Blogger Tips and Tricks

Rabu, 14 Januari 2015

sifat dan karateristik hukum adat, perbandingan hukum adat dan hukum nasional



Sifat dan Karateristik Hukum Adat
Hukum yang terbentuk melalui kebiasaan masyarakat ada dua yaitu, hukum adat dan hkum kebiasaan. Berbeda dengan sifat / karateristik perundang – undangan dan yurisprudensi, hukum adat dan hukum kebiasaan mempunyai sifat / karateristik tersendiri yaitu[1]:
1.    Bersifat dinamis artinya, hukum adat dan hukum kebiasaan berkembang sesuai dengan perkembangan nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat, tidak bersifat statis sebagaimana peraturan perundang – undangan
2.    Berlakunya bersifat lokal artinya, hukum adat dan hukum kebiasaan tidak berlaku secara nasional (berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia), melainkan berlaku secara lokal (pada suatu tempat tertentu), dan dipertahankan berlakunya oleh masyarakat hukum adat setempat.
3.    Apabila suatu ketentuan dalam hukum adat dan hukum kebiasaan diatur dalam peraturan perundang – undangan, maka ketentuan hukum adat dan hukum kebiasaan itu menjadi tidak berlaku.
4.    Apabila ketentuan hukum adat dan hukum kebiasaan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, maka ketentu hukum adat dan hukum kebiasaan itu menjadi tidak berlaku. 

Perbandingan Antara Sistem Hukum Adat dan Hukum Nasional
Dalam Hukum Adat,
·         peraturan – peraturan hukum adat dapat berubah tergantung dari pengaruh kejadian – kejadian dan keadaan hidup yang silih berganti. Hukum adat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elatis[1].
·         Seseorang atau pihak yang dirugikan akibat kejahatan pelaku boleh menjadi penegak hukum.
·         Apabila seseorang melakuakan kejahatan maka yang menanggung adalah satu desa atau kampung tempat pelaku tinggal. Maka pelaku harus membayar denda berupa hewan sebagai pembasuh desa, jika tidak maka desa tersebut akan terkena kutukan terus menerus.
·         Dalam hukum adat masih dikenal perkawinan dari keturunan ibu dan dari keturunan bapak.
Dalam hukum nasional atau undang – undang,
·         sulit diubah secara cepat mengikuti situasi sosial tertentu. Karena dalam perubahannya masih diperlukan alat pengubahnya. Perubahan harus melalui perangkat alat – alat perlengkapan negara yang yang berwenang untuk itu dengan membuat perundangan baru.
·         Perkara yang terjadi diserahkan pada aparatur negara, tidak boleh main hakim sendiri.
·         Apabila seseorang melakukan kejahatan, yang menanggung adalah pelaku itu sendiri.
Dalam hukum nasional tidak berlaku keturunan ibu atau bapak.


[1] Abdoel Djamali. Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006), 73

[1] Muhammad Bakri. Pengantar Hukum Indonesia, Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi. (Malang, Universitas Brawijaya Press, 2011),  216

Tidak ada komentar:

Posting Komentar