Blogger Tips and Tricks

Jumat, 27 Desember 2013

Hadist tentang Riba, analisa jalur sanad dan matan



 BAB II
KAJIAN PUSTAKA
2.1. Riba
Riba yang berasal dari bahasa arab, artinya tambahan (ziyadah/addition, Inggris), yang berarti: tambahan pembayaran atas uang pokok pinjaman. Pendapat Al-Jurjani riba adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang di syaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad.
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
 
(BUKHARI – 1941) Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dza'bi telah menceritakan kepada kami Sa'id Al Maqbariy dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh pasti akan datang suatu jaman pada manusia yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatnya apakah dari barang halal ataukah haram”. 
Dasar hukum Hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ menurut ulama. Keharaman riba terkait dengan sistem bunga dalam jual beli yang bersifat komersial. Di dalam melakukan transaksi atau jual beli, terdapat keuntungan atau bunga tinggi melebihi keumuman atau batas kewajaran, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu. Fuad Moch. Fahruddin berpendapat bahwa riba adalah sebuah transaksi pemerasan. Dalam Sunnah Rasulullah saw :

عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ قَالَ: لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَكِلَ الرِّبَاوَمَوْ كِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ: هُمْ سَوَاءُ (متفق عليه))
 “Dari Jabir r.a. ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.” (H.R.  Bukhari danMuslim )

إِحْتَنِبُوْا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ: قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللَّهُ وَمَاهُنَ قَالَ: الشِّرْكَ بِاللَّهِ ، وَالسِّحْرُ ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِيْ حَرَّمَ اللَّهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاَكْلُ الرِّبَا ، وَاَكْلُ مَالَ الْيَتِيْمِ الزَّحْفِ وَقَدْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلاَتِ (متفق عليه)
“Jauhilah tujuh hal yang membinasakan”. Para sahabat bertanya,”Apakah tujuh hal tersebut ya Rasulullah?” Rasulullah saw. bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada saat perang, dan menuduh berzina wanita yang suci, beriman, dan lupa (lupa dari maksiat).” (Diriwayatkan Imam bukhari dan Imam Muslim)

2.1.1 Macam-macam Riba
Para ulama fiqih membagi riba menjadi empat macam, yaitu:
1) Riba Fadl
Riba fadl adalah tukar menukar atau jual beli antara dua buah barang yang sama jenisnya, namun tidak sama ukuranya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya, atau jual beli yang mengandung unsur riba pada barang yang sejenis dengan adanya tambahan pada salah satu benda tersebut. Sebagai contohnya adalah tukar-menukar emas dengan emas atau beras dengan beras, dan ada kelebihan yang disyaratkan oleh orang yang menukarkan. Kelebihan yang disyaratkan itu disebut riba fadl. Supaya tukar-menukar seperti ini tidak termasuk riba, maka harus ada tiga syarat yaitu:
a. Barang yang ditukarkan tersebut harus sama.
b. Timbangan atau takarannya harus sama.
c. Serah terima pada saat itu juga.

2)  Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah yaitu tukar-menukar dua barang yang sejenis maupun yang tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan waktu yang dilambatkan. Menurut ulama Hanafiyah, riba nasi’ah adalah memberikan kelebihan terhadap pembayaran dari yang ditangguhkan, memberikan kelebihan pada benda dibanding untung pada benda yang ditakar atau yang ditimbang yang berbeda jenis atau selain yang ditakar dan ditimbang yang sama jenisnya. Maksudnya adalah menjual barang dengan sejenisnya, tetapi yang satu lebih banyak dengan pembayaran diakhirkan, seperti menjual 1 kg beras dengan 1 ½ kg beras yang dibayarkan setelah dua bulan kemudian. Kelebihan pembayaran yang disyaratkan inilah yang disebut riba nasi’ah.
عَنْ سَمُرَةَبْنِ جُنْدُبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّالنَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْءَةً
“Dari Samurah bin Jundub, sesungguhnya Nabi saw telah melarang jual beli binatang yang pembayarannya diakhirkan” (H.R Lima ahli hadist)

3)  Riba Qardi
Riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjam. Misalnya Ali meminjam uang kepada Abbas sebesar Rp.10.000, kemudian Abbas mengharuskan kepada Ali untuk mengembalikan uang itu sebesar Rp. 11.000. inilah yang disebut riba qardi.

4) Riba yad
Riba yad yaitu berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima. Contohnya, orang yang membeli suatu barang sebelum ia menerima barang tersebut dari penjual, penjual dan pembeli tersebut telah berpisah sebelum serah terima barang itu. Jual beli ini dinamakan riba yad. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa riba yad adalah jual beli yang mengakhirkan penyerahan (al-qabdu), yakni bercerai berai antara dua orang yang berakad sebelum serah terima, seperti menganggap sempurna jual beli antara gandum dan syair tanpa harus saling menyerahkan dan menerima ditempat akad.
Menurut ulama Syafi’iyah bahwa antara riba yad dan riba nasi’ah sama-sama terjadi pada pertukaran barang yang tidak jelas. Perbedaannya, riba yad mengakhirkan pemegang barang, sedangkan riba nasi’ah mengakhirkan hak dan ketika akad dinyatakan bahwa waktu pembayaran diakhirkan meskipun sebentar. Dasar hadits yang mengungkapkan ketertolakan sistem ini adalah:
إِنَّمَا الرِّبَا فِى النَّسِيْئَة (رواه البحارى و مسلم)
“ Tidak ada riba kecuali pada riba nasi ”H.R. Bukhari Muslim
Ada syarat-syarat agar jual beli tidak menjadi riba, yaitu:
1. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
a. Serupa timbangan dan banyaknya.
b. Tunai.
c. Timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
2. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
a. Tunai.
b. Timbang terima dalam akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

Semua agama Samawi mengharamkan riba. Hal ini disebabkan karena riba mempunyai bahaya yang sangat berat. Diantaranya adalah:
1. Dapat menimbulkan permusuhan antar pribadi dan mengikis habis semangat kerja sama atau saling tolong-menolong, membenci orang yang mengutamakan kepentingan diri sendiri, serta yang mengeksploitasi.
2. Dapat menimbulkan tumbuh suburnya mental pemboros yang tidak mau bekerja keras, dan penimbunan harta di salah satu pihak. Islam menghargai kerja sama sebagai sarana pencarian nafkah.
3. Sifat riba sangat buruk sehingga Islam menyerukan agar manusia suka mendermakan harta kepada saudaranya dengan baik jika saudaranya membutuhkan harta.

Hikmah diharamkannya riba yaitu:
a. Menghindari tipu daya diantara sesama manusia.
b. Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
c. Memotifasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan diantara kaum muslimin.
d. Menutup seluruh pintu bagi orang muslim.
e. Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah orang yang zalim dan akibat kezaliman adalah kesusahan.
f. Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat.
g. Rajin mensyukuri nikmat Allah swt dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.
h. Melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut Islam.



BAB III
ANALISA HADIST

3.1 Hadist Riba
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ الْمَقْبُرِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ
 زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
 
(BUKHARI – 1941) Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami 
Ibnu Abu Dza'bi telah menceritakan kepada kami Sa'id Al Maqbariy dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh pasti akan datang suatu jaman pada manusia
yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatnya apakah dari barang halal ataukah 
haram”. 
 
JALUR SANAD KE – 1

Muhammad bin 'Abdur

Rahman bin Al Mughirah bin Al Harits bin Abi Dzi`b
 
 
 
Sanad 1 : 
·       Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Shakhr
·       Kalangan : Shahabat
·       Kuniyah : Abu Hurairah
·       Negeri semasa hidup : Madinah
·       Wafat : 57 H
ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shahabat
 
 
 
 
Sanad II :
·       Nama Lengkap : Sa'id bin Abi Sa'id Kaisan
·       Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
·       Kuniyah : Abu Sa'ad
·       Negeri semasa hidup : Madinah
·       Wafat : 123 H

ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Madini
Tsiqah
Muhammad bin Sa'd
Tsiqah
Al 'Ajli
Tsiqah
Abu Zur'ah
Tsiqah
An Nasa'i
Tsiqah
Ibnu Kharasy
Tsiqah
Abu Hatim Ar Rozy
Shaduuq
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah berubah sebelum matinya


Sanad III :
·       Nama Lengkap : Muhammad bin 'Abdur Rahman bin Al Mughirah bin Al Harits bin Abi Dzi`b
·       Kalangan : Tabi'in kalangan biasa
·       Kuniyah : Abu Al Harits
·       Negeri semasa hidup : Madinah
·       Wafat : 158 H
 
ULAMA
KOMENTAR
Ahmad bin Hambal
Tsiqah
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
An Nasa'i
Tsiqah
Ibnu Hajar al 'Asqalani
"tsiqah,faqih"
Adz Dzahabi
Tsiqah
 
Sanad IV :
·       Nama Lengkap : Adam bin Abu Iyas
·       Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan biasa
·       Kuniyah : Abu Al Hasan
·       Negeri semasa hidup : Baghdad
·       Wafat : 220 H

ULAMA
KOMENTAR
Abu Daud
Tsiqah
An Nasa'i
la ba`sa bih
Abu Hatim
"tsiqah terpercaya ahli ibadah, termasuk hamba-hamba Allah yang terbaik"
Ibnu Hajar al 'Asqalani
tsiqah ahli ibadah
Al 'Ajli
Tsiqah
Ibnu Hibban
Tsiqah



3.1.2  Analisis Matan
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لَا يُبَالِي الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ أَمِنْ حَلَالٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
Sungguh pasti akan datang suatu jaman pada manusia yang ketika itu seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatnya apakah dari barang halal ataukah haram
Hal ini sesuai dengan hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Darimi :

حَدَّثَنَا حَجَّاجُ بْنُ مِنْهَالٍ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ زَيْدٍ عَنْ أَبِي حُرَّةَ الرَّقَاشِيِّ عَنْ عَمِّهِ قَالَ كُنْتُ آخِذًا بِزِمَامِ نَاقَةِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أَوْسَطِ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَذُودُ النَّاسَ عَنْهُ فَقَالَ أَلَا إِنَّ كُلَّ رِبًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ أَلَا وَإِنَّ اللَّهَ قَدْ قَضَى أَنَّ أَوَّلَ رِبًا يُوضَعُ رِبَا عَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Ketahuilah sesungguhnya Allah telah memutuskan bahwa riba pertama yg dibatalkan adalah riba Abbas bin Abdul Muththalib, yaitu bagi kalian modal harta kalian, kalian tak menzhalimi & tak dizhalimi. (Darimi 2422)
Dan firman Allah yang menjelaskan tentang keadaan kaum Yahudi yang menggunakan sistem riba pada masa itu yaitu pada surat An-Nisa’ : 160 – 161
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا (161)
Artinya : “Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
            Disini bisa dilihat bahwa sistem riba digunakan karena keterbatasan pengetahuan mereka tentang yang halal dan yang haram. Mereka hanya memikirkan keuntungan tanpa tahu sebab akibatnya. Sampai – sampai yang halal dianggap haram, dan yang haram dianggap halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar