Dosen Pengampu :
Sukamto, S.H, M.S.
Nama Kelompok :
Dardena Betarania Farobi C32212082
Noermalia Andriani C32212088
Layla AisyahFira C72212126
Mata Kuliah :
Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum sebagai
cabang ilmu yang berdiri sendiri, merupakan ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan
yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan
sosial atau pergaulan hidup, singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyarakat,
khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.
Pergaulan hidup manusia
diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan
untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tenteram. Kaidah merupakan patokan-patokan atau
pedoman-pedoman perihal tingkah laku atau perikelakuan yang diharapkan. Setiap
masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar selalu
sesuatunya berjalan dengan tertib. Yang dimaksud dengan mekanisme pengendalian
sosial (mechanisme of social control) ialah
segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan
maupun yang tidak direncanakan untu mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para
warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai
kehidupan masyarakat yang bersangkutan[1].
Berikut beberapa
pendapat dari para ahli ilmu-ilmu sosial mengenai perbedaan antara
perilakelakuan sosial yang nyata dengan perilekakuan sebagaimana yang
diharapkan oleh hukum. Menurut Hurt, inti dari suatu sistem hukum terletak pada
kesatuan antara aturan utama dan aturan-anturan sekunder (prymary and secondary rules). Aturan-aturan utama merupakan
ketentuan informal tentang kewajiban yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan
pergaulan hidup. Oleh karena itu diperlukan aturan-aturan sekunder yang terdiri
dari[2]:
1.
Rules
of recognition yaitu aturan yang menjelaskan apa yang
dimaksudkan dengan aturan utama dan dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi
secara hirarkis menurut urutan kepentingannya.
2.
Rules
of change yaitu aturan yang mensahkan adanya aturab-aturan utama
yang baru
3.
Rules
of adjudication yaitu aturan yang memberikan hak-hak
kepada orang perseorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa tertentu suatu
aturan utama dilanggar.
Suatu pendapat
lain pernah dikemukakan oleh antropolog L.Pospisil (1958), yang menyatakan
bahwa dasar-dasar hukum adalah sebagai berikut:
a. Hukum
merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial.
Agar dapat dibedakan antara hukum dengan kaidah-kaidah lainnya, dikenal adanya
empat tanda hukum atau attributes of law.
b. Tanda
yang pertama dinamakannya attribute of authority, yaitu bahwa hukum merupakan
keputusan dari pihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusan mana ditujukan
untuk mengatasi ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat.
c. Tanda
yang kedua disebut attribute of intention of universal of application yang
artinya adalah bahwa keputusan yang mempunyai daya jangkau panjang untuk masa
mendatang.
d. Attribute
of obligation merupakan tanda keempat yang berarti bahwa keputusan penguasa
harus berisikan kewajiban pihak kesatu terhadap pihak kedua dan sebaliknya.
Dalam hal ini semua pihak harus masih di dalam kaidah hidup.
e. Tanda
keempat disebut sebagai attribute of sanction yang menentukan bahwa
keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi yang
didasarkan pada kekuasaan masyarakat yang nyata.
A. LEMBAGA-LEMBAGA
KEMASYARAKATAN
Lembaga-lembaga
kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat, oleh karena setiap
masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan
terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidang
kehidupan. Dengan demikian maka suatu lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan
daripada kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan
pokok di dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian maka lembaga-lembaga
kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi yaitu[3] :
1. Untuk
memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka harus
bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat
yang terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2. Untuk
menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3. Memberikan
pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social
control)
Lembaga kemasyarakatan
yang pada suatu waktu mendapatkan penilaian tertinggi dari masyarakat mempunyai
pengaruh yang besar terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Namun
demikian, hukum dapat merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang primer di
dalam suatu masyarakat apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Sumber
dari hukum tersebut mempunyai wewenang (authority) dan berwibawa (prestigeful).
2. Hukum
tadi jelas dan sah secara yuridis, filososfis maupun sosiologis.
3. Penegak
hukum dapat dijadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap hukum.
4. Diperhatikannya
faktor pengendapan hukum di dalam jiwa pada warga masyarakat.
5. Para
penegak dan pelaksana hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang
diterapkannya dan membuktikannya di dalam pola-pola perikelakuannya.
6. Sanksi-sanksi
yang positif maupun negatif dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan
hukum.
7. Perlindungan
yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan-aturan hukum.
Apabila syarat-syarat
tersebut dipenuhi, maka tidak mustahil bahwa hukum akan berpengaruh terhadap
lembaga-lembaga hukum lainnya.
B.
KELOMPOK-KELOMPOK
SOSIAL DAN HUKUM
Kelompok-kelompok
sosial merupakan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama, oleh karena
adanya hubungan antar mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan
timbal balik yang saling pengaruh mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk
saling tolong menolong. Dengan demikian maka suatu kelompok sosial mempunyai
syarat-syarat sebagai berikut:
1. Setiap
warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok
yang bersangkutan.
2. Ada
hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainnya
(interaksi)
3. Terdapat
suatu faktor (atau beberapa faktor) yang dimiliki bersama oleh warga-warga
kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor tadi dapat
merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi
politik yang sama, dan lain lain.
4. Ada
struktur.
5. Ada
perangkat kaidah-kaidah.
6. Menghasilkan
sistem tertentu.
Mempelajari
kelompok-kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, oleh karena
hukum merupakan abstraksi daripada interaksi-interaksi sosial yang dinamis tersebut
lama kelaman karena pengalaman, menjadi nilai-nilai sosial yaitu
konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup di dalam alam pikiran bagian terbesar
warga-warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik di dalam
pergaulan hidup.
C.
LAPISAN-LAPISAN
SOSIAL, KEKUASAAN DAN HUKUM
Kekuasaan selalu
ada di dalam setiap masyarakat, baik yang masih sederhana, maupun yang sudah
kompleks susunannya. Akan tetapi walaupun selalu ada, kekuasaan tadi tidak
dapat dibagi rata kepada semua warga masyarakat. Justru karena pembagian yang
tidak merata tadi timbul makna yang pokok dari kekuasaan, yaitu kemampuan untuk
mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.
Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang
dikuasai, atau dengan perkataan lain, antara pihak yang memiliki kemampuan
untuk melancarkan pengaruh dan pihak lain yang menerima pengaruh itu dengan rel
atau karena terpaksa[4].
Apabila
kekuasaan itu dijelmakan pada diri seseorang. Maka biasanya orang itu dinamakan
pemimpin, dan mereka yang menerima pengaruh-pengaruhnya adalah
pengikut-pengikutnya. Bedanya antara kekuasaan dan wewenang (authority) adalah
bahwa setiap kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain dapat dinamakan kekuasaan,
sedangkan wewenang adalah kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok
orang, yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat.
Apabila
kekuasaan dihubungkan dengan hukum, maka paling sedikit, dua hal yang menonjol,
yaitu pertama-tama bahwa para pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah
para warga masyarakat yang mempunyai kedudukan-kedudukan yang mengandung
unsur-unsur kekuasaan.
[2] Soerjono Soekanto. Pokok – Pokok Sosiologi Hukum.
(Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1999),
63 - 64
[3] Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. (Jakarta:
Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1978), 74
[4] Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi. Setangkai
Bunga Sosiologi. (Djakarta: Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia, 1964), 337
Tidak ada komentar:
Posting Komentar