Blogger Tips and Tricks

Jumat, 27 September 2013

Pengertian Pernikahan menurut Islam



  Pengertian :
Secara bahasa kata nikah berarti “bergabung” (ضم), “hubungan kelamin” (وطء) dan juga berarti “akad” (عقد) Adanya dua kemungkinan arti ini karena kata nikah yang terdapat dalam Al-Qur’an memang mengandung dua arti tersebut.[1] Kata nikah yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 230:
bÎ*sù $ygs)¯=sÛ Ÿxsù @ÏtrB ¼ã&s! .`ÏB ß÷èt/ 4Ó®Lym yxÅ3Ys? %¹`÷ry ¼çnuŽöxî 3
“Jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain.”

Ayat diatas mengandung arti hubungan kelamin dan bukan hanya sekedar akad karena ada petunjuk dari hadits nabi bahwa setelah akad nikah dengan laki-laki kedua perempuan itu belum boleh dinikahi oleh mantan suaminya kecuali suami yang kedua telah merasakan nikmatnya hubungan kelamin dengan perempuan tersebut.

Sedangkan menurut Abu Yahya Zakariyah Al-Anshari mendefinisikan : “Nikah menurut syara’ ialah akad yang mengandung ketentuan hukum kebolehan hubungan seksual dengan lafadz nikah atau dengan kata-kata yang semakna dengannya.”

Sedangkan menurut hukum islam terdapat beberapa definisi, diantaranya : “Perkawinan menurut syara’ yaitu  akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.”

Dari dua pengertian diatas dibuat hanya melihat dari satu segi saja, yaitu kebolehan hukum dengan hubungan antara seorang laki-laki dan seorang wanita yang semula dilarang menjadi halal.[2] Dari beberapa pendapat mengenai pengertian perkawinan tersebut banyak beberapa pendapat yang satu sama lain berbeda. Tetapi perbedaan tersebut sebenarnya bukan untuk memperlihatkan pertentangan yang sungguh-sungguh antara pendapat satu dengan pendapat lainnya. Perbedaan tersebut hanya keinginan perumus untuk memasukkan unsur-unsur yang sebanyak-banyaknya dalam merumuskan pengertian perkawinan di pihak yang lain.

1.2  Pengertian Pernikahan menurut Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam

Undang-undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 1 tentang perkawinan menyatakan : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.”

Dasar-Dasar Perkawinan :[3]

Pasal 2
Perkawinan menurut hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.

Pasal 3
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
 
3.1 Kesimpulan
·         Perkawinan menurut syara’ yaitu akad yang ditetapkan syara’ untuk membolehkan bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan dan menghalalkan bersenang-senangnya perempuan dengan laki-laki.

·         Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.”

·         Perkawinan menurut kompilasi hukum islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk mentaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah.
   
DAFTAR PUSTAKA

§  Syarifuddin, Amir.2006. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Prenada Media
§  Gani Abdullah, Abdul.1994. Pengantar Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Gema Insani Press
§  Muhd Idris, Ramulyo.2002. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: PT. Bumi Aksara



[1] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia,(Jakarta : Prenada Media.2006). Hal : 36
[2] Ghazali Abd. Rahman, Fiqih Munakahat, Kencana. Hal : 9
[3] Abdul Gani Abdullah, Pengantar Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: Gema Insani Press). Hal :78

Tidak ada komentar:

Posting Komentar