Blogger Tips and Tricks

Selasa, 22 April 2014

Nadzir dan Pengawasan Harta Wakaf



2.1 Nazhir
2.1.1 Pengertian Nazhir
Nazhir adalah orang atau badan yang memegang amanat untuk memlihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut dan selama ia mempunyai hak melakukan tindakan hukum[1]. Mengurus atau mengawasi harta wakaf pada dasarnya menjadi hak wakif, atau boleh juga wakif menyerahkan pengawasan wakafnya kepada orang lain, baik perseorangan maupun organisasi.
  Nadzir berwenang melakukan segala tindakan yang mendatangkan kebaikan bagi harta wakaf bersangkutan dengan memperhatikan syarat – syarat yang mungkin telah ditentukan wakif.[2] Tetapi nadzir tidak boleh menggadaikan harta wakaf untuk tanggungan hutang harta wakaf atau tanggungan hutang tujuan wakaf.

2.1.2 Pengangkatan Nazhir
Berdasarkan pasal 1 ayat 4 dan pasal 6 ayat 4 PP No. 28 Tahun 1977 mengenai nadzir disebutkan bisa terdiri dari perseorangan atau berbentuk badan hukum.
Nadzir perseorangan ditentukan sebagai berikut[3]:
a.       Harus merupakan suatu kelompok yang terdiri dari sekurang – kurangnya 3 orang dan salah seorang di antaranya sebagai Ketua.
b.      Jumlah nadzir perorangan dalam satu kecamatan ditetapkan sebanyak – banyak sejumlah desa yang terdapat di kecamatan tersebut.
c.       Jumlah nadzir dalam satu desa ditetapkan satu nadzir.
Sedangkan mengenai nadzir yang berbentuk badan hukum ditentukan sebanyak – banyaknya sejumlah badan hukum yang ada di kecamatan tersebut

2.1.3 Syarat – Syarat Nazhir
Syarat – syarat yang harus dimiliki oleh nadzir adalah sebagai berikut:
1.    Berakal
Seorang nazhir bukan orang gila atau kehilangan akal. Karena jika seorang nazhir adalah dari orang gila atau kehilangan akal, tidak bisa membedakan serta mengelola dirinya sendiri dan dia tidak berhak melakukan transaksi karena dianggap tidak cakap hukum. 
2.    Dewasa
Seorang nazhir harus orang yang telah dewasa  sehingga dianggap cakap hukum dan ucapannya dapat dipertanggungjawabkan.
3.    Adil
Menurut Ulama Syafi’iyah mendenifisikan adil adalah dengan menjauhi setiap dosa besar dari berbagai macamnya, dan meninggalkan kebiasaan melakukan dosa kecil. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah yang sependapat dengan Imam Abu Hanifah bahwa perbuatan adil dapat diketahui dari keislamannya dan dia dikenal tidak pernah melakukan apa – apa yang diharamkan.
Dapat disimpulkan bahwa orang yang adil itu mempunyai ciri – ciri: menjauhkan dirinya dari perbuatan dosa – dosa besar dan  mencegah dirinya dari dosa – dosa kecil, kebaikan yang dimilkinya lebih banyak dari kejahatannya,  dan  kebenarannya  lebih banyak  dari pada  kesalahannya.  
4.    Mampu (Kecapakan  Hukum)
Yaitu, Kekuatan seseorang atau kemampuannya dalam mengelola sesuatu yang diserahkan kepadanya. Menurut para ulama  menentukan kecakapan bagi nazhir yaitu: memiliki  pengalaman  dan kemampuan,  tidak mengkhususkan ketentuan tersebut  bagi laki – laki saja perempuan  juga boleh, memiliki kecapakan dalam mengelola  setiap harta wakaf yang yang letaknya berbeda – beda.
5.    Islam
Pada syarat yang kelima ini banyak sekali pertentangan di kalangan para ulama tentang status agama pengelola wakaf. Tapi banyak ulama yang menganjurkan bahwa sahnya menjadi nazhir adalah yang beragama islam.
Bila syarat – syarat di atas tersebut tidak dipenuhi, hakim menunjuk orang lain yang mempunyai hubungan kerabat dengan wakif, dengan prinsip hak pengawasan ada pada wakif sendiri. Dan apabila si wakif tidak mempunyai hubungan kerabat, maka hakim dapat menunjuk orang lain.

2.1.4 Kewajiban dan Hak Nadzir
2.1.4.1  Kewajiban seorang Nadzir adalah :  
1. Mengurus dan mengawasi harta kekayaan wakaf dan hasilnya yang meliputi:
a.       Mernyimpan dengan baik lembar kedua salinan Akta Ikrar Wakaf  
b.      Pengelolaan dan Pemeliharaan harta wakaf serta meningkatkan hasil wakaf
c.       Melaksanakan syarat dari waqif
d.      Membela dan mempertahankan kepentingan harta wakaf yang sesuai dengan tujuan atau ikrar wakaf
e.       Melunasi hutang wakaf , yang diambil dari pendapatan atau hasil produksi harta wakaf.
f.       Membuat laporan hasil pencatatan keadaan tanah wakaf yang diurusnya dan penggunaan dari kasil wakaf itu.
g.      Membuat laporan hasil pencatatan keadaan tanah wakaf dan perubahan anggota nadzir, apabila ada salah seorang anggota nadzir:
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri
3.      Melakukan tindak pidana yang berhunbungan dengan jabatannya sebagai nadzir
4.      Tidak memenuhi syarat lagi
5.      Tidak dapat lagi melakukan kewajiban
h.      Mengajukan permohonan kepada Kanwil Departemen Agama. Kepala Bidang Urusan Agama islam melaui Kepala KUA dan Kantor Departemen Agama apabila diperlukan perubahan penggunaan tanah wakaf karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan  oleh wakif atau oleh karena kepentingan umum.

2.1.4.2  Hak – hak yang dimiliki seorang Nadzir :
1. Menerima penghasilan dari hasil – hasil tanah wakaf yang besarnya telah ditentukan oleh Kepala Kandepag. Kepala seksi urusan Agama Islam dengan ketentuan tidak melebihi dari 10% dari hasil bersih tanah wakaf[4].
2. Nadzir dalam menunaikan tugasnya boleh menggunakan fasilitas yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh Kepala Kandepag.

2.1.5 Hal yang boleh dilakukan dan hal yang tidak boleh dilakukan oleh Nazhir
1.      Hal yang boleh dilakukan oleh Nazhir
a.       Menyewakan harta wakaf
Nazhir berwenang untuk menyewakan harta wakaf jika menurutnya akan mendatangkan keuntungan dan tidak ada pihak yang melarangnya. Keuntungan tersebut dapat digunakan nazhir untuk membiyai hal – hal yang telah ditentukan oleh waqif. 
b.      Menanami tanah wakaf
Nazhir boleh memanfaatkan tanah wakaf dengan menanami dengan aneka jenis tanaman perkebunan. Dengan memperhatikan dampak pada tanah wakaf dan kepentingan para mustahik. 
c.       Membangun pemukiman di atas tanah wakaf untuk disewakan
Nazhir berwenang mengubah tanah wakaf yang letaknya berdekatan dengan kota menjadi bangunan untuk disewakan dengan dua syarat yaitu: Pertama, Adanya kemauan dan kebutuhan masyarakat untuk menyewa gedung tersebut. Kedua, Keuntungan yang didapat dari dari hasil sewa bangunan lebih besar ketimbang jika digunakan untuk lahan pertanian. 
d.      Mengubah kondisi tanah wakaf
Nazhir berwenang untuk mengubah keadaan dan bentuk harta wakaf menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi para fakir miskin dan mustahik.
2.      Hal yang tidak boleh dilakukan oleh Nazhir
a.       Tidak boleh melakukan dominasi atas harta wakaf
b.      Tidak boleh berhutang atas nama wakaf
c.       Tidak boleh menggadaikan tanah wakaf
d.      Tidak boleh mengizinkan seseorang menggunakan harta wakaf tanpa bayaran, kecuali dengan alasan hukum
e.       Tidak boleh meminjamkan harta wakaf  

 2.1.6 Tanggung  Jawab Nazhir
Dalam hal ini ada beberapa kondisi dimana nazhir tidak wajib memberikan ganti rugi dan kondisi dimana nazhir wajib memberikan ganti rugi. Nazhir tidak wajib memberikan ganti rugi jika harta wakaf rusak karena kekuasaan yang besar yang sulit ditolak atau bencana yang tidak bisa dicegah. Dan jika harta wakaf tersebut hilang atau rusak dan bukan disebabkan kelalaian atau keteledoran maka tidak wajib mengganti harta atau barang wakaf tersebut.
Nazhir wajib mengganti rugi karena Pertama, kelalaian dan keteledoran nazhir dalam menjaga harta wakaf. Kedua, nazhir menggunakan harta wakaf yang berada dalam kekuasaannya untuk kepentingan pribadi atau urusan keluarganya. Ketiga, jika para mustahik meminta bagian kepada nazhir lalu dia menolak tanpa alasan yang benar dan sesuai syariat. Empat, jika nazhir menyewakan bangunan wakaf dengan harga yang lebih kecil dari harga yang semestinya. Lima, jika nazhir meninggal dan tanpa mengetahui jumlah harta wakaf yang dikelolanya

2.1.7 Pemberhentian Nazhir
Pemberhentian dan penggantian Nadzir dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia. Seorang nadzir berhenti dari jabatannya apabila[5]:
a.       Meninggal
b.       Mengundurkan diri
c.       Dibatalkan kedudukannya sebagai nadzir oleh kepala KUA karena:
1)      Tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah
2)      Melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai nadzir
3)      Tidak dapat melakukan kewajibannya lagi sebagai nadzir (Pasal 8 ayat 2)
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukanoleh Nadzir lain karena pemberhentian atau penggantian Nadzir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf[6].

2.2    Pengawasan harta wakaf
Untuk menjaga agar harta wakaf mendapat pengawasanan jangka dengan baik, kepada Nazhir dapat diberikan imbalan yang ditetapkan dengan jangka waktu tertentu atau mengambil sebagian dari hasil harta wakaf yang dikelolanya.  Untuk menjamin agar perwakafan dapat terselenggara dengan sebaik – baiknya, negara juga berhak atas pengawasan harta wakaf dengan mengkuarkan undang – undang yang mengatur persoalan wakaf, termasuk penggunaannya[7].
Untuk memudahkan pengawasan diperlukan adanya administrasi yang tertib baik di tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi dan pusat. Pengawasan dan bimbingan perwakafan tanah dilakukan oleh unit – unit organisasi Departemen Agama[8], secara hirarkis sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama, yang tertuang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 pasal 14. Untuk itu, agar pengawasan harta benda wakaf ini lebih bisa dipertanggungjawabkan, maka nadzir sebagai sebuah lembaga publik harus memiliki :
A. Sistem akuntansi dan manajemen keuangan.
Nadzir sebagai lembaga masyarakat dan ditugasi untuk mengelola benda wakaf, terutama benda wakaf produktif perlu memiliki menejemen dan akuntansi yang sistematis. Sistem tersebut dimaksudkan agar pengawasan kegiatan dan keuangan dapat dilakukan secara efektif dan akurat.
B. Sistem audit yang transparan.
Nadzir dapat di audit secara internal oleh Depatemen Agama maupun eksternal oleh akuntan publik atau lembaga audit yang independen. Sasaran audit meliputi aspek kegiatan, keuangan, kinerja, peraturan-peraturan, tata kerja dan prisip-prinsip ajaran Islam.
Selain pengawasan yang bersifat umum berupa payung hukum yang memberikan ancaman terhadap pihak yang melakukan penyelewengan dan atau sengketa berkaitan dengan pengelolaan harta wakaf, upaya pengawasan benda wakaf dapat langsung dilakukan oleh pihak pemerintah dan masyarakat. Sebagaimana terlampir dalam pasal 21 bagian ketiga RUU Wakaf.
Peran pemerintah yang memiliki akses birokrasi yang sangat luas dan otoritas dalam melindungi eksistensi dan pengembangan wakaf secara umum. Demikian juga masyarakat sebagai pihak yang berkepentingan langsung terhadap pemanfaatan benda wakaf dapat mengawasi secara langsung terhadap jalannya pengelolaan wakaf. Tentu saja, pola pengawasan yang bisa dilakukan oleh masyarakat bukan bersifat interventif (campur tangan menejemen), namun memantau, baik langsung maupun tidak langsung terhadap pola pengelolaan dan pemanfaatan wakaf itu sendiri. Sehingga peran lembaga nadzir lebih terbuka dalam memberikan laporan terhadap kondisi dan perkembangan harta wakaf yang ada..
Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional dibentuk Badan Perwakafan Indonesia. Lembaga ini adalah lembaga independen yang mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
1.      Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf,
2.      Melakukan pengelolaan, pengembangan dan pengawasan harta benda wakaf berskala nasional,
3.      Memberhentikan dan mengganti Nazhir, dan lainnya.


[1] Abdul Ghafur, Hukum dan Praktik Perwakafan di Indonesia. (Yogyakarta: Pilar Media, 2005), 34
[2] Suparman Usman. Hukum Perwakafan di Indonesia. (Menara Kudus: Darul Ulum Press, 1994), 33
[3] Suparman Usman. Ibid, 79
[4] Suparman Usman. Hukum Perwakafan di Indonesia. (Menara Kudus: Darul Ulum Press, 1994), 81

[5] Suparman Usman. Hukum Perwakafan di Indonesia. (Menara Kudus: Darul Ulum Press, 1994), 79
[6] Abdul Shomad. Hukum Islam Penorrmaan Prinsip Syariah dalam  Hukum  Indonesia. (Jakarta: Kencana. 2010),  404
[7] Abdul Ghafur. Hukum dan Praktik Perwakafan. (Yogyakarta: Pilar Media. 2005)
[8] Suparman Usman, Ibid. 79

Tidak ada komentar:

Posting Komentar