Blogger Tips and Tricks

Kamis, 17 April 2014

STRUKTUR SOSIAL DAN HUKUM



Dosen Pengampu        : Sukamto, S.H, M.S.
Nama Kelompok         : Dardena Betarania Farobi     C32212082
                                      Noermalia Andriani              C32212088
                                      Layla AisyahFira                   C72212126
Mata Kuliah                : Sosiologi Hukum


Sosiologi hukum sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri, merupakan ilmu sosial, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari kehidupan bersama manusia dengan sesamanya, yakni kehidupan sosial atau pergaulan hidup, singkatnya sosiologi hukum mempelajari masyarakat, khususnya gejala hukum dari masyarakat tersebut.
Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tenteram. Kaidah merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman perihal tingkah laku atau perikelakuan yang diharapkan. Setiap masyarakat memerlukan suatu mekanisme pengendalian sosial agar selalu sesuatunya berjalan dengan tertib. Yang dimaksud dengan mekanisme pengendalian sosial (mechanisme of social control) ialah segala sesuatu yang dilakukan untuk melaksanakan proses yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untu mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kaidah-kaidah dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan[1].
Berikut beberapa pendapat dari para ahli ilmu-ilmu sosial mengenai perbedaan antara perilakelakuan sosial yang nyata dengan perilekakuan sebagaimana yang diharapkan oleh hukum. Menurut Hurt, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama dan aturan-anturan sekunder (prymary and secondary rules). Aturan-aturan utama merupakan ketentuan informal tentang kewajiban yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pergaulan hidup. Oleh karena itu diperlukan aturan-aturan sekunder yang terdiri dari[2]:
1.    Rules of recognition yaitu aturan yang menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan aturan utama dan dimana perlu menyusun aturan-aturan tadi secara hirarkis menurut urutan kepentingannya.
2.    Rules of change yaitu aturan yang mensahkan adanya aturab-aturan utama yang baru
3.    Rules of adjudication yaitu aturan yang memberikan hak-hak kepada orang perseorangan untuk menentukan apakah pada peristiwa tertentu suatu aturan utama dilanggar.
Suatu pendapat lain pernah dikemukakan oleh antropolog L.Pospisil (1958), yang menyatakan bahwa dasar-dasar hukum adalah sebagai berikut:
a.    Hukum merupakan suatu tindakan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial. Agar dapat dibedakan antara hukum dengan kaidah-kaidah lainnya, dikenal adanya empat tanda hukum atau attributes of law.
b.    Tanda yang pertama dinamakannya attribute of authority, yaitu bahwa hukum merupakan keputusan dari pihak yang berkuasa dalam masyarakat, keputusan mana ditujukan untuk mengatasi ketegangan yang terjadi di dalam masyarakat.
c.    Tanda yang kedua disebut attribute of intention of universal of application yang artinya adalah bahwa keputusan yang mempunyai daya jangkau panjang untuk masa mendatang.
d.   Attribute of obligation merupakan tanda keempat yang berarti bahwa keputusan penguasa harus berisikan kewajiban pihak kesatu terhadap pihak kedua dan sebaliknya. Dalam hal ini semua pihak harus masih di dalam kaidah hidup.
e.    Tanda keempat disebut sebagai attribute of sanction yang menentukan bahwa keputusan-keputusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi yang didasarkan pada kekuasaan masyarakat yang nyata.

A.  LEMBAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN
Lembaga-lembaga kemasyarakatan terdapat di dalam setiap masyarakat, oleh karena setiap masyarakat tentu mempunyai kebutuhan-kebutuhan pokok yang apabila dikelompokkan terhimpun menjadi lembaga-lembaga kemasyarakatan di dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan demikian maka suatu lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan daripada kaidah-kaidah dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian maka lembaga-lembaga kemasyarakatan mempunyai beberapa fungsi yaitu[3] :
1.    Untuk memberikan pedoman kepada para warga masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap di dalam menghadapi masalah-masalah masyarakat yang terutama menyangkut kebutuhan-kebutuhan pokok.
2.    Untuk menjaga keutuhan masyarakat yang bersangkutan.
3.    Memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control)
 Lembaga kemasyarakatan yang pada suatu waktu mendapatkan penilaian tertinggi dari masyarakat mempunyai pengaruh yang besar terhadap lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Namun demikian, hukum dapat merupakan suatu lembaga kemasyarakatan yang primer di dalam suatu masyarakat apabila dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Sumber dari hukum tersebut mempunyai wewenang (authority) dan berwibawa (prestigeful).
2.    Hukum tadi jelas dan sah secara yuridis, filososfis maupun sosiologis.
3.    Penegak hukum dapat dijadikan teladan bagi faktor kepatuhan terhadap hukum.
4.    Diperhatikannya faktor pengendapan hukum di dalam jiwa pada warga masyarakat.
5.    Para penegak dan pelaksana hukum merasa dirinya terikat pada hukum yang diterapkannya dan membuktikannya di dalam pola-pola perikelakuannya.
6.    Sanksi-sanksi yang positif maupun negatif dapat dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan hukum.
7.    Perlindungan yang efektif terhadap mereka yang terkena oleh aturan-aturan hukum.
Apabila syarat-syarat tersebut dipenuhi, maka tidak mustahil bahwa hukum akan berpengaruh terhadap lembaga-lembaga hukum lainnya.

B.     KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL DAN HUKUM
Kelompok-kelompok sosial merupakan kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama, oleh karena adanya hubungan antar mereka. Hubungan tersebut antara lain menyangkut hubungan timbal balik yang saling pengaruh mempengaruhi dan juga suatu kesadaran untuk saling tolong menolong. Dengan demikian maka suatu kelompok sosial mempunyai syarat-syarat sebagai berikut:
1.    Setiap warga kelompok tersebut harus sadar bahwa dia merupakan sebagian dari kelompok yang bersangkutan.
2.    Ada hubungan timbal balik antara warga yang satu dengan warga-warga lainnya (interaksi)
3.    Terdapat suatu faktor (atau beberapa faktor) yang dimiliki bersama oleh warga-warga kelompok itu, sehingga hubungan antara mereka bertambah erat. Faktor tadi dapat merupakan nasib yang sama, kepentingan yang sama, tujuan yang sama, ideologi politik yang sama, dan lain lain.
4.    Ada struktur.
5.    Ada perangkat kaidah-kaidah.
6.    Menghasilkan sistem tertentu.
Mempelajari kelompok-kelompok sosial merupakan hal yang penting bagi hukum, oleh karena hukum merupakan abstraksi daripada interaksi-interaksi sosial yang dinamis tersebut lama kelaman karena pengalaman, menjadi nilai-nilai sosial yaitu konsepsi-konsepsi abstrak yang hidup di dalam alam pikiran bagian terbesar warga-warga masyarakat tentang apa yang dianggap baik dan tidak baik di dalam pergaulan hidup.

C.     LAPISAN-LAPISAN SOSIAL, KEKUASAAN DAN HUKUM
Kekuasaan selalu ada di dalam setiap masyarakat, baik yang masih sederhana, maupun yang sudah kompleks susunannya. Akan tetapi walaupun selalu ada, kekuasaan tadi tidak dapat dibagi rata kepada semua warga masyarakat. Justru karena pembagian yang tidak merata tadi timbul makna yang pokok dari kekuasaan, yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan. Adanya kekuasaan tergantung dari hubungan antara yang berkuasa dengan yang dikuasai, atau dengan perkataan lain, antara pihak yang memiliki kemampuan untuk melancarkan pengaruh dan pihak lain yang menerima pengaruh itu dengan rel atau karena terpaksa[4].
Apabila kekuasaan itu dijelmakan pada diri seseorang. Maka biasanya orang itu dinamakan pemimpin, dan mereka yang menerima pengaruh-pengaruhnya adalah pengikut-pengikutnya. Bedanya antara kekuasaan dan wewenang (authority) adalah bahwa setiap kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain dapat dinamakan kekuasaan, sedangkan wewenang adalah kekuasaan yang ada pada seseorang atau sekelompok orang, yang mempunyai dukungan atau mendapat pengakuan dari masyarakat.
Apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum, maka paling sedikit, dua hal yang menonjol, yaitu pertama-tama bahwa para pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah para warga masyarakat yang mempunyai kedudukan-kedudukan yang mengandung unsur-unsur kekuasaan.





[1] J.s. Roucek. Social Control Fourth Printing. (London: D’van Nostrand Company, 1951),  3
[2] Soerjono Soekanto. Pokok – Pokok Sosiologi Hukum. (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 1999),  63 - 64
[3] Soerjono Soekanto. Sosiologi Suatu Pengantar. (Jakarta: Yayasan Penerbit Universitas Indonesia, 1978), 74
[4] Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi. Setangkai Bunga Sosiologi. (Djakarta: Yayasan Badan Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 1964), 337

Tidak ada komentar:

Posting Komentar