Blogger Tips and Tricks

Senin, 23 September 2013

Akad Kafalah dalam perbankan Syariah



Kafalah secara etimologi disebut juga dhamman (Jaminan). Namun seiring dengan perkembangan kafalah lebih identik dengan kafalah al wajhi (personal guarantee, jaminan diri), sedangkan dhamman identik dengan jaminan yang berbentuk harta secara mutlak. Dalam istilah fiqih, kafalah diartikan menanggung atau penganggungan terhadap sesuatu, yaitu sebuah akad yang mengandung perjanjian dari seseorang di mana padanya ada hak yang wajib dipenuhi terhadap orang lain, dan berserikat bersama orang lain itu dalam hal tanggung jawab terhadap hak tersebut dalam menghadapi penagih.
Akad kafalah adalah sebuah perjanjian pemberian jaminan, baik berupa jaminan diri atau harta (maal), yang diberikan oleh pihak penanggung (kafil) kepada pihak ketiga (makhful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makhful anhu ashill) / pihak yang ditanggung. Seperti dalam firman Allah SWT QS. Yusuf [12]: 72, yang artinya :
“Mereka menjawab : 'Kami kehilangan alat takar, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan sebarat) beban unta dan aku jamin itu'."
 Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa, Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
Adapun Rukun-rukun kafalah itu ada 5 yaitu: 
1. shighat, 
2. kafil (pihak penjamin), 
3. makhful lahu (pihak kedua/pemberi pinjaman), 
4. makhful anhu/ashill (pihak yang ditanggung), 
5. makhful bih (obyek pinjaman).  
Salah satu produk perbankan syariah yang saat ini sedang dikembangkan adalah produk dengan akad kafalah (jaminan). Produk kafalah diberikan oleh bank syariah dalam bentuk bank garansi. Yaitu, jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
Bank garansi merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan bank berdasarkan akad Kafalah bil Ujrah. Bank akan menerbitkan bank garansi sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan nasabah bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh nasabah bank.
Hal ini dalam di jumpai pada penggunaan kartu kredit yang dirasa lebih efisien, aman, dan praktis untuk bertransaksi, yang dapat juga disebut sebagai alat untuk melakukan akad kafalah. Dengan kartu kredit tersebut nasabah dapat penggunakan uang yang dipinjamkan bank untuk transaksi atau untuk memenuhi kewajibannya kepada orang lain. Tetapi banyak pertentangan yang terjadi dikalangan masyarakat muslim, ada sebagian kalangan menyatakan bahwa kartu kredit itu haram, karena di dalam kartu kredit tersebut ada unsur riba yang bertentangan dengan syariat islam. Tapi sebagian yang lain menyatakan bahwa kartu kredit itu halal mutlak dan tidak ada unsur riba.
Sebenarnya, transaksi antara pihak yang mengeluarkan kartu kredit dan pengguna kartu kredit adalah transaksi kafalah. Dalam hal ini perbankan bertindak sebagai kafil (pihak penjamin), pengguna kartu adalah sebagai yang tertanggung (makhful anhu), sedangkan kartu kredit adalah bukti dari kafalah. Pihak penjamin berkewajiban membayar seluruh hutang-hutang pengguna dalm setiap dalam setiap transaksinya dengan para makhful lahu (pihak yang pemberi hutang) yang telah ditunjuk oleh pihak penjamin. Transaksi ini oleh para fuqaha disebut dengan “dhomman ma lam yajib” (jaminan pada sesuatu yang bukan kewajibannya), bagi mayoritas ulama hal ini dibolehkan.  
Hal ini disebut juga dengan tanjiz, yaitu kafil yang menanggung hutang si makhful anhu/ashill, ketika kafalah itu terjadi, maka Ia mengikuti hutang tersebut apakah pembayarannya segera atau diberi tempo atau dicicil, kecuali si kafil mengisyaratkan agar penagihan ditunda sampai waktu tertentu, maka hal itu sah.
Hanya saja, transaksi dalam bentuk ini menyisakan beberapa masalah, diantaranya bahwa transaksi kafalah di dalam syariat Islam tidak berorientasi kepada profit, tetapi hanya bantuan belaka. Sedang transaksi kafalah dalam kartu kredit bertujuan untuk mendapatkan keuntungan di balik bantuan yang diberikan kepada para pengguna kartu.
Keuntungan tersebut di dapat dari biaya administrasi atau upah dari jasa pengambilan uang dari para nasabah dengan mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank boleh mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan selama ketentuan uang jasa kafalah tadi tidak boleh terlalu mahal sehingga memberatkan pihak terutang atau terlalu besar melebihi batas rasional, agar terjaga tujuan asal dari kafalah, yaitu jasa pertolongan berupa jaminan utang kepada penjual barang atau jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kerdit tertentu.
Jadi, dengan adanya kartu kredit yang menggunakan akad kafalah bil ujrah, ada rasa aman bagi pihak-pihak yang melakukan transkasti ekspor impor dalam hubungan internasional. Ia juga dapat memperlancar dan mempermudah transaksi penagihan dokumen maupun pembayaran kerana semua transaksi pembayaran, pembelian, atau akseptasi dokumen dapat melalui bank. Selain itu baik antara ekportir maupun importer dapat focus pada bisnis mereka dan proses pengadaan barang-barang impor mereka.
Kendala yang di hadapi seperti masalah nasabah yang menghilang atau tidak memenuhi kewajibannya. Strategi bank dalam hal ini adalah dengan memonitoring nasabahnya ketika importer hendak mamastikan bahwa ia dapat menggunakan akad kafalah bil ujrah tentunya ia harus memulai menandatangi suatu perjanjian yang berisi hak-hak dan kewajiban importer dalam keterkaitannya dengan fasilitas pembukaan jaminan kartu kredit oleh bank yang menjamin terlaksananya pembelian, pembayaran tagihan, akseptasi dokumen-dokumen transaksi mereka lewat komitmen yang diberikan oleh bank. Apabila dokumen yang disayaratkan telah diterima dan dilengkapi dengan selamabat-lambatnya tujuh hari setelah 7 hari kerja maka Bank yang tadinya telah berkomitmen dengan pembayaran atas tagihan importer harus melakukan pembayaran.
Hukum Kafalah (menanggung seseorang) adalah boleh apabila orang yang ditanggung memiliki tanggung jawab atas hak Adami (menyangkut hak manusia).Misalnya menanggung orang yang mendapat hukuman Qishas. Hukuman itu merupakan tanggung jawab yang hampir sama dengan tanggung jawab atas harta benda. Maksud menanggung disini adalah, menanggung orangnya agar tidak melarikan diri menghindari hukuman, bukan menanggung hukuman atas orang itu.
Menanggung orang yang dihukum, akibat dosa terhadap hak Allah SWT yaitu hudud tidaklah sah.Hudud adalah sanksi terhadap suatu kemaksiyatan yang telah ditetapkan kadarnya oleh syara’ guna mencegah kemaksiyatan yang serupa.Misalnya, dihukum karena berzina, homoseksual, menuduh berzina, meminum khamar, murtad, pembegal, dan mencuri.Bahkan kita diperintahkan untuk menghalangi perbuatan-perbuatan tersebut serta memberantasnya sekuat tenaga. Nabi Saw., bersabda :
“Tidak ada kafalah dalam had” (HR. Al-Baihaqi)[1][12]
Jika orang yang ditanggung (yang akan dihukum) meninggal dunia, orang yang menanggung tidak dikenai hukuman hudud , seperti apa yang sedianya akan dijatuhkan kepada orang yang ditanggung. Ia tidak harus menggantikannya sebagaimana kalau menanggung harta benda
Akibat – akibat hukum kafalah, apabila orang yang ditanggung tidak ada (pergi atau menghilang), maka kafil berkewajiban menjamin sepenuhnya. Dan ia tidak dapat keluar dari kafalah, kecuali dengan jalan memenuhi hutang yang menjadi beban ashill (orang yang ditanggung). Atau dengan jalan, bahwa orang memberikan pinjaman (hutang) menyatakan bebas untuk kafil, atau ia mengundurkan diri dari kafalah. Ia berhak mengundurkan diri, karena memang itu haknya.
Adapun manfaat dari kafalah adalah terciptanya kesejahteraan dan kenyamanan sesama manusia tatkala melakukan transaksi perdagangan atau dalam transaksi perbankan, pihak yang dijamin (makhful anhu) dapat menyelesaikan usaha bisnisnya yang ditanggung oleh pihak penjamin (kafil), Pihak yang menjamin (bank), dengan kafalah yang diterbitkan oleh bank, maka pihak bank akan memperoleh fee yang diperhitungkan dari nilai dan risiko yang ditanggung oleh bank atas kafalah yang diberikan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar