Blogger Tips and Tricks

Minggu, 22 Desember 2013

Contoh Qiyas, Istishab dan Sadduz dzariah



A.  Qiyas
      Secara etimologi, Qiyas adalah menyamakan hukum. Secara terminologi qiyas adalah menyamakan masalah baru yang tidak ada hukumnya, dengan masalah yang sudah ada hukumnya karena adanya kesamaan ‘illat.
      Dalam menetapkan qiyas, para ulama mengambil dalil dari al-Qur’an, sunnah, pendapat dan perbuatan sahabat dan illat-illat yang rasional.    
      Contoh :
      Masalah 1:
      Wewenang untuk mengawinkan anak perempuan tanpa persetujuan anak perempuan yang dikawinkan bagi wali mujbir terhadap anak perempuan yang masih gadis belum dewasa hukumnya berdasarkan ijma’ adalah boleh. ‘Illat hukumnya boleh karena belum dewasa.
      Masalah 2:
      Mengawinkan anak yang sudah janda tapi masih belum dewasa. Hal ini tidak ada hukumnya dalam ijma’ atau dalil syara’ yang lain.
Masalah ini diselesaikan dengan Qiyas. Masalah 2 ini disamakan hukumnya dengan masalah 1. ‘Illat hukumnya sama karena keadaanya yang belum dewasa. Maka hukumnya pun sama.  

B. Istishab 
      Istishab adalah menetapkan sesuatu yang menurut keadaan sebelumya sehingga terdapat suatu dalil yang menunjukkan perubahan keadaan.
      Contoh:
Segala macam perikatan dan perjanjian yang di adakan oleh manusia untuk saling menukarkan harta benda dan manfaat, selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya, adalah mubah, mengingat bahwa segala Sesuatu adalah mubah. Dalam firman Allah :
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (145)
Artinya : ”Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Ayat ini - menurut mereka- menunjukkan bahwa prinsip asalnya segala sesuatu itu hukumnya mubah hingga datangnya dalil yang menunjukkan pengharamannya. Hal ini ditunjukkan dengan Firman Allah: “Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Aku tidak menemukan…” Pernyataan ini menunjukkan bahwa ketika tidak ada ketentuan baru, maka ketentuan lama-lah yang berlaku.
Diperjelas juga dalam firman Allah QS. Al- Baqarah ayat 29:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Artinya :
“Dialah zat yang menciptakan untuk kamu apa yang ada di bumi semuanya”
(al – baqarah : 29)

C. Saddudz dzari’ah
      Saddudz dzarî’ah terdiri atas dua perkara yaitu saddu dan dzarî’ah. Saddu berarti penghalang, hambatan atau sumbatan, sedang dzarî’ah berarti jalan. Jadi, saddudz dzari’ah adalah menghambat atau menghalangi atau menyumbat semua jalan yang menuju kepada kerusakan atau maksiat.
      Tujuan penetapan hukum secara saddudz dzarî’ah ini ialah untuk memudahkan tercapainya kemaslahatan atau jauhnya kemungkinan terjadinya kerusakan.
Contoh :
Firman Allah SWT:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (108)
Artinya :
Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka akan memaki Allah dengan melampui batas tanpa pengetahuan.”
(al An’am : 108)
Mencaci berhala tidak dilarang Allah SWT, tetapi ayat ini melarang kaum muslimin mencaci dan menghina berhala, karena larangan ini dapat menghalangi atau mencegah  ke arah tindakan orang-orang musyrik mencaci dan memaki Allah secara melampaui batas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar