Blogger Tips and Tricks

Minggu, 07 Juni 2015

Mediasi menurut Perma No. 01 tahun 2008



Pengertian Mediasi
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator
Sifat Mediasi :
Proses mediasi tertutup untuk umum kecuali diumumkan terbuka atas izin para pihak.
Proses Mediasi :
-  Mewajibkan para pihak : Pada sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak untuk melakukan mediasi.
- Hak memilih Mediator
·         Hakim memberi hak kepada para pihak untuk menentukan mediatornya pada hari itu juga atau paling lambat 2 hari berikutnya.
·         Para pihak memberitahukan pilihan mediatornya kepada majelis hakim
·         Ketua Majelis memberitahukan kepada mediator terpilih untuk menjalankan tugasnya.
·         Apabila sampai 2 hari tidak dapat menentukan pilihan maka, mediator dipilih oleh ketua majelis hakim.
- Tahapan – Tahapan Mediasi :
·         Setelah para pihak menunjuk mediator, para pihak menyerahkan resume perkara kepada mediator selambat – lambatnya 5 hari kerja.
·         Proses mediator berlangsung 40 hari sejak ditunjuk mediator, dan dapat diperpanjang paling lama 14 hari atas kesepakatan para pihak.
·         Apabila mencapai kesepakatan perdamaian:  
®    para pihak dengan bantuan mediator merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani olen para pihak dan mediator,
®    setelah itu para pihak wajib menghadap hakim untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
®    Kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
·         Apabila tidak mencapai kesepakatan :
®    Mediasi telah dilaksanakan selama maksimal 40 hari tetapi tidak terjadi kesepakatan diantara para pihak.
®    mediator wajib memberitahukan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan hakim melanjutkan pemeriksaan perkara,
®    pada setiap tahapan pemeriksaan perkara hakim berusaha dan mendorong perdamaian hingga putusan dibacakan.
®    Para pihak yang gagal mencapai kesepakatan, pernyataan, pengakuan para pihak tidak dapat dijadikan bukti atau saksi dalam persidangan, catatan mediator wajib dimusnahkan.
Tempat Mediasi
-        Dilakukan di salah satu ruang di pengadilan tingkat pertama atau tempat yang disepakati oleh para pihak
-        Mediator hakim tidak boleh melakukan mediasi di luar pengadilan
-        Penyelenggaraan mediasi tidak dikenakan biaya
-        Penyelenggaraan mediasi diluar pengadilan, pembiayaan dibebankan kepada pada pihak berdasarkan kesepakatan.

Pengertian Mediator:
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Setiap orang yang menjalanakan fungsi mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Mediator yang bisa dipilih oleh para pihak diantaranya :
a.       Hakim bukan pemeriksa perkara
b.      Advokat atau akademisi hukum
Tugas – Tugas Mediator
-  Mempersiapkan jadwal pertemuan mediasi
-  Mediator wajib mendorong para pihak secara langsung berperan dalam proses mediasi
-  Dapat melakukan kaukus ( jika dianggap perlu )
-  Mediator wajib mendorong para pihak untuk mencari berbagai pilihan penyelesaian terbaik bagi para pihak
Fungsi Mediator :
- Katasilator ( Mediator dapat mempercepat proses penyelesaian )
- Pendidik  ( Mediator bisa menjadi guru untuk menularkan keahliannya )
- Penerjemah ( Mediator harus bisa menjelaskan perkara )
- Narasumber (Mediator harus bisa menyandang informasi yang dimiliki )
- Penyandang berita buruk ( Mediator berani untuk mengatakan yang jujur )
- Agen realitas ( Harus memberikan penyelesaian atas penyelesaian perkara )
Jenis Mediator :
- Social Network Mediator ( Mediator bisa menjadi penegah karena ikatan sosialnya )
- Authoritative Mediator ( Mediator karena jabatannya )
- Independent Mediator ( Mediator yang profesional )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar