Blogger Tips and Tricks

Minggu, 07 Juni 2015

Arbitrase menurut Undang – Undang Nomor 30 Tahun 1999




Pengertian Arbitrase 
Arbitrase adalah suatu lembaga atau badan yang dipilih oleh para pihak untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut memberikan pendapat yang mnegikat mengenai suatu hubungan hukum tertentu dalam hal belum timbul sengketa.
Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negoisasi, mediasi, konsiliasi atau peniliaian ahli.
Penyelesaian Perkara di Arbitrase :
Yang dimaksud dengan arbitrase dan hukum mana yang menguasainya, bagaimana prosesnya, dapat dijelaskan sebagai berikut:
-          terjadi sengketa / ketidak sepahaman
-          antara dua orang atau kelompok atau lebih
-          sengketa atau ketidak sepahaman diserahkan kepada pihak ketiga yang profesional yang sepakati bersama, melalui penyederhanaan hukum dan prosedur untuk penyelesaian
-          dilakukan dengan pendapat melaui hukum yang disepakati bersama oleh para pihak
-          putusan sebelumnya disepakati dan mengikat dan dapat dilaksanakan.
Jenis perkara yang dapat diselesaikan di Arbitrase :
-  Sengketa di bidang perdagangan
-  Mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan – peraturan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Syarat penyelesaian perkara di Arbitrase :
- Para pihak telah menyetujui penyelesaian perkara dilakukan di Arbitrase
- memberikan surat pemberitahuan untuk mengadakan arbitrase yang memuat :
  • Nama dan alamat para pihak
  • Penunjukan atau perjanjian arbitrase
  • Perjanjian atau masalah yang menjadi sengketa
  • Dasar tuntutan dan jumlah yang dituntut
  • Cara penyelesaian dan dikehendaki
Sifat Arbitrase
Pemeriksaan sengketa di arbitrase dilakukan secara tertutup
Tempat Penyelesaian Arbitrase :
-   Tempat ditentukan oleh Arbiter atau majelis arbiter
-   Atau tempat dapat ditentukan oleh para pihak.
-   Atau ditempat tertentu di luar tempat arbitrase diadakan ( apabila diperlukan untuk arbiter mendegarkan keterangan saksi atau mengadakan pertemuan yang dianggap perlu )
-   Dapat mengadakan pemeriksaaan setempat atas barang yang dipersengketakan.
Putusan Arbitrase :
-  Bersifat final dan telah berkekuatan hukum tetap
-  Putusan tersebut sama dengan putusan pengadilan
-  Tidak bisa dimintakan banding, kasasi ataupun Peninjauan kembali
- Perkara yang telah diputus oleh lembaga arbitrase tidak bisa diperkara kembali di pengadilan .
-  Bisa dibatalkan putusan tersebut apabila diduga mengandung unsur :
®    Dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan diketahui palsu atau tidak sah
®    Putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan salah satu pihak.
®    Dokumen yang menentukan dan disembunyikan oleh pihak lawan.
Jenis Arbitrase :
- Arbitrase Voluntair (ad hoc) (Arbitrase yang disepakati oleh para pihak )
- Arbitrase Konstitusional ( Arbitrase yang berbentuk lembaga BANI, BASYARNAS, SIAC, ICC, ILAC )
Kelebihan Arbitrase :
Kelebihan dari forum ini adalah prosesnya yang lebih cepat dari pengadilan, tidak begitu formal dan fleksibel, para pihak diberi kesempatan memilih hakim yang mereka anggap netral dan dapat memenuhi harapan mereka baik dari segi keahlian atau pengetahuna di bidang tertentu, faktor kerahasiaan dijaga dan tidak akan mempublikasikan perkara tersebut.
Pengertian Arbiter
Arbiter adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau ditunjuk Penbgadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan terhadap sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Syarat Arbiter :
  1. Cakap melakukan tindakan hukum
  2. Beumur paling rendah 35 tahun
  3. Tidak mempunyai hubungan saudara dengan pihak yang berperkara
  4. Tidak memiliki kepentingan financial atau kepentingan lain atas putusan arbitrase.
  5. Memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif dibidangnya paling sedikit 15 tahun.
Pemilihan Arbiter :
-    Para pihak dapat menunjuk seorang arbiter yang
-     Apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan dalam pemilihan arbiter, maka arbiter dapat ditunjuk oleh Majelis Arbitrase.
-    Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut.
Hak ingkar :
-        Seorang dapat dituntut ingkar apabila ada bukti otentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya dan akan berpihak dalam mengambil keputusan
-        Tuntutan tersebut juga dapat diajukan apabila terbukti adanya hubungan kekeluargaan, keuangan atau pekerjaan dengan salah satu pihak atau kuasanya.
Tugas Arbiter berkahir karena :
- putusan mengenai sengketa telah diambil
- jangka waktu yang ditetntukan para pihak telah lampau
- para pihak telah sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbitrase.
Alasan yang tidak mempengaruhi berakhirnya Arbitrase
- meninggalnya salah satu pihak
- jangka waktu ditunda paling lama 60 hari sejak meninggalnya salah satu pihak
- arbiter meninggal, dikabulkan tuntutan ingkar atau pemberhentian seorang atau lebih arbiter, maka para pihak harus mengangkat arbiter


Tidak ada komentar:

Posting Komentar