PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konstitusi negara Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang untuk
pertama kali di sahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada
tanggal 18 agustus 1945. Dalan tata susunan peraturan perundangan negara, UUD
1945 menempati tingkat tertentu. Menurut jenjang norma hukum, UUD 1945 adalah
kelompok Staatsgrundgesetz
atau aturan aturan dasar/pokok negara yang berada di bawah pancasila sebagai Grundnorm atau norma dasar.
Sejak berdirinya, Negara Indonesia
telah mengalami telah mengalami lima
kali penggantian dan termasuk empat kali perubahan UUD (tahun 1999 sampai
2002). Penggantian tersebut dimulai dari UUD 1945 ke Konstitusi RIS 1949, UUDS-
RI 1950, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959); proses pengantian tersebut
merupakan proses perjuangan menegakkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan untuk
menemukan sebuah konstitusi yang ideal,
yang sesuai dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan Indonesia. Termasuk
dalam penggantian UUD yang kelima kali adalah empat kali perubahan pada era
reformasi, yaitu perubahan pertama sampai dengan perubahan keempat secara
berturut-turut dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2002.
Perubahan UUD 1945, dari tahun 1999 sampai 2002 yang dilakukan MPR-RI
berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sesuai Pasal 37 UUD 1945, dalam
kedudukannya sebagai pelaksana kedaulatan rakyat berdasarkan Pasal 1 ayat (2)
UUD 1945 dan tugasnya untuk menetapkan UUD sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945.
Perubahan ini juga mempengaruhi pada perlembagaan di Indonesia. Karena perubahan UUD
yang di permasalahkan salah satunya adalah bentuk Negara kesatuan, sistem
pembangian kekuasaan, berbagai sistem kehidupan Negara, dan lain-lain.
B. Rumusan Masalah
Dalam masalah utama kali ini, dapat dirumuskan beberapa identifikasi
masalah sebagai berikut:
·
Kenapa sampai terjadi perubahan
pada UUD yang menjadi peraturan Negara Indonesia?
·
Bagaimana proses perubahan UUD
1945?
·
Bagaimana perbandingan dari
keempat perubahan UUD yang terjadi di Indonesia ?
·
Perubahan apa yang terjadi pada
lembaga Negara Indonesia
?
C. Tujuan
Mengetahui perubahan yang terjadi pada UUD 1945 dari tahun 1999 samapai
2002 dan perubahan lembaga Negara Indonesia yang terjadi karena perubahan
UUD 1945
PEMBAHASAN
I. Pengertian UUD
Pengertian Konstitusi menurut kamus besar bahasa indonesia adalah (1) segala ketentuan dan aturan
tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar); (2) undang-undang dasar suatu
Negara. Konstitusi berasal dari bahasa Prancis, constituer, yang berarti membentuk. Maksud dari istilah tersebut
ialah pembentukan, penyusunan atau pernyataan akan suatu Negara. Dalam bahasa
Latin, kata konstitusi merupakan gabungan dua kata, yakni cume, berarti “bersama dengan ….”. dan statuere, berarti “membuat sesuatu agar berdiri” atau “mendirikan,
menetapkan sesuatu”.
Sedangkan Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan dari
istilah Belanda, grondwet, yang
berarti undang-undang dasar. Istilah konstitusi dalam bahasa inggris makna yang
lebih luas dari undang-undang dasar, yakni keseluruhan dari peraturan-peraturan
baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat
cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu
masyarakat.
Dapat disimpulkan
bahwa Konstitusi adalah :
1. Kumpulan kaidah
yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa.
2.
Dokumen tentang pembagian tugas dan
wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan
3.
Deksripsi yang menyangkut masalah hak
asasi manusia.
II. Sejarah Perubahan UUD di
Indonesia
Sejarah perubahan konstitusi di Indonesia,
sejak proklamasi kemerdekaan Republik Negara Indonesia telah mengalami lima
konstitusi karya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
,
Konstitusi Pertama, adalah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang ditetapkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945.
Konstitusi Kedua, adalah
Konstitusi (Sementara) Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS) tahun 1949,
yang merupakan hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag, pada tanggal 27
Desember 1949. Disahkan melalui Keputusan Presiden RIS No. 48 tertanggal 31
Januari 1950.
Konstitusi Ketiga, Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950 yang ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950, dengan Undang-Undang Nomor 7
tahun 1950.
Konstitusi Keempat, sama
dengan konstiusi pertama yang berdasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dikenal
dengan istilah Undang-Undang Dasar 1945.
Konstitusi Kelima, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang telah diubah empat kali. Tahun
1999 sampai tahun 2002.
III. Alasan dan Tujuan Perubahan
Ada beberapa pendapat yang menganjurkan
bahwa Indonesia
harus merubah Undang-Undangnya karna ketidak-serasian antara kehidupan sekarang
dengan Undang-Undang yang telah dibentuk sejak dahulu. Pendapat itu disampaikan
oleh Abdul Mukti Fajar sebagaimana dikutip oleh Bambang Widjajanto dan
kawan-kawan[1]
:
·
Alasan Historis , bahwa sejarah
pembuatan UUD 1945 memang didesain pleh para pendiri (BPUPKI, PPKI) sebagai UUD
yang “bersifat sementara”, sebagaimana dikatakan Ir. Soekarno
selaku Ketua PPKI dalam pidatonya tanggal 18 Agustus 1945.
·
Alasan Filosof, bahwa dalam UUD
1945 terdapat percampur-adukan beberapa gagasan yang saling bertentangan,
seperti antara paham kedaulatan rakyat dengan paham integralistik, antara paham
negara hukum dengan paham negara kekuasaan .
·
Alasan Teoritis, bahwa dari sudut
pandang teori konstitusi (konstitusinasioalisme) keberadaan konstitusi bagi
suatu negara adalah agar tidak berlaku sewenang-wenang. Akan tetapi, UUD kurang
menonjolkan pembatasan kekuasaan tersebut, melainkan lebih menonjolkan keintergrasian.
·
Alasan Yuridis, bahwa dalam naskah
UUD juga memuat clausula perubahan
pada Pasal 37 UUD 1945.
·
Alasan Politik Praktis, bahwa
secara sadar dan tidak sadar , langsung dan tidak langsung, UUD telah banyak
mengalami perubahan yang menyimpang dari teks aslinya.
Adapun alasan-alasan untuk melakukan amadement,
antara lain :
·
Untuk mempertegas diktum dalam
pasal-pasal yang telah ada
·
Untuk menghilangkan kesalahan
penafsiran terhadap arti dan bunyi pasal-pasal yang telah-telah memperbaiki
atau menyempurkan.
·
Untuk mengoreksi kesalahan yang
ada dalam diktum.
·
Untuk menambah diktum baru demi
menyempurnakan sistem ketatanegaraan
yang dianut dalam konstitusi tersebut.
·
Untuk mengadopsi perkembangan
ketatanegaraan yang dituntut guna tercapainya kepastian hukum dalam waktu yang
relatif lama.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan
sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan
menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sedangkan, fungsi konstitusi adalah sebagai
dokumen nasional dan alat untuk membentuk system politikdan sistem hukum
negaranya.
IV. Perbandingan Perubahan UUD Sebelum
dan Sesudah Amandemen
Bab-bab Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum
dan Sesudah Perubahan
No.
|
Bab Lama
|
Judul Bab
Sebelum Perubahan
|
Bab Baru
|
Judul Bab
Setelah Perubahan
|
1.
|
I
|
Bentuk
dan Kedaulatan
|
I
|
Tetap
|
2.
|
II
|
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
|
II
|
Tetap
|
3.
|
III
|
Kekuasaan
Pemerintahan Negara
|
III
|
Tetap
|
4.
|
IV
|
Dewan
Pertimbangan Agung
|
IV
|
Tetap
|
5.
|
V
|
Kementrian
Negara
|
V
|
Tetap
|
6.
|
VI
|
Pemerintahan
Daerah
|
VI
|
Tetap
|
7.
|
VII
|
Dewan
Perwakilan
|
VII Rakyat
|
Tetap
|
8.
|
|
|
VII A
|
Dewan
Perwakilan Daerah
|
9.
|
|
|
VII B Umum
|
Pemilihan
|
10.
|
VIII
|
Hal
Keuangan
|
VIII
|
Tetap
|
11.
|
|
|
VIII A
|
Badan
Pemeriksa Keuangan
|
12.
|
IX
|
Kekuasaan
Kehakiman
|
IX
|
Tetap
|
13.
|
|
|
IX A
|
Wilayah Negara
|
14.
|
X
|
Warga
Negara
|
X
|
Tetap
|
15.
|
|
|
X A
|
Hak Asasi
Manusia
|
16.
|
XI
|
Agama
|
XI
|
Tetap
|
17.
|
XII
|
Pertahanan
Negara
|
XII
|
Pertahanan
dan Keamanan Negara
|
18.
|
XIII
|
Pendidikan
|
XIII
|
Pendidikan
dan Kebudayaan
|
19.
|
XIV
|
Kesejahteraan
Sosial
|
XIV
|
Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan
Sosial
|
20.
|
XV
|
Bendera
dan Bahasa
|
XV
|
Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta
Lagu Kebangsaan
|
21.
|
XIV
|
Perubahan
UUD
|
XIV
|
Tetap
|
|
16
|
|
21
|
|
V.
Hasil Perubahan UUD
Amandemen UUD sebagai reformasi pada
akhirnya dapat dituntaskan dalam perubahan keempat dengan nama resmi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Total pasal hasil perubahan
pertama sampai dengan yang keempat itu adalah 75 pasal. Dengan rincian sebagai
berikut : mencangkup 21 bab, 73 pasal, dan 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan
dan 2 pasal aturan tambahan.
Adapun beberapa perubahan
terkait dengan amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1. Bentuk dan kedaulatan Negara, Negara Indonesia adalah Negara hukum yang
berpegang teguh pada prinsip supremasi hukum.
2. Lembaga-lembaga Dalam Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945. UUD 1945
sebagai hukum tertinggi dari semua lembaga yang ada di Indonesia
3.
MPR dan anggotanyayang langsung dipilih melalui pemilu. Kewenangan MPR
ditambah sesuai dengan perubahan mekanisme pemilihan presiden dan MPR bukan
lagi lembaga tertinggi negara.
4.
Kekuasaan Pemerintahan Negara, presiden adalah pemegang kekuasaan
pemerintahan Negara yang hanya berhak mengajukan rancangan UUD kepada DPR.
5.
Pemerintah Daerah dan seluruh anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.
6. Wilayah Negara yang diatur dalam pasal 25 A
7.
Pertahanan keamanan Negara diatur dalam Pasal 30
8. Warga Negara dan penduduk diatur dalam pasal 26, pasal 27, pasal 28.
9. Kekuasaan kehakiman diatur dalam pasal 24 A, 24 B, dan pasal 24 C
10. Atribut Kenegaraan: Bendera (pasal 35), Bahasa (pasal 36), Lambang
Negara (pasal 36 A) dan lagu kebangsaan (pasal 36 B).
VI. Perubahan
Lembaga Negara Indonesia
Sebelum dan Sesudah Amandemen
A. Perubahan Kelembagaan
Negara Indonesia
Sebelum Amandemen
Sebelum perubahan UUD 1945 alat-alat kelengkapan Negara dalam UUD 1945
adalah lembaga Kepresidenan, MPR, DPR, DPA, BPK, dan Kekuasaan Kehakiman.
B. Perubahan Kelembagaan Negara Indonesia Sesudah Amandemen
Setelah amandemen
secara keseluruhan terhadap UUD 1945, alat kelembagaan Negara yang disebut
dengan lembaga tinggi Negara menjadi delapan lembaga, yakni MPR, DPR, DPD,
Presiden, MA, MK, KY, dan BPK.
Penutup
Kesimpulan
Konstitusi merupakan kumpulan prinsip-prinsip yang mengatur kekuasaan
pemerintahan, pihak yang diperintah (rakyat), dan hubungan di antara keduanya.
Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah,
menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan
yang berdaulat. Sedangkan, fungsi
konstitusi adalah sebagai dokumen nasional dan alat untuk membentuk system
politikdan sistem hukum negaranya.
Dalam Amandemen ini terjadi
banyak sekali perubahan berupa penambahan ataupun pengurangan pasal-pasal yang
dianggap sudah tidak sesuai dengan era yang sekarang ini.
Total pasal hasil perubahan pertama sampai dengan yang keempat itu adalah
75 pasal. Dengan rincian sebagai berikut : mencangkup 21 bab, 73 pasal, dan 170
ayat, 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.
Daftar Pustaka
Syahuri,
Taufiqurrohman, 2004. Hukum Konstitusi. Bogor
Selatan: Ghalia Indonesia
Hardjono, 2009. Legitimasi Perubahan Konstitusi. Yogyakarta
: Pustaka Pelajar
Denny ……., Amandemen UUD 1945 antara Mitos dan Pembongkaran.
Jakarta : Mizan
Tim Srikandi,
2010. UUD 1945 dan Amandemenny. Surabaya
: Srikandi
Rozak, Abdul,
dkk, 2000. Demokrasi, HAM dan Masyarakat
Madani. Jakarta: Prenada Media Group
Muhdi, Ali, dkk, 2012. Merevitalisasi Pendidikan Pancasila
sebagai Pemandu Reformasi. Surabaya : IAIN Sunan Ampel
…………………………….., Pancasila dan UUD 45 dalam Paradigma
Reformasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar