Blogger Tips and Tricks

Selasa, 09 Desember 2014

Hukum Adat dalam Yurisprudensi



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Istilah hukum adat adalah istilah dalam bahasa belanda adatrecht[1].  Berdasarkan pendapat ter haar dalam pidato dies natalis rechthogeschool - batavia 1937 yang berjudul het adatrecht van nederlandsch indie in wetenchap, pracktijk en onderwijs menyatakan bahwa[2]:
Terlepas dari bagian hukum adat yang tidak penting,  terdiri dari peraturan desa, dab surat perintah raja, maka hukum adat itu adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan - keputusan dengan penuh wibawa dan yang dalam pelaksanaannya diterapkan begitu saja,  artinya bahwa tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya dinyatakan mengikat sama sekali. dengan demikian dapat dikatan bahwa hukum adat yang berlaku itu hanyalah diketahui dan dikenai dari putusan – putusan para fungsionaris hukum dalam masyarakat itu, kepala – kepala, hakim - hakim, rapat – rapat desa, wali tanah, pejabat – pejabat agama, dan pejabat – pejabat desa, sebagaimana hal itu diputuskan   di dalam dan di luar sengketa resmi, putusan – putusan mana yang langsung tergantung dalam ikatan – ikatan struktural dan nilai - nilai dalam masyarakat, dalam hubungan satu sama lain, dan ketentuan timbal balik.

Berdasarkan pendapat tersebut melahirkan sebuah teori keputusan. Maka, hukum adat dapat diartikan sebagai seluruh keputusan para pejabat hukum, baik hakim desa, kerapatan desa, hakim, pejabat agama dan pejabat desa yang memiliki kewajiban dan dipatuhi secara serta merta oleh masyarakat hukum adatnya. Keputusan tersebut memiliki nilai kerohanian, nilai – nilai kemasyarakat yang hidup dalam sebuah persekutuan hukum adat[3].
Keputusan yang ambil oleh hakim dalam menyelesaikan suatu masalah yang terjadi yang disebut dengan yurisprudensi. Sebelum hakim menjatuhkan keputusannya dalam menyelesaikan masalah tersebut, hakim berpedoman pada hukum tertulis, jika dalam hukum tertulis  tidak ditemukan penyelesaiannya, maka hakim dapat mencari penyelesaian dalam  hukum tidak tertulis atau dalam hal ini disebut juga hukum adat. Dimana dalam hukum adat terdapat sebuah hukum yang hidup dimasyarakat dan masyarakat  dalam berperilaku masih berpedoman pada hukum adat itu.
Jika hukum adat yang dipakai dalam keputusan hakium atau yurisprudensi akan terkesan lebih relevan karena kehidupan yang dijalani masyarakat itu sendiri. Dikarenakan hukum adta tersebut telah menjadi nilai – nilai di masyarakat yang dianut dan dihormati, yang paling penting hukum adat tersebut melekat dan berkembang mengikuti zaman. Sehingga mampu menyesuaikan dengan kondisi masyarakatnya.
1.2  Rumusan Masalah
- Apa pengertian hukum adat ?
- Apa hubungan hukum adat dan yurisprudensi?

1.3  Tujuan
Mengetahui bagaimana hukum adat menjadi sumber dari yurisprudensi.


2.1 Pengertian Hukum Adat
Soepomo berpendapat bahwa istilah hukum adat digunakan sebagai sinonim dari hukum tidak tertulis dalam peraturan legistatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan – badan Negara, dewan propinsi dan sebagainya yang timbul karena putusan – putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan di dalam pergaulan hidup, baik di kota – kota maupun di desa – desa, semua ini merupakan adat atu hukum yang tidak tertulis menurut pasal 32 UUDS 1950[4].

2.2 Pengertian Yurisprudensi
Kata Yurisprudensi berasal dari bahasa latin Yurisprudentia yang diambil dari kata Yuriprudens yang artinya adalah sarjana hukum. Secara umum Yurisprudensi berarti peradilan dan secara khusus berarti ajaran hukum yang tersusun dari dan di dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum[5].
Menurut Sudikno Mertokusumo, mengatakan bahwa yurisprudensi berarti peradilan pada umumnya yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terjadi tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapapun dengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Di samping itu, yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan[6].
Dengan demikian, yurisprudensi adalah merupakan sumber hukum lain yang dapat membantu pembentukan hukum. Karena itu, yurisprudensi yang lahir dari adanya putusan hakim dalam suatu kasus tertentu dapat dijadikan dasar hukum atau sumber hukum untuk menyelesaikan kasus – kasus yang serupa di kemudian hari[7].

2.2.1 Jenis – Jenis Yurisprudensi
1. Yurisprudensi tetap, ialah keputusan hakim yg terjadi karena rangkaian keputusan yang serupa dan dijadikan dasar atau patokan untuk memutuskan suatu perkara. (standart arresten)
2. Yurisprudensi tidak tetap, ialah keputusan hakim terdahulu yang bukan menjadi dasar bagi pengadilan.

2.3 Eksistensi Hukum Adat dalam Hukum Nasional
Dari sudut pandang sejarah dan budaya, masyarakat indonesia adalah masyarakat yang agraris dan hingga saat ini walaupun industrialisasi sudah menjadi tuntutan dari masyarakat di era modernisasi, namun sebagian besar dari masyarakat indonesia masih mempertahankan hukum adat sebagai hukum yang berlaku dalam kehidupan sehari – hari. 
Eksistensi hukum adat dan masyarakat adat dalam persaingan global, maka hukum adat sebagai bagian hukum yang hidup haruslah ada dan hidup secara berdampingan dengan hukum nasional yang ada. Ada empat syarat yuridis diberlakukan bagi eksistensi hukum adat, yaitu:
1.    Sepanjang masih hidup
Kita tidak semata – mata melakukan pengamatan dari luar, melainkan juga dari dalam, dengan menyelami perasaan masyarakat setempat (pendekatan partisipatif). Selama hukum adat masih berkembang dalam masyarakat sebagai hukum sehari – hari, maka hukum adat ini dapat digunakan hakim sebagai salah satu pertimbangan saat memutuskan perkara atau masalah.
2.    Sesuai dengan perkembangan masyarakat
Syarat ini mengandung resiko untuk memaksakan kepentingan raksasa atas nama “perkembangan masyarakat”. Tidak memberi peluang untuk membiarkan dinamika masyarakat setempat berproses sendiri secara bebas[8]. Ini berarti, hukum adat harus sesuai dengan hukum yang berkembang dalam masyarakat dan bukan hukum yang berkembang karena adanya perubahan yang dilakukan oleh sekelompok atau pembangunan ataupun gerakan sosial masyarakat.
3.    Sesuai dengan prinsip NKRI
Kelamahan paradigma ini melihat NKRI dan masyarakat adat sebagai dua antitas (wujud) yang berbeda dan berhadap – hadapan.
4.    Diatur dalam undang – undang 
Pengertian diatur dalam undang- undang berarti bahwa pengaturan masyarakat hukum adat tidak harus dengan satu undang-undang tersendiri, tetapi dapat diatur dalam suatu undang-undang yang terkait, misalnya undang-undang tentang pemerintahan daerah.Di dalam undang- undang tersebut,di samping kriteria kesatuan masyarakat hukum adat,juga harus diatur hak-hak masyarakat hukum adat,lembaga yang berwenang menentukan serta bagaimana mekanisme penentuannya.
Dewasa ini, pemerintah indonesia masih mengabaikan hak – hak masyarakat hukum adat dan tidak diberikan kesempatan pengelolaan hutan di daerah tempat tinggal mereka. Padahal landasan konstitusi tentang masyarakat hukum adat sudah lama ada. Dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 2, Negara mengakui dan menghormati kesatuan – kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak – hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang – Undang[9]. 

2.4 Hubungan Hukum Adat dengan Yurisprudensi
Sistem hukum yang berlaku bagi bagian terbesar dari masyarakat indonesia adalah hukum adat. Ini dibuktikan bahwa sebagian besar masyarakat indonesia masih banyak tunduk pada hukum adat, walaupun untuk bidang – bidang tertentu dari hukum adat itu[10]. Artinya, masyarakat menganggap bahwa hukum yang menjadi patokan untuk berperilaku adalah hukum adat.
Kalau dalam hukum adat juga berlaku secara prespektif , hukum adat menjadi dasar bagi keputusan – keputusan badan – badan peradilan resmi atau peraturan perundang – undangan, yang mengakui hukum adat sebagai dasarnya. Namun, sebaliknya juga membatasi berlakunya hukum adat, misalnya Undang – undang No. 5 Tahun 1960 atau dikenal dengan undang – Undang Pokok Agraria.
Undang – undang ini merupakan seperangkat kaidah hukum tertulis yang sah secara yuridis, tetapi masih menjadi pernyataan tentang keefektifannya dalam masyarakat. Dengan demikian, hukum adat masih tetap berlaku secara deksriptif, secara prespektif, berlakunya dibatasi.
Hukum adat masih bersifat deksriptif, karena peraturan dalam hukum adat seperti perundang – undangan yang berlaku secara yuridis formal belum tentu dianggap adil, meskipun hukum adat dianggap sebagai hukum yang hidup. Sebab, ada hukum adat yang diberlakukan secara paksa oleh penguasa adat, ada hukum yang diberlakukan secara kolektiva, ada yang secara sukarela mentaati hukum adat oleh masyarakat.
Konsep yuridis masyarakat adat indonesia dapat ditinjau dari kewenangan hak ulayat masyarakat adat ke luar dan ke dalam. Hak ulayat ke dalam dapat diartikan bahwa hanya masyarakat adatlah yang dapat melakukan perbuatan hukum di lingkungan hukumnya dan dapat mengambil keuntungan dari lingkungan adatnya.
Kewenangan ke luar masyarakat hukum adat dapat diartikan sebagai pernyataan bagi pihak luar masyarakat hukum adat tersebut untuk tidak mengambil keuntungan terhadapnya[11].  Maka dapat disimpulkan bahwa kewengan hukum muncul bagi masyarakat adat untuk melakukan perbuatan hukum sebatas pada wilayah kesatuan.
Dalam pengertian yurisprudensi yang dikemukakan oleh Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata, bahwa putusan yang dijatuhkan merupakan kasus yang berhubungan dengan perkembangan hukum perkembangan hukum, sehingga perkara yang diputus berkaitan erat dengan perubahan sosial dan kondisi ekonomi[12]. Ini berarti hakim selalu mengambil keputusan menurut putusan – putusan dalam perkara yang sama dimasa lalu, maka hakim telah berperilaku hukum adat.

2.4.1 Hukum Adat dalam Peradilan 
Dalam pasal 25 ayat 1 UU No. 4 Tahun 2004, yang menegaskan putusan pengadilan[13]:
1.        harus memuat pasal – pasal peraturan perundang – undangan yang bersangkutan atau,
2.        sumber hukum tidak tertulis.
Dipertegas lagi dalam Pasal 27 ayat 1 serta dalam penjelasannya yang mengatakan, oleh karena indonesia masih mengenal hukum tidak tertulis, hakim berfungsi perumus dan penggalinya dari nilai – nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu, hakim harus terjun ke tengah – tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan, dan mampu menyelami perasaan hukum.
Dalam melaksanakan pemeriksaan perkara berdasarkan pasal 75 ayat 3 dan ayat 6 RR lama, Hakim dapat mengesampingkan hukum adat apabila:
- hukum adat itu bertentangan dengan dasar – dasar keadilan yang umum diakui, atau
- jika tidak ada aturan hukum adatnya maka dasar – dasar hukum Eropah dapat dipakai sebagai pedoman.

2.4.2   Hukum Adat Kurang Menjamin Kepastian Hukum
Ada golongan yang berpendapat bahwa memandang hukum adat sebagai hukum yang sudah ketinggalan yang harus ditinggalkan dan diganti dengan peraturan – peraturan hukum yang lebih modern. Berbagai argumen yang dikemukakan untuk memperkuat pendapat golongan ini diantaranya[14]:
a)    hukum adat adalah hukum dari rakyat yang masih primitif sehingga tidak seyogianya untuk dijadikan dasar dan diberlakukan kepada mereka atau masyarakat yang sudah maju yang pada umumnya hanya kita jumpai pada masyarakat pedesaan yang hidupnya jauh dari kota besar. Hukum adat tumbuh dan berkembang di Desa, sedangkan di kota banyak ditinggalkan.
b)   Hukum adat yang bersendikan atas tradisi banyak menghambat perkembangan kemajuan masyarakat karena hukum adat dengan segala sifat kekolotannya sukar untuk menerima proses pembaharuan dan menerima hal- hal yang banyak diperlukan dalam kehidupan modern dan tidak cocok dengan keadaan modern.
c)    Hukum adat yang sifatnya tidak tertulis adalah kurang memberikan jaminan kepastian hukum bilamana dibandingkan dengan ketentuan- ketentuan hukum yang tertulis, karena sulit untuk diketahui kaidah- kaidah nya.

2.5 Cara Menyelesaikan Konflik pada Masyarakat Adat
Sengketa dan konflik merupakan sebuah fenomena sosial di dalam pergaulan di masyarakat. Dalam masyarakat adat, konflik yang timbul biasanya diselesaikan dengan cara – cara perdamaian. Menurut Nader dan Todd, ada beberapa cara / tahapan yang biasa dilakukan seseorang dalam menyelesaikan konflik / sengketa yang dihadapinya, yaitu[15]:
1.    Membiarkan Saja
Dalam tahapan ini, pihak yang merasa diperlakukan tidak adil.dirugikan gagal dalam upaya menekan tuntutannya. Ia mengambil keputusan untuk mengabaikan saja masalah / isu yang menimbulkan tuntutannya dan ia meneruskan hubungan – hubungannya dengan pihak yang dirasakan merugikannya.
2.    Mengelak
Pada tahap ini, pihak yang merasa dirugikan memilih untuk mengurangi hubungan – hubungan dengan pihak yang merugikannya atau untuk sama sekali menghentikan hubungan tersebut.
3.    Paksaan
Tahapan selanjutnya, yaitu paksaan dimana salah satu pihak memaksakan pemecahan kepada pihak lain.
4.    Perundingan
Pada tahapan perundingan, dua pihak yang berhadapan merupakan para pengambil keputusan. Pemecahan dan permasalahan yang mereka hadapi dilakukan oleh mereka berdua, mereka sepakat, tanpa adanya pihak ketiga yang mencampuri.
5.    Mediasi
Dalam cara ini, pihak ketiga yang membantu kedua pihak yang berselisih pendapat untuk menentukan kesepakatan. Pihak ketiga ini dapat ditentukan oleh pihak kedua yang bersengketa atau ditunjuk oleh orang yang berwenang untuk itu.
6.    Abritrase
Kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk meminta perantara pihak ketiga, arbitrator dan sejak semula telah setuju bahwa mereka akan menerima keputusan arbitrator.
7.    Peradilan
Pihak ketiga mempunyai wewenang untuk mencampuri pemecahan masalah, lepas dari keinginan para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga itu juga berhak membuat dan menegakkan keputusan itu artinya bahwa keputusan berupa pelaksanaan.

2.6 Hukum Adat dalam Yurisprudensi
Hukum adat itu baru mempunyai nilai hukum bilamana ia dilahirkan melalui yurisprudensi karena adanya penetapan tersebut maka kaidah adat memperoleh sanksi hukum untuk dapat dipertahankan melalui pengadilan sebagaimana pendapat Soepomo yang memberikan pengertian bahwa hukum yang timbul karena putusan – putusan hakim[16].
Kedudukan hukum adat dalam yurisprudensi tidak dapat kita temui adanya ketentuan yang tegas oleh karena yurisprudensi di lapangan hukum adat telah merupakan dan membimbing perkembangan hukum adat sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam keputusan mengenai hukum adat dalam putusan hakim disebutkan[17] :
a.       Hendaklah hukum adat kekeluargaan dan kewarisan lebih dikembangan kearah hukum yang bersifat bilateral / parental  memberikan kedudukan yang sederajat antara pria dan wanita.
b.      Dalam rangka pembinaan hukum perdata nasional, hendaklah diadakan publikasi yurisprusdensi yang teratur dan tersebar luas.
c.       Dalam hal terdapat pertentangan antara perundang – undang dan hukum adat hendaknya hakim memutuskan berdasarkan undang – undang bijaksana.
d.      Demi terbinanya hukum perdata nasional yang sesuai dengan politik hukum negara kita, diperlukan hakim – hakim yang berorientasi kepada pembinaan hukum.
e.       Perdamaian dan kedamaian adalah tujuan tiap masyarakat karena itu tiap sengketa hukum hendaklah diusahakan didamaikan.



[1] Bushar Muhamnad. Asas Hukum Adat, Suatu Pengantar Ct. II (Jakarta: Pradnya Paramitha, 2002), 1
[2] Ibid, 8
[3] Hendra Nurtjahjo dan Fokky Fuad. Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. (Jakarta: Salemba Humanika, 2010), 10
[4] Bushar Muhammad. Asas – Asas Hukum Adat, Suatu Pengantar, cet II (Jakarta : Pradya Paramitha, 2002), 1
[5] Hilman Hadikusuma. Peradilan Adat di Indonesia. (Jakarta: Miswar, 1989),  35
[6] Sudikno Mertokusumo. Sejarah Peradilan dan Perundang – Undangannya di Indonesia Sejak 1942. (Yogyakarta: Liberti, 1983), 179
[7] Dewi Wulansari. Hukum Adat Indonesia: SuatuPengantar. (Bandung: PT Refika Aditama, 2012) 132
[8] Satjipto Raharjo. Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perpekstif Sosiologi Hukum. Dalam buku “Masyarakat Hukum Adat : Inventarisasi dan Perlindungan Hak, (Jakarta: KOMNAS HAM, MK dan Departemen dalam Negeri, 2005),
[9] http://www.antaranews.com/berita/452714/komnas-ham-masyarakat-hukum-adat-kehilangan-haknya
[10] Soejono Soekanto. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat di indonesia. (Jakarta: Kurnia Esa, 1982), 13
[11] Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia. (Jakarta: Djambatan,  2003), 187
[12] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata : tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 830
[13] Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata : tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2005), 826
[14] Abdurrahman. Kedudukan Hukum Adat dalam Rangka Pembangunan Nasional.  (Bandung: Alumni, 1978), 103 - 104
[15] T.O Ihromi. Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai. (Jakarta: Obor Indonesia, 2001), 210-211
[16] Soepomo. Kedudukan Hukum Adat dikemudian hari. (Yogyakarta: Pustaka Rakyat, 1947), 30
[17] Abdurrahman, Kedudukan Hukum Adat dalam Rangka Pembangunan Nasional.  (Bandung: Alumni, 1978), 130

Tidak ada komentar:

Posting Komentar