Pengertian Arbitrase
Arbitrase adalah suatu
lembaga atau badan yang dipilih oleh para pihak untuk memberikan putusan
mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut memberikan pendapat yang mnegikat
mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Arbitrase merupakan
alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi,
negoisasi, mediasi, konsiliasi atau peniliaian ahli.
Penyelesaian Perkara di Arbitrase :
Yang dimaksud dengan arbitrase dan hukum mana yang menguasainya,
bagaimana prosesnya, dapat dijelaskan sebagai berikut:
-
terjadi sengketa / ketidak sepahaman
-
antara dua orang atau kelompok atau lebih
-
sengketa atau ketidak sepahaman diserahkan kepada pihak ketiga yang
profesional yang sepakati bersama, melalui penyederhanaan hukum dan prosedur
untuk penyelesaian
-
dilakukan dengan pendapat melaui hukum yang disepakati bersama oleh para
pihak
-
putusan sebelumnya disepakati dan mengikat dan dapat dilaksanakan.
Jenis perkara yang dapat diselesaikan di
Arbitrase :
- Sengketa di
bidang perdagangan
- Mengenai
hak yang menurut hukum dan peraturan – peraturan dikuasai sepenuhnya oleh pihak
yang bersengketa.
Syarat penyelesaian perkara di Arbitrase
:
- Para pihak telah menyetujui
penyelesaian perkara dilakukan di Arbitrase
- memberikan surat pemberitahuan untuk
mengadakan arbitrase yang memuat :
- Nama dan alamat para pihak
- Penunjukan atau perjanjian arbitrase
- Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa
- Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut
- Cara penyelesaian dan dikehendaki
Sifat Arbitrase
Pemeriksaan sengketa di arbitrase
dilakukan secara tertutup
Tempat Penyelesaian Arbitrase :
- Tempat
ditentukan oleh Arbiter atau majelis arbiter
- Atau
tempat dapat ditentukan oleh para pihak.
- Atau
ditempat tertentu di luar tempat arbitrase diadakan ( apabila diperlukan untuk
arbiter mendegarkan keterangan saksi atau mengadakan pertemuan yang dianggap
perlu )
- Dapat
mengadakan pemeriksaaan setempat atas barang yang dipersengketakan.
Putusan Arbitrase :
- Bersifat
final dan telah berkekuatan hukum tetap
- Putusan tersebut
sama dengan putusan pengadilan
- Tidak bisa
dimintakan banding, kasasi ataupun Peninjauan kembali
- Perkara yang telah diputus oleh lembaga arbitrase
tidak bisa diperkara kembali di pengadilan .
- Bisa
dibatalkan putusan tersebut apabila diduga mengandung unsur :
® Dokumen
yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan diketahui palsu atau tidak sah
® Putusan
yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihak.
® Dokumen
yang menentukan dan disembunyikan oleh pihak lawan.
Jenis Arbitrase :
- Arbitrase Voluntair (ad hoc)
(Arbitrase yang disepakati oleh para pihak )
- Arbitrase Konstitusional ( Arbitrase
yang berbentuk lembaga BANI, BASYARNAS, SIAC, ICC, ILAC )
Kelebihan Arbitrase :
Kelebihan
dari forum ini adalah prosesnya yang lebih cepat dari pengadilan, tidak begitu
formal dan fleksibel, para pihak diberi kesempatan memilih hakim yang mereka
anggap netral dan dapat memenuhi harapan mereka baik dari segi keahlian atau
pengetahuna di bidang tertentu, faktor kerahasiaan dijaga dan tidak akan
mempublikasikan perkara tersebut.
Pengertian Arbiter
Arbiter adalah seorang
atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau ditunjuk
Penbgadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan
terhadap sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Syarat Arbiter :
- Cakap melakukan tindakan hukum
- Beumur paling rendah 35 tahun
- Tidak mempunyai hubungan saudara dengan pihak yang berperkara
- Tidak memiliki kepentingan financial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
- Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 15 tahun.
Pemilihan Arbiter :
- Para
pihak dapat menunjuk seorang arbiter yang
- Apabila
para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam pemilihan arbiter, maka arbiter
dapat ditunjuk oleh Majelis Arbitrase.
- Arbiter
yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau
pengangkatan tersebut.
Hak ingkar :
-
Seorang dapat
dituntut ingkar apabila ada bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa
arbiter akan melakukan tugasnya dan akan berpihak dalam mengambil keputusan
-
Tuntutan
tersebut juga dapat diajukan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan,
keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Tugas Arbiter berkahir karena :
- putusan mengenai sengketa telah
diambil
- jangka waktu yang ditetntukan para
pihak telah lampau
- para pihak telah sepakat untuk menarik
kembali penunjukan arbitrase.
Alasan yang tidak mempengaruhi
berakhirnya Arbitrase
- meninggalnya salah satu pihak
- jangka waktu ditunda paling lama 60
hari sejak meninggalnya salah satu pihak
- arbiter meninggal, dikabulkan tuntutan
ingkar atau pemberhentian seorang atau lebih arbiter, maka para pihak harus
mengangkat arbiter
Tidak ada komentar:
Posting Komentar