Blogger Tips and Tricks

Jumat, 18 April 2014

RAHN (GADAI)



2.1 Pengertian ar-Rahn (gadai)
Secara etimologi, kata ar-rahn  berarti tetap, kekal, dan jaminan. Akad ar-rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan, agunan, adan rungguhan. Dalam islam ar-rahn merupakan sarana tolong menolong bagi umat islam, tanpa ada imbalan jasa.
Ada beberapa definisi ar-rahn yang dikemukakan ulama fiqh, ulama Malikiyah mendefinisikan bahwa harta yang dijadikan pemiliknya sebagai jaminan hutang yang bersifat mengikat[1].
Menurut mereka, yang dijadikan barang jaminan (agunan) bukan saja harta yang bersifat materi, tetapi juga harta yang bersifat manfaat tertentu. Harta yang dijadikan jaminan tidak harus diserahkan secara actual, tetapi boleh juga penyerahannya secara hukum, seperti menjadikan sawah menjadi jaminan, maka yang diserahkan itu adalah surat jaminannya (sertifikatnya).[2]
Ulama Hanafiyah mendefinisikan bahwa menjadikan suatu barang sebagai jaminan terhadap hak (piutang) yang mungkin dijadikan sebagai pembayar hak (piutang) itu, baik seluruhnya maupun sebagian[3].
Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikan ar-rahn bahwa menjadikan barang sebagai jaminan hutang, yang dapat dijadikan pembayar hutang apabila orang yang berhutang tidak bisa membayar hutangnya itu[4].
Definisi yang dikemukakan Syafi’iyah dan Hanabilah ini mengandung pengertian bahwa barang yang boleh dijadikan hutang itu hanyalah harta yang bersifat materi; tidak masuk manfaat sebagaimana yang dikemukakan ulama Malikiyah, sekalipun manfaat itu, menurut mereka (Syafi’iyah dan Hanabilah), termasuk dalam pengertian harta.
Ar-rahn ditangan al-murtahin (pemberi hutang) hanya berfungsi jaminan hutang ar-rahin (orang yang berhutang). Barang jaminan itu baru boleh dijual apabila dalam waktu yang disetujui kedua belah pihak.
Sifat Rahn secara umum dikategorikan sebagai akad yang bersifat derma,sebab apa yang diberikan penggadai (rahin) kepada penerima gadai (murtahin) tidak ditukar dengan sesuatu. Yang diberikan murtahin kepada rahin adalah utang,bukan penukar ataas barang yang digadaikan[5].
Rahn juga termasuk akad yang bersifat ainiyah,yaitu dikatakan sempurna sesudah menyerahkan benda yang dijadikan akad,seperti hibah,pinjam meminjam,titipan,dan qirad. Semua termasuk akad tabarru (derma) yang dikatakan sempurna setelah memegang (al-qabdu),sesuai kaidah: "Tidak sempurna tabarru,kecuali setelah pemegangan."

2.2 Dasar Hukum ar-Rahn
            2.2.1 Dalam Al Qur’an
Para ulama fiqh mengemukakan bahwa akad ar-rahn dibolehkan dalam islam berdasarkan al-Qur’an dan sunnah Rasul. Dalam surat al-Baqarah ayat 283 Allah berfirman :

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آَثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (283)
Artinya : “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang[6] (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Baqarah : 283)
Para ulama fiqh sepakat bahwa ar-rahn boleh dilakukan dalam perjalanan dan dalam keadaan hadir di tempat, asal barang jaminan itu bisa langsung dipegang/dikuasai secara hukum oleh si piutang. Maksudnya, karena tidak semua barang jaminan bisa dipegang / dikuasai oleh si pemberi piutang secara langsung, maka paling tidak ada semacam pegangan yang dapat menjamin bahwa barang dalam status al-Marhun (menjadi jaminan hutang). Misalnya, apabila barang jaminan itu berbentuk sebidang tanah, maka yang dikuasai adalah surat jaminan tanah itu.

2.2.2 Hadist
Kemudian dalam sebuah Hadist Rasulullah dikatakan bahwa :
حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ عِيسَى حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا بِنَسِيئَةٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ  
Artinya : Telah menceritakan kepada kami Yusuf bin 'Isa telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah telah menceritakan kepada kami Al A'masy dari Ibrahim dari Al aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli makanan dari orang Yahudi secara angsuran dan menjaminnya dengan menggadaikan baju besi Beliau".
Menurut kesepakatan pakar fiqh, peristiwa Rasul saw. me-rahn-kan baju besinya itu, adalah kasus ar-rahn pertama dalam islam dan dilakukan sendiri oleh Rasulullah saw. Berdasarkan ayat dan hadis-hadis diatas, para ulama fiqh sepakat mengatakan bahwa akad ar-rahn itu dibolehkan, karena banyak kemaslahatan yang terkandung di dalamnya dalam rangka hubungan antar sesama manusia.[7]

2.2.3 Ijma
Para ulama telah menyepakati bahwa  al-qardh  boleh dilakukan. Kesepakatan  ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorang pun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.

2.3 Rukun dan Syarat ar-Rahn   
Menurut jumhur ulama rukun ar-rahn itu ada empat, yaitu : [8]
  1. Shigat (lafal ijab dan qabul)
Syarat – syarat Shighat menurut ulama Hanafiyah berpendapat bahwa shighat rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarta tersebut batal dan rahn tetap sah. 
  1. ar-Rahin (orang yang hutang) dan al-Murtahin (pemberi hutang)
Syarat seorang ar Rahin dan al Murtahin yaitu:
a.       tidak gila, mabuk, tidak dalam pengampuan dan anak kecil.
b.      Dewasa, baligh
c.       Berakal
d.      Mumayyis
e.       Cakap hukum
  1. al-Marhun (harta yang dijadikan jaminan)
Para ulama fiqih sepakat mensyaratkan marhun sebagaimana persyaratan barang dalam jual beli. Menurut ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun sebagai berikut:
a.       dapat diperjualbelikan
b.      bermanfaatdapat diperjualbelikan
c.       bermanfaat, jelas
d.      milik rahin
e.       dipegang (dikuasai) oleh rahin
f.       bisa diserahkan
g.      tidak bersatu dengan harta lain
h.      harta yang tetap atau dapat dipindahkan
  1. al-Marhun bih (hutang)
Ulama Hanafiyah memberikan syarat yaitu[9]:
a.       Marhun bih hendaklah barang yang wajib dikembalikan
b.      Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan
c.       Hak atas marhun bih harus jelas
Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memberikan tiga syarat yaitu:
a.       Berupa hutang yang tetap dan dapat dimanfaatkan
b.      Hutang harus lazim pada waktu akad
c.       Hutang harus jelas dan diketahuioleh rahin dan murtahin.  

2.4 Jenis – Jenis Rahn
Dalam prinsip syariah, gadai dikenal dengan istilah rahn, yang diatur menurut prinsip syariah, dibedakan atas 2 macam, yaitu:
1.      Rahn ‘Iqar/Rasmi
Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya. Namun, barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai.
Contoh : A memiliki hutang kepada B sebesar Rp.  10 juta. Sebagai jaminan tersebut, A menyerahkan BPKB mobilnya kepada B secara Rahn Iqar. Walaupun surat – surat kepemilikan mobil diserahkan kepada B, namun mobil tersebut tetap berada di tangan A dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya sehari – hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil tersebut.
2.      Rahn  Hiyazi
Konsep ini hampir sama dengan konsep Gadai. Pada Rahn Hiyazi barangnya pun dikuasai dengan kreditur. Contoh pada point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn Hiyazi, maka mobil milik A tersebut diserahkan kepada B sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Apabila hutang A kepada B sudah lunas maka, A bida mengambil kembali mobil tersebut.
Dari pengertian kedua Janis rahn tersebut dapat disimpulkan bahwa prinsip pokok dari Rahn adalah :
a.       Kepemilikan atas barang yang digadaikan tidak beralih selama masa gadai.
b.      Kepemilikan baru beralih pada saat terjadinya wanprestasi pengembalian dana yang diterima oleh pemilik barang. Pada saat itu, penerima gadai berhak untuk menjual barang yang digadaikan berdasarkan kuasa yang sebelumnya pernah diberikan oleh pemilik barang.
c.       Penerima gadai tidak boleh mengambil manfaat dari barang yang digadaikan, kecuali atas seijin dari pemilik barang. Dalam hal demikian, maka penerima gadai berkewajiban menanggung biaya penitipan / penyimpanan dan biaya pemeliharaan atas barang yang digadaikan tersebut. 

2.5 Hukum Memanfaatkan Barang Jaminan (ar-Rahn)
Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa segala biaya yang dibutuhkan untuk pemeliharaan barang-barang jaminan itu menjadi tanggung jawab pemiliknya, yaitu orang yang berhutang. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah :

... لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غُرْمُهُ. {رواه الشافعى والدارقطنى}
… pemilik barang jaminan (agunan) berhak atas segala hasil barang jaminan dan ia juga bertanggung jawab atas segala biaya barang jaminan itu. (HR. asy-Syafi’I dan ad-Daruquthni)
Para ulama fiqh juga sepakat mengatakan bahwa barang yang dijadikan barang jaminan itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, tanpa menghasilkan tanpa sekali, karena tindakan itu termasuk menyia-nyiakan harta yang dilarang Rasulullah saw. (HR. at-Tirmizi).
Jumhur ulama fiqh,[10] selain ulama Hanbilah, berpendapat bahwa pemegang barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu, karena barang itu bukan miliknya secara penuh. Hak pemegang barang jaminan terhadap barang itu hanyalah sebagai jaminan piutang yang ia berikan, dan apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasi hutangnya, barulah ia boleh menjual barang itu untuk melunasi hutangnya itu. Alasan jumhur ulama adalah sabda Rasulullah saw :
“Barang jaminan disembunyikan dari pemiliknya, karena hasil dari barang jaminan dan resiko yang timbul atas barang itu menjadi tanggung jawabnya.” (HR. al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ibn Hibban dari Abu Hurairah)
Akan tetapi, apabila pemilik barang mengizinkan pemegang barang jaminan memanfaatkan barang itu selama di tangannya, maka sebagian ulama Hanafiyah membolehkan,[11] karena dengan danya izin, maka tidak ada halangan bagi pemegang barang jaminan untuk memanfaatkan barang itu. Akan tetapi sebagian ulama Hanafiyah,[12] Malikiyah,[13] dan Syafi’iyah[14] berpendapat, sekalipun pemilik barang itu mengizinkannnya, pemegang barang jaminan tidak boleh memanfaatkan barang jaminan itu.
Karena apabila barang jaminan itu dimanfaatkan, maka hasil pemanfaatan itu merupakan riba’ yang dilarang oleh syara’; sekalipun diizinkan pemilik barang. Bahkan, menurut mereka ridha dan izin lebih cenderung dalam keadaan terpaksa, karena khawatir tidak akan mendapatkan uang yang akan dipinjam itu. Di samping itu, dalam masalah riba’, izin dan ridha tidak berlaku. Hal ini sesuai dengan hadis Abu hurairah yang diriwayatkan al-Hakim, al-Baihaqi, dan Ibn Hibban diatas.   

2.6 Risiko ar-Rahn
Adapun risiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah:
a. Risiko tak terbayarnya utang nasabah (wanprestasi)
b. Risiko penurunan nilai aset yang ditahan / rusak.

2.7 Penyelesaan Gadai
Untuk menjaga supaya tidak ada pihak yang dirugikan, dalam gadai tidak boleh diadakan syarat-syarat, misalkan ketika akad gadai diucapkan, "Apabila rahin tidak mampu melunasi utangnya hingga waktu yang telah ditentukan, maka marhunmenjadi milik murtahin sebagai pembayaran utang", sebab ada kemungkinan pada waktu pembayaran yang telah ditentukan untuk membayar utang hargamarhun akan lebih kecil daripada utang rahin yang harus dibayar, yang mengakibatkan ruginya pihak murtahin. Sebaliknya ada kemungkinan juga hargamarhun pada waktu pembayaran yang telah ditentukan dan lebih besar jumlahnya daripada utang yang harus dibayar, yang akibatnya akan merugikan pihak rahin.
Apabila syarat seperti diatas diadakan dalam akad gadai, akad gadai itu sah, tetapi syarat-syaratnya batal dan tidak perlu diperhatikan.Apabila pada waktu pembayaran yang telah ditentukan rahin belum membayar utangnya, hak murtahin adalah menjual marhun, pembelinya boleh murtahinsendiri atau yang lain, tetapi dengan harga yang umum berlaku pada waktu itu dari penjualan marhun tersebut. Hak murtahin hanyalah sebesar piutangnya, dengan akibat apabila harga penjualan marhun lebih besar daripada jumlah utang, sisanya dikembalikan kepada rahin. Apabila sebaliknya, harga penjualan marhunkurang dari jumlah utang, rahin masih menanggung pembayaran kekurangannya.

2.8 Riba dan Gadai
Perjanjian gadai pada dasarnya adalah perjanjian utang-piutang, hanya saja dalam gadai ada jaminannya, riba akan terjadi dalam gadai apabila dalam akad gadai ditentukan bahwa rahin harus memberikan tambahan kepada murtahinketika membayar utangnya atau ketika akad gadai ditentukan syarat-syarat, kemudian syarat tersebut dilaksanakan.
Bila rahin tidak  mampu membayar utangnya hingga pada waktu yang telah ditentukan, kemudian rahin menjual marhun dengan tidak memberikan kelebihan harga marhun kepada rahin, maka di sini juga telah berlaku riba.


[1] Ad-Dardir. Asy-Syarh ash-shagir bi Syarh ash-Shawi. (Mesir: Dar al-Ma’arif), Jilid III, hal. 303
[2] Ibid. hal. 325
[3] Ibnu’ Abidin. Radd al-Muhtar ‘ala ad-Durr al-Mukhtar. (Beirut: Dar al-Fikr), Jilid V, hal. 339
[4] Asy-Syarbaini al Khatib. Mugni al-Muhtaj. (Beirut: Dar al-Fikr, 1978), Jilid II, hal. 121
[5] Rachmat Syafe’i. Fiqih Muamalah. (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001) 160
[6] Barang tanggungan (borg) itu diadakan bila satu sama lain tidak percaya mempercayai.
[7] Ibnu Qudamah. Al-Mugni. (Riyadh: Maktabah ar-Riyadh al-Haditsah), Jilid IV, hal. 337
[8] Al-Bahuti. Kasysyaf al-Qina’. Jilid III, hal. 304
[9] Rachmat Syafe’i. Fiqih Muamalah. (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2001) 163-164
[10] Ibnu Rushd. Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-muqtashid. (Beirut: Dar al-Fikr), Jilid II, hal.272
[11] Ibnu ‘Abidin. Op. cit., Jilid V, hal. 478
[12] Imam al-Kasni. Al-Bada’i’u ash-Shana’i’u. (Mesir: al-Muniriyah), Jilid II, hal. 145
[13] Ad-Dardir dan ad-Dasuqi. Asy-Syarh al-Kabir ‘ala Matn Sayyidi Khalil. (Mesir: al-Amiriyah), Jilid III, hal. 248
[14] Imam asy-Syafi’i. al-Umm. (Beirut: Dar al-Fikr, 1981), Jilid III, hal. 147

Tidak ada komentar:

Posting Komentar