Blogger Tips and Tricks

Sabtu, 24 Mei 2014

Hak - Hak Kebendaan dan Asas - Asas Kebandaan



1.1  Latar Belakang
Perbedaan antara hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BWI dengan hak perorangan yang diatur dalam Buku III BWI adalah sebagai berikut :
1.        Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut), karena berlaku terhadap siapa saja, dan orang lain harus menghormati hak tersebut, sedangkan hak perorangan berlaku secara nisbi (relatief), karena hanya melibatkan orang / pihak tertentu saja, yakni yang ada dalam suatu perjanjian saja.
2.        Hak kebendaan berlangsung lama, bisa jadi selama seseorang masih hidup, atau bahkan bisa berlanjut setelah diwariskan kepada ahli warisnya, sedangkan hokum perorangan berlangsung relatif lebih singkat, yakni sebatas pelaksanaan perjanjian telah selesai dilakukan.
3.        Hak kebendaan terbatas pada apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku, tidak boleh mengarang / menciptakan sendiri hak yang lainnya, sedangkan dalam hak perorangan, lingkungannya amat luas, apa saja dapat dijadikan obyek perjanjian, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu sering dikatakan hokum kebendaan itu bersifat tertutup, sedangkan hukum perorangan bersifat terbuka.

Hak atas Kebendaan dibagi dalam 2 (dua) macam, yaitu :
A. Hak Kebendaaan yang memberi kenikmatan .
Selain yang mengenai tanah, karena sudah diatur dalam UUPA, maka hak kebendaan yang termasuk dalam kategori ini adalah ;Bezit ; Hak Milik (eigendom) ; Hak Memungut Hasil ; Hak Pakai ; Hak Mendiami.
Hak atas tanah yang dengan berlakunya UUPA dinyatakan tidak berlaku lagi: Hak bezit atas tanah ; Hak eigendom atas tanah, Hak servitut ; Hak opstal ; Hak erfpacht ; Hak bunga atas tanah, Hak pakai atas tanah
Dengan berlakunya UUPA, pengganti dari hak atas tanah yang dihapus adalah :
1.      Hak Milik ; Hak Guna Usaha ; Hak Guna Bangunan ; Hak Pakai
2.      Hak Sewa untuk bangunan ; Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
3.      Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan
4.      Hak guna ruang angkasa
5.      Hak hak tanah untuk kepentingan keagamaan dan social

B. Hak Kebendaan Yang bersifat Memberi Jaminan
1.      Hak Gadai (pandrechts)
2.      Hipotik
3.      Credietverban
4.      Privilege (piutang yang di istimewakan).
5.      Fiducia

1.2  Rumusan Masalah
-          Apa pengertian dari hak kebendaan?
-          Apa  perbedaan gadai dan hipotik ?
-          Apa saja Asas Kebendaan?


BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Hak kebendaan
Setiap benda memberikan kepada subjek hukum yang memiliki hubungan hukum dengan benda tersebut yaitu hak – hak kebendaan. Hak – hak kebendaan yang diberikan dalam kitab Undang – Undang Hukum Perdata, adalah yang disebutkan dalam pasal 528 Kitab UU HUkum Perdata yang berbunyi sebagai berikut :
Atas sesuatu kbendaan, seorang dapat mempunyai, baik suatu keadaan berkuasa, baik hak waris, hak pakai hasil, hak pengabdian tanah, hak gadai, atau hipotik. 
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hak kebendaan yang dapat diperoleh atas suatu benda adalah :
1.      Keadaan berkuasa atau bezit atas benda
2.      Hak milik atas benda
3.      Hak pakai hasil
4.      Hak waris atas suatu benda
5.      Hak pengabdian tanah
6.      Hak gadai
7.      Hipotek
Hak – hak yang terdapat pada pasal 528 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tersebut berbeda dengan pasal 508 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata mengenai hak – hak yang termasuk dalam benda tidak bergerak yang tidak berwujud. Dan pasal 511 Kitab Undang – undang Hukum Perdata mengenai hak – hak yang termasuk dalam benda bergerak yang tidak berwujud.
Pasal 508
Yang juga merupakan kebendaan tidak bergerak adalah hak – hak sebagai berikut :
1.      Hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan tidak bergerak
2.      Hak pengabdian tanah
3.      Hak numpang karang
4.      Hak usaha
5.      Bunga tanah, baik berupa uang, maupun berupa barang
6.      Bunga sepersepuluhan
7.      Pajak pecan atau pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak – hak istimewa yang melekat padanya
8.      Gagasan guna menuntut pengembalian atau penyerahan kebendaan tidak bergerak.
Pasal 511
Yang dianggap sebagai kebandaan bergerak karerna ditentukan undang – undang adalah :
1.      Hak pakai hasil dan hak pakai atas kebendaan bergerak
2.      Hak atas bunga – bunga yang dijanjikan, baik bunga yang diabadikan, muapun bunga cagak hidup.
3.      Perikatan – perikatan dan tuntutan – tuntutan mengenai jumlah – jumlah uang yang dapat ditagih atau yang mengenai kebendaan bergerak
4.      Sero – sero atau andil – andil dalam persekutuan perdangangan uang, persekutuan dagang atau persekutuan perusahaan, sekalipun benda – benda persekutuan yang bersangkutan dan perusahaan itu merupakn kebendaan tidak bergerak. Sero – sero atau andil – andil itu dianggap merupakan kebendaan bergerak, akan tetapi hanya terhadap para pesertanya selama persekutuan berjalan
5.      Andil dalam perutangan atas beban Negara Indonesia. Baik andil – andil karena pendaftaran dalma buku besar maupun sertifikat – sertifikat, surat – surat pengakuan utang, obligasi atau srat – surat lain yang berharga, beserta kupon – kupon atau surat tanda bunga yang termasuk di dalamnya.    
6.      Sero – sero atau kupon obligasi dalam perutangan lain, termasuk juga perutangan yang dilakukan Negara – Negara asing.
Semua hak – hak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 508 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata mengenai hak – hak yang termasuk dalam benda tidak bergerak yang tidak berwujud  dan Pasal 511 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata mengenai hak – hak yang termasuk dalam benda bergerak yang tidak berwujud tersebut dapat dikuasai dengan hak – hak kebendaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 528 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata tersebut.
Hak kebendaan itu mempunyai sifat mutlak[1], oleh karenanya bagi setiap orang mempunyai hak untuk berhak mendapatkan hak dari benda, penguasaan tertentu yang dipertahankan terhadap setiap orang. Terkadang hak kebendaan ini berhadapan dengan hak – hak pribadi (hak perseorangan). hak kebendaan mempunyai banyak hak, hak kebendaan tersebut mengikuti benda yang bersangkutan, di dalam tangan siapapun benda itu berada.

   2.1.1 Ciri-ciri / Sifat-sifat dari Hak Kebendaan:
1. Hak Kebendaan merupakan hak yang mutlak.
2. Hak kebendaan itu mempunyai zaakgevolg atau droit de suit (hak yang mengikuti).
3. Mana hak kebendaan yang lebih dulu terjadi, itu tingkatannya adalah lebih tinggi daripada yang terjadi kemudian.
4. Memunyai droit de preference (hak terlebih dahulu)
5. Dapat diajukan Gugatan Kebendaan terhadap siapa saja yang mengganggu hak kebendaan seseorang.
6. Kemungkinan untuk memindahkan itu juga berlainan.

2.2 Macam  Hak Kebendaan
2.2.1 Hak Menguasai (Bezit)
Hak menguasai atau memgang kedudukan berkuasa atau bezit dapaty ditemukan dalam rumusan pasal 529 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata yang berbunyi :
 Yang dinamakan kedudukan berkuasa ialah, keudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.
Kedudukan berkuasa tersebut kewenangan untuk mempertahankan atau menikmati benda yang dikuasai seperti seorang atau bertindak sebagai pemilik.
   Unsur bezit ada dua, yaitu :
1. unsur keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda (corpus) ;
2. unsur kemauan orang tersebut untuk memilikinya (animus).
Karena pada umumnya orang yang tidak waras tidak mempunyai unsur animus, maka bezitter (orang yang mempunyai bezit) biasanya bukan orang gila / orang yang tidak waras. Yang dapat mempunyai hak bezit adalah orang yang dewasa, sehat pikiran, berkehendak bebas / tidak dibawah paksaan.
Pengertian bezit yang dengan iktikad baik adalah penguasaan karena penguasaan atas benda tersebut terjadi tanpa diiketahui cacat cela dalam benda tersebut (Ps.531 BWI). Bezit harus dibedakan dengan detentie, yakni keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda berdasarkan suatu hubungan hukum tertentu dengan pemilik yang sah dari benda tersebut, misalnya hubungan sewa menyewa, tidak harus menimbulkan kemauan bagi si penyewa untuk memiliki. Pada diri seorang detentor tersebut, dianggap bahwa kemauan untuk memiliki benda yang dikuasai itu tidak ada. Menurut ketentuan Ps 538 BWI, “ Penguasaan atas suatu benda diperoleh dengan cara menempatkan benda itu dalam kekuasaan dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri”.

2.2.2 Hak Milik
Apa yang dimaksud dengan hak milik itu diatur dalam pasal 570 KUH Perdata. Pasal ini juga mengatur mengenai pembatasan – pembatasan terhadap penggunaan hak milik, yang berbunyi:
Yang termasuk barang tak bergerak karena tujuan adalah:
1.  pada pabrik barang hasil pabrik, penggilingan, penempaan besi dan barang tak bergerak semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakas-perkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku;
2.  pada perumahan: cermin, lukisan dan perhiasan lainnya bila dilekatkan pada papan atau pasangan batu yang merupakan bagian dinding, pagar atau plesteran suatu ruangan, sekalipun barang itu tidak terpaku;
3.  dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam;
4.  runtuhan bahan bangunan yang dirombak, bila dipergunakan untuk pembangunan kembali; dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak bergerak guna dipakai selamanya.
Pemilik dianggap telah menghubungkan barang-barang itu dengan barang tak bergerak guna dipakai untuk selamanya, bila barang-barang itu dilekatkan padanya dengan penggalian, pekerjaan perkayuan dan pemasangan batu semen, atau bila barang-barang itu tidak dapat dilepaskan tanpa membongkar atau merusak barang itu atau bagian dan barang tak bergerak di mana barang-barang itu dilekatkan.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hak milik adalah hak yang paling utama., jika dibandingkan dengan  hak – hak kebendaan yang lain. Karena hak milik itu dapat dinikmati dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas – bebasnya.

2.2.2.1 Ciri – Ciri Hak Milik
Yang menjadi ciri – ciri hak milik adalah sebagai berikut[2]:
1.             Hak milik itu selalu merupakan hak induk terhadap hak – hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak – hak kebendaan yang lainnya yang bersifat terbatas itu berkedudukan sebagai hak anak terhadap hak milik.
2.             Hak milik itu ditinjau dari kuantitetnya merupakan hak yang selengkap – lengkapnya.
3.             Hak milik itu tetap sifatnya. Artinya tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
4.             Hak milik itu mengandung inti dari semua hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain itu hanya merupakan bagian saja dari hak milik.    

2.2.3 Hak Gadai (Pand)
Definisi gadai termuat pada pasal 1150 KUH Perdata yang berbunyi,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.

2.2.6.1 Sifat – sifat daripada Gadai
Gadai bersifat accessoi, yang merupakan tambahan saja dari perjanjian yang pokok yang berupa penjanjian pinjaman uang, untuk menjaga agar orang yang berhutang itu tidak lalai membayar kembali hutangnya.
Hak gadai tidak dapat dibagi – bagi, artinya sebagian hak gadai itu tidak menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang. Gadai tetrap meletak atas seluruh bendanya.
Yang dapat digadaikan berupa :
1.      Benda bergerak yang berwujud
2.      Benda bergerak yang tidak berwujud, yaitu berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yang berwujud surat – surat piutang.
 
2.2.4  Hipotik
Hak hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perutangan. Mempunyai sifat zaaksgevolg yaitu hak hipotik itu senantiasa mengikuti bendanya dalam tangan siapapun benda itu berada. Hipotik itu tidak dapat dibagi – bagi dan meletak di atas seluruh benda yang menjadi obyeknya.
Perbedaan gadai (pand) dengan hipotik, yaitu :
1.      Pada gadai untuk jaminan adalah barang – barang bergerak, sedang hipotik ialah barang – barang yang tidak bergerak.
2.      Pada gadai disyaratkan bahwa kekuasaan atas bendanya harus pindah dalam tangan si pemengang gadai, sedang hipotik syarat seperti itu tidak ada. Pemberian hipotik tetap dapat menguasai bendanya.
3.      Mengenai wewenag untuk menjual bendanya atas kekuasaan sendiri, hak yang demikian pada gadai memang sudah diberikan oleh undang – undang, sedang pada hipotik hak yang demikian harus diperjanjikan lebih dahulu.
4.      Pada hipotik disyaratkan bahwa orang yang menghipotik itu harus mempunyai kekuasaan atas bendanya, sedangkan pada gadai cukup asal orang yang mengadaikan itu cakap bertindak.

2.2.5 Hak Usaha
Pengertian hak usaha tertulis dalam pasal 720 KUHPerdata:
Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan. Atas hak lahirnya hak guna usaha harus diumumkan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620.
Pasal 724: “ia berhak menyerahkan hak usahanya kepada orang lain, membabaninya dengan hipotik dan membebani tanah usahanya dengan pengabdian untuk waktu selama usahanya.”
Dapat diketahui bahwa hak usaha dapat memberikan hak kepada pemegang haknya untuk mengalihkan maupun membebaninya dengan hak – hak lain, antara lain dengan hipotik dan pengabdian pekarangan selama masa berlakunya hak usaha tersebut. 

2.2.6 Bunga Tanah
Pasal 737:
Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil bumi yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya, atau diperjanjikan untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan. Alas hak yang melahirkannya harus diumumkan
Dari pasal tersebut diketahui bahwa bunga tanah adalah juga suatu bentuk hak kebendaan yang lahir dari hak milik atas benda tidak bergerak.

2.2.7 Hak Pakai dan Hak Mendiami
Pasal 818 dijelaskan pengertian hak pakai dan hak mendiami, yang benbunyi :
Hak pakai dan hak mendiami adalah keduanya hak kebendaan yang diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti Hak Pakai Hasil.
Penyamaan hak pakai dan hak mendiami dengan hak pakai hasil, dengan ketentuan:
1.      Hak pakai dan hak mendiami dapat lahir dari suatu peristiwa perdata.
2.      Kebendaan yang habis karena pemakaian tidak dapat dijadikan objek hak pakai.dalam hal telah diperjanjikan pemberian hak pakai atas benda yang dapat habis karena pemakaian, maka dianggaplah pemberian hak pakai tersebut sebagai suatu hak pakai hasil, dan terhadapnya berlakulah ketentuan hak pakai hasil atas benda yang dapat habis karena pemakaiannya.
3.      Kecuali ditentukan lain, seorang pemakai tidak diperbolehkan untuk menyerahkan atau menyewakan haknya tersebut kepada orang lain.
Ketentuan lain diatur dalam pasal 823 dan pasal 827 KUH Perdata, yaitu :
Pasal 823 : “Pemakai tidak diperbolehkan menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain.
Pasal 827 : “Hak mendiami tak boleh diserahkan atau disewakan kepada orang lain.”
Hak pakai ini sebetulnya sama dengan hak mendiami, hanya kalau hak mengenai rumah kediaman ini disebut dengan hak mendiami. Hak pakai ini hanya diperuntukkan terbatas pada diri si pemakai dan keluarganya (keluarga dlam rumah tangga)[3].

Dengan demikian secara umum, dari penjelasan yang diberikan di atas dapat ditarik kesimpulan sederhana, bahwa :
1.      Hak kebendaan adalah hak yang diberikan oleh undang – undang. Orang tidak boleh atau tidak dapat menciptakan hak – hak kebendaan lain, selain yang telah ditentukan oleh undang – undang
2.      Hak kebendaan yang bersumber pada hukum kebendaan bersifat memaksa tidaklah dapat dikesampingkan oleh siapapun juga. Hak kebendaan mengikat semua orang.
3.      Hak kebandaan adalah suatu droit de suite, yang berarti hak kebendaan senantiasa mengikuti bendanya ke manapun benda tersebut beralih atau dialihkan.
4.      Hak kebendaan yang paling luas adalah hak milik
5.      Hak milik yang dimiliki oleh seseorang atas kebendaan tertentu memberikan kepadanya hak untuk memberikan hak – hak kebendaan lain diatasnya, baik yang bersifat umum, maupun yang bersifat terbatas (Jura in re aliena).
6.      Terhadap benda bergerak hak menguasai atau pemegang kedudukan memiliki hak yang sama dengan seseorang pemegang hak milik (Pasal 1977 ayat (1)Kitab Undang – Undang Hukum Perdata)
7.      Terhadap kebendaan bergerak, pemberian hak kebendaan (baik yang umum maupun yang terbatas) dalam bentuk jura ini re aliena harus dilakukan dengan penyerahan kebendaan yang bergerak
8.      Terhadap benda tidak bergerak, seseorang pemegang kedudukan berkuasa hanya memperoleh hak untuk menikmati benda tidak bergerak tersebutsemata – mata (hak kebendaan secara terbatas), hingga ia dimungkinkan untuk, melalui daluwarsa menjadi pemilik dari benda tersebut.
9.      Bagi kebendaan tidak bergarak, pemberian hak kebendaan (baik secara umum maupun yang terbatas)  dalam bentuk jura ini aliena harus dilakukan dengan pendaftaran dan pengumuman akan pemberian hak tersebut.
10.  Hak – hak kebendaan yang bersifat umum, yang merupakan pemberian hak lebih lanjut dan hak milik tersebut memungkinkan pemegang hak kebendaannya untuk menikmati, menyerahkan, atau mengalihkan dan membebani kembali hak kebendaan tersebut dengan hak kebendaan yang bersifat terbatas (hak pakai hasil), hak numpang karang menurut undnag – undang, hak usaha menurut undang – undang.
11.  Hak – hak kebendaan yang bersifat terbatas tersebut, hanya memberikan hak kepada pemegangnya untuk menikmati (hak pakai), atau hanya untuk memperoleh pelunasan sebagai atau dalam rangka jaminan utang (gadai dan hipotek)
12.  Dalam hal pemegang hak kebendaan lebih lanjut (jura in re liena)tersebut adalah juga pemengang hak kebendaan terhadap mana hak jura ini re liena tersebut itu diberikan, maka demi hukum hak jura in re aliena hapus demi hukum (asas percampuran)misalnya hak numpang karang atas sebidang tanah jatuh ke tangan pemengang hak milik dari bidang tanah yang diberikan hak numpang karang, maka demi hukum hak numpang karang hapus.
13.  Pemberian hak kebendaan adalah bersifta menyeluruh, untuk seluruh bagian dari benda tersebut yang merupakan satu kesatuan, termasuk kebendaan yang berdasarkan asas pemelekatan menjadi satu dengan kebendaan tersebut
14.  Dalam hal kebendaan yang diberikan hak kebendaan kemudian dapat dipisahkan, maka hak kebendaan tersebut demi hukum mengikuti semua bagian dari kebendaan yang telah dipisahkan tersebut
15.  Khusus terhadap hak kebendaan terbatas yang diberikan sebagai jaminan utang (gadai dan hipotek), maka hak kebendaan tersebut memiliki sifat droit de preference yang berarti memberikan hak kepada pemegangnya untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu dari kreditor lainnyadari penjualan bend ayang dijaminkan secara kebendaan tersebut, untuk seluruh nilai piutangnya

Hak kebendaan dapat hapus / lenyap karena hal hal :
1. Bendanya Lenyap / musnah, Karena musnahnya sesuatu benda, maka hak atas benda tersebut ikut lenyap,
2. Karena dipindah-tangankan
Hak milik, hak memungut hasil atau hak pakai menjadi hapus bila benda yang bersangkutan dipindah tangankan kepada orang lain.
3. Karena Pelepasan Hak
4. Karena Kadaluwarsa
Daluwarsa untuk barang tidak bergerak pada umumnya 30 tahun (karena ada alas hak), sedangkan untuk benda bergerak 3 tahun.
5. Karena Pencabutan Hak
Penguasa publik dapat mencabut hak kepemilikan seseorang atas benda tertentu, dengan memenuhi syarat : harus didasarkan suatu undang undangdilakukan dan untuk kepentingan umum (dengan ganti rugi yang layak ).


2.3   Asas – Asas Hukun Kebendaan
Asas – asas hukum benda berasal dari kata asas dan hukum benda. Asas berarti pokok, dasar, prinsip. Sedangkan hukum benda yaitu hubungan hukum antara subyek hukum dengan objek hukum (benda). Jadi yang dimaksud dari asas hukum benda yaitu dasar – dasar atau pokok – pokok hubungan antara subyak hukum dengan objek hukum (benda).

2.3.1 Asas Totaliteit
Asas pada bagian yang tidak tersendiri atau baru ini menyatakan bahwa kepemilikan oleh individu atas suatu kebendaan berarti kepemilikan menyeluruh atas setiap bagian kebendaan tersebut. Misalnya, seseorang tidak mungkin memiliki bagian dari suatu kebandaan, jika ia sendiri tidak memilki title hak milik atas kebendaan tersebut secara utuh[4].
Menurut Sri Soedewi bahwa asas totaliteit adalah hak kebendaan selalu meletak atas keseluruh objeknya. Maksudnya: jika suatu hak atas benda sudah terlebur dalam hak benda yang lain, maka hak benda yang pertama tadi lenyap[5].
Contoh : pemilik batu yang sudah dijadikan dinding rumah, hilang hak milik atas batu itu, sebab batu itu tidak lagi hak tersendiri.
Seperti yang dijelaskan dalam pasal 607, 602 dan 1567 KUH Perdata yang berbunyi :
Pasal 607 KUH Perdata, adanya hak milik bersama atas barang yang baru.
Pasal 602 KUH Perdata, lenyapnya hak itu oleh karena usaha pemilik hak itu sendiri yaitu terleburnya hak tadi dalam hak lain. 
Pasal 1567 KUH Perdata, pada waktu terleburnya hak sudah ada perhubungan hukum antara kedua pemilik yang bersangkutan.

2.3.2 Asas onsplitsbaarheid
Asas Onsplitsbaarheid atau asas tidak dapat dipisahkan. Asas ini merupakan konsekuensi hukum dari asas totalieit, dimana dikatakan bahwa seseorang tidak dimungkinkan melepaskan hanya sebagian hak miliknya atas suatu kebendaan yang utuh. Meskipun seorang pemilik diberikan kewenangan untuk membebani hak miliknya dengan hak kebendaan lainnya yang bersifat terbatas (jura in re aliena), namun pembebanan yang dilakukan itupun hanya dapat dibebankan terhadap keseluruhan kebendaan yang menjadi miliknya tersebut. Jadi, jura in re aliena tidak mungkion dapat diberikan untuk sebagian dari benda, melainkan harus untuk seluruh benda tersebut sebagai satu kesatuan.
  
2.3.3 Asas Prioriteit
Semua hak kebendaan memberi wewenang yang sejenis dengan wewenang yang sejenis dengan wewenang – wewenang dari eigendom, sekalipun luasnya berbeda – beda. Hak kebendaan terbatas ini oleh hukum diberikan kedudukan berjenjang (prioritas) antara satu hak dengan hak lainnya. Misalnya : atas sebuah rumah dibebani hipotik kemudian diberikan dengan hak memungut hasil, maka di sini orang yang mempunyai hak memungut hasil atas rumah itu yang haknya itu baru timbul kemudian setelah adanya hipotik atas rumah harus mengalah. Dan orang yang mempunyai hak hipotik dapat memberlakukan barangnya itu sebagai hak milik yang tak dibebani apa – apa[6].

2.3.4 Asas Vermenging
Asas Vermenging atau asas percampuran. Asas ini merupakan juga asas kelanjutan dari pemberian jura in re aliena, dimana dikatakan bahwa pemengang hak milik atas kebendaan yang diberikan hak kebendaan terbatas (jura in re aliena) tidak mungkin menjadi pemengang hak kebendaan terbatas (jura in re aliena) tersebut. Jika hak kebendaan tersebut jatuh ke tangan pemengang hak milik kebendaan tersebut, maka hak kebendaan  yang bersifat terbatas tersebut demi hukum hapus[7].
Dapat dimpulkan bahwa hak kebendaan yang terbatas, jadi selainnya hak milik hanya mungkin atas benda orang lain. Tidak dapat orang itu untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai (menerima gadai), hak memungut hasil atas barangnya sendiri. Jadi jika orang yang mempunyai hak memungut hasil atas tanah kemudian membeli tanah itu maka hak memungut hasil itu menjadi lenyap.

2.3.5 Asas  Publiciteit           
Asas ini berlaku untuk benda tidak bergerak yang diberikan hak kebendaan. Mengenai benda – benda yang tidak bergerak mengenai penyerahan dan pembebanannya berlaku asas publiciteit, yaitu dengan pendaftaran di dalam register umum. Sedang mengenai benda yang bergerak cukup dengan penyerahan nyata, tanpa pendaftaran dalam register umum.

2.3.6 Asas individualiteit
Objek dari hak kebendaan selalu adalah barang yang individual yaitu barang yang dapat ditentukan. Artinya orang hanya dapat sebagai pemilik dari barang yang berwujud yang merupakan kesatuan: rumah, mebel, hewan. Tidak dapat atas barang yang ditentukan menurut jenis dan jumlahnya.

2.3.7 Adanya sifat penjanjian dalam setiap pengadaan atau pembentukan hak kebendaan.
Asas ini mengingatkan kita kembali bahwa pada dasarnya dalam setiap hukum perjanjian terkandung pula asas kebendaan dan dalam setiap hak kebendaan melekat pula sifat hukum perjanjian ini menjadi makin penting adanya dalam pemberian hak kebendaan yang terbatas (jura in re aliena), sebagaimana dimungkinkan oleh undang – undang. 
      
2.3.8 Asas Hukum Pemaksa
Merupakan hukum pemaksa artinya berlakunya aturan – aturan itu tidak dapat disimpangi oleh para pihak, atas sesuatu benda itu hanya dapat didakan hak kebendaan sebagaimana yang telah disebutkan. Hukum benda merupakan dwigendrecht (hukum pemaksa)[8].

2.3.9 Asas Dapat Dipindahkan
   Kecuali hak pakai dan hak mendiami semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan. Hak milik atas kebendaan dapat dialihkan dari pemiliknya semula kepada pihak lainnya, dengan segala akibat hukumnya.  Yang berhak tidak dapat memindah tangankan sebagian daripada wewenang yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya , misalnya pemilik. Contoh : hak sewa, seakan – akan pemilik melepaskan sebagian hak miliknya , tetapi itu hanya kelihatannya saja. Hak miliknya tetap utuh.



[1] H. F. A. Vollmar, Pengantar Studi Hukum Perdata, (Jakarta: CV Rajawali, 1983),  190
[2] Prof. Teng Tjin Leng. Beberapa Lembaga Hak Tanggungan Setelah UUPA, Pidato Dies Universitas Hasanudin, 15
[3]  Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda (Yogyakarta: Liberty, 1974), 122

[4] Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, Kebendaan Pada Umumnya (Jakarta: Prenada Media, 2003), 227
[5] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda (Yogyakarta: Liberty, 1974), 2
[6] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda (Yogyakarta: Liberty, 1974), 2
[7] Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, Kebendaan Pada Umumnya (Jakarta: Prenada Media, 2003), 228
[8] Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hukum Benda (Yogyakarta: Liberty, 1974), 2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar