Blogger Tips and Tricks

Sabtu, 22 Juni 2013

Hukum Islam pada Masa Tabi'in




  1. Pengertian Tabi’in
Menurut pendapat al-Khatib[1], mengatakan bahwa Tabi’in adalah orang yang menyertai sahabat, tidak cukup haya bertemu saja – seperti batasan arti sahabat, mereka cukup hanya bertemu saja dengan Nabi Muhammad SAW, karena nilai kemuliaan, ketinggian budi Nabi. Berkumpul sebentar dengan Nabi bisa berpengaruh terhadap Nur Ilahi seseorang. Sedangkan bertemu dengan orang lainnya tidak (termasuk dengan para sahabat) meskipun waktunya lebih lama.
Sedangkan kebanyakan ahli hadist berpendapat bahwa, Tabi’in adalah orang yang bertemu sahabat meskipun tidak berguru kepadanya. Setelah masa kholifah ke empat berakhir, fase selanjutnya adalah zaman Tabi’in. Secara historis, masa Tabi’in merupakan masa yang dipenuhi permasalahan. Perkembangan wilayah politik Islam yang semakain luas, kehidupan masyarakat yang semakin maju dan kompleks.

  1. Sumber - Sumber Hukum Masa Tabi’in
Dalam melakukan ijtiihad, para ulama Tabi’in mengikuti cara yang telah dirintis sebelumnya oleh para sahabat, meliputi :
1.      Al – Qur’an merupakan sebuah kitab petunjuk dan bimbingan agama secara umum. Oleh karena itu, ketentuan hukum dalam al – Qur’an tidak bersifat rinci, pada dasarnya ketentuan al – Qur’an merupakan kaidah – kaidah umum.
2.      Sunnah intinya adalah ajaran – ajaran Nabi SAW yang disampaikan lewat ucapannya, tindakannya, atau persetujuannya. 
3.      Ijma’ merupakan kesepakatan para ulama (ahli hukum yang melakukan penemuan hukum syarak).  Apabila tidak ditemukan dalam ijma’, mereka berpedoman kepada hasil ijtihad pribadi dari sahabat yang dianggap kuat dalilnya.
4.      Qiyas merupakan perluasan ketentuan hukum yang disebutkan di dalam teks al – Qur’an dan Sunnah sehingga mencangkup kasus serupa yang tidak disebutkan dalam teks kedua sumber pokok itu berdasarkan persamaan. Untuk sahnya dilakukan qiyas, harus terpenuhinya empat rukun qiyas:
a.       Adanya kasus pokok, yaitu kasus yang disebutkan di dalam al – Qur’an atau hadist.
b.      Adanya ketentuan hukum kasus pokok
c.       Adanya kasus cabang, yaitu kasus baru yang belum ada ketentuan hukumnya
d.      Adanya ’illat bersama, yaitu alasan hukum yang sama antara kedua kasus bersangkutan.
5.      Disamping itu, mereka menggunakan ra;yu sebagaimana yang dilakukan Sahabat. Dalam penggunaan ra’yu, mereka menggunakan qiyas, jika mereka menemukan pandanan masalahnya dengan apa yang terdapat dalam nash. Apabila tidak mungkin, mereka menempatkan kepentingan umum atau kemaslahatan sebagai rujukan dalam ijtihad.
Setelah masa khalifah berakhir, fase selanjutnya adalah zaman Tabi’in yang pemerintahannya dipimpin oleh Bani Umayyah. Sampai tahun 132 H / 750 M, dan selebihnya dipegang oleh Bani Abbasiyah[2]. Pada masa Bani Umayyah ini menjadi perhatian kepada ilmu pengetahuan memuncak. Periode ini, merupakan periode keemasan bagi pembentukan hukum (fiqih) Islam, yang kemudian berkembang dan menghasilkan kekayaan hukum (fiqih) Islam[3].

  1. Faktor – Faktor yang Mendorong Perkembangan Hukum Islam
Perkembangan hukum Islam ditandai dengan munculnya aliran – aliran politik yang secara implisist mendorong terbentuknya aliran hukum. Diantara faktor – faktor yang mendorong perkembangan hukum islam adalah sebagai berikut:
a.       Perluasan wilayah,  kekuasaan Islam telah luas. Hingga ke berbagai daerah yang mempunyai kebiasaan, muamalat dan kemaslahatan yang berbeda. Batas daerah kekuasaan Islam memanjang ke Timur sampai Cina, dan Barat sampai ke Andalusia. Dengan demikian, perluasan wilayah dapat mendorong perkembangan hukum Islam karena semakin luas wilayah, maka akan semakin luas pula persoalan hukum yang harus diselesaikan, maka dari itu Negara ini dan daerah – daerah lain membutuhkan undang – undang untuk mengatur masyarakatnya. Karena itu, diperlukan para hakim, kepala pemerintahan dan fatwa- fatwa untuk pedoman mereka. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para ulama mencurahkan perhatiannya menggali sumber – sumber syari’at (al - Qur’an dan hadist). Mereka mengembangkan hukum – hukum yang diperlukan oleh Negara dan kemaslahatan umat, dari nash – nash syari’st (al – Qur’an dan hadist). Mereka juga menciptakan metode – metode penetapan hukum untuk menyelesaikan persoalan – persoalan yang dimungkinkan akan terjadi.  
b.      Perbedaan penggunaan ra’yu, munculnya dua aliran yaitu, aliran hadist dan aliran ra’yu. Aliran hadist adalah golongan yang lebih banyak menggunakan riwayat dan sangat hati – hati dalam penggunaan ra’yu. Sedangkan, aliran ra’yu adalah golongan yang lebih banyak menggunakan ra’yu dibanding dengan hadist. Kemunculan dua aliran semakin mendorong perkembangan hukum Islam pada saat itu.
c.       Kaum muslimin pada periode ini sangat antusias ingin mengamalkan ibadah dan muamalat (dalam arti luas) yang benar – benar sesuai denfgan al – Qur’an dan Sunnah. Karena itu baik secara kelompok maupun perseorangan, mereka selalu merujuk kepada ahli – ahli ilmu dan hukum, untuk meminta fatwa – fatwa sesuai dengan al – Qur’an dan Sunnah. Demikian pula para hakim dan kepala – kepala pemerintahan, mereka selalu meminta pendapat kepada para mufti dan ulama – ulama pembentuk hukum dalam menangani berbagai persoalan – persoalan yang mereka hadapi.
d.      Pada masa ini telah timbul penemuan – penemuan teori atau konsep – konsep hukum yang ditunjang oleh lingkungan tempat mereka berada, untuk mengembangkan penemuan – penemuan teori atau konsep – konsep hukum yang telah mereka miliki. Pada masa ini, tercatat dalam sejarah pemikiran hukum Islam, lahirnya mazhab – mazhab dalam hukum Islam :
1.   Mazhab Hanafi
Perintisnya adalah Abu Hanifah an – Nu’man bin Tsabit, berasal dari keturunan Persia, lahir di Kufah tahun 80 H (699 M). Ia belajar ilmu kalam dan hukum Islam di bawah bimbingan Hammat bin Abi Sulaiman. Dasar pemikirannya, berpijak pada kemerdekaan kehendak, karena menurutnya (Abu Hanifah) bencana paling besar menimpa manusia adalah pembatasan dan perampasan terhadap kemerdekaan. Seluruh hukum dan pendapatnya senantiasa berpijak pada pendirian bahwa kemerdekaan wajib dipelihara, dan dampak negatif dari pembelaan terhadap kemerdekaan, lebih ringan bencananya daripada pembatasan terhadapnya.[4] Contohnya, usia nikah bagi wanita ditinjau dari segi haknya. Ia berpendapat bahwa resiko yang diperbuat oleh wanita muda dalam memilih calon suaminya, lebih ringan bencananya daripada ia dipaksa untuk menikah dengan laki – laki yang tidak dikehendakinya.
Selanjutnya, ia berpendapat bahwa hak individu tidak boleh dihalangi hak orang lain. Sehingga seseorang dapat menghormati kemerdekaan orang lain dan mempertahankan kemerdekaannya sendiri dengan cara tidak merusak atau melanggar kemaslahatan atau kemerdekaan orang lain.    
2.   Mazhab Maliki
Perintisnya adalah Malik bin Anas al – Asybahi al – ’Arabi, berasal dari Yaman, lahir di Madinah tahun 93 H (713 M). Ia terkenal dengan teori kemaslahatan dan menjadikannya sebagai pertimbangan menetapkan hukum serta sebagai dasar pengambilan hukum sehubungan dengan masalah yang tidak ada nas al – Qur’an dan Sunnah yang menunjukkan boleh atau melarang. Dalam menetapkan hukum ia sering menggunakan konsep tentang sesuatu yang menjadi perantara, yakni sesuatu yang mendatangkan hal yang halal adalah halal, dan sesuatu yang mendatangkan hal yang haram adalah haram. Contohnya, Penjualan dengan cara kredit yang dapat menghilangkan harga asli yang dibayar dengan cara kontan adalah merupakan perantara terjadinya riba. Karena itu, penjualan secara kredit hukumnya haram dan penguasa wajib melarangnya. Sebab, penjualan secara kredit itu mestinya harus menjadi perantara kemudahan, bukan merupakan perantara pemaksaan untuk melakukan riba dan merupakan pendorong untuk memberikan harga yang lebih besar[5].
Syari’at, menurut Imam Malik berdiri atas dasar pertimbangan menarik manfaat dan menjauhkan dari sesuatu yang merupakan jalan menuju kerusakan. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang menjadi perantara bagi perbuatan lain harus dilihat akibatnya.
3.   Mazhab Syafi’i
Perintisnya adalah Abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Usman bin Syafi’i asy – Syafi’i, berasal dari keturunan Quraisy, lahir di Gaza tahun 159 H (767 M). Imam Syafi’i membangun struktur hukum Islam berlandaskan empat prinsip dasar hukum yang disusun secara sistematif, yaitu: al – Qur’an, Sunnah, qiyas, Ijma’. Menurutnya, konsepsi hukum Islam pada hakikatnya terletak pada ide bahwa hukum esesinya adalah religius dan berjalin berkelindan secara religius. Kekuatan hukum islam melebihi kekuatan hukum – hukum ciptaan manusia. Karena memiliki dasar dan sumber abadi, yaitu wahyu ilahi, karena lafal dan maknanya terhimpun dalam al – Qur’an dan maknanya saja tetapi lafalnya dari Nabi Muhammad yang terhimpun dalam hadist.
Sedangkan qiyas dalam hukum Islam, bukanlah sumber hukum. Hanya berfungsi sebagai metode penalaran yang bersifat analogis, yakni pengambilan kesimpulan dari suatu proses hingga sebuah kasus yang dapat dimasukkan dalam prinsip ini, atau disamakan dengan proses tersebut dengan kekuatan suatu sifat esensial umum yang disebut ’illah. Metode Qiyas dalam pandangan Syafi’i, menurut Abdul Wahhab Khallaf[6] bahwa dapat diterapkan jika nas telah memberi petunjuk hukum mengenai suatu kejadian dan ’illat hukumnya pun telah diketahui dengan cara – cara yang telah ditentukan untuk mengetahui ’illat hukum, kemudian ’illat di dalam nash sama seperti ’illat yang ada pada waktu kejadian, maka kejadian itu harus disamakan dengan kejadian yang ada nash-nya pada ’illat yang seperti ’illat hukum dalam suatu kejadian. Contoh, dalam al – Qur’an Surat Al – Maidah ayat 90 terdapat larangan minum khamar. Mengapa dilarang? Dan bagaimana minuman keras yang dibuat dari bahan lainnya, seperti beras ketan hitam, ketela, dan lain sebagainya?. Dalam hal ini perlu diteliti illat hukumnya (sebab larangan minuman keras itu), ialah karena memabukkan, dan dapat merusak saraf otak/akal. Sudah tentu unsur memabukkan itu terdapat pada semua minuman keras. Karena itu, dengan metode qiyas, sejenis minuman keras diharamkan.   
4.   Mazhab Hambali
      Perintisnya adalah Imam Abu ’Abdillah Ahmad bin Hanbal, lahir di Baghdad pada tahun 164 H (855 M). Ia menetapkan hukum berdasarkan bunyi nash yang terdapat dalam al – Qur’an , Sunnah dan pendapat atsar para sahabat kemudian qiyas. Ia tidak menggunakan qiyas kecuali jika tidak menemukan nash dalam al – Qur’an, Sunnah atau pendapat ulama salaf. Ia sangat ketat dalam segala hal yang berkaitan dengan ibadah dan hudud (sanksi pidana) yang jenis kadarnya ditentukan Allah dan Nabi Muhammad, yang merupakan tiang agama, karena ia melihat berbagai kegiatan bid’ah yang mewarnai kehidupan umat manusia, padahal perbuatan itu keluar dari batasan agama.

      Penetapan hukum Islam sebgaimana dapat dilihat pada sistem dan cara kerja yang dilakukan sejak penetapan periode Nabi Muhammad sampai dengan periode Tabi’in menunjukkan bahwa pada prinsipnya setiap penetapan hukum bertujuan untuk mencapai kemaslahatan umat manusia di dunia an kebahagiaan di akhirat.
      Untuk mencapai kemaslahatan tersebut, salah satu teori penetapan hukum dalam Islam ialah setiap penetapan hukum mesti dipertimbangkan dampaknya dulu, karena dampak dari suatu penetapan hukum termasuk tujuan yang diperhitungkan oleh syari’at[7]
      Dalam Islam, obyek hukum dibagi dua;
1. maqasid, yaitu sesuatu yang pada dirinya sendiri mengandung maslahah dan mafsadah
2.  zari’ah, yaitu jalan menuju maqasid tersebut
      Hipotesa kerja dari kerangka teori tersebut adalah, apabila zari’ah (sesuatu yang menjadi perantara) itu menuju maqasid yang diperbolehkan. Demikian pula, apabila hukum maqasid itu haram maka hukum zari’ahnya juga haram. Para Tabi’in menemukan teori ini, setelah mereka mengadakan penelitian secara sistematik dan mendalam terhadap sumber hukum Islam (Syari’at) yang terdapat di dalam al – Qur’an, surat Al – An’am (8) ayat 108; surat An Nur (24) ayat 31; dan lain sebagainya.  

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syari’ah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Abu Ishaq Ibrahim asy – Syathibi, ttp., Al Muwafaqat fi Usul asy Syari’ah. Mesir.
Abdurrahman asy – Syarqawi, 1994. Kehidupan, Pemikiran dan Perjuangan Lima Imam Mazhab Terkemuka, terjemahan Mujiyo Nurkhalis
Hasan, Husin Hamid. 1971. Nasari at al – Maslahat fi fiqh Islami.
Khallaf, Abdul Wahhab. 1995. Ikhtisar Sejarah Pembentukan Hukum Islam. 
Rochman , Ibnu. .......... Hukum Islam dalam Perspektif Filsafat.



[1] Dijelaskan dalam kitab al-Hadist wa al-Muhadditsuun.
[2] Ibnu Rochman, Hukum Islam dalam Perspektif Filsafat, hlm. 59
[3] Menurut Abdul Wahhab Khallaf, Iktisar Sejarah Pembentukan Hukum Islam, hml. 37
[4] Abdurrahman asy – Syarqawi, 1994. Kehidupan, Pemikiran dan Perjuangan Lima Imam Mazhab Terkemuka, terjemahan Mujiyo Nurkhalis.  hlm 49
[5]Abu Ishaq Ibrahim asy – Syathibi, ttp., Al Muwafaqat fi Usul asy Syari’ah. hlm 198
[6] Abdul Wahhab Khallaf, 1985.
[7] Hamid Hasan, 1971

Tidak ada komentar:

Posting Komentar