Blogger Tips and Tricks

Selasa, 18 Juni 2013

Putusnya Perkawinan dan Prosedurnya


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa atau dalam bahasa KHI disebut misaqan galiza (ikatan yang kuat).
Putusnya perkawinan atau dalam UU perkawinan sering disebut dengan perceraian disebabkan oleh beberapa faktor yang terjadi dalam perkawinan seseorang. Putusnya perkawinan seseorang sering terjadi apabila tidak adanya keharmonisan dalam keluarga.
     
1.2  Rumusan Masalah
·   Apa pengertian dari Putusnya Perkawinan?
·   Apa saja bentuk dari putusnya perkawinan ?
·   Bagaimana tatacara memutuskan perkawinan dengan perceraian ?
·   Bagaimana tatacara memutuskan perkawinan dengan talak ?

1.3  Tujuan
Mengetahui sebab terjadi putusnya perkawinan
Mengetahui prosedur dalam memustukan sebuah perkawinan


 
BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Putusnya Perkawinan
Putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam UU Perkawinan untuk menjelaskan “Perceraian” atau berakhirnya hubungan antara seorang laki – laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri. Dalam fiqh menggunakan istilah furqah. Penggunaan istilah putusnya perkawinan harus hati – hati, karena untuk pengertian perkawinan yang putus itu dalam istilah fiqh digunakan kata ba-in, yaitu satu bentuk perceraian yang suami tidak boleh kembali lagi kepada mantan istrinya kecuali dengan melalui akad yang baru.
Ba-in merupakan satu bagian atau bentuk dari perceraian, sebagai lawan pengertian dari perceraian dalam bentuk raf’iy, yaitu bercerainya suami dengan istrinya namun belum dalam bentuknya yang tuntas, karena dia masih mungkin kembali kepada mantan istrinya itu tanpa akad nikah baru selama istrinya masih berada dalam iddah atau masa tunggu. Setelah habis masa tunggu itu ternyata dia tidak kembali kepada mantan istrinya, baru perkawinannya dikatan putus dalam arti sebenarnya, atau yang disebut ba-in. 

2.2  Ketentuan KHI
KHI juga mengikuti aturan yang digunakan oleh UUP, walaupun pasal-pasal yang digunakan banyak yang menunjukkan aturan-aturan yang lebih rinci. KHI memuat masalah Putusnya Perkawinan pada Bab XVI.
Diatur dalam pasal 38 UUP dan Pasal 113 dinyatakan :
Perkawinan dapat putus karena :
a.   Kematian
            Prespektif UU No. 1 Tahun 1974, Kematian sebagai salah satu sebab putusnya perkawinan adalah jika salah satu pihak baik suami ataupun isteri meninggal dunia.
Kematian suami atau istri dapat mengakibatkan sebuah perkawinan putus dengan sendirinya yaitu terbilang sejak terjadinya kematian. Adapun bagi Istri yang ditinggal mati oleh suaminya harus menjalani masa berkabung (iddah) selama 4 bulan 10 hari.
b.   Perceraian
Dalam perkawinan dapat putus disebabkan perceraian dijelaskan pada pasal 114 yang membagi perceraian kepada dua bagian, (1) perceraian yang disebabkan karena talak dan (2) perceraian yang disebabkan oleh gugatan perceraian.
c.   Atas putusan pengadilan
Berkenaan dengan perceraian harus dilaksanakan di depan sidang pengadilan, di dalam KHI pasal 115 dinyatakan : “Perceraian hanya dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak behasil mendamaikan kedua belah pihak.“
Walaupun perceraian itu adalah urusan pribadi baik atas kehendak bersama maupum kehendak salah satu pihak yang seharusnya tidak perlu adanya campur tangan dari Pemerintah, namun demi menghindarkan tindakan sewenang-wenang terutama dari pihak suami dan kepastian hukum, maka perceraian harus melalui saluran lembaga Pengadilan[1].
Adapun Pengadilan yang berwenang memeriksa dan memutus tentang perceraian ialah bagi memreka yang beragama Islam di Pengadilan Agama dan bagi yang beragama lain selain Islam di Pengadilan Negeri. 

2.3  Bentuk – Bentuk Putusnya Perkawinan
Putusnya perkawinan dalam hal ini berarti berakhirnya hubungan suami – istri. Putusnya perkawinan itu ada dalam beberapa bentuk tergantung dari segi apa sebenarnya yang berkehendak untuk putusnya perkawinan itu. Dalam hal ini ada 4 kemungkinan[2] :
  1. Putusnya perkawinan atas kehendak Allah sendiri melalui matinya salah seorang suami istri. Dengan kematian itu dengan sendirinya berakhir pula hubungan perkawinan.
  2. Putusnya perkawinan atas kehendak si suami oleh alasan tertentu dan dinyatakan kehendaknya itu dengan ucapan tertentu. Perceraian dalam bentuk ini disebut talaq. 
  3. Putusnya perkawinan atas kehendak si istri karena si istri melihat sesuatu yang menghendaki putusnya perkawinan, sedangkan si suami tidak berkehendak untuk itu. Kehendak untuk putusnya perkawinan yang disampaikan si istri dengan cara tertentu ini diterima oleh suami dan dilanjutkan dengan ucapannya untuk memutus perkawinan itu. Putus perkawinan dengan cara ini disebut khulu’.  
  4. Putusnya perkawinan atas kehendak hakim sebagai pihak ketiga setelah melihat adanya sesuatu pada suami istri yang menandakan tidak dapatnya hubungan perkawinan itu dilanjutkan. Putusnya perkawinan dalam bentuk ini disebut fasakh.

Di samping itu, terdapat pula beberapa hal yang menyebabkan hubungan suami istri yang dihalalkan oleh agama tidak dapat dilakukan, namun tidak memutuskan hubungan perkawinan itu secara hukum syara’. Terhentinya hubungan perkawinan dalam hal ini ada dalam tiga bentuk:
  1. Suami tidak boleh menggauli istrinya karena ia telah menyamakan istrinya dengan ibunya, ia dapat meneruskan hubungan suami istri bila si suami telah membayar kaffarah. Terhentinya hubungan perkawinan dalam bentuk ini disebut zhihar.
  2. Suami tidak boleh menggauli istrinya karena telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya dalam masa – masa tertentu, sebelum ia membayar kaffarah atas sumpahnya, namun perkawinan tetap utuh. Terhentinya hubungan perkawinan dalam bentuk ini disebut ila’.
  3. Suami tidak boleh menggauli istrinya karena ia telah menyatakan sumpah atas kebenaran tuduhan terhadap istrinya yang berbuat zina, sampai selasai proses li’an dan perceraian di muka hakim. Terhentinya perkawinan dalam bentuk ini disebut li’an.

2.4   Talak
2.4.1  Syarat-syarat seorang suami yang sah menjatuhkan talak ialah:
  1. Berakal sehat, dalam menjatuhkan talak seorang suami tersebut harus dalam keadaan berakal sehat, apabila akalnya sedang terganggu. Misalnya: orang yang sedang mabuk atau orang yang sedang marah tidak boleh menjatuhkan talak.
  2. Telah baliqh, para ahli Fiqh sepakat bahwa sahnya seorang suami menjatuhkan talak ialah telah dewasa atau baliqh.
  3. Tidak karena paksaan, seorang suami dalam menjatuhkan talak berdasarkan atas kehendak sendiri bukan karena terpaksa atau ada paksaan dari pihak ketiga.

2.4.2 Syarat-syarat seorang isteri supaya sah ditalak suaminya ialah:
  1. Isteri telah terikat dengan perkawinan yang sah dengan suaminya. Apabila akad-nikahnya diragukan kesahannya, maka isteri itu tidak dapat ditalak oleh suaminya.
  2. Isteri harus dalam keadaan suci yang belum dicampuri oleh suaminya dalam waktu suci itu.
  3. Isteri yang sedang dalam keadaan hamil.

2.4.3 Syarat-syarat pada sighat talak
Sighat talak ialah perkataan atau ucapan yang diucapkan oleh suami atau wakilnya di waktu ia menjatuhkan talak pada isterinya. Sighat talak ini ada yang diucapkan langsung, seperti “saya jatuhkan talak saya satu kepadamu”. Adapula yang diucapkan secara sindiran (kinayah), seperti “kembalilah ke orang tuamu” atau “engkau telah aku lepaskan daripadaku”. Ini dinyatakan sah apabila:
1.  Ucapan suami itu disertai niat menjatuhkan talak pada isterinya.
2.  Suami mengatakan kepada Hakim bahwa maksud ucapannya itu untuk menyatakan talak kepada isterinya. Apabila ucapannya itu tidak bermaksud untuk menjatuhkan talak kepada isterinya maka sighat talak yang demikian tadi tidak sah hukumnya.
Mengenai saat jatuhnya talak, ada yang jatuh pada saat suami mengucapkan sighat talak (talak “munziz”) dan ada yang jatuh setelah syarat-syarat dalam sighat talak terpenuhi (talak “muallaq”)
Dalam KHI, Pada Pasal 129 ada pernyataan :
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengalihan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Dari penjelasan di atas jelas sekali bahwa di dalam perundang-undangan yang berlaku, telah diatur bagi siapa saja yang ingin menalak istrinya dapat mengajukan permohonannya ke Pengadilan Agama baik lisan maupun tulisan dibarengi dengan alasan-alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
Selanjutnya menyangkut saat mulai terjadinya perceraian, KHI tampaknya sama dengan dalam memandang saat awal perhitungan terjadinya talak seperti terdapat pada pasal 123. Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan

2.4.4 Prosedur Pengajuan Talak[3]
            Seorang suami yang ingin mengajukan talak, maka harus mematuhi prsedur pengajuan talak. Adapun prosedur pengajuan talak dijelaskan dalam KHI pasal 129 dan 131 yaitu:
a. Seorang suami yang akan menjatukan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
b.   Pengadilan Agama yang bersangkutan mempelajari permohonan yang dimaksud oleh pasal 129 dan dalam waktu selambat-lambatnya tiga puluh hari memanggil pemohon dan istrinya untuk meminta penjelasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan maksud menjatukan talak.
c.   Setelah pengadilan agama tidak bisa menasehati kedua belah pihak dan ternyata cukup alasan untuk menjatukan talak serta yang bersangkutan tidak mungkin lagi hidup rukun dalam rumah tangga, pengadilan agama menjatukan keputusannya tentang izin bagi suami mengikrarkan talak.
d.   Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan agama yang dihadiri oleh istri atau kuasanya.
e.   Bila suami tidak mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan terhitung sejak putusan pengadilan agama tentang izin ikrar talak baginya mempunyai kekuatan hukum tetap, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.
f.  Setelah sidang penyaksian ikrar talak, pengadilan agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap empat yang merupakan bukti perceraian bagi bekas suami dan isrti. Helai pertama beserta surat ikrar talak dikiramkan kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami istri, dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.

2.5  Perceraian
2.5.1 Alasan – alasan perceraian
Adapun hal-hal yang dapat dipakai sebagai alasan untuk mengajukan gugatan perceraian, ini daiatur dalam Pasal 39 ayat 2 beserta penjelasannya dan dipertegas lagi dalam Pasal 19 P.P No. 9 Tahun 1975, yang pada dasarnya adalah sebagai berikut :[4]
a.  Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembunyikan.
b.  Salah satu meningglakan pihak yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c.  Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun tanpa hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d.   Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e.   Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri.
f.    Antara suami isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga.
Jadi pada dasarnya Undang-undang Perkawinan mepersulit terjadinya perceraian hal ini adalah sesuai dengan tujuan perkawinan yang menentukan bahwa perkawinan itu pada dasarnya adalah untuk selama-lamanya.

2.5.2 Tatacara perceraian 
Tentang tatacara perceraian dalam Undang-undang Perkawinan ketentuannya diatur dalam Pasal 39 sampai dengan 41 dan dalam Peraturan Pemerintah No. 9/1975/ Pasal 14 sampai dengan 36.
Dengan melihat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal-pasal tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perceraian, ada 2 macam :
1.      cerai talak
2.      cerai gugat

2.5.2.1 Cerai Talak
Adapun tatacara seorang suami yang hendak mentalak isterinya ini diatur dalam PP No. 9/1975 dalam pasal 14 sampai dengan 18 yang pada dasarnya adalah sebagai berikut :
a.  Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang kan menceraikan isterinya, mengajukan surat kepada Pengadilan Agama di tempat tinggalnya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan isterinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pegadilan agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
b.  Setelah Pengadilan menerima surat pemberitahuan tersebut, kemudian setelah mempelajarinya, selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima surat itu, Pengadilan memanggil suami dan isteri yang akan bercerai itu, untuk dimintai penjelasan.
c.   Setelah Pengadilan mendapat penjelasan dari suami isteri, ternyata memang terdapat alasan-alasan untuk bercerai dan Pengadilan berpendapat pula bahwa antara suami dan isteri yang bersangkutan tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun lagi dalam rumahtangga, maka Pengadilan memutuskan untuk mengadakan sidang untuk menyaksikan perceraian itu.
d    Sidang Pengadilan tersebut, setelah meneliti dan berpendapat adanya alasan-alasan untuk perceraian dan setelah berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil, kemudian menyaksikan perceraian yang dilakukan oleh suami itu di dalam sidang tersebut.
e.   Kemudian Ketua Pengadilan memberi surat keterangan tentang terjadinya perceraian tersebut, dan surat keterangan tersebut dikirimkan kepada Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.
f.    Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dianyatakan di depan sidang Pengadilan.

2.5.2.2 Cerai Gugat
            Yang dimaksud dengan cerai gugat adalah perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak kepada Pengadilan dan perceraian itu terjadi dengan suatu putusan Pengadilan.
Adapun tatacara gugatan perceraian ini ketentuannya diatur dalam Peraturan Pelaksanaan yaitu Peraturan Pemerintah No. 9/1975 di dalam pasal 20 sampai dengan pasal 36 yang pada dasarnya adalah sebagai berikut :[5]
A.  Proses Mengajukan gugatan (Pasal 132)
1.      Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami
2.      Dalam hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
3.      gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam pasal 116 huruf b dapat diajukan setelah lampau 2 (dua) tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan rumah.
4.      Gugatan dapat diterima apabila tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
Selanjutnya berkenaan dengan cerai gugat, gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanopa izin suami. Jika isteri meningglakan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, gugatan harus ditujukan kepada pengadilan yang daerah hukumnya mewilayahi tempat kediaman suaminya. Hak untuk memohon memutuskan ikatan perkawina ini dalam hukum Islam disebut khulu’, yaitu perceraian atas keinginan pihak isteri, sedang suami tidak menghendaki.
Di dalam KHI pasal 148 ada dinyatakan :
1.     Seorang istri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk, menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai dengan alasan atau alasan-alasannya.
2.     Pengadilan Agama selambat-lambatnya satu bulan memanggil istri dan suaminya untuk didengar keterangan masing-masing.
3.     Dalam persidangan tersebut Pengadilan Agama memberikan penjelasan tentang akibat khuluk, dan memberikan nasihat-nasihatnya.
4.     Setelah kedua belah pihak sepakat tentang besarnya ‘iwad atau tebusan, maka Pengadilan Agama memberikan penetapan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talanya di depan sidang Pengadilan Agama. Terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya banding atau kasasi.
5.      Penyelesaian selanjutnya ditempuh sebagaimana yang diatur dalam Pasal 31 ayat 5
6.     Dalam hal tidak tercapai kesepakatan tentang besarnya tebusan atau ‘iwad, Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan sebagai perkara biasa.


BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan

Putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam UU Perkawinan untuk menjelaskan “Perceraian” atau berakhirnya hubungan antara seorang laki – laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri. Dalam fiqh menggunakan istilah furqah.
Ketentuan KHI, diatur dalam pasal 38 UUP dan Pasal 113 dinyatakan :
Perkawinan dapat putus karena :
a.   Kematian
b.   Perceraian
c.   Atas putusan pengadilan
Tatacara perceraian dalam Undang-undang Perkawinan ketentuannya diatur dalam Pasal 39 sampai dengan 41 dan dalam Peraturan Pemerintah No. 9/1975/ Pasal 14 sampai dengan 36. Dengan melihat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal-pasal tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa perceraian, ada 2 macam :
1.      cerai talak
2.      cerai gugat
Talak dalam KHI, Pada Pasal 129 ada pernyataan :
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada pengalihan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.


DAFTAR PUSTAKA

Syarifudin, Amir. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Antara Fiqh Munakahat dan Undang – Undang perkawinan. Jakarta: Pernada Media Group
Amiur Nurddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta : Prenada Media, 2004.
Martiman Prodjohamidjojo, Hukum Perkawinan Indonesia , Jakarta : Indonesia Legal Center Publishing, 2002.
Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1999.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang – undang Perkawinan, Yogyakrta : Liberty, 1986.



[1] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang – undang Perkawinan, (Yogyakrta : Liberty, 1986), hal.128
[2] Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2006), hlm, 197 – 198.
[3] Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1999), 155
[4] Amiur Nurddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Prenada Media, 2004), hal. 218 - 219
[5] Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang – undang Perkawinan, hal. 131-134, 6 Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 1999), hal 207-208

Tidak ada komentar:

Posting Komentar