Blogger Tips and Tricks

Jumat, 04 April 2014

ASAS INDIVIDUAL DALAM HUKUM WARIS



2.1 Asas Individual
Kata individual mengandung arti perorangan, diri sendiri atau berhubungan dengan manusia secara pribadi. Al Raghib melihat bahwa makna itu mengambarkan kepada pribadi secara khusus. Ini berarti setiap individu mempunyai kepentingan terhadap sesuatu hal, termasuk di dalamnya soal kewarisan[1]. Pengertian asas individual ini adalah setiap ahli waris (secara individu) berhak atas bagian yang didapatnya tanpa terikat kepada ahli waris lainnya (sebagaimana halnya dengan pewarisan kolektif yang dijumpai di dalam ketentuan hukum  adat).
Dengan demikian bagian yang diperoleh oleh ahli waris dari harta pewaris, dimiliki secara perorangan, dan ahli waris yang lainnya tidak ada sangkut-paut sama sekali dengan bagian yang diperolehnya tersebut, sehingga individu masing-masing ahli waris bebas menentukan ( berhak penuh) atas bagian yang diperolehnya.

2.1.1 Asas Individual Menurut Hukum Islam
Hukum Islam mengajarkan asas kewarisan secara individual, dalam arti bahwa harta warisan dapat dibagi-bagi pada masing-masing ahli waris untuk dimiliki secara perorangan. Dalam pelaksanaannya, masing-masing ahli waris menerima bagiannya tersendiri tanpa terikat dengan ahli waris yang lain. Keseluruhan harta warisan dinyatakan dalam nilai tertentu yang kemudian jumlah tertentu dibagikan kepada setiap ahli waris yang berhak menerimanya menurut kadar masing-masing[2].
Pernyataan diatas mempunyai kesamaan dalam beberapa ayat – ayat dalam al Qur’an seperti:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا (7)
Artinya : “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
Dari ayat di atas, menyatakan bahwa laki – laki dan perempuan berhak mendapat warisan secara individual dari orang tua dan kerabatnya. Menurut al  Tabatabia, ayat ini mengandung prinsip umum hukum kewarisan karena baik dari segi keadaan, sifat, maupun dari segi lainnya, ini berarti ayat tersebut mengandung unsur pemilikan individual karena setiap individu mendapat saham sesuai dengan yang telah ditentukandalam Al Qur’an.
Hal ini serupa dengan ayat pada surah An-Nisa’(4): 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آَبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)
Artinya  : “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan[3]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua[4], maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dari ayat tersebut ada ketentuan asas individual dalam hukum kewarisan yang telah ditetapkan al Qur’an, yaitu: Pertama, bahwa anak laki- laki mendapatbagiandua kali bagian anak perempuan. Kedua, bila anak perempuan itu dua orang atau lebih bagiannya dua pertiga dari harta peninggalan. Ketiga, dan jika perempuan itu hanya seorang saja maka bagiannya seperdua harta peninggalan.[5] Dapat disimpulkan bahwa ayat tersebut mengemukakan bahwa bagian masing-masing (ahli waris secara individual) telah ditentukan.[6]

2.1.2 Asas Individual Menurut KHI
Pengertian Asas  individual dalam Kompilasi Hukum Islam adalah harta peninggalan dimana harta warisan dapat dibagi kepada ahli waris sesuai bagian masing-masing,

Pasal 183
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.


Hal ini sesuai dengan ayat KHI sebelumnya yaitu ayat 188, paraahli waris baik secara bersama – sama atau peseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidakmenyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukannya pembagian harta warisan.
Hakikat dari asas individual mencangkup empat hal yaitu[7] :
1.      Hubungan kekeluargaan harus diakui keabsahannya.
2.      Pokok pangkal lahirnya keindividualan adalah orang tua
3.      Tujuan pewarisan adalah ketersambungan keturunan yang akrab
4.      Harta yang diperoleh setiap ahli waris harus digunakan pada jalan yang benar.
Pembagian secara individual ini didasarkan kepada ketentuan bahwa setiap insan sebagai pribadi mempunyai kemampuan untuk menerima hak dan menjalankan kewajiban, dalam istilah ushul fiqh disebut ahliyat al wujub[8]. Bila terlaksana pembagian secara terpisah untuk setiap ahli waris, maka selanjutnya yaitu hak ahli waris untuk berbuat dan bertindak atas harta yang didapatnya, itu berlaku ketentuan lain yaitu kecakapan untuk bertindak, dalam ushul fiqh disebut dengan Ahliyatul ‘ada’[9].
Apabila diketahui ketidak cakapan dari ahli waris tersebut, maka diangkat seorang wali untuk pengurus hartanya menurut ketentuan perwalian. Wali tersebut, bertanggung jawab mengurus harta orang yang belum cakap bertindak mengurus hartanya.[10]
Pada prinsipnya, apabila wali yang menjaga harta anak yang tidak cakap, maka wali tidak boleh menjadikan harta tersebut sebagai kewarisan kolektif. Kewarisan kolektif adalah menyalahi ketentuan karena dapat mengaburkan hak milik anak yang tidak cakap. Dan bahkan tuhan mengutuk orang yang memakan harta anak yatim. Dengan demikian, kewarisan individual pada dasarnya sangat relevan dengan kebutuhan semua pihak.[11]


[1] Ali Parman.  Kewarisandalam al Qur’an,  (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1995),  83
[2] Moch. Muhibbin dan Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam, Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia. (Jakarta : Sinar Grafika, 2009), 28
[3]Bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah.
[4]Lebih dari dua maksudnya : dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi.
[5]M. IdrisRamulyo, PerbandinganPelaksanaanHukumKewarisan Islam denganKewarisanMenurutHukumPerdata (BW)( Jakarta: SinarGrafika, 1994), hlm 117
[6]Suhrawardi K.L. , Komis S. , Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 1995, hlm. 35.
[7]Kewarisandalam al Qur’an, hlm 86-87
[8]Abdul Wahab Kalaf, Usul al Fiqhi, Dewan Dakwah Islam Indonesia, (Jakarta : 1947), hlm 136, (dalam Amir Syarifuddin, PelaksanaanHukumKewarisan Islam dalamLingkunganAdatMinangkabau, hlm 22 (dalam M. IdrisRamulyo, Op.cit, hlm 117))
[9]Abu Abdillah Muhammad al Qurtubi, Al jami’li Akhami Al Qur’an V dari Al Kitab al Arabiyah, Qairo 1967 ( dalam Amir Syarifuddin, ibid, hlm 22 (dalam M. Idris Ramulyo, ibid, hlm 117))
[10]Zainuddin Ali, PelaksanaanHukumWaris di Indonesia, hlm 57
[11]Ali Parman, Kewarisan Dalam Al-Qur`an, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1995, hlm. 82.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar