Blogger Tips and Tricks

Sabtu, 24 Mei 2014

Kewarisan Islam



1.    Apa yang dimaksud dengan asas individual dan asas Ijbariyah dalam hukum kewarisan Islam ? Jelaskan berserta contoh dalilnya!
Asas individual berarti setiap ahli waris secara individu berhak atasbagian yang didapatnya tanpa terikat kepada ahli waris lainnya. Setiap ahli waris berhak atas harta warisan dari orang tuanya tanpa terikat oleh ahli waris yang lainnya, karena sudah ada bagiannya masing – masing. Dalilnya QS. An – Nisa : 12
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[273], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” QS. An-Nisa : 12
Asas Ijbari berarti peralihan harta warisan secara otomatis atau langsung. Setiap ahli waris yang pewarisnya telah meninggal, secara dengan sendirinya harta si pewaris berpindah atau beralih kepada ahli warisnya tersebut. Dalilnya QS. An – Nisa : 7
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” QS. An – Nisa : 7

2.    Jelaskan tentang sebab mendapatkan warisan serta syarat dan rukun waris !
Sebab mendapatkan warisan ada 2 yaitu :
-          Karena nasab
-          Karena perkawinan
Rukun Waris :
1.      Pewaris, orang yang meninggal dunia
2.      Ahli waris, orang yang berhak untuk menguasai harta warisan si pewaris
3.      Harta Warisan, segala jenis benda yang ditinggalkan si pewaris dan merupakan obyek yang dijadikan warisan. 
Syarat – Syarat Waris
-          Si pewaris benar – benar meninggal dunia dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum
-          Orang yang mewarisi hidup pada saat si pewaris mewariskan hartanya.
-          Antara si pewaris dan ahli waris ada hubungan nasab atau karena perkawinan.

3.    Perbandingan pembagian harta waris 2:1 antara laki – laki dan perempuan jika dikaitkan dengan Gender apakah sudah adil? Kalau sudah, dimana letak keadilannya? Kalau belum bagaimana cara menyikapinya?
-       Menurut saya sudah adil, karena ahli waris laki – laki mempunyai kewajinan kepada keluarganya. Sedangkan ahli waris perempuan harta warisannya bisa untuk dirinya sendiri dan tidak memiliki kewajiban kepada keluarganya, dan ahli waris juga mendapat bagian harta warian dari suaminya.


4.    Jelaskan pengahalang mewaris baik menurut pendapat ulama maupun KHI.
Yang menjadi penghalang mendapatkan waris menurut pendapat ulama ada 3, yaitu:
1.      Perbudakan
2.      Pembunuhan 
3.      Orang yang tidak beragama islam, Murtad dan kafir

Seseorang terhalang untuk menerima waris dalam Kompilasi Hukum Islam terdapat dalam pasal 173, yaitu:
a.    Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris
b.    Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

5.    Apa yang dimaksud dengan dzawil furud, asobah dan dzawil arham ? dan jelaskan pula tentang macam – macam ashobah?
-       Dzawil furud adalah orang – orang yang menjadi ahli waris dan bagiannya telah ditentukan secara terperinci.
-       Asobah adalah bagian sisa dari pembagian harta warisan. Macam – macam asobah ada 2 yaitu:
1)    Asobah Nasabiyah, yaitu pembagian sisa harta waris menurut hubungan darah dengan si pewaris. Asobah ini terbagi menjadi 3 :
a.    Asobah binnafsi yaitu asobah dibagi kepada laki – laki yang nasabnya kepada pewaris, dan tidak tercampuri kaum perempuan dari 4 jalur yang berurutan. Jalur keanakan, jalur kebapakan, jalur kesaudaraan, jalur kepamanan.
b.    Asobah bilghair, yaitu ia menjadi asobah karena orang lain. Terjadi pada ahli waris perempuan. Hal ini terbatas pada 4 orang pewaris. Anak perempuan kandung, anak perempuan dari anak laki, saudara perempuan seibu seayah, saudara perempuan seayah.
c.    Asobah mal ghair yaitu asobah mewaris bersama orang lain.   

2)   Asobah Sababiyah yaitu asobah karena adanya sebab. Contohnya karena memerdekakan si mayit dari perbudakan.
-       Dzawil arham adalah orang-orang yang secara hukum memiliki kekerabatan dengan orang yang meninggal, namun mereka bukanlah ahli waris. Contoh : cucu dari anak perempuan

6.    Apa perbedaan antara maurust dan tirkah?
Maurust adalah harta warisan. Yang disebut harta warisan itu setelah harta peninggalan pewaris yang telah dikurangi untuk biaya lalu dikurangi lagi untuk zakat, wasiat, hutang dan lain sebagainya.
Tirkah merupakan harta peninggalan yang terdiri dari harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan itu berupa harta pribadi, harta warisan dan Kado / hadiah. Sedangkan harta bersama adalah harta yang dikumpulkan selama dalam masa perkawinan (Gono Gini). Harta ini wajib di bagi menjadi 2 antara seorang istri dan seorang suami. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar