BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 dijelaskan
bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau dalam bahasa KHI disebut misaqan
galiza (ikatan yang kuat).
Putusnya perkawinan atau dalam UU perkawinan sering disebut dengan
perceraian disebabkan oleh beberapa faktor yang terjadi dalam perkawinan
seseorang. Putusnya perkawinan seseorang sering terjadi apabila tidak adanya
keharmonisan dalam keluarga.
1.2 Rumusan Masalah
· Apa pengertian dari Putusnya Perkawinan?
· Apa saja bentuk dari putusnya
perkawinan ?
· Bagaimana tatacara memutuskan perkawinan
dengan perceraian ?
·
Bagaimana tatacara memutuskan perkawinan
dengan talak ?
1.3 Tujuan
Mengetahui sebab terjadi putusnya perkawinan
Mengetahui prosedur dalam memustukan sebuah
perkawinan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Putusnya Perkawinan
Putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam UU
Perkawinan untuk menjelaskan “Perceraian” atau berakhirnya hubungan antara
seorang laki – laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri.
Dalam fiqh menggunakan istilah furqah.
Penggunaan istilah putusnya perkawinan harus hati – hati, karena untuk
pengertian perkawinan yang putus itu dalam istilah fiqh digunakan kata ba-in, yaitu satu bentuk perceraian yang
suami tidak boleh kembali lagi kepada mantan istrinya kecuali dengan melalui
akad yang baru.
Ba-in merupakan satu bagian
atau bentuk dari perceraian, sebagai lawan pengertian dari perceraian dalam
bentuk raf’iy, yaitu bercerainya
suami dengan istrinya namun belum dalam bentuknya yang tuntas, karena dia masih
mungkin kembali kepada mantan istrinya itu tanpa akad nikah baru selama
istrinya masih berada dalam iddah atau masa tunggu. Setelah habis masa tunggu
itu ternyata dia tidak kembali kepada mantan istrinya, baru perkawinannya
dikatan putus dalam arti sebenarnya, atau yang disebut ba-in.
2.2 Ketentuan KHI
KHI juga mengikuti aturan yang digunakan oleh UUP, walaupun pasal-pasal yang
digunakan banyak yang menunjukkan aturan-aturan yang lebih rinci. KHI memuat
masalah Putusnya Perkawinan pada Bab XVI.
Diatur dalam pasal 38 UUP dan Pasal 113 dinyatakan :
Perkawinan dapat putus karena
:
a. Kematian
Prespektif
UU No. 1 Tahun 1974, Kematian sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan
adalah jika salah satu pihak baik suami ataupun isteri meninggal dunia.
Kematian suami atau istri
dapat mengakibatkan sebuah perkawinan putus dengan sendirinya yaitu terbilang
sejak terjadinya kematian. Adapun bagi Istri yang ditinggal mati oleh suaminya
harus menjalani masa berkabung (iddah) selama 4 bulan 10 hari.
b. Perceraian
Dalam perkawinan dapat putus
disebabkan perceraian dijelaskan pada pasal 114 yang membagi perceraian kepada
dua bagian, (1) perceraian yang disebabkan karena talak dan (2) perceraian yang
disebabkan oleh gugatan perceraian.
c. Atas
putusan pengadilan
Berkenaan dengan perceraian
harus dilaksanakan di depan sidang pengadilan, di dalam KHI pasal 115
dinyatakan : “Perceraian hanya dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama
setelah pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak behasil mendamaikan kedua
belah pihak.“
Walaupun perceraian itu adalah
urusan pribadi baik atas kehendak bersama maupum kehendak salah satu pihak yang
seharusnya tidak perlu adanya campur tangan dari Pemerintah, namun demi
menghindarkan tindakan sewenang-wenang terutama dari pihak suami dan kepastian
hukum, maka perceraian harus melalui saluran lembaga Pengadilan[1].
Adapun Pengadilan yang
berwenang memeriksa dan memutus tentang perceraian ialah bagi memreka yang
beragama Islam di Pengadilan Agama dan bagi yang beragama lain selain Islam di
Pengadilan Negeri.
2.3 Bentuk – Bentuk Putusnya Perkawinan
Putusnya perkawinan dalam hal ini berarti berakhirnya hubungan suami –
istri. Putusnya perkawinan itu ada dalam beberapa bentuk tergantung dari segi
apa sebenarnya yang berkehendak untuk putusnya perkawinan itu. Dalam hal ini
ada 4 kemungkinan[2] :
- Putusnya perkawinan atas kehendak Allah sendiri melalui matinya salah seorang suami istri. Dengan kematian itu dengan sendirinya berakhir pula hubungan perkawinan.
- Putusnya perkawinan atas kehendak si suami oleh alasan tertentu dan dinyatakan kehendaknya itu dengan ucapan tertentu. Perceraian dalam bentuk ini disebut talaq.
- Putusnya perkawinan atas kehendak si istri karena si istri melihat sesuatu yang menghendaki putusnya perkawinan, sedangkan si suami tidak berkehendak untuk itu. Kehendak untuk putusnya perkawinan yang disampaikan si istri dengan cara tertentu ini diterima oleh suami dan dilanjutkan dengan ucapannya untuk memutus perkawinan itu. Putus perkawinan dengan cara ini disebut khulu’.
- Putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat adanya sesuatu pada suami istri yang menandakan tidak dapatnya hubungan perkawinan itu dilanjutkan. Putusnya perkawinan dalam bentuk ini disebut fasakh.
Di samping itu, terdapat pula beberapa hal yang menyebabkan hubungan
suami istri yang dihalalkan oleh agama tidak dapat dilakukan, namun tidak
memutuskan hubungan perkawinan itu secara hukum syara’. Terhentinya hubungan perkawinan dalam hal ini ada
dalam tiga bentuk:
- Suami tidak boleh menggauli istrinya karena ia telah menyamakan istrinya dengan ibunya, ia dapat meneruskan hubungan suami istri bila si suami telah membayar kaffarah. Terhentinya hubungan perkawinan dalam bentuk ini disebut zhihar.
- Suami tidak boleh menggauli istrinya karena telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam masa – masa tertentu, sebelum ia membayar kaffarah atas sumpahnya, namun perkawinan tetap utuh. Terhentinya hubungan perkawinan dalam bentuk ini disebut ila’.
- Suami tidak boleh menggauli istrinya karena ia telah menyatakan sumpah atas kebenaran tuduhan terhadap istrinya yang berbuat zina, sampai selasai proses li’an dan perceraian di muka hakim. Terhentinya perkawinan dalam bentuk ini disebut li’an.
2.4 Talak
2.4.1 Syarat-syarat seorang suami yang sah menjatuhkan talak ialah:
- Berakal sehat, dalam menjatuhkan talak seorang suami tersebut harus dalam keadaan berakal sehat, apabila akalnya sedang terganggu. Misalnya: orang yang sedang mabuk atau orang yang sedang marah tidak boleh menjatuhkan talak.
- Telah baliqh, para ahli Fiqh sepakat bahwa sahnya seorang suami menjatuhkan talak ialah telah dewasa atau baliqh.
- Tidak karena paksaan, seorang suami dalam menjatuhkan talak berdasarkan atas kehendak sendiri bukan karena terpaksa atau ada paksaan dari pihak ketiga.
2.4.2 Syarat-syarat seorang isteri supaya sah ditalak suaminya ialah:
- Isteri telah terikat dengan perkawinan yang sah dengan suaminya. Apabila akad-nikahnya diragukan kesahannya, maka isteri itu tidak dapat ditalak oleh suaminya.
- Isteri harus dalam keadaan suci yang belum dicampuri oleh suaminya dalam waktu suci itu.
- Isteri yang sedang dalam keadaan hamil.
2.4.3 Syarat-syarat pada sighat talak
Sighat talak ialah perkataan atau ucapan yang diucapkan oleh suami atau
wakilnya di waktu ia menjatuhkan talak pada isterinya. Sighat talak ini ada yang diucapkan langsung,
seperti “saya jatuhkan talak saya satu kepadamu”. Adapula yang diucapkan secara
sindiran (kinayah), seperti “kembalilah ke orang tuamu” atau “engkau telah aku
lepaskan daripadaku”. Ini dinyatakan sah apabila:
1. Ucapan suami itu disertai niat menjatuhkan
talak pada isterinya.
2. Suami mengatakan kepada Hakim bahwa maksud
ucapannya itu untuk menyatakan talak kepada isterinya. Apabila ucapannya itu
tidak bermaksud untuk menjatuhkan talak kepada isterinya maka sighat talak yang
demikian tadi tidak sah hukumnya.
Mengenai saat jatuhnya talak,
ada yang jatuh pada saat suami mengucapkan sighat talak (talak “munziz”) dan
ada yang jatuh setelah syarat-syarat dalam sighat talak terpenuhi (talak
“muallaq”)
Dalam KHI, Pada Pasal 129 ada
pernyataan :
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada
istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengalihan
Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan meminta agar
diadakan sidang untuk keperluan itu.
Dari penjelasan di atas jelas
sekali bahwa di dalam perundang-undangan yang berlaku, telah diatur bagi siapa
saja yang ingin menalak istrinya dapat mengajukan permohonannya ke Pengadilan
Agama baik lisan maupun tulisan dibarengi dengan alasan-alasan yang dibenarkan
oleh undang-undang.
Selanjutnya menyangkut saat
mulai terjadinya perceraian, KHI tampaknya sama dengan dalam memandang saat
awal perhitungan terjadinya talak seperti terdapat pada pasal 123. Perceraian
itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang
pengadilan
2.4.4 Prosedur Pengajuan Talak[3]
Seorang suami yang ingin mengajukan
talak, maka harus mematuhi prsedur pengajuan talak. Adapun prosedur pengajuan
talak dijelaskan dalam KHI pasal 129 dan 131 yaitu:
a. Seorang
suami yang akan menjatukan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik
lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal
istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan
itu.
b. Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari
permohonan yang dimaksud oleh pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga
puluh hari memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang
segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatukan talak.
c. Setelah
pengadilan agama tidak bisa menasehati kedua belah pihak dan ternyata cukup
alasan untuk menjatukan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup
rukun dalam rumah tangga, pengadilan agama menjatukan keputusannya tentang izin
bagi suami mengikrarkan talak.
d. Setelah
keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan
sidang pengadilan agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
e. Bila suami
tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan terhitung sejak putusan
pengadilan agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum
tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan
tetap utuh.
f. Setelah
sidang penyaksian ikrar talak, pengadilan agama membuat penetapan tentang
terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami
dan isrti. Helai pertama beserta surat
ikrar talak dikiramkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat
tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing
diberikan kepada suami istri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.
2.5 Perceraian
2.5.1 Alasan – alasan perceraian
Adapun hal-hal yang dapat dipakai sebagai alasan untuk mengajukan gugatan
perceraian, ini daiatur dalam Pasal 39 ayat 2 beserta penjelasannya dan
dipertegas lagi dalam Pasal 19 P.P No. 9 Tahun 1975, yang pada dasarnya adalah
sebagai berikut :[4]
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi
pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembunyikan.
b. Salah satu meningglakan pihak yang lain selama
2 tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau
karena hal lain diluar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5
tahun tanpa hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu
pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang
lain.
e. Salah satu
pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai suami/isteri.
f. Antara
suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada
harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga.
Jadi pada dasarnya Undang-undang Perkawinan mepersulit terjadinya
perceraian hal ini adalah sesuai dengan tujuan perkawinan yang menentukan bahwa
perkawinan itu pada dasarnya adalah untuk selama-lamanya.
2.5.2 Tatacara perceraian
Tentang tatacara perceraian dalam Undang-undang Perkawinan ketentuannya
diatur dalam Pasal 39 sampai dengan 41 dan dalam Peraturan Pemerintah No.
9/1975/ Pasal 14 sampai dengan 36.
Dengan melihat
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal-pasal tersebut di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa perceraian, ada 2 macam :
1. cerai talak
2. cerai gugat
2.5.2.1 Cerai
Talak
Adapun tatacara seorang suami yang hendak mentalak isterinya ini diatur
dalam PP No. 9/1975 dalam pasal 14 sampai dengan 18 yang pada dasarnya adalah
sebagai berikut :
a. Seorang
suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang kan
menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan Agama di tempat
tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya
disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pegadilan agar diadakan
sidang untuk keperluan itu.
b. Setelah
Pengadilan menerima surat pemberitahuan tersebut, kemudian setelah
mempelajarinya, selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima surat itu,
Pengadilan memanggil suami dan isteri yang akan bercerai itu, untuk dimintai
penjelasan.
c. Setelah
Pengadilan mendapat penjelasan dari suami isteri, ternyata memang terdapat
alasan-alasan untuk bercerai dan Pengadilan berpendapat pula bahwa antara suami
dan isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun
lagi dalam rumahtangga, maka Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang
untuk menyaksikan perceraian itu.
d Sidang
Pengadilan tersebut, setelah meneliti dan berpendapat adanya alasan-alasan
untuk perceraian dan setelah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan
tidak berhasil, kemudian menyaksikan perceraian yang dilakukan oleh suami itu
di dalam sidang tersebut.
e. Kemudian
Ketua Pengadilan memberi surat keterangan
tentang terjadinya perceraian tersebut, dan surat keterangan tersebut dikirimkan kepada
Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan
perceraian.
f. Perceraian
itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dianyatakan di depan sidang
Pengadilan.
2.5.2.2 Cerai
Gugat
Yang
dimaksud dengan cerai gugat adalah perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu
gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada Pengadilan dan perceraian itu
terjadi dengan suatu putusan Pengadilan.
Adapun tatacara gugatan perceraian ini ketentuannya diatur dalam
Peraturan Pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9/1975 di dalam pasal 20
sampai dengan pasal 36 yang pada dasarnya adalah sebagai berikut :[5]
A. Proses Mengajukan gugatan (Pasal 132)
1.
Gugatan perceraian diajukan
oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya
mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman
bersama tanpa izin suami
2.
Dalam hal tergugat bertempat
kediaman di luar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut
kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
3.
gugatan perceraian karena
alasan tersebut dalam pasal 116 huruf b dapat diajukan setelah lampau 2 (dua)
tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
4.
Gugatan dapat diterima
apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke
rumah kediaman bersama.
Selanjutnya berkenaan dengan cerai gugat, gugatan perceraian diajukan
oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan Agama yang daerah hukumnya
mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman
bersama tanopa izin suami. Jika isteri meningglakan tempat kediaman bersama
tanpa izin suami, gugatan harus ditujukan kepada pengadilan yang daerah
hukumnya mewilayahi tempat kediaman suaminya. Hak untuk memohon memutuskan
ikatan perkawina ini dalam hukum Islam disebut khulu’, yaitu perceraian
atas keinginan pihak isteri, sedang suami tidak menghendaki.
Di dalam KHI pasal 148 ada dinyatakan :
1. Seorang
istri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyampaikan
permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya
disertai dengan alasan atau alasan-alasannya.
2. Pengadilan
Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil istri dan suaminya untuk didengar
keterangan masing-masing.
3. Dalam
persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat
khuluk, dan memberikan nasihat-nasihatnya.
4. Setelah
kedua belah pihak sepakat tentang besarnya ‘iwad atau tebusan, maka Pengadilan
Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talanya
di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan
upaya banding atau kasasi.
5.
Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31
ayat 5
6. Dalam
hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau ‘iwad, Pengadilan
Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam UU
Perkawinan untuk menjelaskan “Perceraian” atau berakhirnya hubungan antara
seorang laki – laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri.
Dalam fiqh menggunakan istilah furqah.
Ketentuan KHI, diatur dalam pasal 38 UUP dan Pasal 113 dinyatakan :
Perkawinan dapat putus karena
:
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas putusan pengadilan
Tatacara perceraian dalam
Undang-undang Perkawinan ketentuannya diatur dalam Pasal 39 sampai dengan 41
dan dalam Peraturan Pemerintah No. 9/1975/ Pasal 14 sampai dengan 36. Dengan
melihat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal-pasal tersebut di atas
dapat ditarik kesimpulan bahwa perceraian, ada 2 macam :
1.
cerai talak
2.
cerai gugat
Talak dalam KHI, Pada Pasal
129 ada pernyataan :
Seorang suami
yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan
maupun tertulis kepada pengalihan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri
disertai dengan alasan meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifudin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia
Antara Fiqh Munakahat dan Undang – Undang perkawinan. Jakarta: Pernada Media Group
Amiur Nurddin dan Azhari Akmal
Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Prenada Media,
2004.
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia
, Jakarta : Indonesia Legal
Center Publishing, 2002.
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1999.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang – undang Perkawinan, Yogyakrta
: Liberty,
1986.
[1]
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang – undang Perkawinan, (Yogyakrta
: Liberty, 1986), hal.128
[2] Amir
Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2006), hlm, 197 –
198.
[3] Mohd.
Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1999),
155
[4] Amiur
Nurddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Prenada Media,
2004), hal. 218 - 219
Tidak ada komentar:
Posting Komentar