1. Apa yang dimaksud dengan asas individual dan asas Ijbariyah dalam hukum
kewarisan Islam ? Jelaskan berserta contoh dalilnya!
Asas individual berarti setiap ahli waris secara
individu berhak atasbagian yang didapatnya tanpa terikat kepada ahli waris
lainnya. Setiap ahli waris berhak atas harta warisan dari orang tuanya tanpa
terikat oleh ahli waris yang lainnya, karena sudah ada bagiannya masing –
masing. Dalilnya QS. An – Nisa : 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ
وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ
بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا
تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ
الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ
وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ
فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ
فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ
غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua
orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273],
maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan
itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang
ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika
yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai
anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat
seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang
ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” QS. An-Nisa : 12
Asas
Ijbari berarti peralihan harta warisan secara otomatis atau langsung. Setiap
ahli waris yang pewarisnya telah meninggal, secara dengan sendirinya harta si
pewaris berpindah atau beralih kepada ahli warisnya tersebut. Dalilnya QS. An –
Nisa : 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ
وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ
مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa
dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah
ditetapkan.” QS. An – Nisa : 7
2. Jelaskan tentang sebab mendapatkan warisan serta syarat dan rukun waris
!
Sebab mendapatkan warisan ada 2 yaitu :
-
Karena nasab
-
Karena perkawinan
Rukun Waris :
1. Pewaris, orang yang meninggal dunia
2. Ahli waris, orang yang berhak untuk menguasai harta warisan si pewaris
3. Harta Warisan, segala jenis benda yang ditinggalkan si pewaris dan
merupakan obyek yang dijadikan warisan.
Syarat – Syarat Waris
-
Si pewaris benar – benar meninggal dunia
dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
-
Orang yang mewarisi hidup pada saat si
pewaris mewariskan hartanya.
-
Antara si pewaris dan ahli waris ada
hubungan nasab atau karena perkawinan.
3. Perbandingan pembagian harta waris 2:1 antara laki – laki dan perempuan
jika dikaitkan dengan Gender apakah sudah adil? Kalau sudah, dimana letak
keadilannya? Kalau belum bagaimana cara menyikapinya?
-
Menurut saya sudah adil, karena ahli waris laki
– laki mempunyai kewajinan kepada keluarganya. Sedangkan ahli waris perempuan
harta warisannya bisa untuk dirinya sendiri dan tidak memiliki kewajiban kepada
keluarganya, dan ahli waris juga mendapat bagian harta warian dari suaminya.
4. Jelaskan pengahalang mewaris baik menurut pendapat ulama maupun KHI.
Yang menjadi penghalang mendapatkan waris menurut
pendapat ulama ada 3, yaitu:
1. Perbudakan
2. Pembunuhan
3. Orang yang tidak beragama islam, Murtad dan kafir
Seseorang terhalang untuk menerima
waris dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat dalam pasal 173, yaitu:
a. Dipersalahkan
telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris
b. Dipersalahkan
secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan
kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih
berat.
5. Apa yang dimaksud dengan dzawil furud, asobah dan dzawil arham ? dan
jelaskan pula tentang macam – macam ashobah?
-
Dzawil furud adalah orang – orang yang
menjadi ahli waris dan bagiannya telah ditentukan secara terperinci.
-
Asobah adalah bagian sisa dari pembagian
harta warisan. Macam – macam asobah ada 2 yaitu:
1) Asobah Nasabiyah, yaitu pembagian
sisa harta waris menurut hubungan darah dengan si pewaris. Asobah ini terbagi
menjadi 3 :
a. Asobah binnafsi yaitu asobah dibagi kepada laki – laki yang nasabnya
kepada pewaris, dan tidak tercampuri kaum perempuan dari 4 jalur yang
berurutan. Jalur keanakan, jalur kebapakan, jalur kesaudaraan, jalur kepamanan.
b. Asobah bilghair, yaitu ia menjadi asobah karena orang lain. Terjadi pada
ahli waris perempuan. Hal ini terbatas pada 4 orang pewaris. Anak perempuan
kandung, anak perempuan dari anak laki, saudara perempuan seibu seayah, saudara
perempuan seayah.
c. Asobah mal ghair yaitu asobah mewaris bersama orang lain.
2) Asobah Sababiyah yaitu asobah karena adanya sebab. Contohnya karena
memerdekakan si mayit dari perbudakan.
-
Dzawil arham adalah orang-orang yang secara hukum memiliki kekerabatan dengan orang
yang meninggal, namun mereka bukanlah ahli waris. Contoh : cucu dari anak perempuan
6. Apa perbedaan antara maurust dan tirkah?
Maurust adalah harta warisan. Yang disebut
harta warisan itu setelah harta peninggalan pewaris yang telah dikurangi untuk
biaya lalu dikurangi lagi untuk zakat, wasiat, hutang dan lain sebagainya.
Tirkah merupakan harta peninggalan yang
terdiri dari harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan itu berupa harta
pribadi, harta warisan dan Kado / hadiah. Sedangkan harta bersama adalah harta
yang dikumpulkan selama dalam masa perkawinan (Gono Gini). Harta ini wajib di
bagi menjadi 2 antara seorang istri dan seorang suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar