Blogger Tips and Tricks

Jumat, 19 Desember 2014

Choise of juridiksi dalam Hukum Internasional



Yuridiksi dalam hukum internasional  menurut Imre Anthony Csabafi sebagaimana yang dikutip dari Parthiana didefinisikan sebagai berikut[1] :
Yuridiksi negara dalam hukum publik internasional  berarti hak dari suatu negara untuk mengatur dan mempengaruhi  dengan langkah – langkah atau tindakan yang bersifat legislative, eksekutif dan yudikatif atas hak – hak individu, hak milik atau hak kekayaannya, perilaku – perilaku atau peristiwa – peristiwa yang tidak semata – mata merupakan masalah dalam negeri. Yuridiksi adalah hak suatu negara berdasarkan hukum internasional yang mengatur perilaku yang yang berkenaan dengan masalah – masalah yang tidak secara eksplisit merupakan masalah dalam negeri.

Secara garis besar, yuridiksi terdiri dari unsur – unsur :
a.       Hak, kekuasaan dan kewenangan
Dengan hak, kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya, suatu negara dapat melakukan sesuatu dengan tetap berpegang pada aturan hukum internasional[2].
b.      Mengatur
Hak, kekuasaan dan kewenangan untuk melakukan sesuatu, dalam hal ini adalah untuk menetapkan peraturan, melaksanakan dan menerapkan peraturan, maupun mengenakan sanksi terhadap semua pihak yang melanggar ketentuan atau peraturan tersebut[3].
c.       Mempunyai objek
Obyek tersebut dapat berupa permasalahan, peristiwa, perilaku, orang, benda ataupun kombinasi dari beberapa obyek.
d.      Tidak semata – mata merupakan masalah dalam negeri
Yuridiksi negara tidak semata – mata hanya berkaitan dengan msalah dalam negeri, akan  tetapi juga terkait dengan permasalahan yang melibatkan dengan negara lain, terutama apabila obyek yang menjadi berkaitan dengan permasalahan internasional.
e.       Hukum internasional sebagai landasan implementasi
Melalui hukum internasional negara dapat melakukan hak, kekuasaan dan kewenangan tersebut dengan tetap mempertahankan yuridiksi negara lain.
Dalam macam – macam yuridiksi negara terdapat yuridiksi teritorial, segala peristiwa yang terjadi dalam batas suatu negara[4], sepenuhnya merupakan kewenangan negara, namun dalam menjalin hubungan internasional berpegang pada prinsip – prinsip hukum internasional. Sehingga terdapat beberapa obyek dalam pengecualian dapat tidak tunduk pada negara yang bersangkutan.
Ada juga yuridiksi universal, yuridiksi negara tidak semata – mata didasarkan pada tempat, waktu, pelaku maupun peristiwa hukum, namun juga berkaitan dengan kemaslahatan manusia seperti pelanggaran HAM, pembajakan, penyuludupan. Sehingga penyelesaian hukum menurut hukum internasional, harus tunduk pada semua yuridiksi negara[5].
Pilihan yuridiksi yang terdapat dalam pasal 16 Undang – undang Hukum Perdata Internasional tentang Lex domicilies (Hukum tempat domilisi para pihak asli). Menurut pasal ini, Hukum yang dipakai dalam penyelesaian sengketa ialah hukum dimana para pihak itu bertempat tinggal, berkewarganegaraan.
Pasal 17 tentang Lex Sitae (berlakunya hukum pada benda yang menjadi obyek perjanjian berada). Pada benda tetap (tidak bergerak) berlaku undang – undang negara atau dimana benda itu terletak.
Atau yang terdapat dalam pasal 18 Undang – undang Hukum Perdata Internasional tentang Lex Lociactum (Hukum yang dipakai) : Pilihan hukum yang dipakai apakah ketika perjanjian ditandatangani, ketika dilaksanakannya perjanjian, dimana perbuatan melawan hukum dilakukan, dimana dampak dari perbuatan. Pilihanya digunakan hukum mana berdasarkan:
1.       Lex loci contractus, dimana perjanjian itu dilakukan, maka undang – undang pada negara itu berlaku. Misalnya perjanjian dibuat Indonesia, maka hukum Indonesialah yang dipakai.
2.      Lex loci solusionis, isi perjanjian dilaksanakan di negara mana, maka undang – undang negara tersebut yang dipakai.
3.      The proper law of the contract, hukum yang diberlakukan disepakati oleh para pihak yang melakukan perjanjian.
4.      The most characteristic connection, menentukan hukum mana yang berlaku, dimana negara yang mempunyai prestasi paling kuat / dominan.
Maka, dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pilihan yuridiksi dalam perjanjian dapat ditentukan oleh para pihak yang bersengketa atau mengikuti / berpegang pada hukum Internasional yang mengatur hubungan Internasional.


[1] I Wayan Parthiana. Pengantar Hukum Internasional. (Bandung: Mandar Maju, 2003), 346
[2] Suryo Sakti Hadiwijoyo. Aspek Hukum Wilayah Negara Indonesia. (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012) 111
[3] Ibid 111- 112
[4] Ibid, 113
[5] Ibid, 115

Tidak ada komentar:

Posting Komentar