Blogger Tips and Tricks

Sabtu, 22 Juni 2013

Amandemen UUD dan Perubahan Lembaga Negara Indonesia



PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk pertama kali di sahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945. Dalan tata susunan peraturan perundangan negara, UUD 1945 menempati tingkat tertentu. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 adalah kelompok Staatsgrundgesetz atau aturan aturan dasar/pokok negara yang berada di bawah pancasila sebagai Grundnorm atau norma dasar.
Sejak berdirinya, Negara Indonesia telah mengalami telah mengalami lima kali penggantian dan termasuk empat kali perubahan UUD (tahun 1999 sampai 2002). Penggantian tersebut dimulai dari UUD 1945 ke Konstitusi RIS 1949, UUDS- RI 1950, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959); proses pengantian tersebut merupakan proses perjuangan menegakkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan untuk menemukan  sebuah konstitusi yang ideal, yang sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia. Termasuk dalam penggantian UUD yang kelima kali adalah empat kali perubahan pada era reformasi, yaitu perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat secara berturut-turut dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.
Perubahan UUD 1945, dari tahun 1999 sampai 2002 yang dilakukan MPR-RI berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sesuai Pasal 37 UUD 1945, dalam kedudukannya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan tugasnya untuk menetapkan UUD sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945. Perubahan ini juga mempengaruhi pada perlembagaan di Indonesia. Karena perubahan UUD yang di permasalahkan salah satunya adalah bentuk Negara kesatuan, sistem pembangian kekuasaan, berbagai sistem kehidupan Negara, dan lain-lain. 

B.     Rumusan Masalah
Dalam masalah utama kali ini, dapat dirumuskan beberapa identifikasi masalah sebagai berikut:
·         Kenapa sampai terjadi perubahan pada UUD yang menjadi peraturan Negara Indonesia?
·         Bagaimana proses perubahan UUD 1945?
·         Bagaimana perbandingan dari keempat perubahan UUD yang terjadi di Indonesia ?
·         Perubahan apa yang terjadi pada lembaga Negara Indonesia ?


C.     Tujuan
Mengetahui perubahan yang terjadi pada UUD 1945 dari tahun 1999 samapai 2002 dan perubahan lembaga Negara Indonesia yang terjadi karena perubahan UUD  1945

 PEMBAHASAN
I.      Pengertian UUD
Pengertian Konstitusi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah (1) segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar); (2) undang-undang dasar suatu Negara. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut ialah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu Negara. Dalam bahasa Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume, berarti “bersama dengan ….”. dan statuere, berarti “membuat sesuatu agar berdiri” atau “mendirikan, menetapkan sesuatu”.
Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari istilah Belanda, grondwet, yang berarti undang-undang dasar. Istilah konstitusi dalam bahasa inggris makna yang lebih luas dari undang-undang dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat. 
Dapat disimpulkan bahwa Konstitusi adalah :
1.    Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2.    Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan
3.    Deksripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia.
II.     Sejarah Perubahan UUD di Indonesia
Sejarah perubahan konstitusi di Indonesia, sejak proklamasi kemerdekaan Republik Negara Indonesia  telah mengalami lima konstitusi karya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia ,
Konstitusi Pertama, adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Konstitusi Kedua, adalah Konstitusi (Sementara) Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) tahun 1949, yang merupakan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, pada tanggal 27 Desember 1949. Disahkan melalui Keputusan Presiden RIS No. 48 tertanggal 31 Januari 1950.
Konstitusi Ketiga, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 15  Agustus 1950, dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1950.
Konstitusi Keempat, sama dengan konstiusi pertama yang berdasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dikenal dengan istilah Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi Kelima, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang telah diubah empat kali. Tahun 1999 sampai tahun 2002.

III.    Alasan dan Tujuan Perubahan
Ada beberapa pendapat yang menganjurkan bahwa Indonesia harus merubah Undang-Undangnya karna ketidak-serasian antara kehidupan sekarang dengan Undang-Undang yang telah dibentuk sejak dahulu. Pendapat itu disampaikan oleh Abdul Mukti Fajar sebagaimana dikutip oleh Bambang Widjajanto dan kawan-kawan[1] :
·       Alasan Historis , bahwa sejarah pembuatan UUD 1945 memang didesain pleh para pendiri (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD yang “bersifat sementara, sebagaimana dikatakan Ir. Soekarno selaku Ketua PPKI dalam pidatonya tanggal 18 Agustus 1945.
·       Alasan Filosof, bahwa dalam UUD 1945 terdapat percampur-adukan beberapa gagasan yang saling bertentangan, seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara paham negara hukum dengan paham negara kekuasaan .
·       Alasan Teoritis, bahwa dari sudut pandang teori konstitusi (konstitusinasioalisme) keberadaan konstitusi bagi suatu negara adalah agar tidak berlaku sewenang-wenang. Akan tetapi, UUD kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan lebih menonjolkan keintergrasian.
·       Alasan Yuridis, bahwa dalam naskah UUD juga memuat clausula perubahan pada Pasal 37 UUD 1945.
·       Alasan Politik Praktis, bahwa secara sadar dan tidak sadar , langsung dan tidak langsung, UUD telah banyak mengalami perubahan yang menyimpang dari teks aslinya.

Adapun alasan-alasan untuk melakukan amadement, antara lain :
·         Untuk mempertegas diktum dalam pasal-pasal yang telah ada
·         Untuk menghilangkan kesalahan penafsiran terhadap arti dan bunyi pasal-pasal yang telah-telah memperbaiki atau menyempurkan.
·         Untuk mengoreksi kesalahan yang ada dalam diktum.
·         Untuk menambah diktum baru demi menyempurnakan  sistem ketatanegaraan yang dianut dalam konstitusi tersebut.
·         Untuk mengadopsi perkembangan ketatanegaraan yang dituntut guna tercapainya kepastian hukum dalam waktu yang relatif lama.

Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan, fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politikdan sistem hukum negaranya.  

IV.  Perbandingan Perubahan UUD Sebelum dan Sesudah Amandemen

                Bab-bab Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum dan Sesudah Perubahan

No.
Bab Lama
Judul Bab Sebelum Perubahan
Bab Baru
Judul Bab Setelah Perubahan
1.
  I
Bentuk dan Kedaulatan
I
Tetap
2.
II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
II
Tetap
3.
III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
III
Tetap
4.
IV
Dewan Pertimbangan Agung
IV
Tetap
5.
V
Kementrian Negara
V
Tetap
6.
VI
Pemerintahan Daerah
VI
Tetap
7.
VII
Dewan Perwakilan
VII Rakyat
Tetap
8.


VII A
Dewan Perwakilan Daerah
9.


VII B Umum
Pemilihan
10.
VIII
Hal Keuangan
VIII
Tetap
11.


VIII A
Badan Pemeriksa Keuangan
12.
IX
Kekuasaan Kehakiman
IX
Tetap
13.


IX A
Wilayah Negara
14.
X
Warga Negara
X
Tetap
15.


X A
Hak Asasi Manusia
16.
XI
Agama
XI
Tetap
17.
XII
Pertahanan Negara
XII
Pertahanan dan Keamanan Negara
18.
XIII
Pendidikan
XIII
Pendidikan dan Kebudayaan
19.
XIV
Kesejahteraan Sosial
XIV
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
20.
XV
Bendera dan Bahasa
XV
Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
21.
XIV
Perubahan UUD
XIV
Tetap

16

21



V.    Hasil Perubahan UUD
     Amandemen UUD sebagai reformasi pada akhirnya dapat dituntaskan dalam perubahan keempat dengan nama resmi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.  Total pasal hasil perubahan pertama sampai dengan yang keempat itu adalah 75 pasal. Dengan rincian sebagai berikut : mencangkup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
     Adapun beberapa perubahan terkait dengan amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Bentuk dan kedaulatan Negara, Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berpegang teguh pada prinsip supremasi hukum.  
2.      Lembaga-lembaga Dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dari semua lembaga yang ada di Indonesia
3.      MPR dan anggotanyayang langsung dipilih melalui pemilu. Kewenangan MPR ditambah sesuai dengan perubahan mekanisme pemilihan presiden dan MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara.
4.      Kekuasaan Pemerintahan Negara, presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Negara yang hanya berhak mengajukan rancangan UUD kepada DPR.
5.      Pemerintah Daerah dan seluruh anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.
6.      Wilayah Negara yang diatur dalam pasal 25 A
7.      Pertahanan keamanan Negara diatur dalam Pasal 30
8.      Warga Negara dan penduduk diatur dalam pasal 26, pasal 27, pasal 28.
9.      Kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 24 A, 24 B, dan pasal 24 C
10.  Atribut Kenegaraan: Bendera (pasal 35), Bahasa (pasal 36), Lambang Negara (pasal 36 A) dan lagu kebangsaan (pasal 36 B).

VI.  Perubahan  Lembaga Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen
A.      Perubahan Kelembagaan Negara Indonesia Sebelum Amandemen
Sebelum perubahan UUD 1945 alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945 adalah lembaga Kepresidenan, MPR, DPR, DPA, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman.

B. Perubahan Kelembagaan Negara Indonesia Sesudah Amandemen
  Setelah amandemen secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelembagaan Negara yang disebut dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK, KY, dan BPK. 

 Penutup
Kesimpulan

Konstitusi merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintahan, pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan di antara keduanya.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan, fungsi konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politikdan sistem hukum negaranya. 
Dalam Amandemen ini terjadi banyak sekali perubahan berupa penambahan ataupun pengurangan pasal-pasal yang dianggap sudah tidak sesuai dengan era yang sekarang ini.
Total pasal hasil perubahan pertama sampai dengan yang keempat itu adalah 75 pasal. Dengan rincian sebagai berikut : mencangkup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.


Daftar Pustaka


Syahuri, Taufiqurrohman, 2004. Hukum Konstitusi. Bogor Selatan: Ghalia Indonesia
Hardjono, 2009. Legitimasi Perubahan Konstitusi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Denny ……., Amandemen UUD 1945 antara Mitos dan Pembongkaran. Jakarta : Mizan
Tim Srikandi, 2010. UUD 1945 dan Amandemenny. Surabaya : Srikandi
Rozak, Abdul, dkk, 2000. Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media Group
 Muhdi, Ali, dkk, 2012. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila sebagai Pemandu Reformasi. Surabaya : IAIN Sunan Ampel
…………………………….., Pancasila dan UUD 45 dalam Paradigma Reformasi.




[1] Syahuri, Taufiqurrohman, 2004. Hukum Konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar