Blogger Tips and Tricks

Kamis, 17 April 2014

Hukum Perdata : Benda pada Umumnya dan Bezit



3.1 Benda Pada Umumnya
Benda merupakan objek dari hak. Sedangkan hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan – hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan. Hukum benda ini merupakan bagian dari harta kekayaan, yaitu hukum kekayaan mutlak.
Intinya, hukum benda ini adalah serangkaian ketentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subjek hukum) dengan benda (objek hukum dari hak milik)

3.1.1 Pembedaan Macam – Macam Benda 
Undang – undang Hukum KUHPerdata benda itu ialah segala barang dan hak yang  dapat menjadi hak milik orang atau obyek hak milik[1]. Pembagian menurut Pasal 504 KUHPerdata, yaitu terdiri atas benda bergerak dan benda tidak bergerak dapat dilihat dari[2] :
1.      Sifatnya
2.      Tujuannya
3.      Undang – undang

3.1.1.1 Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
(1)     Benda tidak bergerak atau benda tetap
Benda tidak bergerak adalah benda – benda yang karena sifatnya, tujuannya, atau penetapan undang – undang dinyatakan sebagai benda tidak bergerak misalnya, bangunan, tanah dan lainnya. Benda bergerak ini diatur dalam KUHPerdata pasal 506, 507, 508 BW. Ada 3 golongan benda tidak bergerak, yaitu:
1.      Benda yang menurut sifatnya tidak bergerak, yang dibagi menjadi 3 macam:
a.       Tanah
b.       Segala sesuatu yang bersatu dengan tanah karena tumbuh dan berakar, misalnya tumbuhan, buah yang masih belum dipetik.
c.       Segala seuatu yang bersatu dengan tanah karena didirikan di atas tanah karena tertanam dan terpaku.
2.      Benda yang menurut tujuannya / tujuan pemakaiaannya supaya bersatu dengan benda tidak bergerak
a.       Pabrik
b.      Pada suatu perkebunan
c.       Pada rumah kediaman
d.      Barang – barang reruntuhan
3.      Benda yang menurut penetapan undang – undang sebagai benda tidak bergerak :
a.       Hak – hak atau penagihan mengenai suatu benda yang tidak bergerak
b.      Kapal – kapal yang berukuran 20 meter kubik ke atas (dalam hukum perniagaan)
Hak – hak yang dari benda tidak bergerak menurut KUHPerdata yaitu[3]:
a.       Hak pemakaian hasil atau pemakaian benda tidak bergerak
b.      Hak perjasaan pekarangan
c.       Hak postal (Hak Guna Bangunan)
d.      Hak erpah (Hak Guna Usaha)
e.       Hak atas hasil tanah, berupa mata uang atau in natura \pasar yang diakui oleh pemerintah dan hak – hak istimewa yang berhubungan dengan itu
f.       Hak tuntutan minta kembali atau minta diserahkan benda tidak bergerak

(2)     Benda bergerak
Benda bergerak ialah benda – benda yang karena sifatnya atau karena penetapan undang – undang dianggap sebagai benda bergerak, misalnya alat perkakas, kendaraan bermotor atau tidak bermotor, binatang (karena sifatnya), hak – hak terhadap surat – surat berharga (karena penetapan undang – undang). Benda bergerak ada dalam pasal 509, 510, 511 KUHPerdata, ada 2 golongan benda bergerak yaitu[4]:
1.      Benda yang menurut sifatnya bergerak dalam arti benda itu dapat berpindah atau dipindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain. Misalnya, sepeda, kursi, meja, buku dan sebagainya.
2.      Benda yang menurut penetapan undang – undang sebagai benda bergerak ialah segala hak atas benda – benda bergerak. Misalnya, hak memetik hasil dan hak memakai, hak atas bunga yang harus dibayar selama hidup seseorang, Pemakaian hasil dan pemakaian benda bergerak, Bunga yang senantiasa diberikan atau untuk seumur hidup, Perjanjian atau tuntutan, atas dasar jumlah uang atau benda yang dapat dituntut, Saham persekutuan perdagangan uang, dagang atau kerajinan, dan surat berharga lainnya.

Perbedaan antara benda bergerak dan benda tidak bergerak itu penting dalam hal:
a.       Penyerahan ke tangan orang lain, sebab penyerahan benda tidak bergerak pada umunya dilakukan balik nama pada daftar umum, sedangkan penyerahan benda bergerak dilakukan dengan penyerahan belaka (nyata)
b.      Penting dalam hal dipakai sebagai tanggungan, yaitu benda bergerak dengan cara gadai, sedangkan benda tidak bergerak dengan cara hipotik
c.       Dalam hal pemilikannya, yaitu benda bergerak tidak diharuskna menitik-beratkan pada adanya surat menyurat, sedangkan benda tidak bergerak sedapat mungkin menitik-beratkan pada danya surat-menyurat untuk memudahkan apabila kemudian terjadi persengketaan.

3.1.1.2 Benda Berwujud dan Benda Tidak Berwujud
Benda juga dibagi dalam :
a.       Benda yang berwujud adalah benda yang dapat dilihat dengan mata dan diraba dengan tangan
b.      Benda yang tidak berwujud benda yang berupa tagihan atau hak dan kewajiban, misalnya hak cipta,
Benda – benda ini dapat dimiliki dan dikuasai oleh manusia, maka diperlukan peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan benda tersebut. Timbullah peraturan-peraturan tentang hukum kebendaan yang bersifat mutlak, artinya dapat berlaku dan harus dihormati oleh setiap orang. Hak mutlak ini terbatas dan terdapat beberapa jenis tergantung dari berbagai kehendak mereka yang mengadakannya.
Peraturan – peraturan tentang hak mutlak meripakan hukum benda yang berarti semua pengaturan hukum tentang hukum tentang keadaan dan perubahan benda. Juga hukum warisan  merupakan sebagian dari pada hukum benda.
Hak mutlak tentang benda tak berwujud diatur dalam KUHPerdata:
1.      Hak cipta, diatur dalam Lembaran Negara Tahun 1912 No. 600
2.      Hak oktroi, diatur dalam Lembaran Negara Tahun 1922 No. 52
3.      Hak merek, diatur dalam Lembaran Negara Tahun 1912 No. 545

Hak kebendaan mempunyai sifat mutlak, karena memberikan kepada mereka yang berhak, mengenai benda itu, yang menjadi obyek hak itu, suatru kuasa tertentu yang dapat diselenggarakan terhadap siapapun juga.

3.2 Bezit
Bezit berasal dari kata zitten yang berarti menduduki[5]. Dari itu bezit diartikan dengan kedudukan berkuasa atau hak menguasai atas suatu kebendaan.
Secara yuridis ketentuan dalam Pasal 529 KUH Perdata merumuskan pengertian bezit, sebagai berikut :
Yang dinamakan kedudukan berkuasa ialah kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang memiliki kebendaan itu.
Menurut Subekti Besit adalah suatru keadaan lahir, di mana seorang menguasai suatu benda seolah – olah itu kepunyaannya sendiri, keadaan mana oleh hukum diperlindungi, denga tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa[6]. Sementara menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan mengartikan bezit dengan mengacu kepada Pasal 529 KUHPerdata, yaitu : keadaan memegang atau menikmati sesuatu benda di mana seseorang menguasainya, baik sendiri ataupun dengan perantaraan orang lain, seolah – olah itu adalah kepunyaan sendiri[7].   
Kesimpulan dari dua pengertian di atas, bahwa bezit itu memberikan kedudukan kepada seseorang untuk menguasai suatu kebendaan, baik langsung maupun tidak langsung dengan perantaraan orang lain dimana yang bersangkutan seolah – olah bertindak sebagai pemilik dari kebendaan itu, sehingga orang menguasai suatu kebendaan mempunyai kewenangan untuk mempertahankan atau menikmati kebendaan yang dikuasainya bagaikan sebagai seorang pemilik kebendaan.
Pengertian bezit tersebut mendekati atau hampir sama dengan  pengertian eigendom (hak milik)[8]. Bedanya pada eigendom lebih menunjukkan suatu hubungan hukum dengan pemiliknya, sedangkan pada bezit lebih menunjukkan adanya hubungan nyata antara si pemegang dengan bendanya. Selain itu eigendom, seseorang dapat bertingkah sebagai pemilik suatu benda, karena ia memang pemiliknya. Tapi ada juga yang bertindak seakan – akan sebagai pemilik benda tanpa diketahui apakah yang bersangkutan pemilik sesungguhnya atau bukan. Namun apabila ia memenuhi syarat yang ditentukan memperoleh perlindungan hukum sebagai penguasa tanpa wajib membuktikan haknya[9].
Kedudukan bezit pada benda bergerak ini memunculkan banyak pendapat. Pendapat yang terkenal ada 2 yaitu:
1.      Eigendomstheorie yang dikemukan oleh Meijers dan merupakan pendapat yang paling banyak dianut pada abad lampau. Menurut eigendomstheoriebezit terhadap benda bergerak berlaku sebagai alas hak yang sempurna. Sedangkan hak yang paling sempurna itu hak milik. Jadi bezit terhadap benda bergerak itu adalah sama dengan hak milik (bezitternya yang lalu sama dengan pemilik). Bezit terhadap benda bergerak ini dinyatakan hak yang paling sempurna. .
2.      Legatimatie theorie yang dikembangkan oleh Scholten berpendapat bahwa bezit tidak sama dengan eigendom. Akan tetapi menurut teori ini barangsiapa yang membezit benda bergerak dengan beriktikad yang jujur/ baik, ia dalam keadaan aman. Jadi fungsinya mengesankan bezitter dari benda itu sebagai eigenaar (sebagai orang yang mempunyai hak penuh).

Dari ketentuan dalam Pasal 529 KUHPerdata dapat diketahui unsur dari kedudukan berkuasa atau bezit itu, yaitu:
a.       Unsur keadaan seseorang menguasai atau menduduki suatu kebendaan
b.      Unsur kemauan seseorang pemegang kedudukan berkuasa untuk menguasai atau menduduki suatu kebendaan sebagai miliknya sendiri.
Agar keadaan menguasai suatu benda dapat disebut bezit, maka bezit harus memenuhi dua syarat, yaitu:
1.      Antara seseorang dengan suatu benda harus ada hubungan dalam bentuk kekuasaan nyata oleh orang – orang yang bersangkutan, keadaan ini disebut corpus
2.      Hubungan antara orang dengan benda itu memang dikehendaki, artinya ada unsur kemauan untuk memilikibenda yang bersangkutan. Tetapi kemauan ini harus dari orang yang berhak, bukan kemauan dari orang – orang di bawah pengampuan, seperti kemauan anak – anak atau pemabuk, dan lain – lain. Keadaan demikian disebut animus[10].

3.2.1    Macam – Macam Bezit
Bezit kadang – kadang disebut juga burgrlijk bezit atau possession civilis sebagai lawan dari natuurlijke bezit. Oleh karena itu, bezit dapat dibedakan atas dua macam, yaitu : Pertama, burgelijk bezit yang disebut juga bezit saja dan orangnya disebut bezitter, ialah jika bezitter mempunyai kehendak untuk memiliki suatu benda bagi dirinya sendiri, misalnya melalui perjanjian jual beli, dan
Kedua, natuurlijke bezit.juga disebut detentie atau houderschap dan orangnya disebut detentor atau houder, ialah jika orang yang menguasai suatu benda tidak mempunyai kehendak untuk memiliki benda tersebut bagi dirinya sendiri. Keadaan menguasai timbul karena terjadinya suatu hubungan hukum tertentu, misalnya karena sewa – menyewa, pinjam – meminjam[11].
Jika dikaitkan dengan jenis kebendaan yang dikuasai, dibedakan atas dua macam: Pertama, bezit benda ialah bezit mengenai benda – benda yang berwujud. Kedua, bezit hak ialah bezit mengenai benda – benda yang tidak berwujud ataupun hak.
Dan apabila dikaitkan dengan pemegangnya, bezit dibedakan atas dua macam, pertama, bezit yang diperoleh dengan cara jujur, yang melahirkan bezitter te goeder trouw[12]. Kedua, bezit yang diperoleh secara tidak jujur yang melahirkan bezitter te kwader trouw[13].

3.2.2    Cara Memperoleh Bezit
Berkenaan tentang kedudukan berkuasa atau bezit atas suatu kebendaan, dalam Pasal 538 KUHPerdata menyatakan sebagai berikut:
Kedudukan berkuasa atas sesuatu kebendaan diperoleh dengan cara melakukan perbuatan menarik kebendaan itu dalam kekuasaannya, dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri.
Maka dapat disimpulkan bezit atas sesuatu kebendaan terjadi dengan cara [14]:
1.      Melakukan “suatu perbuatan menarik atau menempatkan”, artinya adanya tindakan aktif yang dapat dilakukan oleh diri sendiri maupun dilakukan dengan perantaraan orang lain untuk dan atas nama
2.      Yang ditempatkan itu adalah “suatu kebendaan”, yang dapat meliputi kebendaan bergerak dan kebendaan tidak bergerak. Kebendaan bergerak dimaksud meliputi benda yang sudah ada pemiliknya atau benda yang belum ada pemiliknya
3.      Kebendaan yang ditarik tersebut haruslah “berada dalam kekuasaan” daripada bezitter, artinya menunjukkan keharusan adanya hubungan langsung antara orang yang menguasai dengan benda yang dikuasai
4.      Terdapatnya niat untuk “menguasai atau mempertahankan untuk diri sendiri”, yang menunjukkan adanya animus, yaitu kehendak menguasai kebendaan itu untuk memiliknya sendiri
Merujuk kepada pasal 540 KUHPerdata, diketahui dua cara orang memperoleh bezit atas sesuatu kebendaan, yaitu:
(1)   Memperoleh Bezit secara Occupatio,
Bezit atas sesuatu kebendaan dapat diperoleh melalui cara pendakuan atau pengambilan. Perbuataan penguasaan atas suatu kebendaan dengan tanpa bantuan orang lain atau dilakukan sendiri dengan cara mengakui, menduduki atau menguasai sesuatu kebendaan yang bergerak maupun tidak bergerak yang tidak ada pemiliknya atau yang langsung dari lokasi asalnya, missal: ikan di laut, binatang hasil buruan, hasil buah – buahan di hutan, dan lainnya.
Dan apabila seseorang tersebut telah mem – bezit sesuatu kebendaan tidak bergerak (sebinang tanah, pekarangan atau bangunan) akan menjadi bezitter-nya bilamana yang bersangkutan telah menguasai atau menduduki serta menikmatinya selama satu tahun tanpa suatu gangguan apapun juga.
(2)   Memperoleh bezit secara Traditio
Bezit atas sesuatu kebendaan dapat diperoleh melalui cara pengoperan atau penyerahan bendanya. Perbuatan penguasaan atas sesuatu kebendaan yang sudah ada pemiliknya atau dengan bantuan orang lain yang sudah menguasainya sebelumnya, dengan cara penyerahan bendanya dari bezitter yang lama ke bezitter yang baru[15].

3.2.3 Fungsi dan Hak yang Timbul dari Bezit
Bezit  mempunyai 2 macam fungsi yaitu :
(a) fungsi polisionil adalah bahwa bezit itu mendapat perlindungan hukum, tanpa mempersoalkan siapa sebenarnya pemilik sejati benda itu. Siapapun yang mem-bezit benda, meskipun dia pencuri, ia mendapat perlindungan hukum, sampai tSiapapun yang mem-bezit benda, meskipun dia pencuri, ia mendapat perlindungan hukum, sampai terbukti di depan pengadilan bahwa ia sebenarnya tidak berhak.
(b) fungsi zakenrechtelijk adalah bahwa setelah bezit itu beerjalan beberapa waktu tanpa adanya protes dari pemilik yang sebelumnya, bezit itu berubah menjadi eigendom.
Menurut ketentuan dalam Pasal 548 KUHPerdata, bahwa bezitter yang te goeder trouw mendapatkan hak – hak atas kebendaan yang dikuasainya, yaitu:
1.      Bezitter yang bersangkutan tetap dianggap sebagai pemilik kebendaan untuk sementara waktu sampai pada saat kebendaan itu dituntut kembali di muka hakim pengadilan
2.      Bezitter yang bersangkutan dapat memperoleh hak milik atas kebendaan itu karena lampau waktu
3.      Bezitter yang bersangkutan tetap berhak menikmati segala hasilnya dari kebendaan itu sampai pada saat penuntutan kembali akan kebendaannya di muka hakim pengadilan
4.      Kedudukannya sebagai bezitter tetap harus dipertahankan atau dipulihkan bilamana saat mendudukinya mendapatkan gangguan dalam memangkunya atau kehilangan kedudukannya
Demikian pula bezitter yang te kwader trouw mendapatkan perlindungan dari hukum, namun perlindungan hukum tidak seperti bezitter yang te goeder trouw. Sesuai dengan ketentuan pasal 549 KUHPerdata, yaitu:  
1.      Bezitter yang bersangkutan tetap dianggap sebagai pemilik kebendaan untuk sementara waktu sampai pada saat kebendaan itu dituntut kembali di muka hakim pengadilan
2.      Bezitter yang bersangkutan tetap dapat menikmati segala hasil dari kebendaan yang dikuasainya, namun dengan kewajiban untuk mengembalikannya kepada yang berhak
3.      Kedudukannya sebagai bezitter tetap harus dipertahankan dan dipulihkan dalam kedudukannya bilamana pada waktu mendudukinya mendapatkan gangguan atau kehilangan kedudukannya
Pada ketentuan pasal 548 dan pasal 549 KUHPerdata dapat diketahui, bahwa bilamana terdapat gangguan – gangguan atas bezitnya, maka seseorang pemegang bezit dapat mengajukan gugatan di muka hakim pengadilan, yang dinamakan dengan gugat bezit.  Gugat bezit hanya diperuntukkan terhadap gangguan gangguan atas bezit itu sendiri, dimana tidak meliputi karena kecurian, sehingga hakim pengadilan dapat menghentikan gangguan – gangguan atas bezit dan sekaligus mempertahankan kedudukan bezitter dalam kedudukannya semula serta memberikan penggantian kerugian[16].

3.2.4        Berakhirnya Bezit
Bezit akan berakhir karena hal – hal yang disebutkan dalam Pasal 543, 544, 545, 546 dan 547 KUHPerdata yaitu[17]:
1.      Karena bendanya diserahkan sendiri oleh bezitter kepada orang lain
2.      Karena bendanya diambil oleh orang lain dari kekuasaan bezitter dan kemudian selama satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan apapun juga
3.      Karena bendanya telah dibuang (dihilangkan) oleh bezitter
4.      Karena bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya
5.      Karena bendanya musnah oleh sebab peristiwa yang luar biasa atau karena
 alam


[1] Drs. Dalimin. Hukum Perdata dan Dagang. (Yogyakarta: Liberti, 1988) ,1
[2] Siti Soetami. Pengantar Tata Hukum Indonesia Cet. III. (Bandung: PT Refika Aditama, 2001), 31
[3] Drs. Dalimin. Hukum Perdata dan Dagang. (Yogyakarta: Liberti, 1988) ,4
[4] Riduan syahrani. Seluk Beluk dan Asas – Asas Hukum Perdata (Bandung: PT. Alumni, 2006), 110
[5] Subekti. Pokok pokok Hukum Perdata. (Jakarta : Intermasa, 1979), 52
[6] Ibid, 52
[7] Sri Soedewi Machjchoen Sofwan. Hukum Perdata : Hukum Benda. (Yogyakarta: Liberty, 1981), 83
[8] Rachmadi Usman. Hukum Kebendaan Cet. II. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013),  141
[9] Frieeda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak – hak yang Memberi Kenikmatan jilid 1. (Jakarta: Ind – Hill Co. 2002), 67 - 68
[10] Ibid, 70
[11]  Frieeda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata: Hak – hak yang Memberi Kenikmatan jilid 1. (Jakarta: Ind – Hill Co. 2002), 70
[12]  Pada pasal 531 bahwa bezit adalah to goeder trouw, bilamana bezitter memperoleh suatu kebendaannya diantara cara untuk memperoleh hak milik, dimana dia tidak mengetahui hal akan cacat yang terkandung didalamnya. Artinya bezitter yang jujur adalah bezitter yang memang menyangka dirinya adalah pemilik yang sesungguhnya atas kebendaan yang di kuasai atau didudukinya tersebut.
[13]  Pada pasal 532 bahwa bezit adalah te kwarder trouw bilamana bezitter mengetahui bahwa dirinya bukan pemilik yang sesungguhnya atas kebendaan yang dikuasai atau didudukinya itu, tetapi tetap dikuasai atau didudukinya. Artinya bezitter yang tidak jujur atau beriktikad buruk adalah bezitter yang memang mengetahui bahwa dirinya bukan pemilik sejati atas kebendaan yang dikuasainya itu, melainkan kebendaannya itu milik orang lain. 
[14]   Sri Soedewi Machjchoen Sofwan. Hukum Perdata : Hukum Benda. (Yogyakarta: Liberty, 1981), 88
[15]  Riduan syahrani. Seluk Beluk dan Asas – Asas Hukum Perdata (Bandung: PT. Alumni, 2006), 121
[16] Rachmadi Usman. Hukum Kebendaan Cet. II. (Jakarta: Sinar Grafika, 2013),  168
[17]  Riduan syahrani. Seluk Beluk dan Asas – Asas Hukum Perdata (Bandung: PT. Alumni, 2006), 127

Tidak ada komentar:

Posting Komentar