2.8
Letter of Credit
2.8.1
Pengertian Letter of Credit
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC,
atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan
eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah
barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan)[1].
Letter of credit adalah sebuah instrumen
yang dikeluarkan oleh sebuiah bank atas nama salah satu nasabahanya yang
menguasakan seseorang atau sebuah
perusahaan instrumen tersebut menarik wesel atas bank bersangkutan atau salah
satu bank korespondennya bagi kepentingannya, berdasarkan kondisi – kondisi /
persyaratan – persyaratan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Transaksi perdagangan
ekspor – impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C, namun
karena L/C melindungi kedua belah pihak, eksportir dan importir, dimana bank
ikut terlibat dan mengurangi risiko tertentu maka transaksi L/C lebih disenangi[2].
Dilihat dari segi
penggunaannya L/C dapat dibedakan antara[3]:
-
Documentary
L/C atau disebut juga dengan Commercial
atau Merchandise L/C merupakan L/C
yang berdokumen dan menangani pergerakan – pergerakan dari barang – barang
ekspor dan impor.
-
Standby
L/C merupakan contoh dari Clean L/C
artinya L/C yang tidak berdokumen. Standby
L/C merupakan L/C khusus yang digunakan sebagai suatu standby (L/C yang
tersedia untuk langsung dibuka sebagai jaminan) untuk dimanfaatkan bilamana
perlu untuk membayar seorang beneficiary
atau bank atas nama nasabahnya.
2.8.2
Tujuan dan Fungsi Letter of Credit (L/C)
Letter of Credit
umumnya cenderung ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya
eksportir akan mendesak impotir agar menerbitkan L/C guna kepentingannya
sebelum mengapalan barang terjadi.
Fungsi Letter of Credit
yaitu[4]
:
- merupakan suatu perjanjian bank – bank dalam
menyelesaikan transaksi komersial internasional.
- memberikan
pengamanan bagi pihak – pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
- memastikan
adanya pembarayan asalkan persyaratan – persyaratan L/C telah dipenuhi.
- membantu
issuing bank memberikan fasilitas pembayaran kepada importir dan memonitor
penggunaannya.
2.8.3
Pihak – Pihak dalam Letter of Credit (L/C)
Pelaku langsung dalam Letter
of Credit:
·
Applicant atau pemohon kredit adalah importir
(pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
·
Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang
menerima L/C.
·
Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C,
yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary.
Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai
perantara.
·
Confirming bank adalah bank yang melakukan
konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
·
Paying bank adalah bank yang secara khusus
ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary
berkewajiban
Pihak tidak langsung dalam
Letter of Credit[5]
:
·
Carrier adalah pengangkut barang yang
dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan
perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta dan
lainnya).
·
Bea cukai / Pabean, bagi
importir bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang
– barang bilamana dokumen Bill of Lading (B/L) atau surat bukti muat barang,
menunjukkan bukti pembayaran. Bagi eksportir, pihak yang meneliti dokumen serta
pembayaran pajak dan memberikan izin barang dimuat di kapal.
·
Perusahaan Asuransi
·
Badan – badan pemeriksaan
atau SGS/Perwakilan Sucofindo (khusus Indonesia)
·
Badan – badan penelitian
lainnya
2.8.4
Kelebihan dan Kekurangan dari Letter of Credit
Kelebihan Letter of Credit[6]
:
a.
Penjual / eksportir dapat lebih
menggantungkan kepercayaan pada L/C yang dikeluarkan bank dari pada L/Cyang
dikeluarkan oleh pedagang, dan karena itu yang bersangkutan merasa terjamin
akan pembayaran / akseptasi yang dilakukan bank setelah adanya penyerahan
dokumen – dokumen yang sesuai dengan syarat – syarat L/C.
b.
Pembeli / importir merasa terjamin bahwa
banknya akan menolak pembayaran kepada penjual / eksportir kecuali penjual /
eksportir telah memenuhi persyaratan – persyaratan L/C yang telah diminta oleh
pembeli / importir kepada banknya seperti yang ditentukan dalam L/C
Kelemahan Letter of Credit[7]
:
1.
Pembeli / importir tidak mendapat
jaminan barang – barang yang dipesan dengan harga tertentu adalah yang
sebenarnya yang dikapalkan.
2.
Biaya – biaya bank yang dikenakan dalam
penanganan L/C
3.
Bank – bank hanya berkepentingan dalam
dokumen saja dan tidak dalam barang – barang
[1]
http://id.wikipedia.org/wiki/Letter_of_credit
[2] Roselyne Hutabarat.Transaksi
Ekspor Impor Edisi Kedua. (Jakarta: Erlangga, 1996)
[3] Ibid
[4] Ibid
[5] Roselyne Hutabarat.Transaksi
Ekspor Impor Edisi Kedua. (Jakarta: Erlangga, 1996)
[6] Ibid
[7] Roselyne Hutabarat.Transaksi
Ekspor Impor Edisi Kedua. (Jakarta: Erlangga, 1996)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar