Blogger Tips and Tricks

Jumat, 27 Desember 2013

Analisa Gadai emas dan takrij hadist gadai emas



GADAI EMAS MENUAI MASALAH

Disusun untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah:
                                                HADIST HUKUM BISNIS ISLAM



Dosen pengampu :
M. Hasan Ubaidillah, S.HI, M.Si.



Disusun oleh :
Noermalia Andriani   
C32212088



JURUSAN MUAMALAH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2013

 Soal :
Carilah contoh kasus dan dekskripsikan contoh kasus tersebut secara jelas dan terperinci terkait dengan persoalan muamalah atau ekonomi islam yang teraktual yang bisa anda dapat di media cetak maupun elektronik. Berikan argument naqliyahnya baik bersumber dari al Qur’an dan yang lebih utama dari hadist. Serta kajilah hadist tentang kasus tersebut dengan langkah – langkah berikut :
a.       Terjemahkan
b.      Uraikan secara rinci mata rantai sanad itu dengan memunculkan analisis al jar’u wal ta’dil (penilaian para ulama tentang para rowi), tahun lahir dan wafat, dan katagori rowi tersebut menurut penilaian ulama.
c.       Kajilah matan dari hadist diatas dengan menggunakan tarjih untuk matan hadist sehingga dapat dipahami apakah matan tersebut sesuai dengan al Qur’an dan tidak bertentangan dengan kemaslahatan.

Kasus : 
Jumat, 29 Maret 2013
GARA-GARA GADAI EMAS, BUTET GUGAT BANK SYARIAH
BANK DITUDING TIDAK MENEPATI JANJI PROMOSI.

Ketika mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia tidak tercapai, seniman asal Yogyakarta, Butet Kartaradjasa bersama enam rekannya memutuskan membawa perkaranya ke jalur pengadilan. Dalam kasus ini, Butet Kartaradjasa menarik BRI Syariah sebagai tergugat dan Bank Indonesia sebagai turut tergugat. Perkara ini masih dalam tahap pemanggilan kembali pihak BRI Syariah, Selasa (26/3).
Keputusan Butet menempuh jalur hukum berawal dari persoalan gadai emas dengan prinsip syariah. Butet merasa dirugikan oleh ulah BRI Syariah. Pasalnya, BRI Syariah menjanjikan gadai syariah emas ini dijamin aman dan menguntungkan. Namun, janji tersebut tidak seindah asa.
Mulanya, produk gadai syariah emas ini dikeluarkan pada Januari 2009 oleh BRI Syariah. Produk ini dijamin aman dan menguntungkan. Adapun akad yang ditawarkan dalam gadai emas ini adalah akad Qardh, akad pinjaman dana dan akad Ijarah, akad sewa menyewa. Akad ini ditandai dengan penandatanganan Sertifikat Gadai Syariah dengan jangka waktu 120 hari dan dapat diperpanjang.
Melihat hal tersebut, Butet dan rekan-rekannya tertarik untuk menggunakan produk gadai syariah emas itu ke BRI Syariah. Pada 2010, Butet mengikatkan dirinya dengan akad Qardh dan Ijarah dalam jangka waktu 120 hari. Setelah pengikatan tersebut, Butet dan rekan wajib melakukan pembayaran secara tunai maupun debit tabungan.
Semula, tidak ada masalah yang timbul dari kedua belah pihak. Namun, pada 2012 Butet dan rekan dikejutkan dengan penolakan BRI Syariah untuk memperpanjang akad Qardh dan Ijarah. BRI Syariah tidak mau memperpanjang pengikatan tersebut dan memaksa seniman ini menjual emas yang telah dijaminkan. Alasannya adalah adanya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/DpbS tentang Pengawasan Produk Qardh Beragun Emas di Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Padahal, penolakan memperpanjang pengikatan dan pemaksaan menjual emas yang digadaikan tersebut, menurut Butet, tidak berdasar hukum sama sekali. Bahkan, juga bertentangan dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/7/Dpbs yang menjadi landasan penolakan BRI Syariah. Soalnya, Surat Edaran tersebut mengatur akad yang terkait dengan produk Qardh beragun emas yang sudah dilakukan bank syariah sebelum berlakunya surat edaran BI ini dinyatakan tetap dapat berlaku sampai jatuh tempo dan dapat diperpanjang selama satu tahun terhitung sejak berlakunya surat edaran ini.
Meskipun dituding tidah berdasar hukum, BRI Syariah tetap tidak pernah mendebet tabungan seniman ini sampai jatuh tempo. Bahkan, ketika tanggal jatuh tempo terjadi, BRI Syariah juga tidak pernah memberikan peringatan kepada Butet dan rekan untuk membayar biaya pinjaman dana dan biaya ijarah tersebut.
Tindakan BRI Syariah kembali mengejutkan Butet karena emas yang digadaikan itu diduga telah dijual bank. Parahnya lagi, mendengar  penjualan tidak melalui lelang sebagaimana yang diatur dalam sertifikat gadai syariah. Tindakan yang dilakukan BRI Syariah sama sekali tidak pernah diduga Butet karena Butet sangat mempercayai BRI Syariah.
Tindakan penjualan sepihak yang dilakukan BRI Syariah telah melukai kepercayaan Butet sebagai konsumen dan nasabah BRI Syariah. Hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip syariah dan kepatutan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf a UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 29 ayat (4) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 7, Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa nasabah berhak mendapatkan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan bank. Juga, bank sebagai pelaku usaha dilarang memproduksi barang atau jasa tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut.
Atas hal ini, Butet dan rekan mengklaim mengalami kerugian material dan immaterial. Adapun kerugian material yang diderita Butet adalah sebanyak Rp 1,5 miliar. Sedangkan enam rekan lainnya mengalami kerugian sebanyak Rp11.283.248.941. Lebih lanjut, karena telah diposisikan sebagai debitor macet oleh BRI Syariah, tindakan tersebut juga telah merugikan para penggugat secara immaterial sejumlah Rp35 miliar.
“Kami meminta majelis mengabulkan gugatan ini. Kami menggugat dengan menggunakan UU Konsumen karena mediasi di Bank Indonesia hanya omong kosong, tidak tercapai,” tutur kuasa hukum Butet, Djoko Prabowo Saebani usai persidangan, Selasa (26/3).
Sementara itu, kuasa hukum Bank Indonesia enggan berkomentar terhadap perkara ini. Bahkan, dirinya juga enggan menyebutkan namanya. “Nanti saja. Tergugatnya saja (BRI Syariah, red) belum datang,” ucapnya sambil melenggang keluar gedung pengadilan, Selasa (26/3).


Analisa Kasus :
Gadai emas adalah produk bank syariah berupa fasilitas pembiyaan dengan cara memberikan hutang (qardh) kepada nasabah dengan jaminan emas (perhiasaan/lantakan) dalam sebuah akad gadai (rahn). Bank syariah selanjutnya mengambil upah (ujrah, fee)  atas jasa penyimpanan / penitipan yang dilakukannya atas emas tersebut berdasarkan akad ijarah (jasa). Jadi, gadai emas merupakan akad rangkap (multi akad), yaitu gabungan akad rahn dan qard atau rahn dengan ijarah[1].
Awalnya hukum gadai emas adalah boleh, seperti hadist Nabi  SAW:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ تَذَاكَرْنَا عِنْدَ إِبْرَاهِيمَ الرَّهْنَ وَالْقَبِيلَ فِي السَّلَفِ فَقَالَ إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعَهُ
(BUKHARI - 2326) Telah menceritakan kepada kami Musaddad telah menceritakan kepada kami 'Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Al A'masy berkata; kami menceritakan di hadapan Ibrahim tentang masalah gadai dan pembayaran tunda dalam jual beli. Maka Ibrahim berkata; telah menceritakan kepada kami Al Aswad dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan pembayaran tunda sampai waktu yang ditentukan, yang Beliau menggadaikan (menjaminkan) baju besi Beliau."
Tapi gadai emas pada zaman modern kini, merupakan akad rangkap yaitu gabungan akad rahn dan qard. Sistem ini mengundang banyak selisih pendapat dari kalangan ulama dan pakar ekonomi tentang kebolehan melakukan akad ini. Tapi akhirnya sebagian ulama yang membolehkan akad rangkap ini pun, telah mengharamkan penggabungan akad tabarru’ yang bersifat non komersial (seperti qardh atau rahn) dengan akad yang komersial (seperti ijarah). 
Inilah beberapa alasan ulama dan beberapa pakar ekonomi syariah tentang gadai emas yang hukumya haram karena sebagai berikut
1.    Dalam gadai emas terjadi pengambilan manfaat atas pemberian utang. Walaupun disebut ujrah atas jasa penitipan, namun hakikatnya hanya rekayasa hukum (hilah) untuk menutupi riba, yaitu pengambilan manfaat dari pemberian utang, baik berupa tambahan (ziyadah), hadiah, atau manfaat lainnya. Padahal manfaat-manfaat ini jelas merupakan riba yang haram hukumnya. Dari Anas RA, bahwa Rasulullah SAW,”Jika seseorang memberi pinjaman (qardh), janganlah dia mengambil hadiah.” (HR Bukhari, dalam kitabnya At-Tarikh Al-Kabir). (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah, II/341).
2.    Dalam gadai emas, fee (ujrah) untuk jasa penitipan/penyimpanan dibebankan kepada penggadai (rahin), yaitu nasabah. Padahal seharusnya biaya itu dibebankan kepada penerima gadai (murtahin), yaitu bank syariah, bukan nasabah. Dalilnya sabda Rasulullah SAW:
               حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا زَكَرِيَّاءُ عَنْ الشَّعْبِيِّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ
(Bukhari – 2329) Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil telah mengabarkan kepada kami 'Abdullah telah mengabarkan kepada kami Zakariya' dari Asy-Sya'biy dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "(Hewan) boleh dikendarai jika digadaikan dengan pembayaran tertentu, susu hewan juga boleh diminum bila digadaikan dengan pembayaran tertentu, dan terhadap orangyang mengendarai dan meminum susunya wajib membayar".
Tentu saja ada meskipun dengan istilah yang berbeda, namanya bisa biaya sewa, biaya bulanan, biaya pemeliharaan, biaya jasa penitipan dan lain-lain. Dari sini lah pengambilan keuntungan yang diperoleh dari bank. Bila harga emas naik berarti untung, kalau harga emas turun berarti rugi. Sistem ini sama saja dengan riba.
Terlebih lagi bila diingat bahwa sejatinya emas dan uang adalah alat tolok ukur nilai barang, dan sebagai alat transaksi, dengan demikian bila uang dan emas digadaikan dengan mengambil keuntungan maka tidak diragukan itu adalah riba.Ditambah lagi gadai hanya ada bila ada piutang, tidak mungkin ada gadai bila tidak ada piutang. Karenanya, setiap keuntungan yang didapat dari gadai adalah bunga dan itu haram.
3.    Dalam gadai emas terjadi akad rangkap, yaitu gabungan akad rahn dan ijarah. Bagi kami akad rangkap tidak boleh menurut syara’, mengingat terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau berkata:
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍوَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَابْنِ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ وَبِنَسِيئَةٍ بِعِشْرِينَ وَلَا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ الْبَيْعَيْنِ فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَتْ الْعُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ مَعْنَى نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعَكَ دَارِي هَذِهِ بِكَذَا عَلَى أَنْ تَبِيعَنِي غُلَامَكَ بِكَذَا فَإِذَا وَجَبَ لِي غُلَامُكَ وَجَبَتْ لَكَ دَارِي وَهَذَا يُفَارِقُ عَنْ بَيْعٍ بِغَيْرِ ثَمَنٍ مَعْلُومٍ وَلَا يَدْرِي كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى مَا وَقَعَتْ عَلَيْهِ صَفْقَتُهُ
(TIRMIDZI - 1152) : Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan; maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata; Termasuk makna dari larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang; Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani hadits ini melarang adanya dua akad dalam satu akad, misalnya menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau menggabungkan akad jual-beli dengan akad ijarah.
Kalau gadai emas dihukumi haram, kenapa masih di ada dalam produk perbankan syariah?
Selain sebagai tempat untuk menyimpan dan menyalurkan dana kepada pihak ketiga, bank syariah mempunyai banyak fungsi seperti dapat melakukan jual beli (murabahah), menerima zakat, menyalurkan zakat, bahkan sebagai tempat gadai (rahn). Tapi dalam hal ini bank syariah hanya bisa menerima emas sebagai barang yang bisa digadai. Karena emas adalah salah satu komoditas yang paling likuid. Bahkan jika melihat selama sepuluh tahun harga emas terus mengalami kenaikan yang cukup tinggi.
Karena begitu potensial, hampir semua bank syariah membuka diri menjadi tempat gadai emas. Bahkan adanya gadai emas yang dilakukan bank syariah dimanfaatkan beberapa orang untuk melakukan spekulasi. Berdasarkan berita yang dilansir oleh Bisnis Indonesia, ada nasabah gadai yang mempunyai modal 10 milyar dan bisa mendapatkan portofolio hingga 105 milyar rupiah. Yang dilakukan nasabah tersebut yaitu dengan mengadaikan emasnya untuk dibelikan emas kembali. Sedangkan emas yang sudah dibeli untuk digadai kembali dan begitu seterusnya. Leverage yang tinggi, hal inilah yang ditakutkan, sehingga BI (Bank Indonesia) melakukan intervensi di awal tahun 2012. Yaitu dengan pembatasan gadai dan juga pelarangan bagi nasabah yang melakukan gadai dengan tujuan spekulasi. Walaupun peraturan tertulisnya masih dalam proses untuk dibuat.
Disisi lain dengan didukung dengan mudahnya persyaratan, yaitu cukup mempunyai emas. Keberadaan gadai emas sebagai produk di bank syariah hanya dimaanfatkan oleh nasabah untuk berspekulasi dan memperoleh untung dari fluktuasi harga emas. Sedangkan melakukan spekulasi (maysir) dalam transaksi adalah hal yang dilarang dalam Islam. Akhirnya, tujuan bank syariah tidak tercapai sebagai sarana memberikan dana secara cepat dan juga mempermudah rakyat kecil dalam masalah permodalan. Oleh karena itu dibutuhkan peraturan yang mengikat kepada bank syariah agar terhindar dari nasabah yang ingin melakukan tindakan spekulasi. Bank syariah juga selayaknya tidak membebankan biaya titip emas. Karena bank juga sebenarnya sudah mendapat keuntungan dengan memberikan 80% – 90% dana kepada nasabah dari harga taksiran harga emas. Dan yang terpenting bank syariah harus lebih memperhatikan nasabah bermodal kecil yang lebih membutuhkan dana dibanding nasabah bermodal besar yang bertujuan untuk berspekulasi.








Analisis Hadist :

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍوَفِي الْبَاب عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو وَابْنِ عُمَرَ وَابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ وَقَدْ فَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعُكَ هَذَا الثَّوْبَ بِنَقْدٍ بِعَشَرَةٍ وَبِنَسِيئَةٍ بِعِشْرِينَ وَلَا يُفَارِقُهُ عَلَى أَحَدِ الْبَيْعَيْنِ فَإِذَا فَارَقَهُ عَلَى أَحَدِهِمَا فَلَا بَأْسَ إِذَا كَانَتْ الْعُقْدَةُ عَلَى أَحَدٍ مِنْهُمَا قَالَ الشَّافِعِيُّ وَمِنْ مَعْنَى نَهْيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ أَنْ يَقُولَ أَبِيعَكَ دَارِي هَذِهِ بِكَذَا عَلَى أَنْ تَبِيعَنِي غُلَامَكَ بِكَذَا فَإِذَا وَجَبَ لِي غُلَامُكَ وَجَبَتْ لَكَ دَارِي وَهَذَا يُفَارِقُ عَنْ بَيْعٍ بِغَيْرِ ثَمَنٍ مَعْلُومٍ وَلَا يَدْرِي كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا عَلَى مَا وَقَعَتْ عَلَيْهِ صَفْقَتُهُ
(TIRMIDZI - 1152) : Telah menceritakan kepada kami Hannad telah menceritakan kepada kami Abdah bin Sulaiman dari Muhammad bin Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi. Dalam hal ini ada hadits serupa dari Abdullah bin Amru. Ibnu Umar dan Ibnu Mas'ud. Abu Isa berkata; Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih dan menjadi pedoman amal menurut para ulama. Sebagian ulama menafsirkan hadits ini, mereka mengatakan; maksud Dua penjualan dalam satu transaksi adalah perkataan seseorang; Aku menjual pakaian ini kepadamu dengan tunai seharga sepuluh dan kredit seharga dua puluh tanpa memisahkannya atas salah satu dari dua transaksi. Jika ia memisahkannya atas salah satu dari kedua transaksi tersebut maka tidak apa-apa selama akadnya jatuh pada salah satu dari keduanya. Asy Syafi'i berkata; Termasuk makna dari larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang dua transaksi dalam satu kali jual beli adalah perkataan seseorang; Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu, tata cara jual beli seperti ini berbeda dengan tata cara jual beli barang yang tidak diketahui harganya dan salah satu dari keduanya (penjual dan pembeli) tidak mengetahui tansaksi yang ia tujukan.

Biodata Perowi dan Pendapat Ulama :

Nama Lengkap : Abdur Rahman bin Shakhr
Kalangan : Shahabat
Kuniyah : Abu Hurairah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 57 H

ULAMA
KOMENTAR
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shahabat





Nama Lengkap : Abdullah bin 'Abdur Rahman bin 'Auf
ULAMA
KOMENTAR
Abu Zur'ah
tsiqah imam
Ibnu Hibban
Tsiqah
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Salamah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 94 H





Nama Lengkap : Muhammad bin 'Amru bin 'Alqamah bin Waqash
Kalangan : Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu 'Abdullah
Negeri semasa hidup : Madinah
Wafat : 145 H

ULAMA
KOMENTAR
Abu Hatim
shalihul hadits
An Nasa'i
laisa bihi ba`s
Abu Ahmad bin Adi
shalihul hadits
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Yahya bin Ma'in
Tsiqah
Ibnu Mubarak
laisa bihi ba`s
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Shaduuq


Nama Lengkap : Abdah bin Sulaiman
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan pertengahan
Kuniyah : Abu Muhammad
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 187 H

ULAMA
KOMENTAR
Al 'Ajli
Tsiqah
Ad Daruquthni
Tsiqah
Adz Dzahabi
Tsiqah
Ibnu Hajar
tsiqah tsabat


Nama Lengkap : Hannad bin As Sariy bin Mush'ab
Kalangan : Tabi'ut Tabi'in kalangan tua
Kuniyah : Abu As Sariy
Negeri semasa hidup : Kufah
Wafat : 243 H

ULAMA
KOMENTAR
Abu Hatim
Shaduuq
An Nasa'i
Tsiqah
Ibnu Hibban
disebutkan dalam 'ats tsiqaat
Ibnu Hajar al 'Asqalani
Tsiqah
Adz Dzahabi
Hafizh



Analisa Matan :

قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ
Artinya : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan dua penjualan dalam satu kali transaksi.
Hadist diatas diperkuat oleh hadist – hadist di bawah ini:

أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَمُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالُوا حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَة
(Nasa’I - 4553)Telah mengabarkan kepada kami 'Amru bin Ali dan Ya'qub bin Ibrahim dan Muhammad bin Al Mutsanna mereka berkata; telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amru, ia berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Salamah dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari dua jual beli dalam satu akad jual beli.
 
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ وَعَنْ بَيْعٍ وَسَلَفٍ وَعَنْ رِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
(Ahmad - 6339) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al Hanafi telah menceritakan kepada kami Adl-dlahhak bin Utsman dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam melarang dua penjualan dalam satu transaksi, dan dari menjual dengan meminjamkan, dan dari keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin, dan dari menjual yang tidak ada padamu."
 
 
 
Tarjih
Dari ketiga pendapat di atas, pendapat yang kuat (rajih) menurut saya adalah pendapat ketiga, yaitu pendapat yang mengharamkan multiakad. Alasan pentarjihannya adalah sebagai berikut :
Pertama, telah terdapat dalil-dalil hadis yang dengan jelas melarang penggabungan dua akad atau lebih ke dalam satu akad. Di antaranya adalah hadis Nabi SAW bahwa :
حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا الضَّحَّاكُ بْنُ عُثْمَانَ عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ وَعَنْ بَيْعٍ وَسَلَفٍ وَعَنْ رِبْحِ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَعَنْ بَيْعِ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
(Ahmad - 6339) Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al Hanafi telah menceritakan kepada kami Adl-dlahhak bin Utsman dari 'Amru bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya dia berkata; Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam melarang dua penjualan dalam satu transaksi, dan dari menjual dengan meminjamkan, dan dari keuntungan dari barang yang tidak dapat dijamin, dan dari menjual yang tidak ada padamu." (HR. Ahmad, hadist shahih)
Imam Taqiyuddin An Nabhani, menjelaskan bahwa yang dimaksud dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqataini fi shafqah wahidah) dalam hadis itu, artinya adalah adanya dua akad dalam satu akad. Misal menggabungkan dua akad jual beli menjadi satu akad, atau akad jual beli digabung dengan akad ijarah.
Pendapat yang menyatakan bahwa penggabungan akad (multiakad) hanya haram jika disertai unsur keharaman, tidak dapat diterima. Sebab dalil-dalil yang melarang penggabungan akad bersifat mutlak. Artinya, baik disertai unsur keharaman maupun tidak, penggabungan akad itu tetap haram. Seperti penjelasan hadist yang diriwayatkan dalam Musnad Ahmad diatas.
Nash di atas mengungkapkan lafal shafqataini fi shaqah wahidah (dua kesepakatan dalam satu kesepakatan) secara mutlak, yakni tanpa disertai batasan atau sifat tertentu, misalnya kesepakatan yang disertai hal-hal yang haram. Jadi yang dilarang adalah penggabungan akad, secara mutlak. Tanpa melihat lagi apakah penggabungan akad ini disertai keharaman atau tidak.
Pemahaman nash yang demikian itu didasarkan pada kaidah ushul fiqih yang menyebutkan : al-muthlaqu yajri ‘ala ithlaqihi maa lam yarid dalil at-taqyid (lafal mutlak tetap dalam kemutlakannya selama tidak ada dalil yang membatasinya).
Dalam hal ini tidak terdapat nash yang memberikan taqyid (batasan) pada kemutlakan nash-nash tersebut, sehingga dengan demikian penggabungan akad secara mutlak adalah haram baik disertai unsur keharaman atau tidak.

Kedua, kaidah fiqih yang dipakai pendapat yang membolehkan, yaitu al-ashlu fi al-muamalat al-ibahah tidak tepat. Karena ditinjau dari asal usul kaidah itu, kaidah fiqih tersebut sebenarnya cabang dari (atau lahir dari) kaidah fiqih lain yaitu :
الأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد دليل التحريم
Artinya : “Hukum asal segala sesuatu adalah boleh selama tak ada dalil yang mengharamkan.”
Padahal kaidah fiqih tersebut (al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah), hanya berlaku untuk benda (materi), tidak dapat diberlakukan pada muamalah. Sebab muamalah bukan benda, melainkan serangkaian aktivitas manusia. Kaidah tersebut hanya berlaku untuk benda, Sebab nash-nash yang mendasari kaidah al-ashlu fi al-asy-ya` al-ibahah (misal QS Al-Baqarah : 29)[2] berbicara tentang hukum benda (materi), misalnya hewan atau tumbuhan, bukan berbicara tentang mu’amalah seperti jual beli.

Ketiga, kaidah fiqih al-ashlu fil muamalat al-ibahah juga bertentangan dengan nash syara’ sehingga tidak boleh diamalkan. Nash syara’ yang dimaksud adalah hadits-hadis Nabi SAW yang menunjukkan bahwa para sahabat selalu bertanya lebih dahulu kepada Rasulullah SAW dalam muamalah mereka. Kalau benar hukum asal muamalah itu boleh, tentu para shahabat akan langsung beramal dan tak perlu bertanya kepada Rasulullah SAW. Sebagai contoh, perhatikan hadits yang menunjukkan sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW dalam masalah muamalah sebagai berikut  :
عن حكيم بن حزام رضي الله عنه أنه قال قلت يا رسول الله إني أشتري بيوعاً فما يحل لي منها وما يحرم عَلي قال : فإذا اشتريت بيعاً فلا تبعه حتى تقبضه
Dari Hakim bin Hizam RA, dia berkata,”Aku bertanya,’Wahai Rasulullah SAW, sesungguhnya aku banyak melakukan jual beli, apa yang halal bagiku dan yang haram bagiku?’ Rasulullah SAW menjawab,’Jika kamu membeli suatu barang, jangan kamu menjualnya lagi hingga kamu menerima barang itu.” (HR Ahmad).
Dalam hadis di atas jelas sekali bahwa sahabat Nabi SAW bertanya kepada Rasulullah SAW dalam masalah muamalah sebelum berbuat. Andai kata benar hukum asal muamalah itu boleh, tentunya sahabat tersebut langsung saja melakukan muamalah dan tidak usah repot-repot bertanya kepada Rasulullah SAW. Dengan demikian hadis Hakim bin Hizam RA ini dengan jelas menunjukkan bahwa kaidah al-ashlu fi al muamalat al-ibahah adalah kaidah yang batil.





























[1] Fatwa DSN MUI No. 26/ DSN-MUI/III/2002 tentang gadai emas.

[2] هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (29)
29. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar