Menurut
Bruggink ada 3 (tiga) macam keberlakuan hukum, yaitu:
1. Keberlakuan normatif atau formal kaidah hukum
1. Keberlakuan normatif atau formal kaidah hukum
Yaitu jika suatu
kaidah merupakan bagian dari suatu sistem kaidah hukum tertentu yang di
dalamnya terdapat kaidah-kaidah hukum itu saling menunjuk. Sistem kaidah hukum
terdiri atas keseluruhan hirarki kaidah hukum khusus yang bertumpu kepada
kaidah hukum umum, kaidah khusus yang lebih rendah diderivasi dari kaidah hukum
umum yang lebih tinggi.
2. Keberlakuan faktual atau empiris kaidah hukum
2. Keberlakuan faktual atau empiris kaidah hukum
Yaitu keberlakuan
secara faktual atau efektif, jika para warga masyarakat, untuk setiap kaidah
hukum itu berlaku, mematuhi kaidah hukum tersebut. Keadaan itu dapat dinilai
dari penelitian empiris; dan
kaidah
hukum dikatakan memiliki keberlakuan faktual, jika kaidah itu dalam kenyataan
sungguh-sungguh di dipatuhi oleh para warga masyarakat dan oleh para pejabat
yang berwenang sungguh-sungguh diterapkan dan ditegakkan. Dengan demikian,
kaidah hukum tersebut dikatakan efektif. Sebab, berhasil mempengaruhi perilaku
para warga dan pejabat masyarakat. Kenyataan tentang adanya keberlakuan
faktual ini dapat diteliti secara empirikal oleh Sosiologi Hukum, dengan
menggunakan metode-metode yang lazim dalam ilmu-ilmu sosial. Dalam perspektif
Sosiologi Hukum, maka hukum itu tampil sebagai ”das Sein-Sollen”, yakni
kenyataan sosiologikal (perilaku sosial yang sungguh-sungguh terjadi dalam
kenyataan masyarakat riil) yang mengacu keharusan normatif (kaidah).
3. Keberlakuan evaluatif kaidah hukum
3. Keberlakuan evaluatif kaidah hukum
Yaitu jika kaidah hukum itu berdasarkan
isinya dipandang bernilai. Dalam menentukan keadaan keberlakuan evaluatif,
dapat didekati secara empiris dan cara keinsafan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar