan bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang – undangan, maka ketentu hukum adat dan hukum kebiasaan itu
menjadi tidak berlaku.
Perbandingan Antara Sistem Hukum Adat dan Hukum Nasional
Dalam Hukum Adat,
·
peraturan – peraturan
hukum adat dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian – kejadian dan
keadaan hidup yang silih berganti. Hukum adat memperlihatkan kesanggupannya
untuk menyesuaikan diri dan elatis[1].
·
Seseorang atau
pihak yang dirugikan akibat kejahatan pelaku boleh menjadi penegak hukum.
·
Apabila
seseorang melakuakan kejahatan maka yang menanggung adalah satu desa atau
kampung tempat pelaku tinggal. Maka pelaku harus membayar denda berupa hewan
sebagai pembasuh desa, jika tidak maka desa tersebut akan terkena kutukan terus
menerus.
·
Dalam hukum adat
masih dikenal perkawinan dari keturunan ibu dan dari keturunan bapak.
Dalam hukum nasional
atau undang – undang,
·
sulit diubah
secara cepat mengikuti situasi sosial tertentu. Karena dalam perubahannya masih
diperlukan alat pengubahnya. Perubahan harus melalui perangkat alat – alat
perlengkapan negara yang yang berwenang untuk itu dengan membuat perundangan
baru.
·
Perkara yang
terjadi diserahkan pada aparatur negara, tidak boleh main hakim sendiri.
·
Apabila
seseorang melakukan kejahatan, yang menanggung adalah pelaku itu sendiri.
Dalam hukum nasional tidak berlaku keturunan ibu atau
bapak.
[1] Abdoel Djamali. Pengantar Hukum
Indonesia Edisi Revisi. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), 73
[1] Muhammad Bakri. Pengantar Hukum
Indonesia, Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi. (Malang, Universitas
Brawijaya Press, 2011), 216
Tidak ada komentar:
Posting Komentar