Pengertian Mediasi
Mediasi adalah cara
penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan
para pihak dengan dibantu oleh mediator
Sifat Mediasi :
Proses mediasi tertutup
untuk umum kecuali diumumkan terbuka atas izin para pihak.
Proses Mediasi :
- Mewajibkan
para pihak : Pada sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak untuk melakukan
mediasi.
- Hak memilih Mediator
·
Hakim memberi
hak kepada para pihak untuk menentukan mediatornya pada hari itu juga atau
paling lambat 2 hari berikutnya.
·
Para pihak
memberitahukan pilihan mediatornya kepada majelis hakim
·
Ketua Majelis memberitahukan
kepada mediator terpilih untuk menjalankan tugasnya.
·
Apabila sampai 2
hari tidak dapat menentukan pilihan maka, mediator dipilih oleh ketua majelis
hakim.
- Tahapan – Tahapan Mediasi :
·
Setelah para
pihak menunjuk mediator, para pihak menyerahkan resume perkara kepada mediator
selambat – lambatnya 5 hari kerja.
·
Proses mediator
berlangsung 40 hari sejak ditunjuk mediator, dan dapat diperpanjang paling lama
14 hari atas kesepakatan para pihak.
·
Apabila mencapai
kesepakatan perdamaian:
® para
pihak dengan bantuan mediator merumuskan secara tertulis kesepakatan yang
dicapai dan ditandatangani olen para pihak dan mediator,
® setelah
itu para pihak wajib menghadap hakim untuk memberitahukan kesepakatan
perdamaian.
® Kesepakatan
perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
·
Apabila tidak
mencapai kesepakatan :
® Mediasi
telah dilaksanakan selama maksimal 40 hari tetapi tidak terjadi kesepakatan
diantara para pihak.
® mediator
wajib memberitahukan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan hakim
melanjutkan pemeriksaan perkara,
® pada
setiap tahapan pemeriksaan perkara hakim berusaha dan mendorong perdamaian
hingga putusan dibacakan.
® Para
pihak yang gagal mencapai kesepakatan, pernyataan, pengakuan para pihak tidak
dapat dijadikan bukti atau saksi dalam persidangan, catatan mediator wajib
dimusnahkan.
Tempat Mediasi
-
Dilakukan di
salah satu ruang di pengadilan tingkat pertama atau tempat yang disepakati oleh
para pihak
-
Mediator hakim
tidak boleh melakukan mediasi di luar pengadilan
-
Penyelenggaraan
mediasi tidak dikenakan biaya
-
Penyelenggaraan
mediasi diluar pengadilan, pembiayaan dibebankan kepada pada pihak berdasarkan
kesepakatan.
Pengertian Mediator:
Mediator adalah pihak
netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai
kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian.
Setiap orang yang
menjalanakan fungsi mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh
setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah
memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mediator yang bisa dipilih oleh para
pihak diantaranya :
a.
Hakim bukan
pemeriksa perkara
b.
Advokat atau
akademisi hukum
Tugas – Tugas Mediator
- Mempersiapkan
jadwal pertemuan mediasi
- Mediator
wajib mendorong para pihak secara langsung berperan dalam proses mediasi
- Dapat
melakukan kaukus ( jika dianggap perlu )
- Mediator
wajib mendorong para pihak untuk mencari berbagai pilihan penyelesaian terbaik
bagi para pihak
Fungsi Mediator :
- Katasilator ( Mediator dapat mempercepat proses
penyelesaian )
- Pendidik (
Mediator bisa menjadi guru untuk menularkan keahliannya )
- Penerjemah ( Mediator harus bisa menjelaskan
perkara )
- Narasumber (Mediator harus bisa menyandang
informasi yang dimiliki )
- Penyandang berita buruk ( Mediator berani untuk
mengatakan yang jujur )
- Agen realitas ( Harus memberikan penyelesaian atas
penyelesaian perkara )
Jenis Mediator :
- Social Network Mediator ( Mediator
bisa menjadi penegah karena ikatan sosialnya )
- Authoritative Mediator ( Mediator
karena jabatannya )
- Independent Mediator ( Mediator yang
profesional )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar