Blogger Tips and Tricks

Rabu, 17 Desember 2014

Letter of Credits (Pengertian, Tujuan, Pihak dalam Letter of Credits, Kelebihan dan Kekurangan)



2.8 Letter of Credit
2.8.1 Pengertian Letter of Credit
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan)[1]. Letter of credit adalah  sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuiah bank atas nama salah satu nasabahanya yang menguasakan seseorang atau  sebuah perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi – kondisi / persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Transaksi perdagangan ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi[2].  
Dilihat dari segi penggunaannya L/C dapat dibedakan antara[3]:
-          Documentary L/C atau disebut juga dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C yang berdokumen dan menangani pergerakan – pergerakan dari barang – barang ekspor dan impor.
-          Standby L/C merupakan contoh dari Clean L/C artinya L/C yang tidak berdokumen. Standby L/C merupakan L/C khusus yang digunakan sebagai suatu standby (L/C yang tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana perlu untuk membayar seorang beneficiary atau bank atas nama nasabahnya.

2.8.2 Tujuan dan Fungsi Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak impotir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya sebelum mengapalan barang terjadi.
Fungsi Letter of Credit yaitu[4] :
- merupakan suatu perjanjian bank – bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional.
-   memberikan pengamanan bagi pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
-   memastikan adanya pembarayan asalkan persyaratan – persyaratan L/C telah dipenuhi.
-  membantu issuing bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitor penggunaannya.

2.8.3 Pihak – Pihak dalam Letter of Credit (L/C)
Pelaku langsung dalam Letter of Credit:
·       Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·       Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
·       Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
·       Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
·       Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
·       Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban

Pihak tidak langsung dalam Letter of Credit[5] :
·       Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta dan lainnya).
·       Bea cukai / Pabean, bagi importir bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang – barang bilamana dokumen Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang, menunjukkan bukti pembayaran. Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang dimuat di kapal.
·       Perusahaan Asuransi
·       Badan – badan pemeriksaan atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
·       Badan – badan penelitian lainnya

2.8.4 Kelebihan dan Kekurangan dari Letter of Credit
     Kelebihan Letter of Credit[6] :
a.         Penjual / eksportir dapat lebih menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank dari pada L/Cyang dikeluarkan oleh pedagang, dan karena itu yang bersangkutan merasa terjamin akan pembayaran / akseptasi yang dilakukan bank setelah adanya penyerahan dokumen – dokumen yang sesuai dengan syarat – syarat L/C.
b.        Pembeli / importir merasa terjamin bahwa banknya akan menolak pembayaran kepada penjual / eksportir kecuali penjual / eksportir telah memenuhi persyaratan – persyaratan L/C yang telah diminta oleh pembeli / importir kepada banknya seperti yang ditentukan dalam L/C
Kelemahan Letter of Credit[7] :
1.        Pembeli / importir tidak mendapat jaminan barang – barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang sebenarnya yang dikapalkan.
2.        Biaya – biaya bank yang dikenakan dalam penanganan L/C
3.        Bank – bank hanya berkepentingan dalam dokumen saja dan tidak dalam barang – barang   


[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
[2] Roselyne Hutabarat.Transaksi Ekspor Impor Edisi Kedua. (Jakarta: Erlangga, 1996)
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Roselyne Hutabarat.Transaksi Ekspor Impor Edisi Kedua. (Jakarta: Erlangga, 1996)
[6] Ibid
[7] Roselyne Hutabarat.Transaksi Ekspor Impor Edisi Kedua. (Jakarta: Erlangga, 1996)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar