Blogger Tips and Tricks

Rabu, 17 Desember 2014

Forum Penyelesaian Sengketa (Choise of Forum) dalam Perdagangan Internasional



Forum Penyelesaian Sengketa
A. Negosiasi
Negosiasi merupakan cara atau forum yang paling efektif, lebih dari 80% sengketa bisnis tercapai penyelesaiannya melalui negosiasi[1]. negosiasi adalah penyelesaian sengketa oleh para pihak itu sendiri melalui tawar menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu kesepakatan terhadap masalah yang terjadi di antara para pihak. Cara ini digunakan terlebih dahulu sebelum cara – cara lainnya digunakan. Kelebihan dari forum ini, para pihaklah yang memegang palu hakimnya sendiri, sifatnya rahasia. Namun, sering kali cara ini hanya sebatas formalitas yang harus ditempuh para pihak[2].
     Kelemahan dariforum ini, apabila  kedudukan para pihak tidak seimbang. Misalnya pihak yang satu berasal dari perusahaan yang besar dan pihak yang lainnya adalah rekan bisnis yang merupakan pengusaha kecil. Maka dalam kondisi ini, pihak yang kuat dapat menekan secara psikologis pihak lainnya sehingga tunduk pada keinginan pengusaha kuat.
     Kelemahan yang lain, efektivitas kesepakatan para pihak sebagai hasil dari cara penyelesaian melaui hasil kesepakatan negosiasi para pihak yang tunduk pada komitmen atau iktikad baik para pihak.   

B.  Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian sengketa yang sekarang sudah mulai berkembang, mediasi adalah forum penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang netral untuk membantu dalam menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa[3]. Putusan mediasi tidak mengikat. Kelebihan dari mediasi adalah cara penyelesaian oleh pihak ketiga yang netral atau pihak yang ahli dalam menyelesaikan sengketa tersebut[4]. Kelemahan dari cara ini adalah putusan dari mediasi tidak mengikat

C. Pengadilan
Suatu sengketa hukum dalam kegiatan bisnis, dapat diselesaikan di peradilan umum maupun di peradilan khusus.[5] Forum ini sudah banyak dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pengadilan sebagai refleksi yuridiksi yudikatif suatu negara berdaulat. Dalam forum ini terjadi gugat mengugat di antara para pihak.
Kelebihan dari forum ini adalah putusannya memang harus dihormati para pihak. Sehingga putusan pengadilan mengikat secara hukum. Dalam lingkup internasional, pemberian pengakuan dan pelaksanaan terhadap putusan pengadilan asing yang telah memenuhi syarat sebagai berikut[6]:
a. terpenuhinya kompetensi sesuai dengan ketentuan konvensi
b. putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang pasti di wilayah putusan dibuat, sehingga putusan tersebut telah dapat dilaksanakan di wilayah asalnya.
Kelemahan dari forum ini  banyak sekali kejadian bahwa hukum bisa dibeli dengan uang, hal ini membuat susahnya keadilan yang timbul dalam putusan pengadilan tersebut.

D. Arbitrase
Forum ini merupakan forum penyelesaian sengketa yang disukai. Karena dalam arbitrase ini para pihak yang bersengketa dapat menyelesaikan masalah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka. Yang dimaksud dengan arbitrase dan hukum mana yang menguasainya, bagaimana prosesnya, dapat dijelaskan sebagai berikut[7]:
-          terjadi sengketa / ketidak sepahaman
-          antara dua orang atau kelompok atau lebih
-          sengketa atau ketidak sepahaman diserahkan kepada pihak ketiga yang profesional yang sepakati bersama, melalui penyederhanaan hukum dan prosedur untuk penyelesaian
-          dilakukan dengan pendapat melaui hukum yang disepakati bersama oleh para pihak
-          putusan sebelumnya disepakati dan mengikat dan dapat dilaksanakan.
Kelebihan dari forum ini adalah prosesnya yang lebih cepat dari pengadilan, tidak begitu formal dan fleksibel, para pihak diberi kesempatan memilih hakim yang mereka anggap netral dan dapat memenuhi harapan mereka baik dari segi keahlian atau pengetahuna di bidang tertentu, faktor kerahasiaan dijaga dan tidak akan mempublikasikan perkara tersebut.
(1) Internasional Chamber of Commerce (ICC)
Badan arbitrase internasional kamar dagang dan industri ini berkedudukan di paris. Asosiasi dagang internasional ini memiliki badan penyelesaian sengketa dagang yaitu Peradilan Arbitrase ICC  berkedudukan di paris, sidang arbitrase bisa dilaukan dimana saja dan menerapkan hukum yang disepakati para pihak. Badan arbitrase ini merupakan yang paling terkenal sekaligus termahal. Sekitar 400-an kasus/tahun  sengketa diserahkan kepada ICC[8].
(2)  London Court of Internasional Arbitration (LCIA)
Hukum acara arbitrase LCIAbiasanya menggunakan peraturan arbtrase yang dikeluarkan oleh UNCITRAL (United Nations Commisions on Internasional Trade Law) tahun 1976[9].


[1] Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis.(Jakarta: Mitra Wacana Media, 2002), 118
[2] Huala Adolf. Dasar – Dasar  Hukum Kontrak Internasional. (Bandung: Refika Aditama, 2010), 197
[3] Faisal Santiago, Pengantar Hukum Bisnis.(Jakarta: Mitra Wacana Media, 2002), 120
[4] Huala Adolf. Ibid, 197
[5] Faisal Santiago. Ibid, 118
[6] Huala Adolf, Ibid 198
[7] Faishal Santiago. Pengantar Hukum Bisnis.(Jakarta: Mitra Wacana Media, 2002), 139
[8] Huala Adolf, Dasar – Dasar  Hukum Kontrak Internasional. (Bandung: Refika Aditama, 2010), 204
[9] Huala Adolf, Dasar – Dasar  Hukum Kontrak Internasional. (Bandung: Refika Aditama, 2010), 205

Tidak ada komentar:

Posting Komentar