Yuridiksi dalam hukum
internasional menurut Imre Anthony
Csabafi sebagaimana yang dikutip dari Parthiana didefinisikan sebagai berikut[1] :
Yuridiksi
negara dalam hukum publik internasional
berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi dengan langkah – langkah atau tindakan yang
bersifat legislative, eksekutif dan yudikatif atas hak – hak individu, hak
milik atau hak kekayaannya, perilaku – perilaku atau peristiwa – peristiwa yang
tidak semata – mata merupakan masalah dalam negeri. Yuridiksi adalah hak suatu
negara berdasarkan hukum internasional yang mengatur perilaku yang yang
berkenaan dengan masalah – masalah yang tidak secara eksplisit merupakan
masalah dalam negeri.
Secara garis besar, yuridiksi terdiri
dari unsur – unsur :
a.
Hak, kekuasaan dan kewenangan
Dengan hak, kekuasaan
dan kewenangan yang dimilikinya, suatu negara dapat melakukan sesuatu dengan
tetap berpegang pada aturan hukum internasional[2].
b.
Mengatur
Hak, kekuasaan dan
kewenangan untuk melakukan sesuatu, dalam hal ini adalah untuk menetapkan
peraturan, melaksanakan dan menerapkan peraturan, maupun mengenakan sanksi
terhadap semua pihak yang melanggar ketentuan atau peraturan tersebut[3].
c.
Mempunyai objek
Obyek tersebut dapat
berupa permasalahan, peristiwa, perilaku, orang, benda ataupun kombinasi dari
beberapa obyek.
d.
Tidak semata – mata merupakan masalah
dalam negeri
Yuridiksi negara tidak
semata – mata hanya berkaitan dengan msalah dalam negeri, akan tetapi juga terkait dengan permasalahan yang
melibatkan dengan negara lain, terutama apabila obyek yang menjadi berkaitan
dengan permasalahan internasional.
e.
Hukum internasional sebagai landasan
implementasi
Melalui hukum
internasional negara dapat melakukan hak, kekuasaan dan kewenangan tersebut
dengan tetap mempertahankan yuridiksi negara lain.
Dalam macam – macam
yuridiksi negara terdapat yuridiksi teritorial, segala peristiwa yang terjadi
dalam batas suatu negara[4],
sepenuhnya merupakan kewenangan negara, namun dalam menjalin hubungan
internasional berpegang pada prinsip – prinsip hukum internasional. Sehingga
terdapat beberapa obyek dalam pengecualian dapat tidak tunduk pada negara yang
bersangkutan.
Ada juga yuridiksi
universal, yuridiksi negara tidak semata – mata didasarkan pada tempat, waktu,
pelaku maupun peristiwa hukum, namun juga berkaitan dengan kemaslahatan manusia
seperti pelanggaran HAM, pembajakan, penyuludupan. Sehingga penyelesaian hukum
menurut hukum internasional, harus tunduk pada semua yuridiksi negara[5].
Pilihan yuridiksi yang
terdapat dalam pasal 16 Undang – undang Hukum Perdata Internasional tentang Lex domicilies (Hukum tempat domilisi
para pihak asli). Menurut pasal ini, Hukum yang dipakai dalam penyelesaian
sengketa ialah hukum dimana para pihak itu bertempat tinggal,
berkewarganegaraan.
Pasal 17 tentang Lex
Sitae (berlakunya hukum pada benda yang menjadi obyek perjanjian berada). Pada
benda tetap (tidak bergerak) berlaku undang – undang negara atau dimana benda
itu terletak.
Atau yang terdapat dalam
pasal 18 Undang – undang Hukum Perdata Internasional tentang Lex Lociactum (Hukum yang dipakai) :
Pilihan hukum yang dipakai apakah ketika perjanjian ditandatangani, ketika
dilaksanakannya perjanjian, dimana perbuatan melawan hukum dilakukan, dimana
dampak dari perbuatan. Pilihanya digunakan hukum mana berdasarkan:
1. Lex loci
contractus, dimana perjanjian itu dilakukan, maka undang – undang pada
negara itu berlaku. Misalnya perjanjian dibuat Indonesia, maka hukum
Indonesialah yang dipakai.
2. Lex loci solusionis,
isi perjanjian dilaksanakan di negara mana, maka undang – undang negara
tersebut yang dipakai.
3. The proper law of the contract,
hukum yang diberlakukan disepakati oleh para pihak yang melakukan perjanjian.
4. The most characteristic connection,
menentukan
hukum mana yang berlaku, dimana negara yang mempunyai prestasi paling kuat /
dominan.
Maka, dari penjelasan
diatas dapat disimpulkan bahwa pilihan yuridiksi dalam perjanjian dapat ditentukan
oleh para pihak yang bersengketa atau mengikuti / berpegang pada hukum
Internasional yang mengatur hubungan Internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar